• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • More
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Olahraga
  • Video
  • Pilihan Editor
  • Advertorial
  • Galeri Foto
  • Terpopuler
  • Indeks
  • Nasional
  • Daerah
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

pilihan +INDEKS

Lantik Kepala Inspektorat, Gubri Ingin Institusi Pengawasan Harus Kuat
Sigit Juli Hendriawan Resmi Dilantik Sebagai Kepala Inspektorat Riau
Atasi Karhutla, Wagubri Akan Berdayakan Tim Satgas Penertiban Perkebunan Ilegal Riau
Tim Gugas Covid-19 Tracing 25 Penumpang Lion Air Tujuan Pekanbaru - Jakarta
Hari Ini Terjadi Penambahan PDP 12 Orang , Total Menjadi 2.211 Kasus

  • Home
  • Pemerintahan
  • Pekanbaru

MoU Sampah Sarat Masalah, Golkar Peringatkan Pemko Agar Taat Prosedur

Redaksi

Rabu, 19 November 2025 16:09:33 WIB
Cetak
MoU Sampah Sarat Masalah, Golkar Peringatkan Pemko Agar Taat Prosedur
Kondisi sampah di TPA Muara Fajar. (Foto: pekanbarugoid)

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU — Kerja sama pengolahan sampah menjadi energi antara Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dan PT ICE Victory Riau (IVR) terus mendapat sorotan tajam dari DPRD Kota Pekanbaru. Fraksi Partai Golkar menilai MoU tersebut penuh kelemahan hukum dan berpotensi menimbulkan persoalan serius dalam tata kelola pemerintahan.

Sebagaimana diketahui, Pemko Pekanbaru telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) pengolahan sampah menjadi energi bersama PT IVR perusahaan asal Tiongkok, Selasa, 17 Juni 2025 lalu. Penandatanganan dilakukan langsung oleh Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho bersama Presiden Direktur PT IVR, Huang Jianjian.

Kerja sama ini digadang-gadang akan mengubah tumpukan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Muara Fajar, Rumbai, menjadi sumber energi terbarukan. Namun di balik wacana modernisasi tersebut, terdapat banyak celah yang dianggap melanggar aturan.

Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Pekanbaru, H Roni Amriel SH MH, menegaskan bahwa kerja sama ini sarat dengan kelemahan hukum. Menurutnya, Pemko Pekanbaru bertindak di luar prosedur, terutama karena mengabaikan Perda Kota Pekanbaru No 3 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah.

“Perda No 3 itu hukum yang wajib dipatuhi. Mengabaikannya berarti mengabaikan prosedur. Patut digarisbawahi, ini bukan masalah sederhana,” kata Roni, Rabu (19/11/2025).

Roni juga mempertanyakan alasan Pemko menunjuk PT IVR secara langsung sebagai mitra kerja sama. Padahal Perda mengatur bahwa pemilihan mitra harus dilakukan melalui seleksi transparan, bukan penunjukan sepihak.

“Publik berhak tahu, mengapa perusahaan ini yang langsung ditunjuk. Prosedurnya bagaimana? Pertanyaan itu harus dijawab secara jelas oleh Pemko,” tegasnya.

Dia juga menemukan ketidaksesuaian lain, yakni masa berlaku MoU yang mencapai lima tahun. Padahal Perda mengatur bahwa MoU hanya boleh berlaku selama satu tahun.

“Kondisi ini merupakan pelanggaran hukum yang nyata dan dapat melemahkan legalitas seluruh kerja sama tersebut,” ujarnya.

Tak hanya itu, MoU diduga disusun dan ditandatangani tanpa memenuhi syarat administrasi penting seperti studi kelayakan, inventarisasi aset, hingga kajian teknis. Bahkan tidak ada persetujuan DPRD sebagaimana diwajibkan Perda.

“Kita bicara pengelolaan TPA, aset daerah strategis yang menyangkut kepentingan masyarakat luas. Bagaimana kajian lengkapnya? Kita tidak tahu apakah ada atau tidak. Bahkan tidak ada persetujuan DPRD. Ini praktik administrasi yang sangat tidak sehat,” tegas Roni, yang juga Sekretaris Komisi IV DPRD Pekanbaru.

Karena banyaknya penyimpangan, disebutkannya, Komisi IV DPRD Pekanbaru mengagendakan pemanggilan OPD terkait untuk dimintai penjelasan formal.

Menurut Roni, Pemko telah mengabaikan kewajiban melibatkan DPRD dalam proses kerja sama yang menyangkut aset daerah dan berdampak besar bagi publik.

“Ini yang kita pertanyakan. Mengapa itu tidak dilakukan. Tentunya ini bisa menjadi preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan,” ujarnya.

DPRD Tegaskan Tidak Tolak Inovasi, Tapi Aturan Harus Ditegakkan

Meski mengeluarkan banyak catatan kritis, Roni menegaskan bahwa DPRD Pekanbaru tidak menolak inovasi teknologi maupun investasi dalam pengolahan sampah. Namun semua langkah harus dilakukan secara sah, transparan, dan sesuai prosedur.

“Pemerintah harus menjadi contoh tertinggi dalam kepatuhan hukum. Inovasi tidak boleh menginjak aturan,” tambahnya.

DPRD memastikan akan mengawasi ketat jalannya kerja sama tersebut. Bahkan Pemko Pekanbaru diminta membuka kemungkinan revisi atau addendum MoU agar sesuai hukum, demi menghindari risiko pembatalan kerja sama di kemudian hari.

“Dengan demikian, tidak ada konsekuensi hukum yang membatalkan perjanjian kerja sama,” tutupnya.(srn1) 
 


 Editor : siaran.co.id

Berita Lainnya +INDEKS

Pemerintahan

DPRD Apresiasi Perbaikan Jalan, Ingatkan Pemko Pekanbaru Larang Galian Merusak Jalan

Rabu, 26 November 2025 - 16:51:34 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU — Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru terus merealisasikan janji perbaika.

Pemerintahan

SPPG Sukamulya Resmi Beroperasi, 1.368 Pelajar di Kecamatan Sail Terima MBG

Senin, 24 November 2025 - 17:02:09 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU— Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Pekanbaru kembali diperkuat.

Pemerintahan

Junaidi Ditunjuk sebagai Plt Kepala Dinsos Pekanbaru

Senin, 24 November 2025 - 13:58:43 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, menunjuk Junaidi sebagai Pelaksana T.

Pemerintahan

Siap-Siap Disanksi: DPRD Belum Terima KUA-PPAS APBD 2026, Deadline 30 November

Kamis, 20 November 2025 - 14:18:49 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU — Hingga menjelang batas akhir 30 November, DPRD Kota Pekanbaru mengaku.

Pemerintahan

Dipanggil Hearing Manajer PLN UP3 Pekanbaru Tak Datang, Komisi IV Murka, Diagendakan Ulang

Kamis, 20 November 2025 - 17:48:13 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU--Selain menyoroti persoalan kecelakaan kerja karyawan PT Audi Teknologi I.

Pemerintahan

Komisi IV DPRD Pekanbaru Rekomendasikan Hentikan Total Pemasangan Baru Tiang Internet, Ilegal dan Merusak Wajah Kota

Kamis, 20 November 2025 - 17:08:43 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU— Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru merekomendasikan penghentian total pemas.


tulis komentar +INDEKS



Terkini +INDEKS

JRS: Saatnya Anak Muda Ambil Peran, PSI Jadi Rumah Baru Berbuat untuk Rakyat
28 November 2025
PSI Riau Gelar Rakorwil dan Pengukuhan Pengurus Baru, Kaesang Dijadwalkan Hadir
28 November 2025
Grand Central Hotel Pekanbaru Gelar “Pesta Rakyat” Rayakan Tahun Baru 2026, Tawarkan Grand Prize Menarik
28 November 2025
Diburu Deadline, Akankah DPRD Pekanbaru Sahkan APBD 2026?
27 November 2025
2026, Pemko Anggarkan Rp10 Miliar untuk Beasiswa Pendidikan, DPRD: Lebih Besar dari Sebelumnya
27 November 2025
DPRD Pekanbaru Baru Sahkan 5 Perda Sepanjang 2025, Target Meleset karena Defisit Keuangan
27 November 2025
DPRD Apresiasi Perbaikan Jalan, Ingatkan Pemko Pekanbaru Larang Galian Merusak Jalan
26 November 2025
Empat Terdakwa Korupsi Proyek Gedung Politeknik KP Dumai Dituntut Berbeda, Tertinggi 9,5 Tahun Penjara
25 November 2025
Fathullah Apresiasi Penertiban PKL oleh Satpol PP, Ingatkan Harus Kawal Agar Tidak Kembali Marak
25 November 2025
Peringatan Hari Guru Nasional, TAF Soroti Peran Guru dalam Kesuksesan Karir
25 November 2025

Terpopuler +INDEKS

  • 1 Masih Tersandung Kasus di Kejaksaan, Fraksi PDI-P Tolak Suntikan Modal Rp10 Miliar ke BPR Pekanbaru Madani
  • 2 Heboh, Ular Python Sanca Kembang Tidur di Kursi Ruangan BK DPRD Kota Pekanbaru
  • 3 Inventarisir, Satgas Pastikan Masalah di BPN Pekanbaru Jadi Atensi
  • 4 Gubri Diminta Tegas, Cabut Izin THM Live House Tutup Total
  • 5 Satgas Mafia Tanah Ambil Alih Penanganan Sengketa Lahan Sudirman

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Siaran.co.id ©2021 | All Right Reserved