Kanal

Satgas Mafia Tanah Ambil Alih Penanganan Sengketa Lahan Sudirman

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Pengungkapan dugaan adanya mafia tanah di tubuh BPN Kota Pekanbaru, terus berlanjut dan kini masuk babak baru. Karena tidak ada itikad baik, Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru secara resmi melaporkan oknum BPN Pekanbaru beserta sindikatnya, ke Kementerian ATR/BPN di Jakarta, Kamis (9/10/2025).

Rombongan Komisi IV DPRD Pekanbaru ini dipimpin Ketua Komisi IV, Rois SAg, di dampingi Sekretaris Roni Amriel SH MH, serta anggota Komisi IV lainnya Zulfan Hafiz ST, Roni Pasla SE, Pangkat Purba SH, Faisal Islami, Zulfahmi SE MH, Hamdani SIP, serta dua perwakilan ahli waris tanah, Rusdi dan Arman.

Berita terkait:

https://siaran.co.id/news/detail/854/dinilai-tak-serius-selesaikan-sengketa-lahan-siapsiap-dilaporkan-ke-satgas-mafia-tanah-dan-kejagung

Kedatangan wakil rakyat ini disambut baik Sekjen Kementerian ATR/BPN Komjen Pol Drs Pudji Prasetijanto Hadi, serta Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Iljas Tedjo Prijono, beserta staf di Lt 5 Kebayoran Lama, Jakarta.

Dalam pertemuan yang berlangsung akrab tersebut, Komisi IV DPRD Pekanbaru menyampaikan beberapa catatan penting, mengenai tanah yang rencananya akan dibangun swalayan terbesar di Indonesia itu.

"Alhamdulillah, kami diterima dengan sangat baik Kementerian ATR BPN. Pak Sekjen dan Dirjen yang menerima kami antusias, dan berjanji bongkar sindikat mafia tanah di BPN Pekanbaru serta kroninya," kata Sekretaris Komisi IV DPRD Pekanbaru Roni Amriel kepada, wartawan Kamis malam via chatting WhatsApp pribadinya.

Dijelaskannya, dari laporan tersebut ada masyarakat yang dirugikan akibat kebijakan yang diambil oleh BPN Kota Pekanbaru, dengan terbitnya SHM yang lebih muda di atas tanah SHM No 682.

Berita terkait:

https://siaran.co.id/news/detail/851/dinilai-masuk-angin-jawaban-kakan-bpn-buat-komisi-iv-berang

Selain itu, Komisi IV DPRD juga melaporkan semua upaya sudah dilakukan, untuk menyelesaikan permasalahan dimaksud, dengan mengundang Kakan BPN Pekanbaru, mulai dari Kakan BPN Pekanbaru Doni hingga Muji Burohman, beserta para kepala seksi terkait.

"Pak Sekjen sempat geleng-geleng kepala ulah bawahannya. Karena kami lebih 7 kali memanggil rapat yang disepakati untuk dilakukan floting. Namun diingkari oleh Kakan BPN Muji Burohman," terangnya.

Karena itu, lanjut Politisi senior Golkar ini, Komisi IV melaporkan juga Kakan BPN Pekanbaru Muji Burohman ke Kementerian ATR BPN, karena tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan, maupun memberikan solusi terbaik dari persoalan ini.

Kepada Sekjen dan Dirjen, Komisi IV menyampaikan, ada kekuatan besar yang menekan Kakan BPN Pekanbaru Muji Burohman, untuk tidak bersikap. Karena itu, pihaknya meminta Sekjen dan Dirjen turun tangan menyelesaikan, dan menyikat habis mafia tanah yang berkeliaran di Kota Pekanbaru.

"Kami sangat yakin, apalagi Pak Sekjen merupakan Jenderal Polisi bintang tiga, yang punya naluri tajam memandang kasus ini secara ril. Jadi, kami minta sangat perlu Kementerian turun gunung, untuk menggulung sindikat mafia ini," harapnya.

Mendengar laporan ini, Sekjen Kementerian ATR/BPN, Komjen Pol Drs Pudji Prasetijanto Hadi merespon positif laporan masyarakat, dan juga upaya mediasi oleh Komisi IV DPRD Pekanbaru.

Bahkan Kementerian ATR BPN sangat mengapresiasi langkah Komisi IV DPRD Pekanbaru, yang mengedepankan penyelesaian kasus seperti ini, dengan cara nonlitigasi.

"Pastinya, kami segera panggil Kanwil BPN Riau dan Kakan BPN Pekanbaru, untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,''kata Pudji Prasetijanto Hadi di hadapan Komisi IV DPRD.

"Termasuk juga, kami akan turun ke lapangan dalam waktu dekat, karena kami juga bagian dari Satgas Mafia Tanah Pusat," janji Pudji.

Hal yang sama juga disampaikan Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR BPN, Iljas Tedjo Prijono.

Dia mengaku, dirinya memonitor kasus ini, karena sempat viral di media massa dan Medsos.

"Kami apresiasi tinggi kepada Komisi IV DPRD Pekanbaru, karena melakukan pendekatan humanis dalam penanganan kasus ini," tambahnya.

Disampaikannya lagi, dalam pemanggilan Kanwil dan Kakan BPN Pekanbaru nantinya, lanjut Iljas Tedjo, pihaknya akan fokus melakukan konsolidasi penyelesaian SHM No 682 tahun 1978, atas nama Sahuri Maksudi. Sehingga akan jelas status kepemilikannya.(srn1) 
 

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER