• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • More
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Olahraga
  • Video
  • Pilihan Editor
  • Advertorial
  • Galeri Foto
  • Terpopuler
  • Indeks
  • Nasional
  • Daerah
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

pilihan +INDEKS

Rambu Larangan Parkir Dipasang di Flyover Kelok 9, Pengendara Bandel, Dihukum Push Up
Lantik Kepala Inspektorat, Gubri Ingin Institusi Pengawasan Harus Kuat
Sigit Juli Hendriawan Resmi Dilantik Sebagai Kepala Inspektorat Riau
Atasi Karhutla, Wagubri Akan Berdayakan Tim Satgas Penertiban Perkebunan Ilegal Riau
Tim Gugas Covid-19 Tracing 25 Penumpang Lion Air Tujuan Pekanbaru - Jakarta

  • Home
  • Pemerintahan

Bantah Arogan, Ida Yulita Tegaskan Pemberhentian Direksi PT SPR Hanya Wewenang Gubernur Bukan Plt Gubernur

Redaksi

Jumat, 23 Januari 2026 15:32:39 WIB
Cetak
Bantah Arogan, Ida Yulita Tegaskan Pemberhentian Direksi PT SPR Hanya Wewenang Gubernur Bukan Plt Gubernur
Ida Yulita Susanti

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Direktur PT Sarana Pembangunan Riau (SPR), Ida Yulita Susanti, membantah keras tudingan bersikap arogan dalam pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT SPR yang berlangsung ricuh, Jumat (23/1/2026). Ia menegaskan, skorsing RUPS murni disebabkan persoalan legalitas surat kuasa pemegang saham, bukan karena pengusiran ataupun tindakan emosional.

Berita terkait:

https://siaran.co.id/news/detail/1028/rups-pt-spr-ricuh-dan-tertutup-direksi-lakukan-penolakan-terbuka-hingga-rapat-diskors-empat-jam

Menurut Ida, RUPS terpaksa diskors lantaran surat kuasa yang dibawa Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setdaprov Riau, Boby Rachmat, dinilai tidak sah secara hukum dan bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.

“RUPS diskors bukan karena saya mengusir pemegang saham, tetapi karena surat kuasa yang dibawa tidak berasal dari Gubernur Riau. Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, pemegang saham adalah kepala daerah, yaitu Gubernur,” ujar Ida.

Ia menegaskan, ketentuan tersebut juga diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang secara eksplisit menyebut kepala daerah sebagai Gubernur, bukan pelaksana tugas maupun wakil gubernur.

“Dalam aturan hukum tidak ada penafsiran bahwa Plt Gubernur atau Wakil Gubernur memiliki kewenangan penuh sebagai pemegang saham. Status mandat memiliki keterbatasan kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” jelasnya.

Ida menambahkan, pejabat penerima mandat tidak berwenang mengambil keputusan strategis yang berdampak pada perubahan status hukum badan usaha, termasuk pemberhentian direksi BUMD.

Terkait agenda pemberhentian direksi yang hendak dibacakan dalam RUPS tersebut, Ida menilai langkah itu dipaksakan dan tidak memiliki dasar kewenangan. Ia menegaskan, hak memberhentikan direksi sepenuhnya berada di tangan Gubernur Riau sebagai pemegang saham.

“Pemberhentian direksi hanya dapat dilakukan oleh Gubernur sebagai pemegang saham. Bukan oleh Plt Gubernur, bukan oleh Wakil Gubernur, dan bukan oleh pejabat lain,” tegasnya.

Baca juga;

https://siaran.co.id/news/detail/1029/arogan-perwakilan-pemegang-saham-diusir-dokumen-rups-dirampas-direktur-pt-spr

Selain itu, Ida juga menyoroti posisi Boby Rachmat yang dinilainya tidak objektif dalam memimpin RUPS. Ia menyebut terdapat potensi konflik kepentingan karena nama Boby tercantum dalam hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait PT SPR Trada.

“Dalam rekomendasi BPKP, direksi PT SPR diminta menindaklanjuti pertanggungjawaban kepada Direktur PT SPR Trada dan komisaris terkait. Dalam kondisi seperti ini, yang bersangkutan tidak layak menerima kuasa pemegang saham karena berpotensi tidak objektif,” ungkap Ida.

Ia bahkan menilai dorongan kuat untuk memberhentikan direksi PT SPR sarat dengan kepentingan pribadi yang berkaitan dengan temuan audit tersebut.

“Boby ngotot memberhentikan direksi SPR karena memiliki kepentingan terhadap temuan audit BPKP,” bebernya.

Ida menegaskan kembali bahwa sikapnya dalam RUPS semata-mata untuk menjaga kepatuhan hukum dan tata kelola perusahaan yang benar. Ia membantah tudingan arogansi yang dialamatkan kepadanya.

“Ini murni soal legalitas dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, bukan tindakan arogansi seperti yang dituduhkan,” tutup Ida.(srn3) 


Sumber : cakaplah.com /  Editor : siaran.co.id

Berita Lainnya +INDEKS

Pemerintahan

Kalapas Pekanbaru Intensifkan Pengawasan Lewat Program Waksabi

Senin, 13 Juli 2026 - 22:18:17 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Pekanbaru, Yuniarto,.

Pemerintahan

Langkah Nyata Lapas Pekanbaru Tingkatkan Layanan Kesehatan Melalui Program Prolanis

Sabtu, 11 Juli 2026 - 23:59:30 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pekanbaru terus meningkatkan kualitas.

Pemerintahan

Warga Binaan Bakal Dilatih Ternak Ayam Petelur, Lapas Pekanbaru Gandeng Distankan

Kamis, 09 Juli 2026 - 21:54:44 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pekanbaru menjalin kerja sama dengan .

Pemerintahan

Satpol PP Pekanbaru Tegas: PKL yang Langgar Perda Akan Ditertibkan, Tak Ada Pilih Kasih

Kamis, 02 Juli 2026 - 17:29:51 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU-- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru menegaskan akan b.

Pemerintahan

Pemprov Riau Dorong Polri Tingkatkan Pelayanan Responsif dan Humanis

Rabu, 01 Juli 2026 - 17:24:43 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 menjadi momentum penguatan sinergi ant.

Pemerintahan

Angkat Tema ‘Ayah Wajib Hadir’, Lapas Pekanbaru Gelar Upacara Harganas ke-33 Penuh Makna

Selasa, 30 Juni 2026 - 16:25:17 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU-– Lapas Kelas IIA Pekanbaru melaksanakan Upacara Peringatan Hari Keluar.


tulis komentar +INDEKS



Terkini +INDEKS

DPD Himperra Riau Tawarkan Rumah Murah Berkualitas, Terbaru dengan Konsep Anti Rayap
14 Juli 2026
MBG Aktif Kembali, Rizky Bagus Oka: Dapur Sudah Berbenah, Berharap Lebih Baik
14 Juli 2026
Tekad: Bebaskan Orang Tua Murid Beli Seragam Sesuai Kemampuan
13 Juli 2026
Kalapas Pekanbaru Intensifkan Pengawasan Lewat Program Waksabi
13 Juli 2026
CIMB Niaga Konfirmasi Absen di RDP DPRD Pekanbaru, Sebut Sudah Kirim Jawaban Tertulis
13 Juli 2026
Merah Putih Menyala di Kampung Baru: Semangat 81 Tahun RI dan 242 Tahun Pekanbaru Hidup di RW 07
12 Juli 2026
Langkah Nyata Lapas Pekanbaru Tingkatkan Layanan Kesehatan Melalui Program Prolanis
11 Juli 2026
Sambut HUT Ke-25, Demokrat Pekanbaru Luncurkan Gerakan Langit Biru, Ajak Warga Rawat Lingkungan dan Rumah Ibadah
10 Juli 2026
OJK Ingatkan Bahaya Scam yang Makin Meluas, PBB Apresiasi Peran IASC
09 Juli 2026
Warga Binaan Bakal Dilatih Ternak Ayam Petelur, Lapas Pekanbaru Gandeng Distankan
09 Juli 2026

Terpopuler +INDEKS

  • 1 Tegas! LLMB Riau Dukung Penuh Green Policing Polda Riau dan Desak Pengawasan Ketat Solar Non Subsidi
  • 2 Aklamasi, Tambi Pimpin DPW PKDP Riau Periode 2026-2031
  • 3 Siap Digelar 20 Juni, Panitia: Tinggal Tunggu Hari H
  • 4 Nawakara Dorong Penguatan Keamanan Platform Integrasi di Tengah Meningkatnya Risiko dari Pihak Ketiga
  • 5 Kolam Aquatic Eks PON 2012 Rumbai Terbengkalai, Atlet Freedive Desak Pemprov Riau Bertindak

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Siaran.co.id ©2021 | All Right Reserved