Kanal

RDP DPRD Pekanbaru Bongkar Dugaan Maladministrasi, SKGR Warga Lansia Dibatalkan Tanpa Dasar Tertulis

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU— Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Senin (9/2/2026) sore, mengungkap dugaan maladministrasi dalam proses pembatalan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) milik warga di Kecamatan Rumbai Barat.

Berita terkait;

https://siaran.co.id/news/detail/1051/keteguhan-nenek-asni-menanti-keadilan-20-tahun-bertahan-hadapi-mafia-tanah-hingga-proyek-tol-nasional

Forum yang semula diagendakan sebagai klarifikasi administratif itu justru membongkar fakta bahwa pembatalan SKGR atas nama Elsih Rahmayani dan ibunya, Hasniar (73), dilakukan tanpa permohonan tertulis dan tanpa dasar prosedural yang jelas.

Elsih dan ibunya telah puluhan tahun menguasai dan mengelola sebidang tanah di wilayah tersebut. Lahan itu tidak pernah menjadi objek sengketa hingga masuk dalam kawasan terdampak proyek pembangunan jalan tol. Setelah itu, muncul surat pembatalan yang menggugurkan legitimasi administratif atas tanah tersebut, sehingga Elsih terpaksa menempuh jalur hukum untuk mempertahankan haknya.

RDP dipimpin Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru, Robin Eduar, dan dihadiri Camat Rumbai Barat Fachruddin Panggabean, Sekretaris DP3APM Kota Pekanbaru Vemi Herliza—yang menjabat Camat Rumbai saat dokumen diterbitkan—serta Indra Gafur, mantan Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Rumbai yang kini menjabat Pelaksana Tugas Lurah Lembah Damai.

Dalam rapat, Robin mempertanyakan dasar penerbitan surat pembatalan tersebut.

“Surat permohonannya mana?” tanya Robin kepada Indra Gafur.

“Tidak ada,” jawab Gafur.

Gafur menjelaskan bahwa permohonan pembatalan disampaikan secara lisan. Pernyataan ini memicu reaksi keras dari pimpinan rapat.

DPRD menilai, pembatalan dokumen yang berdampak pada hak atas tanah tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan komunikasi lisan tanpa dokumen resmi.

“Tidak bisa membatalkan hak orang hanya dengan komunikasi lisan. Ini menyangkut hak warga dan harus ada dasar tertulis yang jelas,” tegas Robin.

Selain ketiadaan permohonan tertulis, DPRD juga menyoroti persoalan kewenangan. Vemi Herliza menyatakan tidak pernah mengetahui ataupun memerintahkan penerbitan surat pembatalan tersebut saat menjabat Camat Rumbai.

“Saya tidak pernah memerintahkan pembatalan itu,” ujarnya di hadapan forum.

Pernyataan itu memperkuat dugaan bahwa pembatalan dilakukan di luar mekanisme dan jalur komando. Dalam struktur pemerintahan kecamatan, setiap produk administrasi strategis seharusnya diketahui dan disetujui Camat, kecuali ada pendelegasian kewenangan yang sah.

Komisi I juga menyoroti kontradiksi isi dokumen. Surat Keterangan Nomor 100/KR-PEM/22 tertanggal 26 Februari 2019 menyatakan SKGR Nomor 595.3/KR-PEM/835 tanggal 30 Mei 2013 tercatat dan terdaftar dalam arsip kecamatan. Namun, surat bernomor 100/KR-PEM/64 justru mencabut dan membatalkan surat keterangan tersebut.

Menurut Robin, pencabutan surat keterangan yang menyatakan SKGR sah dan terdaftar secara administratif berimplikasi serius terhadap status hukum dokumen induknya.

Dalam perspektif hukum administrasi negara, pembatalan keputusan tata usaha negara harus memenuhi syarat formil dan materil, termasuk kewenangan yang sah, prosedur tertulis, serta bukti pendukung. Tanpa itu, keputusan berpotensi batal demi hukum.

Atas temuan tersebut, Komisi I DPRD Pekanbaru mengeluarkan rekomendasi agar surat pembatalan Nomor 100/KR-PEM/64 dicabut karena dinilai tidak memiliki dasar administrasi. Selain itu, pejabat yang menerbitkan surat diminta menyampaikan permohonan maaf tertulis kepada pihak yang dirugikan serta menegaskan kembali bahwa SKGR Nomor 595.3/KR-PEM/835 tanggal 30 Mei 2013 adalah sah dan terdaftar.

DPRD menegaskan langkah tersebut sebagai upaya koreksi administratif. Namun, kemungkinan penelusuran lebih lanjut tetap terbuka apabila ditemukan unsur kesengajaan.

Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan bagaimana satu keputusan administratif tanpa dasar tertulis dapat berdampak besar terhadap perlindungan hak warga, terlebih dalam konteks proyek strategis seperti pembangunan jalan tol yang kerap memicu dinamika pertanahan.

Komisi I menilai perbaikan tata kelola administrasi dan kepatuhan terhadap asas legalitas menjadi kunci untuk mencegah terulangnya kasus serupa serta menjaga kepercayaan publik terhadap birokrasi pemerintahan.(srn1) 

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER