pilihan +INDEKS
DJP Terbitkan Aturan Penyedia Printer Meterai Teraan Digital
SIARAN.CO.ID, JAKARTA– Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2026 tentang Penyedia Printer Meterai Teraan Digital.
Baca juga;
Peraturan yang berlaku sejak 22 September 2026 tersebut mengatur penyediaan perangkat yang digunakan dalam pelaksanaan Meterai Teraan Digital (MTD).
“Penerbitan PER-11/PJ/2026 menjadi bagian penting dalam pelaksanaan pembayaran Bea Meterai menggunakan Meterai Teraan Digital. Melalui aturan ini, penyedia, perangkat, hingga pengawasannya diatur secara jelas agar pelaksanaannya berjalan sesuai dengan ketentuan,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Inge Diana Rismawanti, dalam rilis nya, Rabu (7/10/2026).
Penerbitan PER-11/PJ/2026 merupakan tindak lanjut atas penggunaan MTD yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2024 tentang Ketentuan Pelaksanaan Bea Meterai. Pengaturan tersebut dilakukan untuk meningkatkan pelayanan dalam pemenuhan kewajiban pembayaran Bea Meterai sekaligus memberikan kepastian dalam pelaksanaan pembayaran Bea Meterai menggunakan MTD.
Secara sederhana, MTD merupakan meterai berupa label yang dibubuhkan pada dokumen menggunakan Printer MTD. Adapun Printer MTD merupakan perangkat khusus yang terhubung dengan Sistem Meterai Teraan Digital milik DJP dan memiliki spesifikasi yang ditentukan oleh DJP.
Untuk dapat ditunjuk sebagai Penyedia Printer MTD, pihak yang mengajukan permohonan harus menyampaikan surat permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak secara elektronik melalui saluran yang telah ditentukan. Pemohon juga harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain berbadan hukum dan berkedudukan di Indonesia, memenuhi ketentuan perpajakan, serta memiliki infrastruktur teknologi informasi, termasuk pusat data yang berlokasi di Indonesia.
Setelah ditunjuk, Penyedia Printer MTD wajib menjaga kerahasiaan data serta menerapkan pelindungan konsumen. DJP melakukan pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban tersebut dan dapat memberikan sanksi berupa teguran, penghentian sementara, hingga pencabutan penunjukan apabila ketentuan tidak dipenuhi.
“Melalui pengaturan ini, pelaksanaan Meterai Teraan Digital memiliki mekanisme yang jelas, mulai dari penyedia yang dapat memberikan layanan, hingga pengawasannya. DJP akan memastikan seluruh proses tersebut berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan,” tegas Inge.
Informasi lebih lanjut mengenai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2026 tentang Penyedia Printer Meterai Teraan Digital serta ketentuan Bea Meterai dapat diakses melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak pada pajak.go.id. (srn4)
Berita Lainnya +INDEKS
Siswa SMA Sederajat Diajak Berpartisipasi Adu Cepat Tepat Soal Pajak
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Riau resmi membuka.
BI Ingatkan Masyarakat Waspadai Penipuan Digital di Tengah Kemudahan Transaksi
SIARAN.CO.ID, JAKARTA– Bank Indonesia (BI) mengingatkan masyarakat untuk tidak hanya mengejar k.
Perkuat Kesadaran Pajak Sejak Dini, DJP Riau Gandeng Sekolah SMP di Pekanbaru
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP).
Tak Perlu Bingung Cari Sarapan "SARAPAN PAGI 78" Hadir di Jalan Thamrin Gobah Pekanbaru
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Hallo Masyarakat Kota Pekanbaru, kini tak perlu pusing lagi untuk berb.
Ojol JOSAL Segera Launching di Pekanbaru, Aprianto: Kita Gratiskan Potongan Aplikator
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Kabar baik untuk para pengemudi dan pengguna jasa transportasi online di.
Inflasi Riau Agustus 2026 Capai 3,27 Persen, Emas dan Daging Ayam Jadi Pendorong Utama
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Riau mencatat inflasi tahunan ye.







