Kanal

HMI Riau–Kepri Soroti Praktik Mafia Tanah di Pekanbaru

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU— Dugaan praktik mafia tanah di Kota Pekanbaru mencuat. Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Riau–Kepulauan Riau menemukan indikasi penggunaan data fiktif dan maladministrasi dalam proses sengketa lahan yang dinilai berlangsung secara sistematis dan merugikan masyarakat.

Berita terkait;

https://siaran.co.id/news/detail/1057/sidang-lapangan-batal-hakim-pn-pekanbaru-berang-penggugat-tak-mampu-tunjukkan-batas-tanah-dugaan-mafia-tanah-mencuat

Ketua Bidang Digitalisasi Komunikasi dan Informasi Badko HMI Riau–Kepri, Syarif Hidayatullah, yang ikut menyaksikan agenda sidang lapangan oleh Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (12/2/2026) siang di Kelurahan Muara Fajar Timur, Kecamatan Rumbai Barat, mengatakan pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan setelah melakukan investigasi, khususnya terkait proses konsinyasi atas nama Elsih Rahmayani dan Nur Hayati.

Menurutnya, persoalan pertanahan yang disengketakan tersebut tidak lagi bersifat personal, melainkan telah menjadi persoalan publik yang harus diusut secara transparan.

“Hari ini kita mengetahui secara gamblang bahwa persoalan tanah ini sudah berlarut dan bukan lagi masalah personal, tetapi persoalan publik,” ujar Syarif kepada media, seharusnya hal ini dia sampaikan langsung ke Hakim PN, Jonson Parancis yang memimpin langsung sidang lapangan, namun dinilai belum perlu.

Dugaan Data Fiktif, salah satu temuan utama yang disoroti HMI adalah dugaan penggunaan data fiktif dalam proses administrasi perkara. Syarif mengungkapkan, hasil investigasi dan verifikasi identitas atas nama Nur Hayati menunjukkan ketidaksesuaian data kependudukan.

Ia menyebutkan, berdasarkan hasil penelusuran dan keterangan dari instansi kependudukan dan pencatatan sipil, identitas yang bersangkutan tidak terdaftar dalam sistem administrasi kependudukan.

“Dalam proses verifikasi, disebutkan bahwa yang bersangkutan tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan. Jika tidak memiliki NIK, maka patut diduga datanya fiktif,” tegasnya.

Temuan tersebut dinilai bertolak belakang dengan keberadaan dokumen yang disebut tercantum dalam berkas konsinyasi di pengadilan, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai validitas data yang digunakan dalam proses hukum.

“Di satu sisi disebutkan terdapat dokumen atas nama Nur Hayati dalam berkas, namun di lapangan datanya tidak ditemukan. Ini kontradiktif dan harus diuji secara terbuka,” katanya.

Selain dugaan data fiktif, HMI Riau–Kepri juga menyoroti indikasi maladministrasi dalam proses administrasi pertanahan, termasuk terkait dokumen Sertifikat Hak Milik (SHM) yang disebut berada di kawasan Lembah Damai.

Padahal, menurut Syarif, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur tahun 2022 tentang wilayah terdampak ganti rugi pembangunan tol, kawasan tersebut tidak termasuk dalam daftar wilayah yang ditetapkan.

“SK Gubernur 2022 menyebut lima wilayah terdampak ganti rugi tol, dan tidak ada yang menyatakan Lembah Damai sebagai bagian dari wilayah tersebut. Ini menunjukkan adanya ketimpangan dalam tahapan administrasi dan proses pelengkapan data,” jelasnya.

Ia menilai berbagai kejanggalan tersebut mengindikasikan adanya dugaan praktik yang terstruktur dan masif dalam proses pengurusan administrasi pertanahan.

Hak Warga Belum Tuntas, HMI Riau–Kepri juga menyoroti dampak persoalan tersebut terhadap seorang warga lanjut usia, Asni (73), yang hingga kini masih menunggu kepastian atas haknya sejak proses perkara bergulir pada Juli 2025.

“Hampir satu tahun proses ini tidak pernah selesai. Kami melihat adanya kecacatan administrasi yang diduga dilakukan secara sengaja,” ujar Syarif.

Untuk itu, dia mensesak ketegasan Penegak Hukum. Sebagai elemen mahasiswa, HMI Riau–Kepri menyatakan akan terus mengawal proses hukum dan mendesak aparat penegak hukum, termasuk majelis hakim, untuk menguji seluruh data dan fakta secara objektif.

Syarif menegaskan pihaknya akan membuka berbagai temuan kepada publik serta berdiri di garis terdepan jika ditemukan penyalahgunaan kewenangan yang merugikan hak masyarakat.

“Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Jika ada kekuasaan yang digunakan untuk menindas hak rakyat, kami siap berada di garis terdepan untuk memberantasnya,” tegasnya.(srn1) 

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER