• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • More
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Olahraga
  • Video
  • Pilihan Editor
  • Advertorial
  • Galeri Foto
  • Terpopuler
  • Indeks
  • Nasional
  • Daerah
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

pilihan +INDEKS

Hubungan Tuhan, Manusia dan Alam dalam Perspektif Tasawuf
Rambu Larangan Parkir Dipasang di Flyover Kelok 9, Pengendara Bandel, Dihukum Push Up
Lantik Kepala Inspektorat, Gubri Ingin Institusi Pengawasan Harus Kuat
Sigit Juli Hendriawan Resmi Dilantik Sebagai Kepala Inspektorat Riau
Atasi Karhutla, Wagubri Akan Berdayakan Tim Satgas Penertiban Perkebunan Ilegal Riau

  • Home
  • Daerah
  • Pekanbaru

Tak Cukup Saat Ramadan, Warga Desak Pemko Tegas Awasi THM HW Live House Tanpa Kebisingan Sesuai Perda Tibum

Redaksi

Rabu, 11 Maret 2026 15:33:41 WIB
Cetak
Tak Cukup Saat Ramadan, Warga Desak Pemko Tegas Awasi THM HW Live House Tanpa Kebisingan Sesuai Perda Tibum

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru diminta tidak hanya bersikap tegas terhadap Tempat Hiburan Malam (THM) selama bulan Ramadan, tetapi juga melakukan pengawasan ketat dan berkelanjutan terhadap tempat usaha yang diduga melanggar aturan serta meresahkan warga.

Desakan itu kembali disampaikan warga sempadan terkait operasional HW Live House melalui kuasa hukumnya, Feri Siregar SH, Selasa (10/3/2026).

Feri menjelaskan, pihaknya telah melayangkan surat kepada Forkopimda, Pemko dan DPRD Pekanbaru pada 13 dan 27 Februari 2026, menyusul turunnya surat dari Kementerian Pariwisata yang meminta pemerintah daerah dan aparat mengawal pengaduan warga hingga tuntas.

“Sebelum Ramadan, kami sudah menyurati jajaran Forkopimda, terutama Pemko dan DPRD, mempertanyakan tindak lanjut surat Kementerian Pariwisata. Memang saat ini operasional berhenti, tapi bukan karena pengaduan kami, melainkan karena imbauan Pemko selama Ramadan. Momentum ini harus dimanfaatkan untuk menuntaskan persoalan, bukan sekadar jeda sementara,” tegas Feri.

Menurutnya, ketegasan Pemko terlihat saat tim gabungan merazia sejumlah kafe dan tempat hiburan yang tetap beroperasi di awal Ramadan. Namun, ia mempertanyakan konsistensi sikap tersebut terhadap HW Live House yang sebelumnya tetap beroperasi meski menuai komplain warga.

“Dalam video razia itu, Pemko terlihat sangat tegas mempertanyakan izin usaha. Tapi terhadap HW Live House, selama kami mengadu, kami tidak melihat ketegasan serupa. Padahal diduga tidak memiliki izin bar dan izin klub malam, serta menimbulkan kebisingan yang mengganggu warga,” ujarnya.

Feri menguraikan sejumlah dugaan pelanggaran yang disebut telah dilakukan, antara lain praktik usaha bar dan kelab malam dengan musik DJ tanpa izin yang sesuai, pelanggaran terhadap rekomendasi hasil rapat di Komisi I DPRD Pekanbaru (26 Agustus 2025), serta kesepakatan rapat di Polresta Pekanbaru (22 September 2025).

Selain itu, HW Live House disebut menyalahgunakan izin restoran berisiko menengah rendah menjadi kegiatan usaha bar dan kelab malam yang tidak sesuai dengan regulasi perizinan berbasis risiko sektor pariwisata. Dampaknya, kebisingan dari dentuman musik dinilai mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman warga sekitar.

“Akibat penyalahgunaan izin itu, timbul kebisingan yang mengganggu masyarakat. Ini juga diduga melanggar Perda Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibum),” jelasnya.

Tak hanya itu, promosi kegiatan musik DJ juga disebut dilakukan secara terbuka melalui papan pengumuman dan media sosial. Beberapa kegiatan diduga hanya mengandalkan izin keramaian dari kepolisian, bahkan ada yang disinyalir tanpa izin.

Dari sisi bangunan, gedung yang digunakan disebut merupakan bekas gudang pusat perbelanjaan dan bukan peruntukan khusus THM. Lokasinya pun berada di tengah permukiman warga serta berdekatan dengan fasilitas pendidikan dan rumah ibadah, yang dinilai bertentangan dengan ketentuan Perda Nomor 3 Tahun 2002 tentang Hiburan Umum.

Feri mengakui, selama Ramadan warga akhirnya bisa beristirahat dengan tenang karena operasional dihentikan.

“Klien kami akhirnya bisa tidur nyenyak. Tapi apakah harus menunggu Ramadan setiap tahun baru warga bisa merasakan ketenangan? Setelah Lebaran, beroperasi lagi dan warga kembali terganggu. Negara tidak boleh abai,” tegasnya.

Karena itu, warga mendesak Pemko Pekanbaru tidak hanya melakukan penertiban musiman, tetapi berani mengambil langkah tegas dan permanen terhadap usaha yang terbukti melanggar aturan.

“Jika terbukti melanggar peraturan perundang-undangan dan tidak patuh terhadap pemerintah maupun penegak hukum, maka sangat beralasan bagi Pemko untuk mencabut izin berusaha yang telah diterbitkan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” pungkas Feri.(srn3) 


 Editor : siaran.co.id

Berita Lainnya +INDEKS

Daerah

Pemkab Rohul Apresiasi Peran Petani Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 24 September 2026 - 14:40:05 WIB

SIARAN.CO.ID, ROKAN HULU– Pemkab Rokan Hulu memberikan apresiasi setinggi-tingginya terhadap se.

Daerah

Hubungan Tuhan, Manusia dan Alam dalam Perspektif Tasawuf

Sabtu, 19 September 2026 - 15:56:05 WIB

 .

Daerah

Demi Anak Cucu, Sahabat Lingkungan Hidup Riau: Mulai Hari Ini Kita Harus Bertobat Secara Ekologis

Jumat, 11 September 2026 - 16:58:24 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Sahabat Lingkungan Hidup Provinsi Riau menyatakan dukungan terhadap To.

Daerah

Sumatera 1.607 Hotspot, Riau Terbanyak Kedua 150 Titik, Kualitas Udara Tidak Sehat

Rabu, 09 September 2026 - 08:37:00 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Berdasarkan data yang dirilis BMKG Pekanbaru mencatat sebanyak 1.607 tit.

Daerah

Alumni SMU 4 Pekanbaru Angkatan 2002 Gelar Reuni

Senin, 07 September 2026 - 23:34:44 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU - Lama tak jumpa, saatnya bertemu lagi. Alumni SMU 4 Pekanbaru Angkatan 2.

Daerah

Dukung Green Policing Polda Riau, Sahabat Lingkungan Hidup Riau Siap Berkolaborasi

Kamis, 03 September 2026 - 14:14:28 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU— Sahabat Lingkungan Hidup Provinsi Riau menegaskan kesiapan untuk berko.


tulis komentar +INDEKS



Terkini +INDEKS

Kuasa Hukum Protes! Denda Rp1,78 M ke PT BSP Dinilai Janggal
16 Oktober 2026
Ketua Fraksi PKS Panjatkan Doa dari Mekah, Desak Korporasi Pembakar Bertobat
15 Oktober 2026
Muhammad Syafii Resmi Jabat Direktur PT SPEM
13 Oktober 2026
Pekanbaru Masih Berasap, Diluar Rumah Warga Diimbau Pakai Masker dan Puskesmas Siaga 24 Jam
12 Oktober 2026
Irjen Pol Arman Achdiat Resmi Jabat Kapolda Riau Gantikan Komjen Pol Herry Heryawan
11 Oktober 2026
Kencana Fight Hang Tuah Combat 2026 Siap Guncang Pekanbaru
10 Oktober 2026
Libur Sekolah Diperpanjang Akibat Kabut Asap, Tekad: Korporasi Harus Bertanggung Jawab
07 Oktober 2026
Kualitas Udara Tak Kunjung Membaik, Disdik Pekanbaru Perpanjang PJJ Hingga Tiga Hari Kedepan
07 Oktober 2026
Lapas Pekanbaru Ikuti Rapat Anev Ditjenpas dan Bahas Pusat Rehabilitasi Warga Binaan
07 Oktober 2026
Geruduk DPRD Pekanbaru, Mahasiswa Desak THM yang Biarkan Anak di Bawah Umur Masuk dan Hampir OD Dipanggil
07 Oktober 2026

Terpopuler +INDEKS

  • 1 Warga 3 Kelurahan di Pekanbaru Adukan Soal Sertifikat Tanah ke Fraksi Golkar DPRD
  • 2 Reuni, Alumni SMU 4 Pekanbaru Angkatan 2002: Semakin Tua Semakin Akrab, Saudara Selamanya
  • 3 Hubungan Tuhan, Manusia dan Alam dalam Perspektif Tasawuf
  • 4 Kasus Uang Nasabah CIMB Niaga Pekanbaru Raib Rp250 Juta Hilang bak Ditelan Bumi, OJK: Proses Sudah Masuk LAPS SJK
  • 5 Alumni SMU 4 Pekanbaru Angkatan 2002 Gelar Reuni

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Siaran.co.id ©2021 | All Right Reserved