• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • More
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Olahraga
  • Video
  • Pilihan Editor
  • Advertorial
  • Galeri Foto
  • Terpopuler
  • Indeks
  • Nasional
  • Daerah
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

pilihan +INDEKS

Rambu Larangan Parkir Dipasang di Flyover Kelok 9, Pengendara Bandel, Dihukum Push Up
Lantik Kepala Inspektorat, Gubri Ingin Institusi Pengawasan Harus Kuat
Sigit Juli Hendriawan Resmi Dilantik Sebagai Kepala Inspektorat Riau
Atasi Karhutla, Wagubri Akan Berdayakan Tim Satgas Penertiban Perkebunan Ilegal Riau
Tim Gugas Covid-19 Tracing 25 Penumpang Lion Air Tujuan Pekanbaru - Jakarta

  • Home
  • Nasional

Resmi, ASN WFH Setiap Jumat Mulai 1 April 2026, Layanan Publik Dikecualikan

Redaksi

Rabu, 01 April 2026 15:05:19 WIB
Cetak
Resmi, ASN WFH Setiap Jumat Mulai 1 April 2026, Layanan Publik Dikecualikan
Pemberlakuan WFH oleh Pemerintah bagi ASN setiap Jumat, dimulai 1 April 2026. (Foto: dokumen)

SIARAN.CO.ID, JAKARTA- Pemerintah resmi menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN). Skema ini berlaku satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat, dimulai 1 April 2026, baik di instansi pusat maupun daerah.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam menekan konsumsi energi di tengah tekanan global, sekaligus menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Kebijakan WFH ASN yang mulai berlaku pada 1 April 2026 dan akan dievaluasi setelah dua bulan pelaksanaan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyebut kebijakan ini juga diarahkan untuk mendorong perubahan pola kerja yang lebih efisien dan berbasis digital.

“Pemerintah menetapkan kebijakan transformasi budaya yang mendorong perubahan perilaku kerja yang lebih efisien, produktif, dan berbasis digital,” ujar Airlangga dalam konferensi pers, Selasa (31/3/2026).

Namun, terdapat sejumlah sektor pelayanan yang dikecualikan dari kebijakan kerja dari rumah tersebut, tertuang dalam SE Mendagri No. 800.1.5/3349/SJ yang ditetapkan pada 31 Maret 2026.

"Mengenai yang dikecualikan, di tingkat provinsi misalnya jabatan pimpinan tinggi madya eselon I, kemudian eselon II pratama," kata Tito.

Beberapa layanan yang tetap wajib beroperasi penuh dari kantor mencakup sektor kedaruratan, kesiapsiagaan, ketentraman, serta ketertiban umum.

"Kemudian kebersihan persampahan, kependudukan, perizinan, kesehatan, pendidikan, pendapatan daerah, dan layanan publik lainnya," jelas Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam konferensi pers virtual, Selasa (31/3/2026).

Tito menjelaskan, pemerintah menilai sektor-sektor tersebut memerlukan kehadiran fisik petugas karena berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat.

Pejabat ASN hingga Camat Dikecualikan

Selain sejumlah sektor pelayanan publik, sejumlah pejabat eselon I dan II di daerah, camat, lurah/kepala desa, hingga sektor pelayanan publik dikecualikan dari kebijakan WFH.

Di level provinsi, pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama tetap diwajibkan bekerja dari kantor meski kebijakan WFH diberlakukan bagi ASN.

"Jadi termasuk pimpinan di tingkat provinsi misalnya jabatan pimpinan tinggi madya eselon satu, kemudian eselon dua pratama," ucap Tito.

Sementara itu di tingkat kabupaten/kota, pengecualian WFH juga berlaku untuk pejabat pimpinan tinggi pratama, administrator atau eselon III, camat, lurah, hingga kepala desa.

Mereka tetap harus hadir langsung di kantor untuk memastikan koordinasi pemerintahan dan pelayanan masyarakat tidak terganggu.

Selain pejabat struktural, sejumlah unit pelayanan publik juga tidak masuk dalam kebijakan kerja dari rumah setiap Jumat.

WFH ASN Setiap Jumat Diketahui, semerintah resmi menetapkan kebijakan WFH bagi ASN setiap hari Jumat. Hari Jumat dipilih karena kegiatan kerja pada hari itu tidak seperti Senin hingga Kamis.

"Penerapan WFH bagi ASN di instansi pusat dan daerah yang dilakukan sebanyak satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual, Selasa (31/3/2026).

Ia menuturkan, kebijakan kerja empat hari dalam seminggu juga sudah pernah diterapkan di sejumlah kementerian/lembaga pada masa pandemi Covid-19 lalu.

Airlangga pun menegaskan bahwa pelayanan publik akan terus berjalan meski ada kebijakan WFH setiap hari Jumat.

"Pelayanan publik tetap berjalan dan kegiatan produktif termasuk perbankan, pasar modal, dan yang lain tetap berjalan. Itu dipersilakan yang di kantornya mengatur dengan aplikasi tertentu," kata Airlangga.

Adapun kebijakan ini dibuat dalam rangka penghematan guna merespons tingginya harga minyak dunia imbas perang di Kawasan Timur Tengah.

Berikut di bawah ini daftarnya:

Provinsi:
1. Jabatan Pimpinan Tinggi Madya;

2. Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama;

3. Unit layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan pada Perangkat daerah yang menyelenggarakan sub urusan bencana;

4. Unit layanan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat pada perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat; 

5. Unit layanan kebersihan dan persampahan pada Perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup;

6. Unit layanan kependudukan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil; 

7. Unit layanan Perizinan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal; 

8. Unit layanan Kesehatan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesehatan, seperti rumah sakit daerah, laboratorium kesehatan daerah dan unit kesehatan lainnya; 

9. Unit layanan pendidikan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang pendidikan, seperti sekolah menengah atas/kejuruan/sederajat; 

10. Unit layanan pendapatan daerah pada perangkat daerah yang melaksanakan unsur penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan, yaitu Samsat; dan 

11. Unit layanan publik lainnya yang melaksanakan layanan langsung kepada masyarakat.

Pemerintah Kabupaten/Kota: 

1. Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama; 

2. Jabatan Administrator (Eselon III); 

3. Camat atau sebutan lainnya dan Lurah/Kepala Desa atau sebutan lainnya; 

4. Unit layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan pada Perangkat daerah yang menyelenggarakan sub urusan bencana; 

5. Unit layanan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat pada perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat; 

6. Unit layanan kebersihan dan persampahan pada Perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup; 

7. Unit layanan kependudukan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan kependudukan dan pencatatan sipil; 

8. Unit layanan Perizinan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal seperti Mal Pelayanan Publik (MPP) dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP); 

9. Unit layanan Kesehatan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesehatan, seperti rumah sakit daerah, puskesmas, laboratorium kesehatan daerah dan unit kesehatan lainnya; 

10. Unit layanan pendidikan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang pendidikan, seperti Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman kanak-kanak, sekolah dasar dan menengah pertama/sederajat; 

11. Unit layanan pendapatan daerah pada perangkat daerah yang melaksanakan unsur penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan, seperti UPTD pajak daerah; dan 

12. Unit layanan publik lainnya yang melaksanakan layanan langsung kepada masyarakat. (srn4) 
 


Sumber : kompas.com /  Editor : siaran.co.id

Berita Lainnya +INDEKS

Nasional

Pertamina Jamin Ketersediaan BBM, Per 1 April Pastikan Harga BBM Tidak Naik

Selasa, 31 Maret 2026 - 16:55:07 WIB

SIARAN.CO.ID, JAKARTA— Pemerintah memastikan tidak akan ada kenaikan maupun penyesuaian harga b.

Nasional

Hasil Sidang Isbat, Idul Fitri 2026 Jatuh pada 21 Maret

Kamis, 19 Maret 2026 - 22:27:01 WIB

SIARAN.CO.ID, JAKARTA--Pemerintah menetapkan 1 Syawal 1447 Hijriah atau Hari Raya Idul Fitri 2026.

Nasional

Menjaga Terangnya Idulfitri, PLN UID Riau dan Kepri Siaga Amankan Pasokan Listrik

Selasa, 17 Maret 2026 - 23:30:34 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 H, aktivitas masyarakat di Kota Pek.

Nasional

Jelang Idulfitri, PLN Siagakan 1.890 Personel dan 49 Posko Kelistrikan di Riau dan Kepulauan Riau

Selasa, 17 Maret 2026 - 19:48:00 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU--Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 H, ketika masyarakat bersiap menyambu.

Nasional

Teratak Literasi Gelar Diskusi Publik, Bahas Agresi AS–Israel terhadap Palestina dan Iran

Senin, 09 Maret 2026 - 16:26:14 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Memanfaatkan momentum Ramadan 1447 Hijriah, Rumah Baca Teratak Literas.

Nasional

Gelar “Ramadan Meriah Penuh Berkah” di Panti Asuhan Ash-Shohwah

Senin, 09 Maret 2026 - 14:17:43 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU— Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Persatuan Perusahaan Jasa Boga Indonesia (.


tulis komentar +INDEKS



Terkini +INDEKS

Resmi, ASN WFH Setiap Jumat Mulai 1 April 2026, Layanan Publik Dikecualikan
01 April 2026
Pemilihan RW di Kelurahan Tampan Diintervensi Gara-gara Nilai Rendah, Warga Lapor ke DPRD Pekanbaru
31 Maret 2026
Pertamina Jamin Ketersediaan BBM, Per 1 April Pastikan Harga BBM Tidak Naik
31 Maret 2026
Antrean Pertalite Mengular, Dewan Kota Minta Pemerintah Pastikan Pasokan Aman dan Tepat Sasaran
31 Maret 2026
Catat Kenaikan 8,7 Persen, Sukses Layani 218.071 Penumpang dan Zero Accident
31 Maret 2026
Manajeme Talenta, 43 Pejabat Lingkungan Pemko Dilantik, 5 OPD Masih Plt
30 Maret 2026
Antusias Tinggi, 560 Atlet Siap Berlaga di Pekanbaru Open International 2026
27 Maret 2026
Hasil Sidang Isbat, Idul Fitri 2026 Jatuh pada 21 Maret
19 Maret 2026
Gelar Juara Senegal Dicabut, Diberikan Ke Maroko
18 Maret 2026
Menjaga Terangnya Idulfitri, PLN UID Riau dan Kepri Siaga Amankan Pasokan Listrik
17 Maret 2026

Terpopuler +INDEKS

  • 1 Pertamina Jamin Ketersediaan BBM, Per 1 April Pastikan Harga BBM Tidak Naik
  • 2 Usulkan KPK Dampingi Penyusunan APBD Pekanbaru
  • 3 Sidang Lapangan Batal, Hakim PN Pekanbaru Berang: Penggugat Tak Mampu Tunjukkan Batas Tanah, Dugaan Mafia Tanah Mencuat
  • 4 Kisah Suryani, Janda Renta Korban Kejamnya Proyek Tol Pekanbaru–Rengat: Rumah Hilang, Hidup Menumpang
  • 5 Keteguhan Nenek Asni Menanti Keadilan, 20 Tahun Bertahan Hadapi Mafia Tanah hingga Proyek Tol Nasional

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Siaran.co.id ©2021 | All Right Reserved