• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • More
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Olahraga
  • Video
  • Pilihan Editor
  • Advertorial
  • Galeri Foto
  • Terpopuler
  • Indeks
  • Nasional
  • Daerah
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

pilihan +INDEKS

Hubungan Tuhan, Manusia dan Alam dalam Perspektif Tasawuf
Rambu Larangan Parkir Dipasang di Flyover Kelok 9, Pengendara Bandel, Dihukum Push Up
Lantik Kepala Inspektorat, Gubri Ingin Institusi Pengawasan Harus Kuat
Sigit Juli Hendriawan Resmi Dilantik Sebagai Kepala Inspektorat Riau
Atasi Karhutla, Wagubri Akan Berdayakan Tim Satgas Penertiban Perkebunan Ilegal Riau

  • Home
  • Daerah

Mantan Kades Kasang Mungkal Didakwa Rugikan Negara Rp1,050 Miliar

Redaksi

Selasa, 22 Juli 2025 08:56:05 WIB
Cetak
Mantan Kades Kasang Mungkal Didakwa Rugikan Negara Rp1,050 Miliar
Suasana sidang dakwaan Mantan Kepala Desa (Kades) Kasang Mungkal, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Rafli Yanto, Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin (21/7/2025).

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Mantan Kepala Desa (Kades) Kasang Mungkal, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Rafli Yanto, menjadi terdakwa dugaan korupsi dana APBDes senilai Rp1,050 miliar.

Jaksa penuntut umum (JPU) Galih Aziz SH dan Fahrul Akhmi SH, Senin (21/7/2025) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru dalam dakwaannya menyebutkan, dugaan korupsi yang dilakukan terdakwa terjadi saat menjadi Kades  Periode 2017-2021.

JPU menyebutkan, penggunaan uang APBDes yang bersumber dari  Rekening Kas Desa dikuasai dan dikelola langsung oleh terdakwa. Pembayaran untuk keperluan belanja desa sebagian besar dilakukan oleh Terdakwa, bukan oleh Bendahara Desa ataupun Pelaksana Kegiatan (PK).

“Penggunaan uang yang bersumber dari rekening kas desa tidak dibelanjakan sesuai dengan Rincian Anggaran Belanja APBDes Kasang Mungkal. Tetapi sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa,”tegas JPU.

Selain itu, terdapat belanja desa yang tidak didukung dengan bukti pengeluaran yang lengkap dan sah. Ada belanja untuk kegiatan non-fisik pembangunan desa, tetapi tidak dilaksanakan atau fiktif.

Kemudian, sejumlah volume pekerjaan fisik pembangunan dan atau bahan material terpasang di lapangan kurang dan atau tidak sesuai dengan dokumen SPj dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Terdapat uang tunai yang dikuasai oleh Terdakwa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan adanya belanja atau pengeluaran yang tidak ada atau tidak cukup tersedia anggarannya dalam APBDes.
 
Perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara telah merugikan Keuangan Daerah sejumlah Rp1.050.367.714,02. Hal ini berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Rokan Hulu.
 
Akibat perbuatannya itu, terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Terkait dakwaan JPU itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya tidak mengajukan keberatan (eksepsi). Sidang yang dipimpin majelis hakim DR Zefri Mayeldo SH MH itu, dilanjutkan pekan depan. (srn3/nor) 


Sumber : koranriau.co /  Editor : siaran.co.id

Berita Lainnya +INDEKS

Daerah

Pemkab Rohul Apresiasi Peran Petani Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 24 September 2026 - 14:40:05 WIB

SIARAN.CO.ID, ROKAN HULU– Pemkab Rokan Hulu memberikan apresiasi setinggi-tingginya terhadap se.

Daerah

Hubungan Tuhan, Manusia dan Alam dalam Perspektif Tasawuf

Sabtu, 19 September 2026 - 15:56:05 WIB

 .

Daerah

Demi Anak Cucu, Sahabat Lingkungan Hidup Riau: Mulai Hari Ini Kita Harus Bertobat Secara Ekologis

Jumat, 11 September 2026 - 16:58:24 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Sahabat Lingkungan Hidup Provinsi Riau menyatakan dukungan terhadap To.

Daerah

Sumatera 1.607 Hotspot, Riau Terbanyak Kedua 150 Titik, Kualitas Udara Tidak Sehat

Rabu, 09 September 2026 - 08:37:00 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Berdasarkan data yang dirilis BMKG Pekanbaru mencatat sebanyak 1.607 tit.

Daerah

Alumni SMU 4 Pekanbaru Angkatan 2002 Gelar Reuni

Senin, 07 September 2026 - 23:34:44 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU - Lama tak jumpa, saatnya bertemu lagi. Alumni SMU 4 Pekanbaru Angkatan 2.

Daerah

Dukung Green Policing Polda Riau, Sahabat Lingkungan Hidup Riau Siap Berkolaborasi

Kamis, 03 September 2026 - 14:14:28 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU— Sahabat Lingkungan Hidup Provinsi Riau menegaskan kesiapan untuk berko.


tulis komentar +INDEKS



Terkini +INDEKS

Kuasa Hukum Protes! Denda Rp1,78 M ke PT BSP Dinilai Janggal
16 Oktober 2026
Ketua Fraksi PKS Panjatkan Doa dari Mekah, Desak Korporasi Pembakar Bertobat
15 Oktober 2026
Muhammad Syafii Resmi Jabat Direktur PT SPEM
13 Oktober 2026
Pekanbaru Masih Berasap, Diluar Rumah Warga Diimbau Pakai Masker dan Puskesmas Siaga 24 Jam
12 Oktober 2026
Irjen Pol Arman Achdiat Resmi Jabat Kapolda Riau Gantikan Komjen Pol Herry Heryawan
11 Oktober 2026
Kencana Fight Hang Tuah Combat 2026 Siap Guncang Pekanbaru
10 Oktober 2026
Libur Sekolah Diperpanjang Akibat Kabut Asap, Tekad: Korporasi Harus Bertanggung Jawab
07 Oktober 2026
Kualitas Udara Tak Kunjung Membaik, Disdik Pekanbaru Perpanjang PJJ Hingga Tiga Hari Kedepan
07 Oktober 2026
Lapas Pekanbaru Ikuti Rapat Anev Ditjenpas dan Bahas Pusat Rehabilitasi Warga Binaan
07 Oktober 2026
Geruduk DPRD Pekanbaru, Mahasiswa Desak THM yang Biarkan Anak di Bawah Umur Masuk dan Hampir OD Dipanggil
07 Oktober 2026

Terpopuler +INDEKS

  • 1 Warga 3 Kelurahan di Pekanbaru Adukan Soal Sertifikat Tanah ke Fraksi Golkar DPRD
  • 2 Reuni, Alumni SMU 4 Pekanbaru Angkatan 2002: Semakin Tua Semakin Akrab, Saudara Selamanya
  • 3 Hubungan Tuhan, Manusia dan Alam dalam Perspektif Tasawuf
  • 4 Kasus Uang Nasabah CIMB Niaga Pekanbaru Raib Rp250 Juta Hilang bak Ditelan Bumi, OJK: Proses Sudah Masuk LAPS SJK
  • 5 Alumni SMU 4 Pekanbaru Angkatan 2002 Gelar Reuni

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Siaran.co.id ©2021 | All Right Reserved