pilihan +INDEKS
Demi Ketahanan Jalan dan Keselamatan Warga, Truk Tonase Besar Hanya Boleh Lewat Malam Hari
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Perhubungan (Dishub) didukung pihak kepolisian dan tim lainnya, menegaskan aturan operasional bagi kendaraan bertonase besar. Truk berat ini hanya diperbolehkan melintas mulai pukul 22.00 WIB hingga 06.00 WIB, sesuai Surat Keputusan Wali Kota Pekanbaru Nomor 649 Tahun 2019 tentang Jalur Angkutan Barang.
Penegakan aturan ini bukan tanpa alasan. Hingga Juli 2025, Dishub telah menindak lebih dari 1.000 truk yang melanggar ketentuan tersebut, baik karena melintas di luar jam operasional maupun membawa muatan berlebih.
“Kami terus melakukan razia rutin di sejumlah titik rawan pelanggaran, terutama di pintu masuk kota,” ungkap Kepala Bidang Angkutan Darat Dishub Pekanbaru, H Khairunnas, Senin (28/7/2025).
Menurutnya, tak dapat dipungkiri, kendaraan over tonase menjadi penyebab utama kerusakan jalan dan berpotensi membahayakan pengguna jalan lainnya sudah banyak yang menjadi korban.
“Penindakan ini bukan hanya untuk efek jera, tetapi demi menjaga keselamatan masyarakat dan umur jalan,” ujarnya.
Langkah tegas ini mendapat dukungan dari Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Robin Eduar SE SH MH, menyebut truk berat yang tidak tertib berisiko mempercepat degradasi infrastruktur jalan serta meningkatkan angka kecelakaan lalu lintas.
“Kami mendukung penuh langkah Dishub. Ini menyangkut keselamatan warga. Jalan yang rusak karena truk kelebihan muatan juga membebani APBD untuk perbaikan,” kata Robin yang juga merupakan ketua Komisi I ini.
Namun, Robin juga mengingatkan pentingnya edukasi kepada pelaku usaha dan sopir truk.
“Penindakan perlu, tapi edukasi juga penting. Jika pelaku usaha memahami regulasi dan mendukung komitmen pemerintah menjaga jalan kota ini,” tambahnya.
Untuk itu, Dishub dan tim pun diminta untuk terus memperkuat pengawasan di pintu-pintu masuk kota dan terus menyosialisasikan aturan ini secara masif, agar seluruh pelaku transportasi logistik bisa menyesuaikan operasionalnya demi ketertiban bersama.(srn1)
Berita Lainnya +INDEKS
Sidang Lapangan Tol Pekanbaru–Rengat Bongkar Inkonsistensi Klaim, Dugaan Mafia Tanah Menguat
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Hamparan lahan di Rumbai Barat berubah menjadi ruang sidang terbuka, Kam.
DJP Riau–Polda Riau Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Pajak, Targetkan Penerimaan Negara Optimal
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU— Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau, YFR Hermiy.
Tekan Gepeng di Pekanbaru Warga Diimbau Tidak Memberi Uang
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU-- Masalah gelandangan dan pengemis (gepeng) di Kota Pekanbaru belum terat.
Rambu Larangan Parkir Dipasang di Flyover Kelok 9, Pengendara Bandel, Dihukum Push Up
SIARAN.CO.ID, LIMAPULUH KOTA - Meski sudah dipasangi rambu-rambu larangan parkir, namun sejumlah .
Petang Balimau di Pinggiran Sungai Siak Meriah
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU-- Dipusatkan di halaman Rumah Singgah Tuan Kadi, kegiatan Petang Megang m.
Masjid Al Ikhlas Panam Siapkan Ragam Kegiatan Ramadan, dari Lomba Adzan hingga Takjil Gratis
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Pengurus Masjid Al Ikhlas Pasar Baru Panam, di Jalan Karya/Ikhlas RW 1.







