• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • More
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Olahraga
  • Video
  • Pilihan Editor
  • Advertorial
  • Galeri Foto
  • Terpopuler
  • Indeks
  • Nasional
  • Daerah
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

pilihan +INDEKS

Rambu Larangan Parkir Dipasang di Flyover Kelok 9, Pengendara Bandel, Dihukum Push Up
Lantik Kepala Inspektorat, Gubri Ingin Institusi Pengawasan Harus Kuat
Sigit Juli Hendriawan Resmi Dilantik Sebagai Kepala Inspektorat Riau
Atasi Karhutla, Wagubri Akan Berdayakan Tim Satgas Penertiban Perkebunan Ilegal Riau
Tim Gugas Covid-19 Tracing 25 Penumpang Lion Air Tujuan Pekanbaru - Jakarta

  • Home
  • Peristiwa

Sidang Lapangan Batal, Hakim PN Pekanbaru Berang: Penggugat Tak Mampu Tunjukkan Batas Tanah, Dugaan Mafia Tanah Mencuat

Redaksi

Kamis, 12 Februari 2026 17:03:03 WIB
Cetak
Sidang Lapangan Batal, Hakim PN Pekanbaru Berang: Penggugat Tak Mampu Tunjukkan Batas Tanah, Dugaan Mafia Tanah Mencuat
Hakim PN Pekanbaru,Jonson Parancis dalam agenda sidang lapangan kasus mafia tanah pembangunan Tol Pekanbaru-Rengat, di Jalan Taman Buah RT 1/RW 7 Kelurahan Muara Fajar Timur, Rumbai Barat, Pekanbaru, milik Asni 73 tahun, Kamis (12/2/2026). (Foto:siarancoid)

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU — Dugaan praktik mafia tanah dalam sengketa lahan terdampak proyek Tol Pekanbaru–Rengat mulai menemukan titik terang.

Berita terkait;

https://siaran.co.id/news/detail/1051/keteguhan-nenek-asni-menanti-keadilan-20-tahun-bertahan-hadapi-mafia-tanah-hingga-proyek-tol-nasional

Sidang lapangan yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (12/2/2026) pagi, terpaksa ditunda setelah pihak penggugat tidak mampu menunjukkan bukti konkret atas objek lahan yang diklaim.

Sidang lapangan yang dipimpin Hakim PN Pekanbaru, Jonson Parancis SH MH, sejatinya digelar untuk mencocokkan dokumen kepemilikan dengan kondisi faktual di lapangan, khususnya terkait sengketa lahan milik Asni (73), warga Jalan Taman Buah RT 1/RW 7 Kelurahan Muara Fajar Timur, Kecamatan Rumbai Barat, Pekanbaru.

Namun, agenda tersebut tidak berjalan sesuai rencana karena pihak penggugat tidak dapat menunjukkan batas maupun titik pasti lahan yang disengketakan.

Baca juga;

https://siaran.co.id/news/detail/1055/rdp-dprd-pekanbaru-bongkar-dugaan-maladministrasi-skgr-warga-lansia-dibatalkan-tanpa-dasar-tertulis

“Kita mau lihat lokasi, karena (penggugat) tidak bisa menunjukkan dengan ukuran dan titiknya yang pasti. Jadi kita tunda ya, dua minggu lagi ya, dipersiapkan Pak ya,” kata Hakim Jonson Parancis kepada pihak penggugat di lokasi.

Sidang lapangan itu turut dihadiri perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN), PUPR, pihak penggugat Rohadi dan Pulungan, serta Asni bersama anaknya, Elsi.

Sejumlah anggota DPRD Pekanbaru, yakni Zulkardi SH, Wan Agusti SH MH, dan Ketua Komisi I Robin Eduar SE SH MH juga hadir menyaksikan jalannya sidang, sebagai tindaklanjut RDP sebelumnya.

Baca juga;

https://siaran.co.id/news/detail/1056/diduga-cacat-kewenangan-ahli-hukum-soroti-pembatalan-skgr-di-rumbai

Di bawah terik matahari, sidang awalnya berlangsung lancar sebelum berubah tegang ketika hakim meminta penggugat menunjukkan langsung lokasi dan patok batas tanah yang menjadi dasar klaim.

Permintaan tersebut tidak dapat dipenuhi. Kuasa hukum penggugat mengaku tidak mengetahui batas objek sengketa.

“Saya di sini hanya sebagai kuasa, Yang Mulia. Saya tidak tahu batasnya di mana,” ujar pengacara pihak penggugat.

Jawaban tersebut memicu reaksi tegas dari Hakim Jonson. Dia menegaskan bahwa tanpa batas dan patok yang jelas, pengadilan tidak dapat memastikan objek sengketa.

“Kalau tidak bisa menunjukkan batas dan patoknya, bagaimana saya tahu tanahnya di mana. Saya ke sini bukan sebagai tukang ukur,” tegasnya dengan wajah serius.

Ia menegaskan sidang lapangan bertujuan memastikan kesesuaian dokumen dengan kondisi di lapangan, sehingga setiap klaim harus didukung bukti konkret.

“Tunjukkan patoknya, bagaimana cara mengukurnya. Semua harus jelas agar majelis bisa menilai secara objektif,” ujarnya.

Karena penggugat tidak mampu menunjukkan letak pasti lahan yang diklaim, majelis hakim memutuskan menunda sidang selama dua pekan guna memberi kesempatan melengkapi bukti. Sidang berlangsung sekitar satu jam dan berjalan aman.(srn1) 


 Editor : siaran.co.id

Berita Lainnya +INDEKS

Peristiwa

Vendor Security di Dumai Diterpa Dugaan Pungutan Liar, Eks Pekerja Speak Up!

Senin, 03 Agustus 2026 - 17:02:41 WIB

SIARAN.CO.ID, DUMAI– Perusahaan penyedia jasa tenaga keamanan (security.

Peristiwa

Api Kepung Sumur Minyak BSP, Bupati Siak Pimpin Pemadaman di Tengah Ancaman Harimau

Kamis, 27 Agustus 2026 - 17:32:08 WIB

SIARAN.CO.ID, SIAK– Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di sekitar Taman Nasional Zamrud, Kabu.

Peristiwa

Antisipasi Bahaya Kabut Asap, Nurul Ikhsan Bagikan Ribuan Masker Gratis ke Warga Pekanbaru

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:03:09 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Di tengah kepungan kabut asap yang sudah masuk level tidak sehat, kepedu.

Peristiwa

Sahabat Lingkungan Riau Desak "Tembak Mati" Dalang Karhutla

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:47:19 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Selalu rakyat yang menjadi korban. Sahabat Lingkungan Hidup Provinsi Ria.

Peristiwa

Kemarau, DLHK Pekanbaru Intensifkan Penyiraman Tanaman 4 Kali Sehari, Habiskan 252 Ribu Liter Air

Rabu, 26 Agustus 2026 - 15:49:01 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Selama musim kemarau ini Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) ki.

Peristiwa

Pemko Pekanbaru Gelar Salat Istisqa Serentak di 15 Kecamatan, Warga Diimbau Kurangi Aktivitas di Luar

Rabu, 26 Agustus 2026 - 15:11:31 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengambil langkah bersama menghadapi .


tulis komentar +INDEKS



Terkini +INDEKS

Disdik Pekanbaru Tegaskan Sekolah Tetap Tatap Muka, Upacara dan Aktivitas Luar Ditiadakan
30 Agustus 2026
Riau Raih Peringkat Kedua Indeks Keinsinyuran, Dorong Pembangunan Daerah Makin Profesional
30 Agustus 2026
Dishub Pekanbaru Ajak Warga Awasi LPJU, Temukan Aktivitas Mencurigakan Segera Lapor
27 Agustus 2026
Api Kepung Sumur Minyak BSP, Bupati Siak Pimpin Pemadaman di Tengah Ancaman Harimau
27 Agustus 2026
SF Hariyanto Ajak Semua Pihak Jaga Riau dari Ancaman Karhutla
27 Agustus 2026
60.478 Warga Pekanbaru Bakal Terima 30 Kg Beras, Pemko Segera Mulai Penyaluran
27 Agustus 2026
Antisipasi Bahaya Kabut Asap, Nurul Ikhsan Bagikan Ribuan Masker Gratis ke Warga Pekanbaru
26 Agustus 2026
Sahabat Lingkungan Riau Desak "Tembak Mati" Dalang Karhutla
26 Agustus 2026
Dilantik Plt Gubri, Komisioner KI Riau Diminta Perkuat Keterbukaan Informasi Publik
26 Agustus 2026
Kemarau, DLHK Pekanbaru Intensifkan Penyiraman Tanaman 4 Kali Sehari, Habiskan 252 Ribu Liter Air
26 Agustus 2026

Terpopuler +INDEKS

  • 1 Joget Kardus Sampai Syahrini Tutup Mata, Meriahkan HUT RI di Dasawisma RT 03/RW 08 Tobek Godang
  • 2 Sahabat Lingkungan Hidup Riau Jadi Mitra Strategis Menteri LH, Siap Perkuat Kolaborasi Jaga Bumi
  • 3 Perkuat Perlindungan Pesisir Riau, Komitmen Pusat Bangun Pemecah Ombak Tekan Abrasi Didoakan Segera Direalisasikan
  • 4 SSK II Tutup Lebih Awal Pukul 15.00 WIB Mulai 28 Juli
  • 5 Salurkan Bantuan ke Panti Asuhan, Direktur July: Doakan Kami Terus Berkembang

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Siaran.co.id ©2021 | All Right Reserved