SIARAN.CO.ID, PEKANBARU— Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru merekomendasikan penghentian total pemasangan tiang internet oleh seluruh provider maupun vendor.
Keputusan ini ditegaskan usai hearing bersama penyedia jaringan My Republic, vendor PT Audy Teknologi Indonesia, PLN UP3 Pekanbaru, serta sejumlah OPD Pemko, Rabu (19/11/2025) di Ruang Banmus DPRD Pekanbaru.
Rekomendasi tersebut dikeluarkan karena pemasangan tiang dan penarikan kabel internet selama ini dinilai tidak memiliki izin resmi, mengancam keselamatan warga, mengganggu kenyamanan, dan merusak estetika Kota Pekanbaru.

Suasana hearing komisi IV DPRD Kota Pekanbaru di ruangan Banmus.
Sekretaris Komisi IV, Roni Amriel, menyatakan bahwa praktik pemasangan tiang internet yang marak dilakukan provider sudah masuk kategori pelanggaran serius. Namun Pemko terkesan tutup mata, tanpa tindakan.
"Komisi IV akan merekomendasikan untuk tidak ada lagi pemasangan tiang internet baru. Kami minta Pemko dan Satpol PP mengawasi. Bila ada yang tetap bandel, tindak tegas karena ini jelas ilegal," tegas Roni.
Hearing digelar setelah serangkaian laporan masyarakat, terkait kabel dan tiang internet yang semrawut di berbagai ruas kota. Bahkan dalam beberapa kasus, kabel yang menjuntai rendah mencelakakan warga. Sudah banyak korbannya.
Keprihatinan semakin memuncak pasca kecelakaan kerja yang menimpa karyawan PT Audy Teknologi Indonesia, Fathier, yang tersengat listrik bertegangan tinggi saat bekerja menarik kabel jaringan di Jalan Siak II, 28 Oktober 2025. Ia mengalami luka bakar hingga 46 persen dan dirawat intensif di RS Prima Pekanbaru.
PLN UP3 Pekanbaru, melalui Asisten Manajer Dariel Pelawi, menjelaskan bahwa posisi kabel PLN saat kejadian sudah sesuai standar keamanan.
"Kami cek saat kejadian, ada sentuhan ke tanah. Kami juga temukan tangga masih menempel di tiang provider. Ini bukan pertama kali terjadi, sering karena tidak ada koordinasi dengan kami," ujarnya.
Di forum hearing, terungkap bahwa sejumlah provider termasuk My Republic tidak memiliki izin resmi dari Pemko. Perwakilan My Republic, Aris, mengaku pemasangan tiang hanya bermodalkan rekomendasi RT/RW.
Pernyataan ini memicu kemarahan anggota Komisi IV, Roni Pasla.
"Beginilah jadinya amburadul. Tidak ada izin, tapi seenaknya merusak estetika kota. RT itu tidak bisa mengeluarkan izin. Satpol PP harus menindak," tegasnya.
Anggota Komisi IV lainnya, Zulkardi, juga mengecam ketidaksiapan My Republic yang hanya mengirim perwakilan yang tidak dapat mengambil keputusan.
"Saya melihat My Republic sepele terhadap hearing ini. Yang hadir bukan orang yang tepat. Keluar saja," tegasnya.
Larangan Berlaku Sampai Ada Regulasi Resmi
Komisi IV menegaskan, bahwa penghentian pemasangan tiang internet akan berlangsung hingga ada regulasi resmi, yang membenarkan pemasangan dan mekanisme perizinan yang jelas.
Roni Amriel menambahkan bahwa seluruh OPD harus melakukan sosialisasi hingga tingkat RT/RW agar praktik izin bodong tidak lagi terjadi.
"Selama ini izin RT/RW dijadikan dasar oleh provider. Itu ilegal dan tidak berlaku," tegas Roni.
Ditambahkan Anggota Komisi lainnya, Roni Pasla, selain tidak berizin dan berbahaya, Komisi IV juga menyoroti bahwa tiang-tiang internet tersebut tidak memberi kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Untuk itu, Komisi IV juga berencana memanggil Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) Riau dalam waktu dekat untuk mempertegas kebijakan larangan ini, dan memastikan tidak ada lagi pemasangan tiang serta kabel internet yang baru di Kota Pekanbaru.(srn1)