pilihan +INDEKS
Demi Ketahanan Jalan dan Keselamatan Warga, Truk Tonase Besar Hanya Boleh Lewat Malam Hari

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Perhubungan (Dishub) didukung pihak kepolisian dan tim lainnya, menegaskan aturan operasional bagi kendaraan bertonase besar. Truk berat ini hanya diperbolehkan melintas mulai pukul 22.00 WIB hingga 06.00 WIB, sesuai Surat Keputusan Wali Kota Pekanbaru Nomor 649 Tahun 2019 tentang Jalur Angkutan Barang.
Penegakan aturan ini bukan tanpa alasan. Hingga Juli 2025, Dishub telah menindak lebih dari 1.000 truk yang melanggar ketentuan tersebut, baik karena melintas di luar jam operasional maupun membawa muatan berlebih.
“Kami terus melakukan razia rutin di sejumlah titik rawan pelanggaran, terutama di pintu masuk kota,” ungkap Kepala Bidang Angkutan Darat Dishub Pekanbaru, H Khairunnas, Senin (28/7/2025).
Menurutnya, tak dapat dipungkiri, kendaraan over tonase menjadi penyebab utama kerusakan jalan dan berpotensi membahayakan pengguna jalan lainnya sudah banyak yang menjadi korban.
“Penindakan ini bukan hanya untuk efek jera, tetapi demi menjaga keselamatan masyarakat dan umur jalan,” ujarnya.
Langkah tegas ini mendapat dukungan dari Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Robin Eduar SE SH MH, menyebut truk berat yang tidak tertib berisiko mempercepat degradasi infrastruktur jalan serta meningkatkan angka kecelakaan lalu lintas.
“Kami mendukung penuh langkah Dishub. Ini menyangkut keselamatan warga. Jalan yang rusak karena truk kelebihan muatan juga membebani APBD untuk perbaikan,” kata Robin yang juga merupakan ketua Komisi I ini.
Namun, Robin juga mengingatkan pentingnya edukasi kepada pelaku usaha dan sopir truk.
“Penindakan perlu, tapi edukasi juga penting. Jika pelaku usaha memahami regulasi dan mendukung komitmen pemerintah menjaga jalan kota ini,” tambahnya.
Untuk itu, Dishub dan tim pun diminta untuk terus memperkuat pengawasan di pintu-pintu masuk kota dan terus menyosialisasikan aturan ini secara masif, agar seluruh pelaku transportasi logistik bisa menyesuaikan operasionalnya demi ketertiban bersama.(srn1)
Berita Lainnya +INDEKS
Zulkardi: Momentum Bangkitkan Kesadaran Generasi Muda di Era Digital
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU — Peringatan Hari Lahir Pancasila pada 1 Juni 2025 men.
Panas Terik Terasa Sejak Pagi, Begini Penjelasan BMKG Riau
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Cuaca panas terik sudah terasa menyengat sejak matahari.
Riau Catat Titik Panas Terbanyak di Sumatera, BMKG: Waspadai Potensi Karhutla
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Berdasarkan data Badan Meteorologi, Klimatologi, dan .
Cuaca Menyengat, Ekstrem? Ini Penjelasan BMKG
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Suhu panas yang menyengat dalam bebe.
Dijemput Langsung ke Sekolah, Fraksi PDIP DPRD Kota Pekanbaru Kembalikan Ijazah Mantan Guru yang Ditahan
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Sebanyak 24 Ijazah mantan guru swasta yang ditahan akhi.
PT EPP Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Banjir di Pekanbaru
siarancoid– PT Ella Pratama Perkasa (EPP) menunjukkan kepeduliannya terhadap k.