pilihan +INDEKS
Sidang Perdana Kasus Jalan Pulau Kijang–Sanglar, Dua Terdakwa Didakwa Tipikor
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU – Dua terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek rekonstruksi Jalan Ruas VI Pulau Kijang–Sanglar Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Indragiri Hilir didakwa merugikan negara hingga Rp15,4 miliar.
Fakta tersebut terungkap dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa (26/5/2025) petang.
Kedua terdakwa adalah Direktur PT Gunung Guntur, Eka Agus Syafrudin selaku pelaksana kegiatan, dan Erwanto, Kabid Bina Marga Dinas PUPR Inhil sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aditya SH dalam dakwaannya menjelaskan, proyek senilai Rp15,45 miliar itu dikerjakan berdasarkan kontrak tanggal 16 Agustus 2023 antara Dinas PUPR Inhil dengan PT Gunung Guntur. Masa pelaksanaan ditetapkan sejak 16 Agustus hingga 28 Desember 2023.
Selama proyek berjalan, PT Gunung Guntur menerima dua kali pembayaran, uang muka 20 persen senilai Rp3,07 miliar dan termin 31,78 persen senilai Rp4,15 miliar. Namun, laporan akhir konsultan pengawas menunjukkan progres fisik hanya 11,47 persen, jauh dari laporan penyedia yang mengklaim 36,78 persen.
Penyedia proyek diduga memalsukan tanda tangan Supervisi Engineering dengan sepengetahuan Erwanto sebagai PPK. Meski sempat mengalami tiga kali addendum, termasuk perpanjangan waktu hingga 31 Desember 2024, proyek tak kunjung selesai dan akhirnya diputus kontrak pada 17 Februari 2024.
Pemeriksaan fisik lapangan oleh tim penyidik bersama ahli teknik sipil pada Februari 2025 menemukan kekurangan signifikan pada volume dan mutu beton. Audit Inspektorat Daerah Inhil menyatakan proyek ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp6,27 miliar.
“Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tegas JPU. (srn3/nor)
Berita Lainnya +INDEKS
Demi Anak Cucu, Sahabat Lingkungan Hidup Riau: Mulai Hari Ini Kita Harus Bertobat Secara Ekologis
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Sahabat Lingkungan Hidup Provinsi Riau menyatakan dukungan terhadap To.
Sumatera 1.607 Hotspot, Riau Terbanyak Kedua 150 Titik, Kualitas Udara Tidak Sehat
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Berdasarkan data yang dirilis BMKG Pekanbaru mencatat sebanyak 1.607 tit.
Alumni SMU 4 Pekanbaru Angkatan 2002 Gelar Reuni
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU - Lama tak jumpa, saatnya bertemu lagi. Alumni SMU 4 Pekanbaru Angkatan 2.
Dukung Green Policing Polda Riau, Sahabat Lingkungan Hidup Riau Siap Berkolaborasi
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU— Sahabat Lingkungan Hidup Provinsi Riau menegaskan kesiapan untuk berko.
Udara Pekanbaru Sangat Tak Sehat, Warga Diminta Batasi Aktivitas di Luar Rumah
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Masyarakat Kota Pekanbaru diminta meningkatkan kewaspadaan menyusul memb.
Jaga Keamanan Pangan, Relawan MBG di Riau Perlu Rutin Medical Check Up
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Provinsi Riau tidak hanya dituntut.







