SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Pengaduan masyarakat terkait aktivitas THM Live House di Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru direspon Polresta Pekanbaru.
Polresta melalui Satintelkam langsung gerak cepat, dengan memanggil pihak terkait, untuk dilakukan pertemuan di Polresta Pekanbaru, Senin (22/9/2025).
Dalam pertemuan tersebut hadir masyarakat sekitar Live House, yang diwakili kuasa hukum Feri Siagian SH, perwakilan Manajemen Live House Sunhiyanto, Satpol PP, DPMPTSP, dan Dinas Pariwisata.
Hasilnya dituangkan beberapa kesepakatan yakni, pihak Live House tidak bisa mengoperasikan usaha bar dan kelab malam/diskotik, usaha yang boleh dioperasikan hanya yang sudah memiliki izin, serta para pihak sepakat untuk menjaga harkamtibmas di lingkungan masing-masing.
Kesepakatan ini ditandatangani kedua belah pihak, kuasa hukum masyarakat, Peri Siagian SH dan perwakilan THM Live House, Sunhiyanto
"Kita sangat apresiasi pertemuan tersebut, yang dimotori Kasat Intel Polresta. Apalagi aduan masyarakat sudah masuk kategori meresahkan. Tentunya kesepakatan ini, harus dijalankan sebaik-baiknya oleh manajemen Live House," ujar Anggota Komisi I DPRD Pekanbaru Firmansyah Lc MH, Selasa (23/9/2025).
Sebelumnya, Komisi I DPRD Pekanbaru juga mengeluarkan rekomendasi yang sama. Komisi I bersama Pemko dan manajemen Live House, merekomendasikan penutupan sementara Tempat Hiburan Live House, untuk kegiatan usaha kelab malam dan bar.
Rekomendasi tersebut dikeluarkan dengan dasar hasil kunjungan lapangan yang digelar Senin 23 Desember 2024, serta 30 Mei 2025, dengan mendapatkan Live House belum lengkapnya izin-izin operasionalnya.
Mulai sertifikat standar bar yang belum terverifikasi, dan sertifikat standar bidang usaha kelab malam yang belum terverifikasi.
"Ke depan, kami tetap awasi aktivitas ini, demi kenyamanan masyarakat. Selain itu juga, melihat realisasi kesepakatan yang sudah sama-sama disepakati itu," janjinya.(srn1)