• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • More
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Olahraga
  • Video
  • Pilihan Editor
  • Advertorial
  • Galeri Foto
  • Terpopuler
  • Indeks
  • Nasional
  • Daerah
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

pilihan +INDEKS

Rambu Larangan Parkir Dipasang di Flyover Kelok 9, Pengendara Bandel, Dihukum Push Up
Lantik Kepala Inspektorat, Gubri Ingin Institusi Pengawasan Harus Kuat
Sigit Juli Hendriawan Resmi Dilantik Sebagai Kepala Inspektorat Riau
Atasi Karhutla, Wagubri Akan Berdayakan Tim Satgas Penertiban Perkebunan Ilegal Riau
Tim Gugas Covid-19 Tracing 25 Penumpang Lion Air Tujuan Pekanbaru - Jakarta

  • Home
  • Pemerintahan

Bantah Arogan, Ida Yulita Tegaskan Pemberhentian Direksi PT SPR Hanya Wewenang Gubernur Bukan Plt Gubernur

Redaksi

Jumat, 23 Januari 2026 15:32:39 WIB
Cetak
Bantah Arogan, Ida Yulita Tegaskan Pemberhentian Direksi PT SPR Hanya Wewenang Gubernur Bukan Plt Gubernur
Ida Yulita Susanti

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Direktur PT Sarana Pembangunan Riau (SPR), Ida Yulita Susanti, membantah keras tudingan bersikap arogan dalam pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT SPR yang berlangsung ricuh, Jumat (23/1/2026). Ia menegaskan, skorsing RUPS murni disebabkan persoalan legalitas surat kuasa pemegang saham, bukan karena pengusiran ataupun tindakan emosional.

Berita terkait:

https://siaran.co.id/news/detail/1028/rups-pt-spr-ricuh-dan-tertutup-direksi-lakukan-penolakan-terbuka-hingga-rapat-diskors-empat-jam

Menurut Ida, RUPS terpaksa diskors lantaran surat kuasa yang dibawa Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setdaprov Riau, Boby Rachmat, dinilai tidak sah secara hukum dan bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.

“RUPS diskors bukan karena saya mengusir pemegang saham, tetapi karena surat kuasa yang dibawa tidak berasal dari Gubernur Riau. Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, pemegang saham adalah kepala daerah, yaitu Gubernur,” ujar Ida.

Ia menegaskan, ketentuan tersebut juga diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang secara eksplisit menyebut kepala daerah sebagai Gubernur, bukan pelaksana tugas maupun wakil gubernur.

“Dalam aturan hukum tidak ada penafsiran bahwa Plt Gubernur atau Wakil Gubernur memiliki kewenangan penuh sebagai pemegang saham. Status mandat memiliki keterbatasan kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” jelasnya.

Ida menambahkan, pejabat penerima mandat tidak berwenang mengambil keputusan strategis yang berdampak pada perubahan status hukum badan usaha, termasuk pemberhentian direksi BUMD.

Terkait agenda pemberhentian direksi yang hendak dibacakan dalam RUPS tersebut, Ida menilai langkah itu dipaksakan dan tidak memiliki dasar kewenangan. Ia menegaskan, hak memberhentikan direksi sepenuhnya berada di tangan Gubernur Riau sebagai pemegang saham.

“Pemberhentian direksi hanya dapat dilakukan oleh Gubernur sebagai pemegang saham. Bukan oleh Plt Gubernur, bukan oleh Wakil Gubernur, dan bukan oleh pejabat lain,” tegasnya.

Baca juga;

https://siaran.co.id/news/detail/1029/arogan-perwakilan-pemegang-saham-diusir-dokumen-rups-dirampas-direktur-pt-spr

Selain itu, Ida juga menyoroti posisi Boby Rachmat yang dinilainya tidak objektif dalam memimpin RUPS. Ia menyebut terdapat potensi konflik kepentingan karena nama Boby tercantum dalam hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait PT SPR Trada.

“Dalam rekomendasi BPKP, direksi PT SPR diminta menindaklanjuti pertanggungjawaban kepada Direktur PT SPR Trada dan komisaris terkait. Dalam kondisi seperti ini, yang bersangkutan tidak layak menerima kuasa pemegang saham karena berpotensi tidak objektif,” ungkap Ida.

Ia bahkan menilai dorongan kuat untuk memberhentikan direksi PT SPR sarat dengan kepentingan pribadi yang berkaitan dengan temuan audit tersebut.

“Boby ngotot memberhentikan direksi SPR karena memiliki kepentingan terhadap temuan audit BPKP,” bebernya.

Ida menegaskan kembali bahwa sikapnya dalam RUPS semata-mata untuk menjaga kepatuhan hukum dan tata kelola perusahaan yang benar. Ia membantah tudingan arogansi yang dialamatkan kepadanya.

“Ini murni soal legalitas dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, bukan tindakan arogansi seperti yang dituduhkan,” tutup Ida.(srn3) 


Sumber : cakaplah.com /  Editor : siaran.co.id

Berita Lainnya +INDEKS

Pemerintahan

MinyaKita Langka dan Harga Melonjak, DPRD Tegaskan Pemerintah dan Aparat Wajib Jamin Ketersediaan

Senin, 13 April 2026 - 16:29:08 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU— Kelangkaan minyak goreng subsidi MinyaKita di Kota Pekanbaru tak hanya.

Pemerintahan

Jawab Kritik Fraksi di Paripurna LKPj, Pemko Klaim PAD Rp1,3 Triliun dan Surplus Rp255 Miliar

Senin, 13 April 2026 - 16:20:26 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU — Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menegaskan telah menjawab seluruh p.

Pemerintahan

Umumkan Hasil Seleksi, Pansel Minta Dukungan Masyarakat Laporkan Rekam Jejak Peserta

Selasa, 07 April 2026 - 07:46:25 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU--Panitia Seleksi (Pansel) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Riau Petrole.

Pemerintahan

Manajeme Talenta, 43 Pejabat Lingkungan Pemko Dilantik, 5 OPD Masih Plt

Senin, 30 Maret 2026 - 21:52:27 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho resmi melantik 43 pejabat piliha.

Pemerintahan

Pekanbaru Gagal di 2025, Targetkan Piala Adipura 2026

Jumat, 13 Maret 2026 - 14:46:51 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU— Gagal meraih penghargaan Adipura pada 2025 menjadi momentum evaluasi b.

Pemerintahan

Bupati Siak Wajibkan Perusahaan Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal

Selasa, 03 Maret 2026 - 23:17:55 WIB

SIARAN.CO.ID, SIAK– Bupati Siak Afni Zulkifli, menegaskan seluruh perusahaan yang beroperasi di.


tulis komentar +INDEKS



Terkini +INDEKS

PT Bank CIMB Niaga Tbk Tindaklanjuti Keluhan Nasabah Soal Dugaan Dana Raib Ratusan Juta
15 April 2026
Diduga Transaksi Ghaib, Rp250 Juta Uang Tabungan Nasabah CIMB Niaga Pekanbaru Raib
15 April 2026
MinyaKita Langka dan Harga Melonjak, DPRD Tegaskan Pemerintah dan Aparat Wajib Jamin Ketersediaan
13 April 2026
Jawab Kritik Fraksi di Paripurna LKPj, Pemko Klaim PAD Rp1,3 Triliun dan Surplus Rp255 Miliar
13 April 2026
Restorative Justice Berujung Damai, Edi Lelek Resmi Bebas dari Polsek Bukit Raya
10 April 2026
Pendaftaran Calon Ketum KONI Pekanbaru Dibuka 10–20 April, Syarat Utama: 17 Dukungan Cabor
10 April 2026
Komisi IV DPRD Pekanbaru Seret Dugaan Mafia Tanah ke Pusat, Agendakan Pertemuan dengan Kejagung, DPR RI, Menteri ATR/BPN
09 April 2026
Korupsi Rp33,2 Miliar, Dirut PT SPR Dituntut 7 Tahun dan Direktur Keuangan 6 Tahun Penjara
08 April 2026
Reses di Padang Bulan, Aidhil Nur Putra Serap Aspirasi dan Tindaklanjuti Keluhan Warga
08 April 2026
Ribuan Korban Kapling Kurma PT KKI Muncul di Spanduk, Laporan ke Polda Riau Sejak 2021 Diminta Jadi Atensi
08 April 2026

Terpopuler +INDEKS

  • 1 Ribuan Korban Kapling Kurma PT KKI Muncul di Spanduk, Laporan ke Polda Riau Sejak 2021 Diminta Jadi Atensi
  • 2 ASN WFH / WFA Setiap Jumat, Tekad: Kualitas Layanan Jangan Kendor
  • 3 Pemilihan RW di Kelurahan Tampan Diintervensi Gara-gara Nilai Rendah, Warga Lapor ke DPRD Pekanbaru
  • 4 Pertamina Jamin Ketersediaan BBM, Per 1 April Pastikan Harga BBM Tidak Naik
  • 5 Usulkan KPK Dampingi Penyusunan APBD Pekanbaru

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Siaran.co.id ©2021 | All Right Reserved