Kanal

Ini Alasan Pemprov Riau: Ida Membantah, Ida Melawan

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Pemprov Riau resmi memberhentikan Ida Yulita Susanti dari jabatan Direktur PT Sarana Pembangunan Riau (SPR).

Pemberhentian tersebut didasarkan pada dua alasan utama, yakni dugaan dualisme jabatan serta adanya persoalan hukum yang berkaitan dengan DPRD.

Berita terkait:

https://siaran.co.id/news/detail/1032/ngamuk-di-rups-rebut-sk-dan-usir-pemegang-saham-direktur-pt-spr-akhirnya-dipecat

Keputusan itu disampaikan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) yang digelar di Kantor PT SPR, Jumat (23/1/2026).

Usai rapat, Ida Yulita membenarkan bahwa dirinya telah diberhentikan secara resmi oleh Pemprov Riau selaku pemegang saham pengendali.

“Mulai hari ini saya tidak lagi menjabat sebagai Direktur PT SPR. Pelaksana tugas pengganti saya adalah Yan Dharmadi, yang saat ini juga menjabat sebagai Komisaris di PT SPR,” ujar Ida kepada wartawan.

Baca juga:

https://siaran.co.id/news/detail/1030/bantah-arogan-ida-yulita-tegaskan-pemberhentian-direksi-pt-spr-hanya-wewenang-gubernur-bukan-plt-gubernur 

Dalam forum RUPS-LB tersebut, Pemprov Riau yang diwakili Pelaksana Tugas Kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi Riau, Bobby Rachmad, menyampaikan bahwa pemberhentian Ida Yulita dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran aturan. Dua poin yang menjadi dasar keputusan itu adalah dugaan rangkap jabatan di perusahaan lain serta adanya persoalan hukum yang diduga berkaitan dengan aktivitas di DPRD.

“Ada dua alasan yang disampaikan dalam RUPS, yakni saya dituduh merangkap jabatan dan adanya dugaan tindak pidana di DPRD,” ungkap Ida.

Meski demikian, Ida Yulita membantah tudingan tersebut. Ia menilai alasan yang digunakan untuk memberhentikannya tidak didukung dasar hukum yang kuat dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Bahkan, ia menyebut keputusan tersebut sarat cacat hukum.

“Pemprov memberhentikan saya bukan karena kinerja. Pemberhentian ini tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, Undang-Undang Perseroan Terbatas, maupun regulasi yang mengatur BUMD,” tegasnya.

Ida juga mengklaim bahwa saat dirinya menyampaikan bantahan beserta bukti dalam forum RUPS-LB, pihak Pemprov Riau tidak memberikan tanggapan substantif.

Menurutnya, perwakilan Pemprov hanya membacakan surat pemberhentian yang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas Gubernur Riau.

“Mereka tidak menjawab bantahan saya. Mereka hanya menyampaikan bahwa tugasnya sebatas membacakan surat pemberhentian,” katanya.

Atas keputusan tersebut, Ida Yulita menyatakan tidak akan tinggal diam. Ia memastikan akan menempuh jalur hukum untuk menggugat pemberhentian dirinya yang dinilai tidak sah dan merugikan secara profesional maupun pribadi.

“Saya akan mengambil langkah hukum atas pemberhentian ini,” pungkasnya.(srn3)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER