SIARAN.CO.ID, PEKANBARU–Para investor kini tak perlu lagi ragu menanamkan modalnya di Kota Pekanbaru. Pasalnya, Pemerintah kota Pekanbaru bersama DPRD Kota Pekanbaru tengah merampungkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pemberian Insentif, untuk Kemudahan Investasi, yang akan menjadi payung hukum sekaligus jaminan rasa aman bagi dunia usaha, baik lokal, nasional, maupun internasional.
Kepada siaran.co.id, Senin (27/10/2025) Penanggung jawab Ranperda, Tengku Azwendi Fajri SE MM, menyebut Perda ini akan menjadi terobosan penting dalam mempercepat tumbuh kembangnya investasi di Pekanbaru.
Menurutnya, regulasi ini bukan hanya untuk mempermudah investasi kecil, tetapi juga membuka ruang bagi investor berskala besar yang ingin ikut mendorong pertumbuhan ekonomi di Kota Bertuah yang Madani ini.
“Ranperda ini sangat baik sekali untuk mendorong investasi di Kota Pekanbaru. Pemerintah juga bisa memberikan subsidi atau insentif bagi pelaku usaha yang akan berinvestasi. Ini bukan hanya untuk investasi kecil, tapi juga untuk investasi besar,” kata Azwendi, usai rapat pembahasan Ranperda.
Azwendi menjelaskan, hadirnya Perda ini akan memberi kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus mendorong pelayanan publik yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel di bidang perizinan.
“Perda ini sudah lama ditunggu. Ini regulasi yang bisa mendukung agar investasi tumbuh cepat dan tepat, serta pelayanan perizinan bisa lebih baik. Investor yang datang harus dilayani sesuai SOP dan merasa aman dengan kepastian hukum yang jelas,” ujarnya.
Selain menjamin perlindungan hukum, masih menurut Azwendi, Perda ini juga akan mengatur pemberian insentif dan keringanan bagi pelaku usaha yang membutuhkan dukungan pemerintah.
“Tidak semua pengusaha mampu berjalan sendiri. Ada yang butuh subsidi, keringanan, atau insentif tertentu. Nanti Pansus akan membahas lebih rinci bentuk dan klasternya,” ungkap Azwendi.
Lebih lanjut, Azwendi menyoroti persoalan klasik yang kerap dikeluhkan pelaku usaha, yakni lamanya proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang bisa mencapai tiga bulan.
“Kita akan bedah masalahnya dan cari solusinya. Kalau bisa, dalam satu bulan ribuan PBG sudah bisa diterbitkan. Ini penting supaya investasi tidak tersendat dan penerimaan PAD bisa meningkat,” tegasnya.
Ia menegaskan, Perda ini menjadi instrumen untuk memangkas birokrasi dan memperkuat pelayanan publik.
“Segala urusan harus dipersingkat, tidak berbelit, dan memberikan jaminan bagi pelaku usaha untuk berinvestasi di Pekanbaru,” tambahnya.
Azwendi berharap, Pansus dapat segera menyelesaikan pembahasan Ranperda tersebut agar pada tahun 2026 regulasi ini sudah dapat diterapkan secara efektif.
“Harapan kami, perda ini bisa ‘Go’ tahun 2026. Kepala OPD nanti harus siap menjalankannya secara maksimal dan memastikan pelayanan kepada masyarakat dan investor benar-benar baik,” tutupnya.(srn1)