pilihan +INDEKS
Mantan Kades Kasang Mungkal Didakwa Rugikan Negara Rp1,050 Miliar
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Mantan Kepala Desa (Kades) Kasang Mungkal, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Rafli Yanto, menjadi terdakwa dugaan korupsi dana APBDes senilai Rp1,050 miliar.
Jaksa penuntut umum (JPU) Galih Aziz SH dan Fahrul Akhmi SH, Senin (21/7/2025) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru dalam dakwaannya menyebutkan, dugaan korupsi yang dilakukan terdakwa terjadi saat menjadi Kades Periode 2017-2021.
JPU menyebutkan, penggunaan uang APBDes yang bersumber dari Rekening Kas Desa dikuasai dan dikelola langsung oleh terdakwa. Pembayaran untuk keperluan belanja desa sebagian besar dilakukan oleh Terdakwa, bukan oleh Bendahara Desa ataupun Pelaksana Kegiatan (PK).
“Penggunaan uang yang bersumber dari rekening kas desa tidak dibelanjakan sesuai dengan Rincian Anggaran Belanja APBDes Kasang Mungkal. Tetapi sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa,”tegas JPU.
Selain itu, terdapat belanja desa yang tidak didukung dengan bukti pengeluaran yang lengkap dan sah. Ada belanja untuk kegiatan non-fisik pembangunan desa, tetapi tidak dilaksanakan atau fiktif.
Kemudian, sejumlah volume pekerjaan fisik pembangunan dan atau bahan material terpasang di lapangan kurang dan atau tidak sesuai dengan dokumen SPj dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Terdapat uang tunai yang dikuasai oleh Terdakwa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan adanya belanja atau pengeluaran yang tidak ada atau tidak cukup tersedia anggarannya dalam APBDes.
Perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara telah merugikan Keuangan Daerah sejumlah Rp1.050.367.714,02. Hal ini berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Rokan Hulu.
Akibat perbuatannya itu, terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Terkait dakwaan JPU itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya tidak mengajukan keberatan (eksepsi). Sidang yang dipimpin majelis hakim DR Zefri Mayeldo SH MH itu, dilanjutkan pekan depan. (srn3/nor)
Berita Lainnya +INDEKS
Pemkab Rohul Apresiasi Peran Petani Dukung Ketahanan Pangan
SIARAN.CO.ID, ROKAN HULU– Pemkab Rokan Hulu memberikan apresiasi setinggi-tingginya terhadap se.
Demi Anak Cucu, Sahabat Lingkungan Hidup Riau: Mulai Hari Ini Kita Harus Bertobat Secara Ekologis
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Sahabat Lingkungan Hidup Provinsi Riau menyatakan dukungan terhadap To.
Sumatera 1.607 Hotspot, Riau Terbanyak Kedua 150 Titik, Kualitas Udara Tidak Sehat
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Berdasarkan data yang dirilis BMKG Pekanbaru mencatat sebanyak 1.607 tit.
Alumni SMU 4 Pekanbaru Angkatan 2002 Gelar Reuni
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU - Lama tak jumpa, saatnya bertemu lagi. Alumni SMU 4 Pekanbaru Angkatan 2.
Dukung Green Policing Polda Riau, Sahabat Lingkungan Hidup Riau Siap Berkolaborasi
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU— Sahabat Lingkungan Hidup Provinsi Riau menegaskan kesiapan untuk berko.







