• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • More
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Olahraga
  • Video
  • Pilihan Editor
  • Advertorial
  • Galeri Foto
  • Terpopuler
  • Indeks
  • Nasional
  • Daerah
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

pilihan +INDEKS

Rambu Larangan Parkir Dipasang di Flyover Kelok 9, Pengendara Bandel, Dihukum Push Up
Lantik Kepala Inspektorat, Gubri Ingin Institusi Pengawasan Harus Kuat
Sigit Juli Hendriawan Resmi Dilantik Sebagai Kepala Inspektorat Riau
Atasi Karhutla, Wagubri Akan Berdayakan Tim Satgas Penertiban Perkebunan Ilegal Riau
Tim Gugas Covid-19 Tracing 25 Penumpang Lion Air Tujuan Pekanbaru - Jakarta

  • Home
  • Peristiwa

Sidang Lapangan Batal, Hakim PN Pekanbaru Berang: Penggugat Tak Mampu Tunjukkan Batas Tanah, Dugaan Mafia Tanah Mencuat

Redaksi

Kamis, 12 Februari 2026 17:03:03 WIB
Cetak
Sidang Lapangan Batal, Hakim PN Pekanbaru Berang: Penggugat Tak Mampu Tunjukkan Batas Tanah, Dugaan Mafia Tanah Mencuat
Hakim PN Pekanbaru,Jonson Parancis dalam agenda sidang lapangan kasus mafia tanah pembangunan Tol Pekanbaru-Rengat, di Jalan Taman Buah RT 1/RW 7 Kelurahan Muara Fajar Timur, Rumbai Barat, Pekanbaru, milik Asni 73 tahun, Kamis (12/2/2026). (Foto:siarancoid)

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU — Dugaan praktik mafia tanah dalam sengketa lahan terdampak proyek Tol Pekanbaru–Rengat mulai menemukan titik terang.

Berita terkait;

https://siaran.co.id/news/detail/1051/keteguhan-nenek-asni-menanti-keadilan-20-tahun-bertahan-hadapi-mafia-tanah-hingga-proyek-tol-nasional

Sidang lapangan yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (12/2/2026) pagi, terpaksa ditunda setelah pihak penggugat tidak mampu menunjukkan bukti konkret atas objek lahan yang diklaim.

Sidang lapangan yang dipimpin Hakim PN Pekanbaru, Jonson Parancis SH MH, sejatinya digelar untuk mencocokkan dokumen kepemilikan dengan kondisi faktual di lapangan, khususnya terkait sengketa lahan milik Asni (73), warga Jalan Taman Buah RT 1/RW 7 Kelurahan Muara Fajar Timur, Kecamatan Rumbai Barat, Pekanbaru.

Namun, agenda tersebut tidak berjalan sesuai rencana karena pihak penggugat tidak dapat menunjukkan batas maupun titik pasti lahan yang disengketakan.

Baca juga;

https://siaran.co.id/news/detail/1055/rdp-dprd-pekanbaru-bongkar-dugaan-maladministrasi-skgr-warga-lansia-dibatalkan-tanpa-dasar-tertulis

“Kita mau lihat lokasi, karena (penggugat) tidak bisa menunjukkan dengan ukuran dan titiknya yang pasti. Jadi kita tunda ya, dua minggu lagi ya, dipersiapkan Pak ya,” kata Hakim Jonson Parancis kepada pihak penggugat di lokasi.

Sidang lapangan itu turut dihadiri perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN), PUPR, pihak penggugat Rohadi dan Pulungan, serta Asni bersama anaknya, Elsi.

Sejumlah anggota DPRD Pekanbaru, yakni Zulkardi SH, Wan Agusti SH MH, dan Ketua Komisi I Robin Eduar SE SH MH juga hadir menyaksikan jalannya sidang, sebagai tindaklanjut RDP sebelumnya.

Baca juga;

https://siaran.co.id/news/detail/1056/diduga-cacat-kewenangan-ahli-hukum-soroti-pembatalan-skgr-di-rumbai

Di bawah terik matahari, sidang awalnya berlangsung lancar sebelum berubah tegang ketika hakim meminta penggugat menunjukkan langsung lokasi dan patok batas tanah yang menjadi dasar klaim.

Permintaan tersebut tidak dapat dipenuhi. Kuasa hukum penggugat mengaku tidak mengetahui batas objek sengketa.

“Saya di sini hanya sebagai kuasa, Yang Mulia. Saya tidak tahu batasnya di mana,” ujar pengacara pihak penggugat.

Jawaban tersebut memicu reaksi tegas dari Hakim Jonson. Dia menegaskan bahwa tanpa batas dan patok yang jelas, pengadilan tidak dapat memastikan objek sengketa.

“Kalau tidak bisa menunjukkan batas dan patoknya, bagaimana saya tahu tanahnya di mana. Saya ke sini bukan sebagai tukang ukur,” tegasnya dengan wajah serius.

Ia menegaskan sidang lapangan bertujuan memastikan kesesuaian dokumen dengan kondisi di lapangan, sehingga setiap klaim harus didukung bukti konkret.

“Tunjukkan patoknya, bagaimana cara mengukurnya. Semua harus jelas agar majelis bisa menilai secara objektif,” ujarnya.

Karena penggugat tidak mampu menunjukkan letak pasti lahan yang diklaim, majelis hakim memutuskan menunda sidang selama dua pekan guna memberi kesempatan melengkapi bukti. Sidang berlangsung sekitar satu jam dan berjalan aman.(srn1) 


 Editor : siaran.co.id

Berita Lainnya +INDEKS

Peristiwa

Setelah Satu Dekade Terabaikan, Jalan Teluk Leok Akhirnya Diaspal

Selasa, 17 Maret 2026 - 23:14:21 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU - Setelah hampir satu dekade terbengkalai tanpa perbaikan, Jalan Tel.

Peristiwa

Berbagi dengan Kaum Dhuafa, Nofrizal Gelar Doa Bersama untuk Keluarga dan Almarhumah Ibunda

Jumat, 13 Maret 2026 - 22:45:18 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Ir Nofrizal MM, menggelar kegiatan berbag.

Peristiwa

Investigasi Kerusakan Radome GA 176 Masih Berlangsung, GM SSK II: Masih Menunggu

Ahad, 08 Maret 2026 - 20:43:00 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Proses investigasi penyebab kerusakan pada bagian hidung pesawat (rado.

Peristiwa

Garuda GA176 Rute Jakarta–Pekanbaru Alami Kerusakan Misterius, Penerbangan Lanjutan Batal

Ahad, 08 Maret 2026 - 09:36:50 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU-- Misterius, Pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA176 rute.

Peristiwa

Panas Terik di Pekanbaru, 41 Titik Panas Terdeteksi di Riau

Ahad, 01 Maret 2026 - 20:49:46 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Cuaca panas terik menyelimuti Kota Pekanbaru dan sejumlah wilayah di P.

Peristiwa

Sidang Lapangan Tol Pekanbaru–Rengat Bongkar Inkonsistensi Klaim, Dugaan Mafia Tanah Menguat

Jumat, 27 Februari 2026 - 20:39:33 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Hamparan lahan di Rumbai Barat berubah menjadi ruang sidang terbuka, Kam.


tulis komentar +INDEKS



Terkini +INDEKS

Manajeme Talenta, 43 Pejabat Lingkungan Pemko Dilantik, 5 OPD Masih Plt
30 Maret 2026
Antusias Tinggi, 560 Atlet Siap Berlaga di Pekanbaru Open International 2026
27 Maret 2026
Hasil Sidang Isbat, Idul Fitri 2026 Jatuh pada 21 Maret
19 Maret 2026
Gelar Juara Senegal Dicabut, Diberikan Ke Maroko
18 Maret 2026
Menjaga Terangnya Idulfitri, PLN UID Riau dan Kepri Siaga Amankan Pasokan Listrik
17 Maret 2026
Setelah Satu Dekade Terabaikan, Jalan Teluk Leok Akhirnya Diaspal
17 Maret 2026
Jelang Idulfitri, PLN Siagakan 1.890 Personel dan 49 Posko Kelistrikan di Riau dan Kepulauan Riau
17 Maret 2026
Roni Amriel Direkomendasikan Pimpin Golkar Pekanbaru
16 Maret 2026
Dari Dapur MBG ke Forum Empat Pilar, Relawan SPPG Bengkalis Soroti Logistik dan Kualitas Gizi
15 Maret 2026
Sosialisasi 4 Pilar di Bengkalis, Senator Arif Eka Dorong Kebijakan Berpihak Kepada Nelayan dan Buruh Pabrik
15 Maret 2026

Terpopuler +INDEKS

  • 1 Usulkan KPK Dampingi Penyusunan APBD Pekanbaru
  • 2 Sidang Lapangan Batal, Hakim PN Pekanbaru Berang: Penggugat Tak Mampu Tunjukkan Batas Tanah, Dugaan Mafia Tanah Mencuat
  • 3 Kisah Suryani, Janda Renta Korban Kejamnya Proyek Tol Pekanbaru–Rengat: Rumah Hilang, Hidup Menumpang
  • 4 Keteguhan Nenek Asni Menanti Keadilan, 20 Tahun Bertahan Hadapi Mafia Tanah hingga Proyek Tol Nasional
  • 5 Ayo Ramaikan Kenduri Anak Pekan, IPP Ajak Warga Pekanbaru Rayakan Kebersamaan

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Siaran.co.id ©2021 | All Right Reserved