• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • More
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Olahraga
  • Video
  • Pilihan Editor
  • Advertorial
  • Galeri Foto
  • Terpopuler
  • Indeks
  • Nasional
  • Daerah
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

pilihan +INDEKS

Hubungan Tuhan, Manusia dan Alam dalam Perspektif Tasawuf
Rambu Larangan Parkir Dipasang di Flyover Kelok 9, Pengendara Bandel, Dihukum Push Up
Lantik Kepala Inspektorat, Gubri Ingin Institusi Pengawasan Harus Kuat
Sigit Juli Hendriawan Resmi Dilantik Sebagai Kepala Inspektorat Riau
Atasi Karhutla, Wagubri Akan Berdayakan Tim Satgas Penertiban Perkebunan Ilegal Riau

  • Home
  • Peristiwa

Sidang Lapangan Batal, Hakim PN Pekanbaru Berang: Penggugat Tak Mampu Tunjukkan Batas Tanah, Dugaan Mafia Tanah Mencuat

Redaksi

Kamis, 12 Februari 2026 17:03:03 WIB
Cetak
Sidang Lapangan Batal, Hakim PN Pekanbaru Berang: Penggugat Tak Mampu Tunjukkan Batas Tanah, Dugaan Mafia Tanah Mencuat
Hakim PN Pekanbaru,Jonson Parancis dalam agenda sidang lapangan kasus mafia tanah pembangunan Tol Pekanbaru-Rengat, di Jalan Taman Buah RT 1/RW 7 Kelurahan Muara Fajar Timur, Rumbai Barat, Pekanbaru, milik Asni 73 tahun, Kamis (12/2/2026). (Foto:siarancoid)

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU — Dugaan praktik mafia tanah dalam sengketa lahan terdampak proyek Tol Pekanbaru–Rengat mulai menemukan titik terang.

Berita terkait;

https://siaran.co.id/news/detail/1051/keteguhan-nenek-asni-menanti-keadilan-20-tahun-bertahan-hadapi-mafia-tanah-hingga-proyek-tol-nasional

Sidang lapangan yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (12/2/2026) pagi, terpaksa ditunda setelah pihak penggugat tidak mampu menunjukkan bukti konkret atas objek lahan yang diklaim.

Sidang lapangan yang dipimpin Hakim PN Pekanbaru, Jonson Parancis SH MH, sejatinya digelar untuk mencocokkan dokumen kepemilikan dengan kondisi faktual di lapangan, khususnya terkait sengketa lahan milik Asni (73), warga Jalan Taman Buah RT 1/RW 7 Kelurahan Muara Fajar Timur, Kecamatan Rumbai Barat, Pekanbaru.

Namun, agenda tersebut tidak berjalan sesuai rencana karena pihak penggugat tidak dapat menunjukkan batas maupun titik pasti lahan yang disengketakan.

Baca juga;

https://siaran.co.id/news/detail/1055/rdp-dprd-pekanbaru-bongkar-dugaan-maladministrasi-skgr-warga-lansia-dibatalkan-tanpa-dasar-tertulis

“Kita mau lihat lokasi, karena (penggugat) tidak bisa menunjukkan dengan ukuran dan titiknya yang pasti. Jadi kita tunda ya, dua minggu lagi ya, dipersiapkan Pak ya,” kata Hakim Jonson Parancis kepada pihak penggugat di lokasi.

Sidang lapangan itu turut dihadiri perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN), PUPR, pihak penggugat Rohadi dan Pulungan, serta Asni bersama anaknya, Elsi.

Sejumlah anggota DPRD Pekanbaru, yakni Zulkardi SH, Wan Agusti SH MH, dan Ketua Komisi I Robin Eduar SE SH MH juga hadir menyaksikan jalannya sidang, sebagai tindaklanjut RDP sebelumnya.

Baca juga;

https://siaran.co.id/news/detail/1056/diduga-cacat-kewenangan-ahli-hukum-soroti-pembatalan-skgr-di-rumbai

Di bawah terik matahari, sidang awalnya berlangsung lancar sebelum berubah tegang ketika hakim meminta penggugat menunjukkan langsung lokasi dan patok batas tanah yang menjadi dasar klaim.

Permintaan tersebut tidak dapat dipenuhi. Kuasa hukum penggugat mengaku tidak mengetahui batas objek sengketa.

“Saya di sini hanya sebagai kuasa, Yang Mulia. Saya tidak tahu batasnya di mana,” ujar pengacara pihak penggugat.

Jawaban tersebut memicu reaksi tegas dari Hakim Jonson. Dia menegaskan bahwa tanpa batas dan patok yang jelas, pengadilan tidak dapat memastikan objek sengketa.

“Kalau tidak bisa menunjukkan batas dan patoknya, bagaimana saya tahu tanahnya di mana. Saya ke sini bukan sebagai tukang ukur,” tegasnya dengan wajah serius.

Ia menegaskan sidang lapangan bertujuan memastikan kesesuaian dokumen dengan kondisi di lapangan, sehingga setiap klaim harus didukung bukti konkret.

“Tunjukkan patoknya, bagaimana cara mengukurnya. Semua harus jelas agar majelis bisa menilai secara objektif,” ujarnya.

Karena penggugat tidak mampu menunjukkan letak pasti lahan yang diklaim, majelis hakim memutuskan menunda sidang selama dua pekan guna memberi kesempatan melengkapi bukti. Sidang berlangsung sekitar satu jam dan berjalan aman.(srn1) 


 Editor : siaran.co.id

Berita Lainnya +INDEKS

Peristiwa

Kuasa Hukum Protes! Denda Rp1,78 M ke PT BSP Dinilai Janggal

Jumat, 16 Oktober 2026 - 22:36:32 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Berbuntut panjang, Kuasa hukum PT Bahari Sandi Pratama (BSP) memprotes.

Peristiwa

Napi Narkoba Kabur Dari Lapas Pasir Pengaraian

Selasa, 06 Oktober 2026 - 22:30:00 WIB

SIARAN.CO.ID, ROKAN HULU- Seorang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pen.

Peristiwa

Kualitas Udara Tak Kunjung Membaik, Disdik Pekanbaru Perpanjang PJJ Hingga Tiga Hari Kedepan

Rabu, 07 Oktober 2026 - 18:03:25 WIB

.

Peristiwa

Geruduk DPRD Pekanbaru, Mahasiswa Desak THM yang Biarkan Anak di Bawah Umur Masuk dan Hampir OD Dipanggil

Rabu, 07 Oktober 2026 - 16:24:06 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Puluhan massa yang mengatasnamakan Gerakan Mahasiswa Riau Menggugat meng.

Peristiwa

3 Pelaku Diringkus, Komplotan Masih Diburu

Senin, 21 September 2026 - 23:15:18 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Aksi pencurian panel Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kota Pekanbaru kian .

Peristiwa

Reuni, Alumni SMU 4 Pekanbaru Angkatan 2002: Semakin Tua Semakin Akrab, Saudara Selamanya

Ahad, 20 September 2026 - 18:57:11 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Setelah lebih dari dua dekade berpisah menempuh jalan hidup masing-masin.


tulis komentar +INDEKS



Terkini +INDEKS

Kuasa Hukum Protes! Denda Rp1,78 M ke PT BSP Dinilai Janggal
16 Oktober 2026
Ketua Fraksi PKS Panjatkan Doa dari Mekah, Desak Korporasi Pembakar Bertobat
15 Oktober 2026
Muhammad Syafii Resmi Jabat Direktur PT SPEM
13 Oktober 2026
Pekanbaru Masih Berasap, Diluar Rumah Warga Diimbau Pakai Masker dan Puskesmas Siaga 24 Jam
12 Oktober 2026
Irjen Pol Arman Achdiat Resmi Jabat Kapolda Riau Gantikan Komjen Pol Herry Heryawan
11 Oktober 2026
Kencana Fight Hang Tuah Combat 2026 Siap Guncang Pekanbaru
10 Oktober 2026
Libur Sekolah Diperpanjang Akibat Kabut Asap, Tekad: Korporasi Harus Bertanggung Jawab
07 Oktober 2026
Kualitas Udara Tak Kunjung Membaik, Disdik Pekanbaru Perpanjang PJJ Hingga Tiga Hari Kedepan
07 Oktober 2026
Lapas Pekanbaru Ikuti Rapat Anev Ditjenpas dan Bahas Pusat Rehabilitasi Warga Binaan
07 Oktober 2026
Geruduk DPRD Pekanbaru, Mahasiswa Desak THM yang Biarkan Anak di Bawah Umur Masuk dan Hampir OD Dipanggil
07 Oktober 2026

Terpopuler +INDEKS

  • 1 Warga 3 Kelurahan di Pekanbaru Adukan Soal Sertifikat Tanah ke Fraksi Golkar DPRD
  • 2 Reuni, Alumni SMU 4 Pekanbaru Angkatan 2002: Semakin Tua Semakin Akrab, Saudara Selamanya
  • 3 Hubungan Tuhan, Manusia dan Alam dalam Perspektif Tasawuf
  • 4 Kasus Uang Nasabah CIMB Niaga Pekanbaru Raib Rp250 Juta Hilang bak Ditelan Bumi, OJK: Proses Sudah Masuk LAPS SJK
  • 5 Alumni SMU 4 Pekanbaru Angkatan 2002 Gelar Reuni

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Siaran.co.id ©2021 | All Right Reserved