• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • More
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Olahraga
  • Video
  • Pilihan Editor
  • Advertorial
  • Galeri Foto
  • Terpopuler
  • Indeks
  • Nasional
  • Daerah
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

pilihan +INDEKS

Rambu Larangan Parkir Dipasang di Flyover Kelok 9, Pengendara Bandel, Dihukum Push Up
Lantik Kepala Inspektorat, Gubri Ingin Institusi Pengawasan Harus Kuat
Sigit Juli Hendriawan Resmi Dilantik Sebagai Kepala Inspektorat Riau
Atasi Karhutla, Wagubri Akan Berdayakan Tim Satgas Penertiban Perkebunan Ilegal Riau
Tim Gugas Covid-19 Tracing 25 Penumpang Lion Air Tujuan Pekanbaru - Jakarta

  • Home
  • Hukrim

Diduga Cacat Kewenangan, Ahli Hukum Soroti Pembatalan SKGR di Rumbai

Redaksi

Kamis, 12 Februari 2026 08:32:59 WIB
Cetak
Diduga Cacat Kewenangan, Ahli Hukum Soroti Pembatalan SKGR di Rumbai
Dr Afzan SH MH

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Polemik dugaan maladministrasi di Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, kian menguat setelah terbitnya surat pembatalan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) atas nama Elsih Rahmayani.

Baca juga;

https://siaran.co.id/news/detail/1055/rdp-dprd-pekanbaru-bongkar-dugaan-maladministrasi-skgr-warga-lansia-dibatalkan-tanpa-dasar-tertulis

Ahli hukum administrasi negara, Dr Afzan SH MH, menilai tindakan pembatalan tersebut diduga kuat cacat hukum karena tidak sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam hukum administrasi negara.

Menurut Afzan, secara normatif Kasi Pemerintahan (Kasipem) tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan SKGR secara sepihak. Kewenangan administratif itu, tegasnya, berada pada Camat atau pejabat yang menerbitkan surat awal, bukan pada pejabat struktural di bawahnya.

“Pembatalan surat keterangan tanah oleh Kasi Pemerintahan tanpa kewenangan yang sah merupakan tindakan yang bertentangan dengan asas legalitas dalam hukum administrasi negara. Setiap tindakan pejabat pemerintahan harus tunduk dan taat pada prosedur serta kewenangan yang diatur oleh hukum,” ujar Afzan dalam keterangan pers, Kamis (12/2/2026).

Ia menilai, pembatalan tersebut sarat kejanggalan dan berpotensi mengandung unsur permainan serta kecurangan, terlebih dilakukan tanpa penjelasan transparan kepada pemilik tanah.

Afzan juga menyoroti fakta bahwa tanah milik Elsih Rahmayani telah lama diakui secara administratif oleh pemerintah. Sejak era Wali Kota Pekanbaru Herman Abdullah, lokasi itu disebut telah menerima berbagai bantuan resmi dari Pemerintah Kota Pekanbaru, mulai dari pembangunan akses jalan menuju rumah, bantuan pembibitan tanaman, hingga program dari Dinas Perikanan.

“Fakta bahwa pemerintah selama bertahun-tahun memberikan bantuan dan melaksanakan program resmi di lokasi tersebut menunjukkan adanya pengakuan administratif atas tanah milik Ibu Elsih. Ini tidak bisa diabaikan begitu saja,” tegasnya.

Lebih lanjut, Afzan menjelaskan bahwa penguasaan dan pengelolaan lahan oleh Elsih Rahmayani telah berlangsung sejak sekitar tahun 1997 atau hampir 30 tahun. Lahan tersebut, menurutnya, dibuka dan dikelola secara mandiri, bukan hasil perambahan baru.

Persoalan mencuat ketika proses ganti rugi proyek jalan tol akan dilakukan. Secara tiba-tiba, pihak kecamatan menerbitkan surat pembatalan SKGR yang menyatakan surat tanah tersebut tidak sah.

“Yang menjadi pertanyaan besar, apa dasar hukum yang menyatakan surat itu tidak sah, padahal selama ini pemerintah sendiri yang mengakui dan memfasilitasi berbagai bantuan di lokasi tersebut,” kata Afzan.

Ia juga menyoroti dugaan bahwa surat pembatalan SKGR tersebut dibuat dengan tanggal dan tahun yang dimundurkan, seolah-olah telah terbit sejak lama, namun baru digunakan saat proses ganti rugi berlangsung. Kondisi ini, menurutnya, memperkuat indikasi ketidaktransparanan dan penyimpangan prosedur.

Afzan tidak menutup kemungkinan adanya dugaan praktik mafia tanah yang melibatkan oknum tertentu untuk menyingkirkan hak Elsih Rahmayani demi kepentingan pihak lain.

“Kasus ini menimbulkan dugaan ketidakadilan dan maladministrasi yang serius. Seorang lansia berusia 73 tahun yang selama puluhan tahun menguasai dan mengelola tanahnya justru terancam kehilangan haknya,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, dugaan maladministrasi mencuat setelah terbitnya surat pembatalan SKGR bernomor 100/KR-PEM/ tertanggal 30 Desember 2020 yang ditandatangani oleh Kasi Pemerintahan Kecamatan Rumbai, Indra Gafur, tanpa perintah Camat. Mantan Camat Rumbai, Vemi Herliza, telah menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memerintahkan pembatalan SKGR tersebut.(srn1) 


 Editor : siaran.co.id

Berita Lainnya +INDEKS

Hukrim

Paket Ganja Tujuan Bekasi Digagalkan di Bandara SSK II

Kamis, 19 Februari 2026 - 12:41:56 WIB

SIARAN.CO ID, PEKANBARU– Upaya penyelundupan narkotika jenis ganja melalui jalur udara berhasil.

Hukrim

Polisi Berhasil Amankan Pelaku Tabrak Lari, Teryata Wanita

Jumat, 30 Januari 2026 - 00:08:53 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Fokus yang terpecah antara kemudi dan layar ponsel kembali menelan kor.

Hukrim

Empat Terdakwa Korupsi Proyek Gedung Politeknik KP Dumai Dituntut Berbeda, Tertinggi 9,5 Tahun Penjara

Selasa, 25 November 2025 - 16:31:35 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut berbeda empat terdakwa kasus dugaa.

Hukrim

Dua Terdakwa Korupsi Jalan Pulau Kijang–Sanglar Dituntut Berbeda, Tertinggi 8,5 Tahun Penjara

Selasa, 25 November 2025 - 07:53:44 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Dua terdakwa kasus korupsi proyek rekonstruksi jalan ruas VI Pulau Kijan.

Hukrim

Ilegal, Pemasangan Tiang Kabel FO Tak Terbendung: Diperingati Siang, Nekad Main Malam

Sabtu, 22 November 2025 - 14:39:54 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Meski status ilegal, tanpa izin yang resmi, aktivitas pemasangan kabel f.

Hukrim

Korupsi APBD 2014, Mantan Ketua DPRD Kuansing Muslim Disidang

Jumat, 21 November 2025 - 02:35:00 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU — Mantan Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) periode 2009.


tulis komentar +INDEKS



Terkini +INDEKS

Manajeme Talenta, 43 Pejabat Lingkungan Pemko Dilantik, 5 OPD Masih Plt
30 Maret 2026
Antusias Tinggi, 560 Atlet Siap Berlaga di Pekanbaru Open International 2026
27 Maret 2026
Hasil Sidang Isbat, Idul Fitri 2026 Jatuh pada 21 Maret
19 Maret 2026
Gelar Juara Senegal Dicabut, Diberikan Ke Maroko
18 Maret 2026
Menjaga Terangnya Idulfitri, PLN UID Riau dan Kepri Siaga Amankan Pasokan Listrik
17 Maret 2026
Setelah Satu Dekade Terabaikan, Jalan Teluk Leok Akhirnya Diaspal
17 Maret 2026
Jelang Idulfitri, PLN Siagakan 1.890 Personel dan 49 Posko Kelistrikan di Riau dan Kepulauan Riau
17 Maret 2026
Roni Amriel Direkomendasikan Pimpin Golkar Pekanbaru
16 Maret 2026
Dari Dapur MBG ke Forum Empat Pilar, Relawan SPPG Bengkalis Soroti Logistik dan Kualitas Gizi
15 Maret 2026
Sosialisasi 4 Pilar di Bengkalis, Senator Arif Eka Dorong Kebijakan Berpihak Kepada Nelayan dan Buruh Pabrik
15 Maret 2026

Terpopuler +INDEKS

  • 1 Usulkan KPK Dampingi Penyusunan APBD Pekanbaru
  • 2 Sidang Lapangan Batal, Hakim PN Pekanbaru Berang: Penggugat Tak Mampu Tunjukkan Batas Tanah, Dugaan Mafia Tanah Mencuat
  • 3 Kisah Suryani, Janda Renta Korban Kejamnya Proyek Tol Pekanbaru–Rengat: Rumah Hilang, Hidup Menumpang
  • 4 Keteguhan Nenek Asni Menanti Keadilan, 20 Tahun Bertahan Hadapi Mafia Tanah hingga Proyek Tol Nasional
  • 5 Ayo Ramaikan Kenduri Anak Pekan, IPP Ajak Warga Pekanbaru Rayakan Kebersamaan

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Siaran.co.id ©2021 | All Right Reserved