SIARAN.CO.ID, PEKANBARU — Rapat dengar pendapat (hearing) Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru bersama Pemko dan PT ICE Victory Riau (IVR) berlangsung tegang, Rabu (19/11/2025) di DPRD Kota Pekanbaru.
Pembahasan terkait kerja sama pengolahan sampah menjadi energi terbarukan ini memunculkan banyak tanda tanya, terutama karena proyek sudah dijalankan tanpa proses verifikasi yang semestinya.
Kerja sama antara Pemko Pekanbaru dan perusahaan asal Tiongkok tersebut ditandatangani pada 17 Juni 2025. Proyek ini berfokus mengubah tumpukan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Muara Fajar Rumbai menjadi sumber energi.
Berita terkait;
Di hadapan Komisi IV DPRD, Plh Sekda Kota Pekanbaru Ingot Ahmad memaparkan bahwa kerja sama itu muncul karena kondisi TPA Muara Fajar telah penuh dan tak lagi beroperasi sesuai aturan. Pemko, kata Ingot, diberi tenggat waktu untuk mencari solusi segera.
“Makanya kita gandeng perusahaan IVR untuk pengolahan sampah. Ini juga sudah kita koordinasikan dengan pemerintah pusat. Lahannya di Rumbai sekitar 3 hektare,” ujar Ingot Ahmad.
Ia menjelaskan bahwa lahan yang dikerjasamakan merupakan aset milik Pemko. Bila proyek berjalan, lokasi tersebut akan menjadi pusat operasional PT IVR dengan sistem sewa selama lima tahun.
“Dalam PKS (perjanjian kerja sama), kita akan dapat royalti dari hasil penjualan listrik,” tambahnya.
Namun Komisi IV DPRD Pekanbaru menilai banyak aspek hukum yang lemah dalam perjanjian tersebut. Bahkan, kerja sama ini dinilai berpotensi menimbulkan persoalan tata kelola pemerintahan.
Komisi IV menyoroti bahwa Pemko mengabaikan Perda Kota Pekanbaru Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah, padahal regulasi ini merupakan dasar hukum wajib dalam setiap kerja sama daerah.
Hearing dipimpin Wakil Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru, Nurul Ikhsan, didampingi Sekretaris Roni Amriel serta anggota Komisi IV lainnya: H Ervan, Sovia Septiana, Faisal Islami, Zulfahmi SE, Zulfan Hafiz, Roni Pasla, dan Pangkat Purba.
Dari unsur Pemko hadir Plh Sekda Pekanbaru Ingot Ahmad, Plt Kepala DLHK Pekanbaru Reza Aulia Putra, Kabag Hukum Edi Susanto, serta sejumlah OPD terkait lainnya.
Rapat berlangsung intens karena DPRD ingin memastikan setiap kerja sama pengelolaan aset daerah berjalan sesuai aturan, transparan, dan bebas dari potensi masalah hukum di kemudian hari.(srn1)