• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • More
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Olahraga
  • Video
  • Pilihan Editor
  • Advertorial
  • Galeri Foto
  • Terpopuler
  • Indeks
  • Nasional
  • Daerah
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

pilihan +INDEKS

Lantik Kepala Inspektorat, Gubri Ingin Institusi Pengawasan Harus Kuat
Sigit Juli Hendriawan Resmi Dilantik Sebagai Kepala Inspektorat Riau
Atasi Karhutla, Wagubri Akan Berdayakan Tim Satgas Penertiban Perkebunan Ilegal Riau
Tim Gugas Covid-19 Tracing 25 Penumpang Lion Air Tujuan Pekanbaru - Jakarta
Hari Ini Terjadi Penambahan PDP 12 Orang , Total Menjadi 2.211 Kasus

  • Home
  • Hukrim

Empat Terdakwa Korupsi Proyek Gedung Politeknik KP Dumai Dituntut Berbeda, Tertinggi 9,5 Tahun Penjara

Redaksi

Selasa, 25 November 2025 16:31:35 WIB
Cetak
Empat Terdakwa Korupsi Proyek Gedung Politeknik KP Dumai Dituntut Berbeda, Tertinggi 9,5 Tahun Penjara
Suasana sidang dugaan korupsi Gedung Politeknik KP Dumai di PN Pekanbaru.

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut berbeda empat terdakwa kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi Gedung Politeknik Kelautan dan Perikanan (KP) Kota Dumai yang menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp6 miliar. Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin (24/11/25). Terdakwa dengan tuntutan tertinggi adalah Muhammadyah Djunaid, yakni 9 tahun 6 bulan penjara.

Keempat terdakwa masing-masing adalah Dwi Hertanto selaku Koordinator sekaligus Penanggung Jawab Kegiatan dan Ketua Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), Bambang Suprakto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Syaifuddin selaku Direktur Utama PT Sahabat Karya Sejati (SKS), serta Muhammadyah Djunaid yang disebut sebagai pemilik modal dalam proyek tersebut.

Dalam amar tuntutannya, JPU Frederic Daniel Tobing SH MH dan Dwi Joko Prabowo SH MH menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tuntutan Para Terdakwa

JPU menuntut Muhammadyah Djunaid dengan pidana penjara 9 tahun 6 bulan, denda Rp500 juta subsidair 5 bulan kurungan, serta uang pengganti (UP) sebesar Rp4,6 miliar. Jika tidak membayar UP, terdakwa dipidana tambahan 5 tahun penjara.

Terdakwa Syaifuddin dituntut 9 tahun penjara, denda Rp500 juta subsidair 3 bulan kurungan, serta UP sebesar Rp127 juta atau diganti dengan 4,5 tahun penjara.

Sementara dua terdakwa lainnya, Dwi Hertanto dan Bambang Suprapto, masing-masing dituntut 8 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Atas tuntutan tersebut, kuasa hukum Muhammadyah Djunaid, Husein Rahin SH, menyatakan pihaknya sangat kecewa.

“Kami tidak sependapat dengan tuntutan jaksa. Tuntutan itu terlalu tinggi. Kami akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang mendatang,” tegas Husein usai persidangan.

Awal Mula Kasus

Kasus ini bermula pada tahun anggaran 2017 ketika Pusat Pendidikan Kelautan dan Perikanan, Badan Riset Sumber Daya Manusia (BRSDM) Kementerian Kelautan dan Perikanan memperoleh anggaran Rp20,52 miliar untuk pembangunan Gedung Politeknik KP Dumai.

Berdasarkan proses lelang yang dilakukan oleh terdakwa Bambang Suprakto, PT Sahabat Karya Sejati (SKS) ditetapkan sebagai pemenang dengan nilai kontrak Rp18,33 miliar dan masa kerja 120 hari kalender.

Namun dalam pelaksanaannya, proyek tersebut tidak sesuai kontrak. Menurut JPU, keempat terdakwa memiliki peran berbeda yang menyebabkan proyek dikerjakan tidak sesuai spesifikasi, tidak diawasi sebagaimana mestinya, hingga terjadi manipulasi pelaporan progres pekerjaan.

Peran Para Terdakwa Menurut JPU

Dwi Hertanto, tidak melakukan monitoring, kontrol, dan pemeriksaan hasil pekerjaan namun tetap menerima hasil pekerjaan yang tidak sesuai kontrak.

Bambang Suprakto, lalai sebagai PPK karena tidak mengendalikan pelaksanaan kontrak, membiarkan proyek dikerjakan pihak lain, dan tidak memverifikasi kebenaran laporan progres serta dokumen pencairan.

Syaifuddin, memanipulasi dokumen agar PT SKS seolah memenuhi syarat sebagai penyedia, kemudian mengalihkan pelaksanaan proyek kepada pihak lain dan menerima pembayaran tidak sesuai progres.

Dan Muhammadyah Djunaid, dinilai sebagai pihak yang menerima pengalihan proyek dan turut menikmati pembayaran termin yang tidak sesuai kondisi lapangan.

Berdasarkan audit BPKP Provinsi Riau, total kerugian negara akibat perbuatan para terdakwa mencapai Rp6.080.234.275.

Sidang akan dilanjutkan Senin (1/12/25) dengan agenda pembacaan pledoi dari masing-masing terdakwa.(srn3/nur) 
 


Sumber : koranriau.co /  Editor : siaran.co.id

Berita Lainnya +INDEKS

Hukrim

Dua Terdakwa Korupsi Jalan Pulau Kijang–Sanglar Dituntut Berbeda, Tertinggi 8,5 Tahun Penjara

Selasa, 25 November 2025 - 07:53:44 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Dua terdakwa kasus korupsi proyek rekonstruksi jalan ruas VI Pulau Kijan.

Hukrim

Ilegal, Pemasangan Tiang Kabel FO Tak Terbendung: Diperingati Siang, Nekad Main Malam

Sabtu, 22 November 2025 - 14:39:54 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Meski status ilegal, tanpa izin yang resmi, aktivitas pemasangan kabel f.

Hukrim

Korupsi APBD 2014, Mantan Ketua DPRD Kuansing Muslim Disidang

Jumat, 21 November 2025 - 02:35:00 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU — Mantan Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) periode 2009.

Hukrim

Asri Auzar Jalani Sidang Dugaan Penipuan dan Penggelapan Rp337 Juta

Jumat, 21 November 2025 - 00:30:00 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU — Mantan Wakil Ketua DPRD Riau, Asri Auzar, mulai menjalani proses huku.

Hukrim

Eks Manajer KTV D’Poin Terancam Hukuman Berat dalam Kasus Narkoba

Rabu, 19 November 2025 - 11:28:11 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Hendra alias Hendra Ong (45), mantan manajer KTV D’Poin di Apartemen.

Hukrim

Ketua LSM Petir Gugat Kapolda Riau, Sebut Penangkapannya Tidak Sah dan Sarat Kriminalisasi

Rabu, 12 November 2025 - 00:06:10 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU— Ketua LSM Petir, Jekson Jumari Pandapotan, melawan balik proses hukum .


tulis komentar +INDEKS



Terkini +INDEKS

Rotasi, Pemko Pekanbaru Lakukan Penyegaran Sejumlah Kepala OPD
13 Januari 2026
Nawakara Perkuat Keamanan Korporasi melalui Sistem Terintegrasi Real Time
12 Januari 2026
Ribuan Perempuan Riau Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal di Pekanbaru
12 Januari 2026
Dituntut Profesional dan Bertanggungjawab: 43 Pejabat Dilantik Wawako Markarius
09 Januari 2026
Komisi I Dukung Penuh Satgas Penertiban Kabel Fiber Optik, Keselamatan Warga Jadi Prioritas
09 Januari 2026
DPRD Pekanbaru Dukung Pembentukan Satgas Penertiban Kabel Optik
08 Januari 2026
Roesmin Nurjadi Lepas Hawk 109/209, Bersiap Menanti Kedatangan Rafale
07 Januari 2026
Kabel Optik Liar Disikat, Pemko Pekanbaru Bentuk Satgas dan Siap Bongkar Paksa
07 Januari 2026
Plt Gubernur Riau Tegaskan Komitmen Percepatan Perbaikan di Siak
07 Januari 2026
APBD 2026 Molor, Pemko Pekanbaru Akui Terkendala Transisi Pemerintahan dan Pemotongan Anggaran
06 Januari 2026

Terpopuler +INDEKS

  • 1 DPRD Pekanbaru Ingatkan Perusahaan Wajib Patuhi UMK 2026, Pelanggaran Diminta Ditindak Tegas
  • 2 ATR/BPN Tegaskan HGU 5.800 Hektare di Inhu Clear and Clean, Polda Riau Siap Tindak Penyerobotan Lahan
  • 3 Solidaritas Nawakara untuk Aceh Utara: Berikan Bantuan Kemanusiaan bagi Personel Security Terdampak
  • 4 JRS: Saatnya Anak Muda Ambil Peran, PSI Jadi Rumah Baru Berbuat untuk Rakyat
  • 5 PSI Riau Gelar Rakorwil dan Pengukuhan Pengurus Baru, Kaesang Dijadwalkan Hadir

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Siaran.co.id ©2021 | All Right Reserved