SIARAN.CO.ID, PEKANBARU — Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, resmi menandatangani Peraturan Wali Kota (Perwako) tentang larangan penggunaan kantong plastik di pusat perbelanjaan dan berbagai sektor usaha.
Aturan ini diberlakukan untuk mengendalikan lonjakan sampah plastik yang semakin mengkhawatirkan di Kota Pekanbaru.
Dalam Perwako tersebut, larangan penggunaan kantong plastik berlaku untuk pusat perbelanjaan, ritel modern, toko mandiri, pasar rakyat, rumah makan, kafe, restoran, hingga jasa boga. Seluruh pelaku usaha diwajibkan beralih menggunakan kantong atau kemasan ramah lingkungan.
“Kita tahu sampah plastik sangat sulit terurai, bahkan bisa memakan waktu puluhan tahun. Ini langkah penting untuk menjaga lingkungan. Kami mohon pengertian seluruh pelaku usaha di Pekanbaru,” ujar Agung, Sabtu (29/11/2025).
Agung menegaskan, kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Pekanbaru dalam mewujudkan konsep Green City. Karena itu, ia mengajak seluruh lapisan masyarakat dan pelaku usaha ikut menyukseskan penerapan aturan tersebut.
“Bismillah, kita mulai berlakukan ini. Dan kami minta pengertian sebesar-besarnya dari seluruh pelaku usaha dan masyarakat Pekanbaru,” ucapnya.
Sebelum kebijakan ini diterapkan lebih luas, Pemko Pekanbaru telah lebih dahulu mengimbau seluruh ASN untuk menggunakan tumbler sebagai upaya mengurangi penggunaan plastik sekali pakai.
Pemko juga tengah mengembangkan sistem pengelolaan sampah di TPA Muara Fajar, yang diarahkan untuk diolah menjadi energi listrik sebagai langkah nyata menuju kota hijau.
Agung berharap, penerapan larangan kantong plastik dapat mempercepat pengurangan sampah plastik serta menciptakan lingkungan kota yang lebih bersih, sehat, dan berkelanjutan.
“Mohon pengertian dan kerja samanya dari seluruh pelaku usaha dan masyarakat Pekanbaru,” tutupnya.(srn1)