SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Satu persatu praktik maladministrasi terungkap, kepemilikan lahan, di area pembangunan Tol ruas Rengat-Pekanbaru, di Rumbai Pekanbaru kian menunjukkan titik terang. Ada mafia di ganti rugi lahan terdampak tol?
Rabu (11/3/2026) kemarin, Komisi IV DPRD memanggil hearing Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Jalan Tol ruas Rengat-Pekanbaru, Eva Monalisa Tambunan dari Kementerian PUPR, perwakilan BPN Kota Pekanbaru, plus perwakilan Bappeda Provinsi Riau, di ruang Banmus DPRD Kota Pekanbaru.
Hasilnya mencengangkan publik, rapat yang berlangsung hingga petang tersebut, menyimpulkan beberapa poin penting.
Di antaranya, BPN Pekanbaru dan PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Pekanbaru–Rengat sama-sama sepakat mengakui, tidak memiliki data KTP atas nama Hartati Ningsih dan Nurhayati, yang mengklaim memiliki lahan di atas tanah milik Asni (73 tahun), di Kelurahan Muara Fajar Timur, Rumbai Barat.
Artinya, lahan sekitar 2 hektar di Jalan Taman Buah RT 1/RW 7 Kelurahan Muara Fajar Timur, Rumbai Barat, Pekanbaru yang terdampak tol tersebut, sah milik Asni.
"Ya, pengakuan BPN dan PPK, memang tidak memiliki data KTP atas nama Hartati Ningsih dan Nurhayati di lahan tersebut," tegas Anggota Komisi IV DPRD Pekanbaru Zukardi yang hadir dalam hearing kepada wartawan, Kamis (12/3/2026).
Namun anehnya, kedua nama itu diklaim sebagai pemilik sertifikat tanah, yang tumpang tindih dengan lahan milik keluarga Elsih Rahmayani atau Asni, dalam proses konsinyasi yang diajukan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Bagaimana dengan sertifikat, sebagai data yang dimasukkan dalam proses administrasi pengadaan tanah, untuk ganti rugi Tol Pekanbaru-Rengat?
"Semuanya sudah terungkap dalam hearing, bahwa BPN mengakui tidak mengetahui secara pasti keberadaan pemilik sertifikat yang dimaksud, saat data dimasukkan dalam proses administrasi pengadaan tanah," paparnya.
Dengan hasil ini, lanjut Politisi PDI P ini, Komisi IV DPRD Pekanbaru akan menindaklanjutinya lagi ke Kementerian ATR BPN dan Kementerian PUPR di Jakarta supaya semakin terang benderang.
"Setelah Lebaran Idulfitri kita ke Jakarta, melaporkan hasil hearing ini. Pastinya, keadilan untuk masyarakat yang tertindas dalam pembangunan Tol Pekanbaru-Rengat ini, harus benar-benar kita perjuangkan. Termasuk membongkar habis jaringan mafia tanah yang bermain di dalamnya," tegasnya berjanji.
Dikatakannya lagi, dalam hearing tersebut, PPK Pengadaan Tanah dari Kementerian PUPR, Eva Monalisa Tambunan mengakui, untuk dokumen yang diterima pihaknya berupa akta notaris, tidak ada data KTP atas nama Hartati Ningsih dan Nurhayati.
Untuk diketahui, hearing dipimpin Wakil Ketua Komisi IV Nurul Ikhsan, di dampingi Sekretaris Roni Amriel SH MH, plus anggota komisi lainnya Zulkardi SH, Zulfan Hafiz ST, Roni Pasla, Pangkat Purba, dan Ir Nofrizal MM.
Kasus ini berawal dari lahan milik Asni yang terdampak proyek Tol Trans Sumatera, Pekanbaru-Rengat.
Sekitar 2 hektar lahannya masuk trase tol dengan nilai ganti rugi sekitar Rp 5,2 miliar. Namun uang tersebut kini dititipkan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, karena status lahan dinyatakan sengketa.
Asni mengaku telah menguasai lahan itu sejak akhir 1990-an, dengan dokumen awal berupa surat tebang tebas sejak 1975.
Lalu, bersama keluarga, ia membuka dan memanfaatkan lahan tersebut untuk berbagai usaha.
Sengketa mulai muncul sejak 2007, ketika sejumlah pihak mengklaim kepemilikan lahan yang sama.
Oleh karena itu dapat sisimpulkan hasil hearing tersebut adalah:
- Lahan seluas sekitar 2 hektar yang terdampak Tol Pekanbaru-Rengat di Kelurahan Muara Fajar Timur, Rumbai Barat, sah milik Asni, karena tidak ada data KTP yang membuktikan klaim kepemilikan Hartati Ningsih dan Nurhayati.
- BPN Pekanbaru dan PPK Pengadaan Tanah sama-sama mengakui tidak mengetahui keberadaan kedua orang yang mengklaim tersebut, bahkan pada dokumen yang diterima tidak terdapat data KTP mereka.
- Kasus ini diduga ada permainan data palsu dan mafia tanah, sehingga Komisi IV DPRD Pekanbaru akan melaporkannya ke kementerian terkait di Jakarta untuk menindaklanjutinya dan memperjuangkan keadilan bagi masyarakat.(srn1)