pilihan +INDEKS
Sengketa Pilkada Siak
Hadapi PSU Jilid 2, KPU Riau Berikan Arahan ke KPU Siak

???????sia?????si??????sKomisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau memberikan arahan kepada KPU Kabupaten Siak terkait dengan persiapan menghadapi gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Siak pasca Pemungutan Suara Ulang (PSU) Tahun 2024 yang saat ini bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (23/4/2025).
Dalam pertemuan yang berlangsung di ruang pertemuan KPU Provinsi Riau tersebut hadir Ketua, Anggota serta Sekretaris KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Siak.
Permohonan Perkara di Mahkamah Konsitusi tersebut terhadap Penetapan Hasil Pemungutan Suara Ulang yang diajukan oleh Irving Kahar Arifin dan Sugianto (Paslon Nomor Urut 1) telah diregistrasi dengan nomor 312/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada hari Senin tanggal 21 April 2025.
Untuk menghadapi persidangan di MK, dalam rilis nya, Kamis (24/4/2025) Ketua KPU Riau, Rusidi Rusdan meminta KPU Siak untuk segera menyiapkan dokumen pendukung sebagai alat bukti di persidangan nantinya.
“Kawan-kawan diharapkan dapat segera menyiapkan matriks resume/analisis dan kronologi permasalahan tahapan pemilihan tahun 2024 pasca tindak lanjut putusan MK, serta dokumen pendukung lainnya yang relevan untuk diserahkan sebagai alat bukti pada saat persidangan,"saran Rusidi.
“Persiapan ini menjadi langkah penting agar seluruh proses di MK dapat berlangsung lancar dan KPU dapat memberikan keterangan yang utuh serta akurat terkait pelaksanaan PSU yang telah dilakukan," tambahnya.
Rusidi juga menegaskan pentingnya menjaga soliditas dan kekompakan dalam menghadapi tahapan persidangan di MK.
Ia menyampaikan bahwa seluruh jajaran KPU Siak harus tetap profesional dan sigap dalam menyiapkan seluruh dokumen dan data pendukung yang diperlukan dalam proses hukum tersebut.
KPU Provinsi Riau menyatakan siap memberikan pendampingan dan dukungan penuh kepada KPU Siak dalam setiap tahap persidangan, termasuk koordinasi dengan tim hukum dan pemantauan secara berkala terhadap perkembangan perkara di MK.
Untuk diketahui, pemeriksaan pendahuluan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak tahun 2024 pasca tindak lanjut putusan MK akan dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 25 April 2025 Pukul 08.00 WIB bertempat di Ruang Sidang Gedung MKRI 2 Lantai 4. ***
Berita Lainnya +INDEKS
Pesan Agung Nugroho, Jaga Kekompakan, Hidup Sederhana, dan Dekat dengan Rakyat
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU - Peringatan serta Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Partai Demokrat yang k.
BPN Pekanbaru Absen, Komisi IV DPRD Pekanbaru Surati Satgas Mafia Tanah
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Hearing Komisi IV DPRD Pekanbaru yang digelar Senin (8/9/2025) petang se.
Kabel Semrawut Kuasai Jalur Pejalan Kaki Jembatan Siak I, DPRD Desak Pemko Bertindak
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU — Jalur pejalan kaki di Jembatan Siak I kini dipenuhi kabel-kabel. Kond.
Ranperda LKK Dicabut, Siapkan Perwako Sebagai Pengganti
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- DPRD Pekanbaru bersama Pemko Pekanbaru, resmi mencabut Ranperda Lembaga .
Dugaan Korupsi, Pj Sekda Zulhelmi Arifin Diperiksa Jaksa
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU-Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, me.
TAF Soroti Kinerja LPS, Dorong Pemko Lakukan Evaluasi dan Buat Regulasi Subsidi Silang
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri (TAF), menyoroti.