SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Komisi IV DPRD Pekanbaru memastikan tidak akan mundur selangkah pun dalam mengusut dugaan praktik mafia tanah di Jalan Jenderal Sudirman. Lembaga legislatif itu menegaskan, praktik mafia pertanahan harus dibumihanguskan demi kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat khususnya di Kota Pekanbaru.
Sebagai langkah konkret, Komisi IV mengagendakan pertemuan dengan sejumlah pihak di tingkat pusat pada April ini. Di antaranya dengan Kejaksaan Agung RI, DPR RI, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Sekretaris Komisi IV DPRD Pekanbaru, H Roni Amriel SH MH, menyampaikan bahwa pihaknya telah menjadwalkan pertemuan dengan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) di Kejaksaan Agung RI.
Selain itu, Komisi IV juga akan melakukan koordinasi dengan yang membidangi pertanahan serta yang membidangi hukum.
“Kami juga mengagendakan pertemuan dengan Kementerian ATR/BPN di Jakarta guna membahas secara komprehensif persoalan pertanahan yang terjadi di Jalan Sudirman Pekanbaru,” ujar Roni, kepada siaran.co.id, Kamis (9/4/2026).
Menurut politisi senior Partai Golkar tersebut, langkah ini diambil untuk mengungkap secara terang benderang dugaan praktik mafia tanah yang disebut-sebut melibatkan oknum di lingkungan BPN Kota Pekanbaru.
Komisi IV, tegasnya, berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan tidak ada pihak yang dirugikan akibat sengketa yang masih berlangsung.
Pemko Diminta Hati-hati
Tak hanya mendorong penegakan hukum, Komisi IV juga mengingatkan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru agar berhati-hati dalam mengambil kebijakan terkait perizinan di atas lahan yang masih bermasalah.
Sebelumnya, Komisi IV telah melayangkan surat resmi kepada Pemko agar tidak menerbitkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di atas lahan yang status hukumnya belum jelas.
“Hal ini penting agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari sebelum status hukum tanah tersebut benar-benar jelas,” tegas Roni.
Ia menjelaskan, fokus pembahasan dalam pertemuan dengan Kejagung, Komisi II DPR RI, Komisi III DPR RI, serta Kementerian ATR/BPN adalah memperkuat koordinasi lintas lembaga agar dugaan jaringan mafia tanah di Kota Pekanbaru dapat segera diungkap.
Sebelumnya, Komisi IV DPRD Pekanbaru telah melaporkan dugaan jaringan mafia tanah dan oknum BPN Pekanbaru ke Kementerian ATR/BPN serta ke Tim Satgas Mafia Tanah Kejagung RI.
Pintu masuk laporan tersebut adalah lahan seluas 6 hektare yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru. Di atas lahan itu terdapat 7 Sertipikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan BPN Pekanbaru.
Ahli waris pemilik SHM pertama, Rusdi dan Arman, menyatakan tidak menerima kondisi tersebut dan mengadukan persoalan ini ke Komisi IV DPRD Pekanbaru.
Untuk itu, Komisi IV menegaskan, upaya ini bukan sekadar menyelesaikan satu kasus sengketa lahan, melainkan menjadi bagian dari komitmen memberantas praktik mafia tanah di Pekanbaru.
DPRD juga ingin memastikan, persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut dan harus diselesaikan secara transparan, profesional, serta sesuai hukum yang berlaku.(srn1)