• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • More
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Olahraga
  • Video
  • Pilihan Editor
  • Advertorial
  • Galeri Foto
  • Terpopuler
  • Indeks
  • Nasional
  • Daerah
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

pilihan +INDEKS

Hubungan Tuhan, Manusia dan Alam dalam Perspektif Tasawuf
Rambu Larangan Parkir Dipasang di Flyover Kelok 9, Pengendara Bandel, Dihukum Push Up
Lantik Kepala Inspektorat, Gubri Ingin Institusi Pengawasan Harus Kuat
Sigit Juli Hendriawan Resmi Dilantik Sebagai Kepala Inspektorat Riau
Atasi Karhutla, Wagubri Akan Berdayakan Tim Satgas Penertiban Perkebunan Ilegal Riau

  • Home
  • Pemerintahan
  • Pekanbaru

MoU Sampah Sarat Masalah, Golkar Peringatkan Pemko Agar Taat Prosedur

Redaksi

Rabu, 19 November 2025 16:09:33 WIB
Cetak
MoU Sampah Sarat Masalah, Golkar Peringatkan Pemko Agar Taat Prosedur
Kondisi sampah di TPA Muara Fajar. (Foto: pekanbarugoid)

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU — Kerja sama pengolahan sampah menjadi energi antara Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dan PT ICE Victory Riau (IVR) terus mendapat sorotan tajam dari DPRD Kota Pekanbaru. Fraksi Partai Golkar menilai MoU tersebut penuh kelemahan hukum dan berpotensi menimbulkan persoalan serius dalam tata kelola pemerintahan.

Sebagaimana diketahui, Pemko Pekanbaru telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) pengolahan sampah menjadi energi bersama PT IVR perusahaan asal Tiongkok, Selasa, 17 Juni 2025 lalu. Penandatanganan dilakukan langsung oleh Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho bersama Presiden Direktur PT IVR, Huang Jianjian.

Kerja sama ini digadang-gadang akan mengubah tumpukan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Muara Fajar, Rumbai, menjadi sumber energi terbarukan. Namun di balik wacana modernisasi tersebut, terdapat banyak celah yang dianggap melanggar aturan.

Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Pekanbaru, H Roni Amriel SH MH, menegaskan bahwa kerja sama ini sarat dengan kelemahan hukum. Menurutnya, Pemko Pekanbaru bertindak di luar prosedur, terutama karena mengabaikan Perda Kota Pekanbaru No 3 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah.

“Perda No 3 itu hukum yang wajib dipatuhi. Mengabaikannya berarti mengabaikan prosedur. Patut digarisbawahi, ini bukan masalah sederhana,” kata Roni, Rabu (19/11/2025).

Roni juga mempertanyakan alasan Pemko menunjuk PT IVR secara langsung sebagai mitra kerja sama. Padahal Perda mengatur bahwa pemilihan mitra harus dilakukan melalui seleksi transparan, bukan penunjukan sepihak.

“Publik berhak tahu, mengapa perusahaan ini yang langsung ditunjuk. Prosedurnya bagaimana? Pertanyaan itu harus dijawab secara jelas oleh Pemko,” tegasnya.

Dia juga menemukan ketidaksesuaian lain, yakni masa berlaku MoU yang mencapai lima tahun. Padahal Perda mengatur bahwa MoU hanya boleh berlaku selama satu tahun.

“Kondisi ini merupakan pelanggaran hukum yang nyata dan dapat melemahkan legalitas seluruh kerja sama tersebut,” ujarnya.

Tak hanya itu, MoU diduga disusun dan ditandatangani tanpa memenuhi syarat administrasi penting seperti studi kelayakan, inventarisasi aset, hingga kajian teknis. Bahkan tidak ada persetujuan DPRD sebagaimana diwajibkan Perda.

“Kita bicara pengelolaan TPA, aset daerah strategis yang menyangkut kepentingan masyarakat luas. Bagaimana kajian lengkapnya? Kita tidak tahu apakah ada atau tidak. Bahkan tidak ada persetujuan DPRD. Ini praktik administrasi yang sangat tidak sehat,” tegas Roni, yang juga Sekretaris Komisi IV DPRD Pekanbaru.

Karena banyaknya penyimpangan, disebutkannya, Komisi IV DPRD Pekanbaru mengagendakan pemanggilan OPD terkait untuk dimintai penjelasan formal.

Menurut Roni, Pemko telah mengabaikan kewajiban melibatkan DPRD dalam proses kerja sama yang menyangkut aset daerah dan berdampak besar bagi publik.

“Ini yang kita pertanyakan. Mengapa itu tidak dilakukan. Tentunya ini bisa menjadi preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan,” ujarnya.

DPRD Tegaskan Tidak Tolak Inovasi, Tapi Aturan Harus Ditegakkan

Meski mengeluarkan banyak catatan kritis, Roni menegaskan bahwa DPRD Pekanbaru tidak menolak inovasi teknologi maupun investasi dalam pengolahan sampah. Namun semua langkah harus dilakukan secara sah, transparan, dan sesuai prosedur.

“Pemerintah harus menjadi contoh tertinggi dalam kepatuhan hukum. Inovasi tidak boleh menginjak aturan,” tambahnya.

DPRD memastikan akan mengawasi ketat jalannya kerja sama tersebut. Bahkan Pemko Pekanbaru diminta membuka kemungkinan revisi atau addendum MoU agar sesuai hukum, demi menghindari risiko pembatalan kerja sama di kemudian hari.

“Dengan demikian, tidak ada konsekuensi hukum yang membatalkan perjanjian kerja sama,” tutupnya.(srn1) 
 


 Editor : siaran.co.id

Berita Lainnya +INDEKS

Pemerintahan

Muhammad Syafii Resmi Jabat Direktur PT SPEM

Selasa, 13 Oktober 2026 - 23:01:29 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- PT Sarana Pembangunan Pekanbaru (SPP) Perseroda melakukan penyegaran kep.

Pemerintahan

Kejar Target, Bapenda Pekanbaru Jemput Bola dan Apresiasi Kepatuhan Wajib Pajak

Jumat, 18 September 2026 - 10:49:22 WIB

PEKANBARU- Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus mend.

Pemerintahan

Irjen Pol Arman Achdiat Resmi Jabat Kapolda Riau Gantikan Komjen Pol Herry Heryawan

Ahad, 11 Oktober 2026 - 14:35:33 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Irjen Pol Arman Achdiat resmi menjabat sebagai Kepala Kepolisian Daerah .

Pemerintahan

Lapas Pekanbaru Ikuti Rapat Anev Ditjenpas dan Bahas Pusat Rehabilitasi Warga Binaan

Rabu, 07 Oktober 2026 - 16:30:00 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru mengikuti Rapat Anali.

Pemerintahan

Sekolah di Pekanbaru Daring Lagi Dua Hari, 6-7 Oktober

Selasa, 06 Oktober 2026 - 06:58:18 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Bencana asap kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) kembali melumpuhkan ak.

Pemerintahan

Setoran Dividen Seret, Pemprov Riau Evaluasi Total BUMD

Ahad, 27 September 2026 - 16:38:17 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Pemerintah Provinsi Riau memperkuat evaluasi menyeluruh terhadap Badan U.


tulis komentar +INDEKS



Terkini +INDEKS

Kuasa Hukum Protes! Denda Rp1,78 M ke PT BSP Dinilai Janggal
16 Oktober 2026
Ketua Fraksi PKS Panjatkan Doa dari Mekah, Desak Korporasi Pembakar Bertobat
15 Oktober 2026
Muhammad Syafii Resmi Jabat Direktur PT SPEM
13 Oktober 2026
Pekanbaru Masih Berasap, Diluar Rumah Warga Diimbau Pakai Masker dan Puskesmas Siaga 24 Jam
12 Oktober 2026
Irjen Pol Arman Achdiat Resmi Jabat Kapolda Riau Gantikan Komjen Pol Herry Heryawan
11 Oktober 2026
Kencana Fight Hang Tuah Combat 2026 Siap Guncang Pekanbaru
10 Oktober 2026
Libur Sekolah Diperpanjang Akibat Kabut Asap, Tekad: Korporasi Harus Bertanggung Jawab
07 Oktober 2026
Kualitas Udara Tak Kunjung Membaik, Disdik Pekanbaru Perpanjang PJJ Hingga Tiga Hari Kedepan
07 Oktober 2026
Lapas Pekanbaru Ikuti Rapat Anev Ditjenpas dan Bahas Pusat Rehabilitasi Warga Binaan
07 Oktober 2026
Geruduk DPRD Pekanbaru, Mahasiswa Desak THM yang Biarkan Anak di Bawah Umur Masuk dan Hampir OD Dipanggil
07 Oktober 2026

Terpopuler +INDEKS

  • 1 Warga 3 Kelurahan di Pekanbaru Adukan Soal Sertifikat Tanah ke Fraksi Golkar DPRD
  • 2 Reuni, Alumni SMU 4 Pekanbaru Angkatan 2002: Semakin Tua Semakin Akrab, Saudara Selamanya
  • 3 Hubungan Tuhan, Manusia dan Alam dalam Perspektif Tasawuf
  • 4 Kasus Uang Nasabah CIMB Niaga Pekanbaru Raib Rp250 Juta Hilang bak Ditelan Bumi, OJK: Proses Sudah Masuk LAPS SJK
  • 5 Alumni SMU 4 Pekanbaru Angkatan 2002 Gelar Reuni

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Siaran.co.id ©2021 | All Right Reserved