• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • More
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Olahraga
  • Video
  • Pilihan Editor
  • Advertorial
  • Galeri Foto
  • Terpopuler
  • Indeks
  • Nasional
  • Daerah
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

pilihan +INDEKS

Rambu Larangan Parkir Dipasang di Flyover Kelok 9, Pengendara Bandel, Dihukum Push Up
Lantik Kepala Inspektorat, Gubri Ingin Institusi Pengawasan Harus Kuat
Sigit Juli Hendriawan Resmi Dilantik Sebagai Kepala Inspektorat Riau
Atasi Karhutla, Wagubri Akan Berdayakan Tim Satgas Penertiban Perkebunan Ilegal Riau
Tim Gugas Covid-19 Tracing 25 Penumpang Lion Air Tujuan Pekanbaru - Jakarta

  • Home
  • Hukrim

Empat Terdakwa Korupsi Proyek Gedung Politeknik KP Dumai Dituntut Berbeda, Tertinggi 9,5 Tahun Penjara

Redaksi

Selasa, 25 November 2025 16:31:35 WIB
Cetak
Empat Terdakwa Korupsi Proyek Gedung Politeknik KP Dumai Dituntut Berbeda, Tertinggi 9,5 Tahun Penjara
Suasana sidang dugaan korupsi Gedung Politeknik KP Dumai di PN Pekanbaru.

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut berbeda empat terdakwa kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi Gedung Politeknik Kelautan dan Perikanan (KP) Kota Dumai yang menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp6 miliar. Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin (24/11/25). Terdakwa dengan tuntutan tertinggi adalah Muhammadyah Djunaid, yakni 9 tahun 6 bulan penjara.

Keempat terdakwa masing-masing adalah Dwi Hertanto selaku Koordinator sekaligus Penanggung Jawab Kegiatan dan Ketua Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), Bambang Suprakto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Syaifuddin selaku Direktur Utama PT Sahabat Karya Sejati (SKS), serta Muhammadyah Djunaid yang disebut sebagai pemilik modal dalam proyek tersebut.

Dalam amar tuntutannya, JPU Frederic Daniel Tobing SH MH dan Dwi Joko Prabowo SH MH menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tuntutan Para Terdakwa

JPU menuntut Muhammadyah Djunaid dengan pidana penjara 9 tahun 6 bulan, denda Rp500 juta subsidair 5 bulan kurungan, serta uang pengganti (UP) sebesar Rp4,6 miliar. Jika tidak membayar UP, terdakwa dipidana tambahan 5 tahun penjara.

Terdakwa Syaifuddin dituntut 9 tahun penjara, denda Rp500 juta subsidair 3 bulan kurungan, serta UP sebesar Rp127 juta atau diganti dengan 4,5 tahun penjara.

Sementara dua terdakwa lainnya, Dwi Hertanto dan Bambang Suprapto, masing-masing dituntut 8 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Atas tuntutan tersebut, kuasa hukum Muhammadyah Djunaid, Husein Rahin SH, menyatakan pihaknya sangat kecewa.

“Kami tidak sependapat dengan tuntutan jaksa. Tuntutan itu terlalu tinggi. Kami akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang mendatang,” tegas Husein usai persidangan.

Awal Mula Kasus

Kasus ini bermula pada tahun anggaran 2017 ketika Pusat Pendidikan Kelautan dan Perikanan, Badan Riset Sumber Daya Manusia (BRSDM) Kementerian Kelautan dan Perikanan memperoleh anggaran Rp20,52 miliar untuk pembangunan Gedung Politeknik KP Dumai.

Berdasarkan proses lelang yang dilakukan oleh terdakwa Bambang Suprakto, PT Sahabat Karya Sejati (SKS) ditetapkan sebagai pemenang dengan nilai kontrak Rp18,33 miliar dan masa kerja 120 hari kalender.

Namun dalam pelaksanaannya, proyek tersebut tidak sesuai kontrak. Menurut JPU, keempat terdakwa memiliki peran berbeda yang menyebabkan proyek dikerjakan tidak sesuai spesifikasi, tidak diawasi sebagaimana mestinya, hingga terjadi manipulasi pelaporan progres pekerjaan.

Peran Para Terdakwa Menurut JPU

Dwi Hertanto, tidak melakukan monitoring, kontrol, dan pemeriksaan hasil pekerjaan namun tetap menerima hasil pekerjaan yang tidak sesuai kontrak.

Bambang Suprakto, lalai sebagai PPK karena tidak mengendalikan pelaksanaan kontrak, membiarkan proyek dikerjakan pihak lain, dan tidak memverifikasi kebenaran laporan progres serta dokumen pencairan.

Syaifuddin, memanipulasi dokumen agar PT SKS seolah memenuhi syarat sebagai penyedia, kemudian mengalihkan pelaksanaan proyek kepada pihak lain dan menerima pembayaran tidak sesuai progres.

Dan Muhammadyah Djunaid, dinilai sebagai pihak yang menerima pengalihan proyek dan turut menikmati pembayaran termin yang tidak sesuai kondisi lapangan.

Berdasarkan audit BPKP Provinsi Riau, total kerugian negara akibat perbuatan para terdakwa mencapai Rp6.080.234.275.

Sidang akan dilanjutkan Senin (1/12/25) dengan agenda pembacaan pledoi dari masing-masing terdakwa.(srn3/nur) 
 


Sumber : koranriau.co /  Editor : siaran.co.id

Berita Lainnya +INDEKS

Hukrim

Mangkir dari Panggilan DPRD Pekanbaru, CIMB Niaga Disorot OJK: Bisa Kena Sanksi

Kamis, 09 Juli 2026 - 18:13:24 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– PT Bank CIMB Niaga Tbk mangkir dari panggilan Komisi II DPRD Kota Peka.

Hukrim

Dua Truk Kayu Ilegal Dihentikan Tim Gabungan TNI di Dairi! Pemilik Berinisial S.T. Diburu

Sabtu, 13 Juni 2026 - 23:17:32 WIB

SIARAN.CO.ID, DAIRI– Gerak cepat Tim Gabungan Deninteldam I/Bukit Barisan dan Satgas Intelstrat.

Hukrim

Nawakara Dorong Penguatan Keamanan Platform Integrasi di Tengah Meningkatnya Risiko dari Pihak Ketiga

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:47:52 WIB

SIARAN.CO.ID, JAKARTA- Transformasi digital yang semakin pesat mendorong perusahaan mengintegrasi.

Hukrim

Rumah Rehabilitasi Baitul Fitrah Hadir di Pekanbaru, Buka Harapan Baru untuk Pulihkan Penyintas Adiksi

Selasa, 12 Mei 2026 - 09:57:52 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Upaya pemulihan bagi penyintas adiksi di Pekanbaru kini bertambah. Rum.

Hukrim

Pengamat Edyanus Desak Bank CIMB Niaga Pekanbaru Segera Buka Fakta dan Bertanggung Jawab!, Korban Diarahkan Lapor OJK

Sabtu, 18 April 2026 - 20:26:39 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU-Kasus dugaan raibnya dana sebesar Rp250 juta milik nasabah Bank CIMB Niag.

Hukrim

Kasus Dana Nasabah Raib, Bank CIMB Niaga Pekanbaru Diminta Bertanggungjawab

Kamis, 16 April 2026 - 21:32:24 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Kasus dana nasabah raib di Bank CIMB Niaga Pekanbaru hingga ratusan juta.


tulis komentar +INDEKS



Terkini +INDEKS

Disdik Pekanbaru Tegaskan Sekolah Tetap Tatap Muka, Upacara dan Aktivitas Luar Ditiadakan
30 Agustus 2026
Riau Raih Peringkat Kedua Indeks Keinsinyuran, Dorong Pembangunan Daerah Makin Profesional
30 Agustus 2026
Dishub Pekanbaru Ajak Warga Awasi LPJU, Temukan Aktivitas Mencurigakan Segera Lapor
27 Agustus 2026
Api Kepung Sumur Minyak BSP, Bupati Siak Pimpin Pemadaman di Tengah Ancaman Harimau
27 Agustus 2026
SF Hariyanto Ajak Semua Pihak Jaga Riau dari Ancaman Karhutla
27 Agustus 2026
60.478 Warga Pekanbaru Bakal Terima 30 Kg Beras, Pemko Segera Mulai Penyaluran
27 Agustus 2026
Antisipasi Bahaya Kabut Asap, Nurul Ikhsan Bagikan Ribuan Masker Gratis ke Warga Pekanbaru
26 Agustus 2026
Sahabat Lingkungan Riau Desak "Tembak Mati" Dalang Karhutla
26 Agustus 2026
Dilantik Plt Gubri, Komisioner KI Riau Diminta Perkuat Keterbukaan Informasi Publik
26 Agustus 2026
Kemarau, DLHK Pekanbaru Intensifkan Penyiraman Tanaman 4 Kali Sehari, Habiskan 252 Ribu Liter Air
26 Agustus 2026

Terpopuler +INDEKS

  • 1 Joget Kardus Sampai Syahrini Tutup Mata, Meriahkan HUT RI di Dasawisma RT 03/RW 08 Tobek Godang
  • 2 Sahabat Lingkungan Hidup Riau Jadi Mitra Strategis Menteri LH, Siap Perkuat Kolaborasi Jaga Bumi
  • 3 Perkuat Perlindungan Pesisir Riau, Komitmen Pusat Bangun Pemecah Ombak Tekan Abrasi Didoakan Segera Direalisasikan
  • 4 SSK II Tutup Lebih Awal Pukul 15.00 WIB Mulai 28 Juli
  • 5 Salurkan Bantuan ke Panti Asuhan, Direktur July: Doakan Kami Terus Berkembang

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Siaran.co.id ©2021 | All Right Reserved