pilihan +INDEKS
MoU Sampah Sarat Masalah, Golkar Peringatkan Pemko Agar Taat Prosedur
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU — Kerja sama pengolahan sampah menjadi energi antara Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dan PT ICE Victory Riau (IVR) terus mendapat sorotan tajam dari DPRD Kota Pekanbaru. Fraksi Partai Golkar menilai MoU tersebut penuh kelemahan hukum dan berpotensi menimbulkan persoalan serius dalam tata kelola pemerintahan.
Sebagaimana diketahui, Pemko Pekanbaru telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) pengolahan sampah menjadi energi bersama PT IVR perusahaan asal Tiongkok, Selasa, 17 Juni 2025 lalu. Penandatanganan dilakukan langsung oleh Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho bersama Presiden Direktur PT IVR, Huang Jianjian.
Kerja sama ini digadang-gadang akan mengubah tumpukan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Muara Fajar, Rumbai, menjadi sumber energi terbarukan. Namun di balik wacana modernisasi tersebut, terdapat banyak celah yang dianggap melanggar aturan.
Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Pekanbaru, H Roni Amriel SH MH, menegaskan bahwa kerja sama ini sarat dengan kelemahan hukum. Menurutnya, Pemko Pekanbaru bertindak di luar prosedur, terutama karena mengabaikan Perda Kota Pekanbaru No 3 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah.
“Perda No 3 itu hukum yang wajib dipatuhi. Mengabaikannya berarti mengabaikan prosedur. Patut digarisbawahi, ini bukan masalah sederhana,” kata Roni, Rabu (19/11/2025).
Roni juga mempertanyakan alasan Pemko menunjuk PT IVR secara langsung sebagai mitra kerja sama. Padahal Perda mengatur bahwa pemilihan mitra harus dilakukan melalui seleksi transparan, bukan penunjukan sepihak.
“Publik berhak tahu, mengapa perusahaan ini yang langsung ditunjuk. Prosedurnya bagaimana? Pertanyaan itu harus dijawab secara jelas oleh Pemko,” tegasnya.
Dia juga menemukan ketidaksesuaian lain, yakni masa berlaku MoU yang mencapai lima tahun. Padahal Perda mengatur bahwa MoU hanya boleh berlaku selama satu tahun.
“Kondisi ini merupakan pelanggaran hukum yang nyata dan dapat melemahkan legalitas seluruh kerja sama tersebut,” ujarnya.
Tak hanya itu, MoU diduga disusun dan ditandatangani tanpa memenuhi syarat administrasi penting seperti studi kelayakan, inventarisasi aset, hingga kajian teknis. Bahkan tidak ada persetujuan DPRD sebagaimana diwajibkan Perda.
“Kita bicara pengelolaan TPA, aset daerah strategis yang menyangkut kepentingan masyarakat luas. Bagaimana kajian lengkapnya? Kita tidak tahu apakah ada atau tidak. Bahkan tidak ada persetujuan DPRD. Ini praktik administrasi yang sangat tidak sehat,” tegas Roni, yang juga Sekretaris Komisi IV DPRD Pekanbaru.
Karena banyaknya penyimpangan, disebutkannya, Komisi IV DPRD Pekanbaru mengagendakan pemanggilan OPD terkait untuk dimintai penjelasan formal.
Menurut Roni, Pemko telah mengabaikan kewajiban melibatkan DPRD dalam proses kerja sama yang menyangkut aset daerah dan berdampak besar bagi publik.
“Ini yang kita pertanyakan. Mengapa itu tidak dilakukan. Tentunya ini bisa menjadi preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan,” ujarnya.
DPRD Tegaskan Tidak Tolak Inovasi, Tapi Aturan Harus Ditegakkan
Meski mengeluarkan banyak catatan kritis, Roni menegaskan bahwa DPRD Pekanbaru tidak menolak inovasi teknologi maupun investasi dalam pengolahan sampah. Namun semua langkah harus dilakukan secara sah, transparan, dan sesuai prosedur.
“Pemerintah harus menjadi contoh tertinggi dalam kepatuhan hukum. Inovasi tidak boleh menginjak aturan,” tambahnya.
DPRD memastikan akan mengawasi ketat jalannya kerja sama tersebut. Bahkan Pemko Pekanbaru diminta membuka kemungkinan revisi atau addendum MoU agar sesuai hukum, demi menghindari risiko pembatalan kerja sama di kemudian hari.
“Dengan demikian, tidak ada konsekuensi hukum yang membatalkan perjanjian kerja sama,” tutupnya.(srn1)
Berita Lainnya +INDEKS
MinyaKita Langka dan Harga Melonjak, DPRD Tegaskan Pemerintah dan Aparat Wajib Jamin Ketersediaan
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU— Kelangkaan minyak goreng subsidi MinyaKita di Kota Pekanbaru tak hanya.
Jawab Kritik Fraksi di Paripurna LKPj, Pemko Klaim PAD Rp1,3 Triliun dan Surplus Rp255 Miliar
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU — Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menegaskan telah menjawab seluruh p.
Umumkan Hasil Seleksi, Pansel Minta Dukungan Masyarakat Laporkan Rekam Jejak Peserta
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU--Panitia Seleksi (Pansel) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Riau Petrole.
Manajeme Talenta, 43 Pejabat Lingkungan Pemko Dilantik, 5 OPD Masih Plt
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho resmi melantik 43 pejabat piliha.
Pekanbaru Gagal di 2025, Targetkan Piala Adipura 2026
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU— Gagal meraih penghargaan Adipura pada 2025 menjadi momentum evaluasi b.
Bupati Siak Wajibkan Perusahaan Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal
SIARAN.CO.ID, SIAK– Bupati Siak Afni Zulkifli, menegaskan seluruh perusahaan yang beroperasi di.







