pilihan +INDEKS
Demi Ketahanan Jalan dan Keselamatan Warga, Truk Tonase Besar Hanya Boleh Lewat Malam Hari
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Perhubungan (Dishub) didukung pihak kepolisian dan tim lainnya, menegaskan aturan operasional bagi kendaraan bertonase besar. Truk berat ini hanya diperbolehkan melintas mulai pukul 22.00 WIB hingga 06.00 WIB, sesuai Surat Keputusan Wali Kota Pekanbaru Nomor 649 Tahun 2019 tentang Jalur Angkutan Barang.
Penegakan aturan ini bukan tanpa alasan. Hingga Juli 2025, Dishub telah menindak lebih dari 1.000 truk yang melanggar ketentuan tersebut, baik karena melintas di luar jam operasional maupun membawa muatan berlebih.
“Kami terus melakukan razia rutin di sejumlah titik rawan pelanggaran, terutama di pintu masuk kota,” ungkap Kepala Bidang Angkutan Darat Dishub Pekanbaru, H Khairunnas, Senin (28/7/2025).
Menurutnya, tak dapat dipungkiri, kendaraan over tonase menjadi penyebab utama kerusakan jalan dan berpotensi membahayakan pengguna jalan lainnya sudah banyak yang menjadi korban.
“Penindakan ini bukan hanya untuk efek jera, tetapi demi menjaga keselamatan masyarakat dan umur jalan,” ujarnya.
Langkah tegas ini mendapat dukungan dari Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Robin Eduar SE SH MH, menyebut truk berat yang tidak tertib berisiko mempercepat degradasi infrastruktur jalan serta meningkatkan angka kecelakaan lalu lintas.
“Kami mendukung penuh langkah Dishub. Ini menyangkut keselamatan warga. Jalan yang rusak karena truk kelebihan muatan juga membebani APBD untuk perbaikan,” kata Robin yang juga merupakan ketua Komisi I ini.
Namun, Robin juga mengingatkan pentingnya edukasi kepada pelaku usaha dan sopir truk.
“Penindakan perlu, tapi edukasi juga penting. Jika pelaku usaha memahami regulasi dan mendukung komitmen pemerintah menjaga jalan kota ini,” tambahnya.
Untuk itu, Dishub dan tim pun diminta untuk terus memperkuat pengawasan di pintu-pintu masuk kota dan terus menyosialisasikan aturan ini secara masif, agar seluruh pelaku transportasi logistik bisa menyesuaikan operasionalnya demi ketertiban bersama.(srn1)
Berita Lainnya +INDEKS
Kuasa Hukum Protes! Denda Rp1,78 M ke PT BSP Dinilai Janggal
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Berbuntut panjang, Kuasa hukum PT Bahari Sandi Pratama (BSP) memprotes.
Napi Narkoba Kabur Dari Lapas Pasir Pengaraian
SIARAN.CO.ID, ROKAN HULU- Seorang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pen.
Geruduk DPRD Pekanbaru, Mahasiswa Desak THM yang Biarkan Anak di Bawah Umur Masuk dan Hampir OD Dipanggil
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Puluhan massa yang mengatasnamakan Gerakan Mahasiswa Riau Menggugat meng.
3 Pelaku Diringkus, Komplotan Masih Diburu
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Aksi pencurian panel Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kota Pekanbaru kian .
Reuni, Alumni SMU 4 Pekanbaru Angkatan 2002: Semakin Tua Semakin Akrab, Saudara Selamanya
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Setelah lebih dari dua dekade berpisah menempuh jalan hidup masing-masin.







