• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • More
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Olahraga
  • Video
  • Pilihan Editor
  • Advertorial
  • Galeri Foto
  • Terpopuler
  • Indeks
  • Nasional
  • Daerah
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

pilihan +INDEKS

Hubungan Tuhan, Manusia dan Alam dalam Perspektif Tasawuf
Rambu Larangan Parkir Dipasang di Flyover Kelok 9, Pengendara Bandel, Dihukum Push Up
Lantik Kepala Inspektorat, Gubri Ingin Institusi Pengawasan Harus Kuat
Sigit Juli Hendriawan Resmi Dilantik Sebagai Kepala Inspektorat Riau
Atasi Karhutla, Wagubri Akan Berdayakan Tim Satgas Penertiban Perkebunan Ilegal Riau

  • Home
  • Ekonomi

DJP Terbitkan Aturan Penyedia Printer Meterai Teraan Digital

Redaksi

Rabu, 07 Oktober 2026 15:13:34 WIB
Cetak
DJP Terbitkan Aturan Penyedia Printer Meterai Teraan Digital

SIARAN.CO.ID, JAKARTA– Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2026 tentang Penyedia Printer Meterai Teraan Digital. 

Baca juga;

https://siaran.co.id/news/detail/1357/siswa-sma-sederajat-diajak-berpartisipasi-adu-cepat-tepat-soal-pajak

Peraturan yang berlaku sejak 22 September 2026 tersebut mengatur penyediaan perangkat yang digunakan dalam pelaksanaan Meterai Teraan Digital (MTD).

“Penerbitan PER-11/PJ/2026 menjadi bagian penting dalam pelaksanaan pembayaran Bea Meterai menggunakan Meterai Teraan Digital. Melalui aturan ini, penyedia, perangkat, hingga pengawasannya diatur secara jelas agar pelaksanaannya berjalan sesuai dengan ketentuan,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Inge Diana Rismawanti, dalam rilis nya, Rabu (7/10/2026). 

Penerbitan PER-11/PJ/2026 merupakan tindak lanjut atas penggunaan MTD yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2024 tentang Ketentuan Pelaksanaan Bea Meterai. Pengaturan tersebut dilakukan untuk meningkatkan pelayanan dalam pemenuhan kewajiban pembayaran Bea Meterai sekaligus memberikan kepastian dalam pelaksanaan pembayaran Bea Meterai menggunakan MTD.

Secara sederhana, MTD merupakan meterai berupa label yang dibubuhkan pada dokumen menggunakan Printer MTD. Adapun Printer MTD merupakan perangkat khusus yang terhubung dengan Sistem Meterai Teraan Digital milik DJP dan memiliki spesifikasi yang ditentukan oleh DJP.

Untuk dapat ditunjuk sebagai Penyedia Printer MTD, pihak yang mengajukan permohonan harus menyampaikan surat permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak secara elektronik melalui saluran yang telah ditentukan. Pemohon juga harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain berbadan hukum dan berkedudukan di Indonesia, memenuhi ketentuan perpajakan, serta memiliki infrastruktur teknologi informasi, termasuk pusat data yang berlokasi di Indonesia.

Setelah ditunjuk, Penyedia Printer MTD wajib menjaga kerahasiaan data serta menerapkan pelindungan konsumen. DJP melakukan pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban tersebut dan dapat memberikan sanksi berupa teguran, penghentian sementara, hingga pencabutan penunjukan apabila ketentuan tidak dipenuhi.

“Melalui pengaturan ini, pelaksanaan Meterai Teraan Digital memiliki mekanisme yang jelas, mulai dari penyedia yang dapat memberikan layanan, hingga pengawasannya. DJP akan memastikan seluruh proses tersebut berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan,” tegas Inge.

Informasi lebih lanjut mengenai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2026 tentang Penyedia Printer Meterai Teraan Digital serta ketentuan Bea Meterai dapat diakses melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak pada pajak.go.id. (srn4) 


 Editor : siaran.co.id

Berita Lainnya +INDEKS

Ekonomi

Siswa SMA Sederajat Diajak Berpartisipasi Adu Cepat Tepat Soal Pajak

Kamis, 01 Oktober 2026 - 22:30:00 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Riau resmi membuka.

Ekonomi

BI Ingatkan Masyarakat Waspadai Penipuan Digital di Tengah Kemudahan Transaksi

Senin, 28 September 2026 - 13:42:28 WIB

SIARAN.CO.ID, JAKARTA– Bank Indonesia (BI) mengingatkan masyarakat untuk tidak hanya mengejar k.

Ekonomi

Perkuat Kesadaran Pajak Sejak Dini, DJP Riau Gandeng Sekolah SMP di Pekanbaru

Senin, 14 September 2026 - 23:13:34 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP).

Ekonomi

Tak Perlu Bingung Cari Sarapan "SARAPAN PAGI 78" Hadir di Jalan Thamrin Gobah Pekanbaru

Rabu, 09 September 2026 - 09:38:05 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Hallo Masyarakat Kota Pekanbaru, kini tak perlu pusing lagi untuk berb.

Ekonomi

Ojol JOSAL Segera Launching di Pekanbaru, Aprianto: Kita Gratiskan Potongan Aplikator

Rabu, 02 September 2026 - 12:12:36 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Kabar baik untuk para pengemudi dan pengguna jasa transportasi online di.

Ekonomi

Inflasi Riau Agustus 2026 Capai 3,27 Persen, Emas dan Daging Ayam Jadi Pendorong Utama

Selasa, 01 September 2026 - 21:30:40 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Riau mencatat inflasi tahunan ye.


tulis komentar +INDEKS



Terkini +INDEKS

Libur Sekolah Diperpanjang Akibat Kabut Asap, Tekad: Korporasi Harus Bertanggung Jawab
07 Oktober 2026
Kualitas Udara Tak Kunjung Membaik, Disdik Pekanbaru Perpanjang PJJ Hingga Tiga Hari Kedepan
07 Oktober 2026
Geruduk DPRD Pekanbaru, Mahasiswa Desak THM yang Biarkan Anak di Bawah Umur Masuk dan Hampir OD Dipanggil
07 Oktober 2026
DJP Terbitkan Aturan Penyedia Printer Meterai Teraan Digital
07 Oktober 2026
Sekolah di Pekanbaru Daring Lagi Dua Hari, 6-7 Oktober
06 Oktober 2026
Warga 3 Kelurahan di Pekanbaru Adukan Soal Sertifikat Tanah ke Fraksi Golkar DPRD
05 Oktober 2026
Fraksi Golkar Dukung Pembangunan Infrastruktur Jalan dan Drainase, Roni: Bentuk Keberpihakan Kepada Masyarakat
05 Oktober 2026
Siswa SMA Sederajat Diajak Berpartisipasi Adu Cepat Tepat Soal Pajak
01 Oktober 2026
Puan: Jenderal Listyo Sigit Diberhentikan dengan Hormat, Karena Sudah Waktunya
01 Oktober 2026
Dari Kepala BNN Kini Disetujui Jadi Kapolri
01 Oktober 2026

Terpopuler +INDEKS

  • 1 Hubungan Tuhan, Manusia dan Alam dalam Perspektif Tasawuf
  • 2 Kasus Uang Nasabah CIMB Niaga Pekanbaru Raib Rp250 Juta Hilang bak Ditelan Bumi, OJK: Proses Sudah Masuk LAPS SJK
  • 3 Alumni SMU 4 Pekanbaru Angkatan 2002 Gelar Reuni
  • 4 Aktor Asal Pekanbaru Yogi Tama Eksis di Sinetron Nasional, Kini Bintangi Wajah Cinta yang Lain
  • 5 Dukung Green Policing Polda Riau, Sahabat Lingkungan Hidup Riau Siap Berkolaborasi

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Siaran.co.id ©2021 | All Right Reserved