• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • More
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Olahraga
  • Video
  • Pilihan Editor
  • Advertorial
  • Galeri Foto
  • Terpopuler
  • Indeks
  • Nasional
  • Daerah
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

pilihan +INDEKS

Lantik Kepala Inspektorat, Gubri Ingin Institusi Pengawasan Harus Kuat
Sigit Juli Hendriawan Resmi Dilantik Sebagai Kepala Inspektorat Riau
Atasi Karhutla, Wagubri Akan Berdayakan Tim Satgas Penertiban Perkebunan Ilegal Riau
Tim Gugas Covid-19 Tracing 25 Penumpang Lion Air Tujuan Pekanbaru - Jakarta
Hari Ini Terjadi Penambahan PDP 12 Orang , Total Menjadi 2.211 Kasus

  • Home
  • Pemerintahan

Bantah Arogan, Ida Yulita Tegaskan Pemberhentian Direksi PT SPR Hanya Wewenang Gubernur Bukan Plt Gubernur

Redaksi

Jumat, 23 Januari 2026 15:32:39 WIB
Cetak
Bantah Arogan, Ida Yulita Tegaskan Pemberhentian Direksi PT SPR Hanya Wewenang Gubernur Bukan Plt Gubernur
Ida Yulita Susanti

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Direktur PT Sarana Pembangunan Riau (SPR), Ida Yulita Susanti, membantah keras tudingan bersikap arogan dalam pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT SPR yang berlangsung ricuh, Jumat (23/1/2026). Ia menegaskan, skorsing RUPS murni disebabkan persoalan legalitas surat kuasa pemegang saham, bukan karena pengusiran ataupun tindakan emosional.

Berita terkait:

https://siaran.co.id/news/detail/1028/rups-pt-spr-ricuh-dan-tertutup-direksi-lakukan-penolakan-terbuka-hingga-rapat-diskors-empat-jam

Menurut Ida, RUPS terpaksa diskors lantaran surat kuasa yang dibawa Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setdaprov Riau, Boby Rachmat, dinilai tidak sah secara hukum dan bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.

“RUPS diskors bukan karena saya mengusir pemegang saham, tetapi karena surat kuasa yang dibawa tidak berasal dari Gubernur Riau. Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, pemegang saham adalah kepala daerah, yaitu Gubernur,” ujar Ida.

Ia menegaskan, ketentuan tersebut juga diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang secara eksplisit menyebut kepala daerah sebagai Gubernur, bukan pelaksana tugas maupun wakil gubernur.

“Dalam aturan hukum tidak ada penafsiran bahwa Plt Gubernur atau Wakil Gubernur memiliki kewenangan penuh sebagai pemegang saham. Status mandat memiliki keterbatasan kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” jelasnya.

Ida menambahkan, pejabat penerima mandat tidak berwenang mengambil keputusan strategis yang berdampak pada perubahan status hukum badan usaha, termasuk pemberhentian direksi BUMD.

Terkait agenda pemberhentian direksi yang hendak dibacakan dalam RUPS tersebut, Ida menilai langkah itu dipaksakan dan tidak memiliki dasar kewenangan. Ia menegaskan, hak memberhentikan direksi sepenuhnya berada di tangan Gubernur Riau sebagai pemegang saham.

“Pemberhentian direksi hanya dapat dilakukan oleh Gubernur sebagai pemegang saham. Bukan oleh Plt Gubernur, bukan oleh Wakil Gubernur, dan bukan oleh pejabat lain,” tegasnya.

Baca juga;

https://siaran.co.id/news/detail/1029/arogan-perwakilan-pemegang-saham-diusir-dokumen-rups-dirampas-direktur-pt-spr

Selain itu, Ida juga menyoroti posisi Boby Rachmat yang dinilainya tidak objektif dalam memimpin RUPS. Ia menyebut terdapat potensi konflik kepentingan karena nama Boby tercantum dalam hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait PT SPR Trada.

“Dalam rekomendasi BPKP, direksi PT SPR diminta menindaklanjuti pertanggungjawaban kepada Direktur PT SPR Trada dan komisaris terkait. Dalam kondisi seperti ini, yang bersangkutan tidak layak menerima kuasa pemegang saham karena berpotensi tidak objektif,” ungkap Ida.

Ia bahkan menilai dorongan kuat untuk memberhentikan direksi PT SPR sarat dengan kepentingan pribadi yang berkaitan dengan temuan audit tersebut.

“Boby ngotot memberhentikan direksi SPR karena memiliki kepentingan terhadap temuan audit BPKP,” bebernya.

Ida menegaskan kembali bahwa sikapnya dalam RUPS semata-mata untuk menjaga kepatuhan hukum dan tata kelola perusahaan yang benar. Ia membantah tudingan arogansi yang dialamatkan kepadanya.

“Ini murni soal legalitas dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, bukan tindakan arogansi seperti yang dituduhkan,” tutup Ida.(srn3) 


Sumber : cakaplah.com /  Editor : siaran.co.id

Berita Lainnya +INDEKS

Pemerintahan

Perombakan Terjadi di Dishub dan Setwan DPRD, Wawako Pekanbaru Lantik 22 Pejabat Eselon III dan IV

Jumat, 30 Januari 2026 - 19:54:53 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar, resmi melantik dan mengamb.

Pemerintahan

Upaya Pemprov Riau Perkuat Pencegahan Korupsi Tuai Apresiasi

Rabu, 28 Januari 2026 - 09:41:07 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Langkah Pemerintah Provinsi Riau dalam memperkuat upaya pencegahan kor.

Pemerintahan

Plt Gubernur Riau Tekankan Kekompakan dan Amanah Usai Lantik 14 Pejabat Eselon II

Selasa, 27 Januari 2026 - 09:56:04 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto, menegaskan pentingnya menjaga kekompa.

Pemerintahan

Desa Pangkalan Jambi Raih Penghargaan Desa Percontohan Anti Korupsi, Kasmarni: Role Model Seluruh Desa di Bengkalis

Senin, 26 Januari 2026 - 15:45:56 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU— Desa Pangkalan Jambi, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, menor.

Pemerintahan

Pemprov Riau–KPK Tetapkan Tujuh Desa Percontohan Antikorupsi 2025, Kepala Desa Diganjar Umroh

Senin, 26 Januari 2026 - 15:29:32 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau bersama Komisi Pemberantasan Korups.

Pemerintahan

Ini Alasan Pemprov Riau: Ida Membantah, Ida Melawan

Ahad, 25 Januari 2026 - 08:53:42 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Pemprov Riau resmi memberhentikan Ida Yulita Susanti dari jabatan Dire.


tulis komentar +INDEKS



Terkini +INDEKS

WDO dan Sejumlah Komunitas Hadiri Penghormatan untuk Reno, Pahlawan Kemanusiaan Unit K-9 Polda Riau
02 Februari 2026
Desak Parkir Gratis Diperluas, Fraksi PDI Pekanbaru Akan Bersurat ke Pemko
01 Februari 2026
Rakernas PSI 2026 Tegaskan Mesin Partai Hingga Desa, Kader Diminta Bergerak Militan Menuju 2029, Riau Siap!
01 Februari 2026
Perombakan Terjadi di Dishub dan Setwan DPRD, Wawako Pekanbaru Lantik 22 Pejabat Eselon III dan IV
30 Januari 2026
Polisi Berhasil Amankan Pelaku Tabrak Lari, Teryata Wanita
30 Januari 2026
Zulfan Hafiz Dorong Parkir Gratis Diterapkan Merata, Minta Nasib Juru Parkir Tetap Dijamin
29 Januari 2026
Simpang Paus–Tuanku Tambusai Makan Korban, Pekerja Marka Jalan Tewas Ditabrak Mobil Misterius
28 Januari 2026
Upaya Pemprov Riau Perkuat Pencegahan Korupsi Tuai Apresiasi
28 Januari 2026
Indonesia Terima Pengiriman Perdana Jet Tempur Rafale dari Prancis
27 Januari 2026
Plt Gubernur Riau Tekankan Kekompakan dan Amanah Usai Lantik 14 Pejabat Eselon II
27 Januari 2026

Terpopuler +INDEKS

  • 1 Gaji Tak Sesuai UMK 2026? Pemko Pekanbaru Bentuk Tim Pengawas dan Buka Posko Pengaduan
  • 2 DPRD Pekanbaru Ingatkan Perusahaan Wajib Patuhi UMK 2026, Pelanggaran Diminta Ditindak Tegas
  • 3 ATR/BPN Tegaskan HGU 5.800 Hektare di Inhu Clear and Clean, Polda Riau Siap Tindak Penyerobotan Lahan
  • 4 Solidaritas Nawakara untuk Aceh Utara: Berikan Bantuan Kemanusiaan bagi Personel Security Terdampak
  • 5 Ojol Pekanbaru Galang Donasi Rp21 Juta untuk Korban Bencana Alam di Sumatra

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Siaran.co.id ©2021 | All Right Reserved