• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • More
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Olahraga
  • Video
  • Pilihan Editor
  • Advertorial
  • Galeri Foto
  • Terpopuler
  • Indeks
  • Nasional
  • Daerah
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

pilihan +INDEKS

Hubungan Tuhan, Manusia dan Alam dalam Perspektif Tasawuf
Rambu Larangan Parkir Dipasang di Flyover Kelok 9, Pengendara Bandel, Dihukum Push Up
Lantik Kepala Inspektorat, Gubri Ingin Institusi Pengawasan Harus Kuat
Sigit Juli Hendriawan Resmi Dilantik Sebagai Kepala Inspektorat Riau
Atasi Karhutla, Wagubri Akan Berdayakan Tim Satgas Penertiban Perkebunan Ilegal Riau

  • Home
  • Hukrim

Empat Terdakwa Korupsi Proyek Gedung Politeknik KP Dumai Dituntut Berbeda, Tertinggi 9,5 Tahun Penjara

Redaksi

Selasa, 25 November 2025 16:31:35 WIB
Cetak
Empat Terdakwa Korupsi Proyek Gedung Politeknik KP Dumai Dituntut Berbeda, Tertinggi 9,5 Tahun Penjara
Suasana sidang dugaan korupsi Gedung Politeknik KP Dumai di PN Pekanbaru.

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut berbeda empat terdakwa kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi Gedung Politeknik Kelautan dan Perikanan (KP) Kota Dumai yang menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp6 miliar. Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin (24/11/25). Terdakwa dengan tuntutan tertinggi adalah Muhammadyah Djunaid, yakni 9 tahun 6 bulan penjara.

Keempat terdakwa masing-masing adalah Dwi Hertanto selaku Koordinator sekaligus Penanggung Jawab Kegiatan dan Ketua Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), Bambang Suprakto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Syaifuddin selaku Direktur Utama PT Sahabat Karya Sejati (SKS), serta Muhammadyah Djunaid yang disebut sebagai pemilik modal dalam proyek tersebut.

Dalam amar tuntutannya, JPU Frederic Daniel Tobing SH MH dan Dwi Joko Prabowo SH MH menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tuntutan Para Terdakwa

JPU menuntut Muhammadyah Djunaid dengan pidana penjara 9 tahun 6 bulan, denda Rp500 juta subsidair 5 bulan kurungan, serta uang pengganti (UP) sebesar Rp4,6 miliar. Jika tidak membayar UP, terdakwa dipidana tambahan 5 tahun penjara.

Terdakwa Syaifuddin dituntut 9 tahun penjara, denda Rp500 juta subsidair 3 bulan kurungan, serta UP sebesar Rp127 juta atau diganti dengan 4,5 tahun penjara.

Sementara dua terdakwa lainnya, Dwi Hertanto dan Bambang Suprapto, masing-masing dituntut 8 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Atas tuntutan tersebut, kuasa hukum Muhammadyah Djunaid, Husein Rahin SH, menyatakan pihaknya sangat kecewa.

“Kami tidak sependapat dengan tuntutan jaksa. Tuntutan itu terlalu tinggi. Kami akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang mendatang,” tegas Husein usai persidangan.

Awal Mula Kasus

Kasus ini bermula pada tahun anggaran 2017 ketika Pusat Pendidikan Kelautan dan Perikanan, Badan Riset Sumber Daya Manusia (BRSDM) Kementerian Kelautan dan Perikanan memperoleh anggaran Rp20,52 miliar untuk pembangunan Gedung Politeknik KP Dumai.

Berdasarkan proses lelang yang dilakukan oleh terdakwa Bambang Suprakto, PT Sahabat Karya Sejati (SKS) ditetapkan sebagai pemenang dengan nilai kontrak Rp18,33 miliar dan masa kerja 120 hari kalender.

Namun dalam pelaksanaannya, proyek tersebut tidak sesuai kontrak. Menurut JPU, keempat terdakwa memiliki peran berbeda yang menyebabkan proyek dikerjakan tidak sesuai spesifikasi, tidak diawasi sebagaimana mestinya, hingga terjadi manipulasi pelaporan progres pekerjaan.

Peran Para Terdakwa Menurut JPU

Dwi Hertanto, tidak melakukan monitoring, kontrol, dan pemeriksaan hasil pekerjaan namun tetap menerima hasil pekerjaan yang tidak sesuai kontrak.

Bambang Suprakto, lalai sebagai PPK karena tidak mengendalikan pelaksanaan kontrak, membiarkan proyek dikerjakan pihak lain, dan tidak memverifikasi kebenaran laporan progres serta dokumen pencairan.

Syaifuddin, memanipulasi dokumen agar PT SKS seolah memenuhi syarat sebagai penyedia, kemudian mengalihkan pelaksanaan proyek kepada pihak lain dan menerima pembayaran tidak sesuai progres.

Dan Muhammadyah Djunaid, dinilai sebagai pihak yang menerima pengalihan proyek dan turut menikmati pembayaran termin yang tidak sesuai kondisi lapangan.

Berdasarkan audit BPKP Provinsi Riau, total kerugian negara akibat perbuatan para terdakwa mencapai Rp6.080.234.275.

Sidang akan dilanjutkan Senin (1/12/25) dengan agenda pembacaan pledoi dari masing-masing terdakwa.(srn3/nur) 
 


Sumber : koranriau.co /  Editor : siaran.co.id

Berita Lainnya +INDEKS

Hukrim

100 Warga Binaan Tes Urine, dan Puluhan Barang Terlarang Terjaring

Kamis, 24 September 2026 - 16:14:03 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Razia gabungan di Lapas Kelas IIA Pekanbaru digelar Rabu (23/9/2026) mal.

Hukrim

TANSATI Dampingi PT PIR Secara Pro Bono, Bantu Hadapi Persoalan Hukum dan Keuangan

Jumat, 11 September 2026 - 17:16:32 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Kantor Advokat dan Konsultan Hukum TANSATI menyatakan.

Hukrim

JANGAN OLIGARKI Desak Kejaksaan Periksa Direksi Agrinas, Singgung KSO Kebun Sawit Sitaan Satgas PKH

Kamis, 10 September 2026 - 22:06:47 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Jaringan Aktivis Penjaga Aset Negara dari Oligarki (JAN.

Hukrim

Mangkir dari Panggilan DPRD Pekanbaru, CIMB Niaga Disorot OJK: Bisa Kena Sanksi

Kamis, 09 Juli 2026 - 18:13:24 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– PT Bank CIMB Niaga Tbk mangkir dari panggilan Komisi II DPRD Kota Peka.

Hukrim

Dua Truk Kayu Ilegal Dihentikan Tim Gabungan TNI di Dairi! Pemilik Berinisial S.T. Diburu

Sabtu, 13 Juni 2026 - 23:17:32 WIB

SIARAN.CO.ID, DAIRI– Gerak cepat Tim Gabungan Deninteldam I/Bukit Barisan dan Satgas Intelstrat.

Hukrim

Nawakara Dorong Penguatan Keamanan Platform Integrasi di Tengah Meningkatnya Risiko dari Pihak Ketiga

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:47:52 WIB

SIARAN.CO.ID, JAKARTA- Transformasi digital yang semakin pesat mendorong perusahaan mengintegrasi.


tulis komentar +INDEKS



Terkini +INDEKS

Kuasa Hukum Protes! Denda Rp1,78 M ke PT BSP Dinilai Janggal
16 Oktober 2026
Ketua Fraksi PKS Panjatkan Doa dari Mekah, Desak Korporasi Pembakar Bertobat
15 Oktober 2026
Muhammad Syafii Resmi Jabat Direktur PT SPEM
13 Oktober 2026
Pekanbaru Masih Berasap, Diluar Rumah Warga Diimbau Pakai Masker dan Puskesmas Siaga 24 Jam
12 Oktober 2026
Irjen Pol Arman Achdiat Resmi Jabat Kapolda Riau Gantikan Komjen Pol Herry Heryawan
11 Oktober 2026
Kencana Fight Hang Tuah Combat 2026 Siap Guncang Pekanbaru
10 Oktober 2026
Libur Sekolah Diperpanjang Akibat Kabut Asap, Tekad: Korporasi Harus Bertanggung Jawab
07 Oktober 2026
Kualitas Udara Tak Kunjung Membaik, Disdik Pekanbaru Perpanjang PJJ Hingga Tiga Hari Kedepan
07 Oktober 2026
Lapas Pekanbaru Ikuti Rapat Anev Ditjenpas dan Bahas Pusat Rehabilitasi Warga Binaan
07 Oktober 2026
Geruduk DPRD Pekanbaru, Mahasiswa Desak THM yang Biarkan Anak di Bawah Umur Masuk dan Hampir OD Dipanggil
07 Oktober 2026

Terpopuler +INDEKS

  • 1 Warga 3 Kelurahan di Pekanbaru Adukan Soal Sertifikat Tanah ke Fraksi Golkar DPRD
  • 2 Reuni, Alumni SMU 4 Pekanbaru Angkatan 2002: Semakin Tua Semakin Akrab, Saudara Selamanya
  • 3 Hubungan Tuhan, Manusia dan Alam dalam Perspektif Tasawuf
  • 4 Kasus Uang Nasabah CIMB Niaga Pekanbaru Raib Rp250 Juta Hilang bak Ditelan Bumi, OJK: Proses Sudah Masuk LAPS SJK
  • 5 Alumni SMU 4 Pekanbaru Angkatan 2002 Gelar Reuni

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Siaran.co.id ©2021 | All Right Reserved