• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • More
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Olahraga
  • Video
  • Pilihan Editor
  • Advertorial
  • Galeri Foto
  • Terpopuler
  • Indeks
  • Nasional
  • Daerah
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

pilihan +INDEKS

Rambu Larangan Parkir Dipasang di Flyover Kelok 9, Pengendara Bandel, Dihukum Push Up
Lantik Kepala Inspektorat, Gubri Ingin Institusi Pengawasan Harus Kuat
Sigit Juli Hendriawan Resmi Dilantik Sebagai Kepala Inspektorat Riau
Atasi Karhutla, Wagubri Akan Berdayakan Tim Satgas Penertiban Perkebunan Ilegal Riau
Tim Gugas Covid-19 Tracing 25 Penumpang Lion Air Tujuan Pekanbaru - Jakarta

  • Home
  • Hukrim

Empat Terdakwa Korupsi Proyek Gedung Politeknik KP Dumai Dituntut Berbeda, Tertinggi 9,5 Tahun Penjara

Redaksi

Selasa, 25 November 2025 16:31:35 WIB
Cetak
Empat Terdakwa Korupsi Proyek Gedung Politeknik KP Dumai Dituntut Berbeda, Tertinggi 9,5 Tahun Penjara
Suasana sidang dugaan korupsi Gedung Politeknik KP Dumai di PN Pekanbaru.

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut berbeda empat terdakwa kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi Gedung Politeknik Kelautan dan Perikanan (KP) Kota Dumai yang menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp6 miliar. Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin (24/11/25). Terdakwa dengan tuntutan tertinggi adalah Muhammadyah Djunaid, yakni 9 tahun 6 bulan penjara.

Keempat terdakwa masing-masing adalah Dwi Hertanto selaku Koordinator sekaligus Penanggung Jawab Kegiatan dan Ketua Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), Bambang Suprakto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Syaifuddin selaku Direktur Utama PT Sahabat Karya Sejati (SKS), serta Muhammadyah Djunaid yang disebut sebagai pemilik modal dalam proyek tersebut.

Dalam amar tuntutannya, JPU Frederic Daniel Tobing SH MH dan Dwi Joko Prabowo SH MH menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tuntutan Para Terdakwa

JPU menuntut Muhammadyah Djunaid dengan pidana penjara 9 tahun 6 bulan, denda Rp500 juta subsidair 5 bulan kurungan, serta uang pengganti (UP) sebesar Rp4,6 miliar. Jika tidak membayar UP, terdakwa dipidana tambahan 5 tahun penjara.

Terdakwa Syaifuddin dituntut 9 tahun penjara, denda Rp500 juta subsidair 3 bulan kurungan, serta UP sebesar Rp127 juta atau diganti dengan 4,5 tahun penjara.

Sementara dua terdakwa lainnya, Dwi Hertanto dan Bambang Suprapto, masing-masing dituntut 8 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Atas tuntutan tersebut, kuasa hukum Muhammadyah Djunaid, Husein Rahin SH, menyatakan pihaknya sangat kecewa.

“Kami tidak sependapat dengan tuntutan jaksa. Tuntutan itu terlalu tinggi. Kami akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang mendatang,” tegas Husein usai persidangan.

Awal Mula Kasus

Kasus ini bermula pada tahun anggaran 2017 ketika Pusat Pendidikan Kelautan dan Perikanan, Badan Riset Sumber Daya Manusia (BRSDM) Kementerian Kelautan dan Perikanan memperoleh anggaran Rp20,52 miliar untuk pembangunan Gedung Politeknik KP Dumai.

Berdasarkan proses lelang yang dilakukan oleh terdakwa Bambang Suprakto, PT Sahabat Karya Sejati (SKS) ditetapkan sebagai pemenang dengan nilai kontrak Rp18,33 miliar dan masa kerja 120 hari kalender.

Namun dalam pelaksanaannya, proyek tersebut tidak sesuai kontrak. Menurut JPU, keempat terdakwa memiliki peran berbeda yang menyebabkan proyek dikerjakan tidak sesuai spesifikasi, tidak diawasi sebagaimana mestinya, hingga terjadi manipulasi pelaporan progres pekerjaan.

Peran Para Terdakwa Menurut JPU

Dwi Hertanto, tidak melakukan monitoring, kontrol, dan pemeriksaan hasil pekerjaan namun tetap menerima hasil pekerjaan yang tidak sesuai kontrak.

Bambang Suprakto, lalai sebagai PPK karena tidak mengendalikan pelaksanaan kontrak, membiarkan proyek dikerjakan pihak lain, dan tidak memverifikasi kebenaran laporan progres serta dokumen pencairan.

Syaifuddin, memanipulasi dokumen agar PT SKS seolah memenuhi syarat sebagai penyedia, kemudian mengalihkan pelaksanaan proyek kepada pihak lain dan menerima pembayaran tidak sesuai progres.

Dan Muhammadyah Djunaid, dinilai sebagai pihak yang menerima pengalihan proyek dan turut menikmati pembayaran termin yang tidak sesuai kondisi lapangan.

Berdasarkan audit BPKP Provinsi Riau, total kerugian negara akibat perbuatan para terdakwa mencapai Rp6.080.234.275.

Sidang akan dilanjutkan Senin (1/12/25) dengan agenda pembacaan pledoi dari masing-masing terdakwa.(srn3/nur) 
 


Sumber : koranriau.co /  Editor : siaran.co.id

Berita Lainnya +INDEKS

Hukrim

PT Bank CIMB Niaga Tbk Tindaklanjuti Keluhan Nasabah Soal Dugaan Dana Raib Ratusan Juta

Rabu, 15 April 2026 - 22:03:19 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Pihak PT Bank CIMB Niaga Tbk menyampaikan tanggapan resmi terkait kelu.

Hukrim

Diduga Transaksi Ghaib, Rp250 Juta Uang Tabungan Nasabah CIMB Niaga Pekanbaru Raib

Rabu, 15 April 2026 - 16:26:56 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Diduga terjadi transaksi ghaib, Direktur Utama PT Patria Riau Jaya Per.

Hukrim

Restorative Justice Berujung Damai, Edi Lelek Resmi Bebas dari Polsek Bukit Raya

Jumat, 10 April 2026 - 14:33:05 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU--Suasana haru menyelimuti Polsek Bukit Raya pada Jumat dini hari (10/04/2.

Hukrim

Komisi IV DPRD Pekanbaru Seret Dugaan Mafia Tanah ke Pusat, Agendakan Pertemuan dengan Kejagung, DPR RI, Menteri ATR/BPN

Kamis, 09 April 2026 - 17:33:26 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Komisi IV DPRD Pekanbaru memastikan tidak akan mundur selangkah pun da.

Hukrim

Korupsi Rp33,2 Miliar, Dirut PT SPR Dituntut 7 Tahun dan Direktur Keuangan 6 Tahun Penjara

Rabu, 08 April 2026 - 14:52:46 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Dua petinggi PT Sarana Pembangunan Riau (SPR), Rahman Akil dan Debby R.

Hukrim

Ribuan Korban Kapling Kurma PT KKI Muncul di Spanduk, Laporan ke Polda Riau Sejak 2021 Diminta Jadi Atensi

Rabu, 08 April 2026 - 12:27:37 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Sejumlah spanduk yang sempat terpasang di beberapa titik termasuk di K.


tulis komentar +INDEKS



Terkini +INDEKS

PT Bank CIMB Niaga Tbk Tindaklanjuti Keluhan Nasabah Soal Dugaan Dana Raib Ratusan Juta
15 April 2026
Diduga Transaksi Ghaib, Rp250 Juta Uang Tabungan Nasabah CIMB Niaga Pekanbaru Raib
15 April 2026
MinyaKita Langka dan Harga Melonjak, DPRD Tegaskan Pemerintah dan Aparat Wajib Jamin Ketersediaan
13 April 2026
Jawab Kritik Fraksi di Paripurna LKPj, Pemko Klaim PAD Rp1,3 Triliun dan Surplus Rp255 Miliar
13 April 2026
Restorative Justice Berujung Damai, Edi Lelek Resmi Bebas dari Polsek Bukit Raya
10 April 2026
Pendaftaran Calon Ketum KONI Pekanbaru Dibuka 10–20 April, Syarat Utama: 17 Dukungan Cabor
10 April 2026
Komisi IV DPRD Pekanbaru Seret Dugaan Mafia Tanah ke Pusat, Agendakan Pertemuan dengan Kejagung, DPR RI, Menteri ATR/BPN
09 April 2026
Korupsi Rp33,2 Miliar, Dirut PT SPR Dituntut 7 Tahun dan Direktur Keuangan 6 Tahun Penjara
08 April 2026
Reses di Padang Bulan, Aidhil Nur Putra Serap Aspirasi dan Tindaklanjuti Keluhan Warga
08 April 2026
Ribuan Korban Kapling Kurma PT KKI Muncul di Spanduk, Laporan ke Polda Riau Sejak 2021 Diminta Jadi Atensi
08 April 2026

Terpopuler +INDEKS

  • 1 Ribuan Korban Kapling Kurma PT KKI Muncul di Spanduk, Laporan ke Polda Riau Sejak 2021 Diminta Jadi Atensi
  • 2 ASN WFH / WFA Setiap Jumat, Tekad: Kualitas Layanan Jangan Kendor
  • 3 Pemilihan RW di Kelurahan Tampan Diintervensi Gara-gara Nilai Rendah, Warga Lapor ke DPRD Pekanbaru
  • 4 Pertamina Jamin Ketersediaan BBM, Per 1 April Pastikan Harga BBM Tidak Naik
  • 5 Usulkan KPK Dampingi Penyusunan APBD Pekanbaru

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Siaran.co.id ©2021 | All Right Reserved