• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • More
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Olahraga
  • Video
  • Pilihan Editor
  • Advertorial
  • Galeri Foto
  • Terpopuler
  • Indeks
  • Nasional
  • Daerah
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

pilihan +INDEKS

Hubungan Tuhan, Manusia dan Alam dalam Perspektif Tasawuf
Rambu Larangan Parkir Dipasang di Flyover Kelok 9, Pengendara Bandel, Dihukum Push Up
Lantik Kepala Inspektorat, Gubri Ingin Institusi Pengawasan Harus Kuat
Sigit Juli Hendriawan Resmi Dilantik Sebagai Kepala Inspektorat Riau
Atasi Karhutla, Wagubri Akan Berdayakan Tim Satgas Penertiban Perkebunan Ilegal Riau

  • Home
  • Pemerintahan

Bantah Arogan, Ida Yulita Tegaskan Pemberhentian Direksi PT SPR Hanya Wewenang Gubernur Bukan Plt Gubernur

Redaksi

Jumat, 23 Januari 2026 15:32:39 WIB
Cetak
Bantah Arogan, Ida Yulita Tegaskan Pemberhentian Direksi PT SPR Hanya Wewenang Gubernur Bukan Plt Gubernur
Ida Yulita Susanti

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Direktur PT Sarana Pembangunan Riau (SPR), Ida Yulita Susanti, membantah keras tudingan bersikap arogan dalam pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT SPR yang berlangsung ricuh, Jumat (23/1/2026). Ia menegaskan, skorsing RUPS murni disebabkan persoalan legalitas surat kuasa pemegang saham, bukan karena pengusiran ataupun tindakan emosional.

Berita terkait:

https://siaran.co.id/news/detail/1028/rups-pt-spr-ricuh-dan-tertutup-direksi-lakukan-penolakan-terbuka-hingga-rapat-diskors-empat-jam

Menurut Ida, RUPS terpaksa diskors lantaran surat kuasa yang dibawa Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setdaprov Riau, Boby Rachmat, dinilai tidak sah secara hukum dan bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.

“RUPS diskors bukan karena saya mengusir pemegang saham, tetapi karena surat kuasa yang dibawa tidak berasal dari Gubernur Riau. Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, pemegang saham adalah kepala daerah, yaitu Gubernur,” ujar Ida.

Ia menegaskan, ketentuan tersebut juga diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang secara eksplisit menyebut kepala daerah sebagai Gubernur, bukan pelaksana tugas maupun wakil gubernur.

“Dalam aturan hukum tidak ada penafsiran bahwa Plt Gubernur atau Wakil Gubernur memiliki kewenangan penuh sebagai pemegang saham. Status mandat memiliki keterbatasan kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” jelasnya.

Ida menambahkan, pejabat penerima mandat tidak berwenang mengambil keputusan strategis yang berdampak pada perubahan status hukum badan usaha, termasuk pemberhentian direksi BUMD.

Terkait agenda pemberhentian direksi yang hendak dibacakan dalam RUPS tersebut, Ida menilai langkah itu dipaksakan dan tidak memiliki dasar kewenangan. Ia menegaskan, hak memberhentikan direksi sepenuhnya berada di tangan Gubernur Riau sebagai pemegang saham.

“Pemberhentian direksi hanya dapat dilakukan oleh Gubernur sebagai pemegang saham. Bukan oleh Plt Gubernur, bukan oleh Wakil Gubernur, dan bukan oleh pejabat lain,” tegasnya.

Baca juga;

https://siaran.co.id/news/detail/1029/arogan-perwakilan-pemegang-saham-diusir-dokumen-rups-dirampas-direktur-pt-spr

Selain itu, Ida juga menyoroti posisi Boby Rachmat yang dinilainya tidak objektif dalam memimpin RUPS. Ia menyebut terdapat potensi konflik kepentingan karena nama Boby tercantum dalam hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait PT SPR Trada.

“Dalam rekomendasi BPKP, direksi PT SPR diminta menindaklanjuti pertanggungjawaban kepada Direktur PT SPR Trada dan komisaris terkait. Dalam kondisi seperti ini, yang bersangkutan tidak layak menerima kuasa pemegang saham karena berpotensi tidak objektif,” ungkap Ida.

Ia bahkan menilai dorongan kuat untuk memberhentikan direksi PT SPR sarat dengan kepentingan pribadi yang berkaitan dengan temuan audit tersebut.

“Boby ngotot memberhentikan direksi SPR karena memiliki kepentingan terhadap temuan audit BPKP,” bebernya.

Ida menegaskan kembali bahwa sikapnya dalam RUPS semata-mata untuk menjaga kepatuhan hukum dan tata kelola perusahaan yang benar. Ia membantah tudingan arogansi yang dialamatkan kepadanya.

“Ini murni soal legalitas dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, bukan tindakan arogansi seperti yang dituduhkan,” tutup Ida.(srn3) 


Sumber : cakaplah.com /  Editor : siaran.co.id

Berita Lainnya +INDEKS

Pemerintahan

Muhammad Syafii Resmi Jabat Direktur PT SPEM

Selasa, 13 Oktober 2026 - 23:01:29 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- PT Sarana Pembangunan Pekanbaru (SPP) Perseroda melakukan penyegaran kep.

Pemerintahan

Kejar Target, Bapenda Pekanbaru Jemput Bola dan Apresiasi Kepatuhan Wajib Pajak

Jumat, 18 September 2026 - 10:49:22 WIB

PEKANBARU- Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus mend.

Pemerintahan

Irjen Pol Arman Achdiat Resmi Jabat Kapolda Riau Gantikan Komjen Pol Herry Heryawan

Ahad, 11 Oktober 2026 - 14:35:33 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Irjen Pol Arman Achdiat resmi menjabat sebagai Kepala Kepolisian Daerah .

Pemerintahan

Lapas Pekanbaru Ikuti Rapat Anev Ditjenpas dan Bahas Pusat Rehabilitasi Warga Binaan

Rabu, 07 Oktober 2026 - 16:30:00 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru mengikuti Rapat Anali.

Pemerintahan

Sekolah di Pekanbaru Daring Lagi Dua Hari, 6-7 Oktober

Selasa, 06 Oktober 2026 - 06:58:18 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Bencana asap kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) kembali melumpuhkan ak.

Pemerintahan

Setoran Dividen Seret, Pemprov Riau Evaluasi Total BUMD

Ahad, 27 September 2026 - 16:38:17 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Pemerintah Provinsi Riau memperkuat evaluasi menyeluruh terhadap Badan U.


tulis komentar +INDEKS



Terkini +INDEKS

Kuasa Hukum Protes! Denda Rp1,78 M ke PT BSP Dinilai Janggal
16 Oktober 2026
Ketua Fraksi PKS Panjatkan Doa dari Mekah, Desak Korporasi Pembakar Bertobat
15 Oktober 2026
Muhammad Syafii Resmi Jabat Direktur PT SPEM
13 Oktober 2026
Pekanbaru Masih Berasap, Diluar Rumah Warga Diimbau Pakai Masker dan Puskesmas Siaga 24 Jam
12 Oktober 2026
Irjen Pol Arman Achdiat Resmi Jabat Kapolda Riau Gantikan Komjen Pol Herry Heryawan
11 Oktober 2026
Kencana Fight Hang Tuah Combat 2026 Siap Guncang Pekanbaru
10 Oktober 2026
Libur Sekolah Diperpanjang Akibat Kabut Asap, Tekad: Korporasi Harus Bertanggung Jawab
07 Oktober 2026
Kualitas Udara Tak Kunjung Membaik, Disdik Pekanbaru Perpanjang PJJ Hingga Tiga Hari Kedepan
07 Oktober 2026
Lapas Pekanbaru Ikuti Rapat Anev Ditjenpas dan Bahas Pusat Rehabilitasi Warga Binaan
07 Oktober 2026
Geruduk DPRD Pekanbaru, Mahasiswa Desak THM yang Biarkan Anak di Bawah Umur Masuk dan Hampir OD Dipanggil
07 Oktober 2026

Terpopuler +INDEKS

  • 1 Warga 3 Kelurahan di Pekanbaru Adukan Soal Sertifikat Tanah ke Fraksi Golkar DPRD
  • 2 Reuni, Alumni SMU 4 Pekanbaru Angkatan 2002: Semakin Tua Semakin Akrab, Saudara Selamanya
  • 3 Hubungan Tuhan, Manusia dan Alam dalam Perspektif Tasawuf
  • 4 Kasus Uang Nasabah CIMB Niaga Pekanbaru Raib Rp250 Juta Hilang bak Ditelan Bumi, OJK: Proses Sudah Masuk LAPS SJK
  • 5 Alumni SMU 4 Pekanbaru Angkatan 2002 Gelar Reuni

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Siaran.co.id ©2021 | All Right Reserved