• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • More
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Olahraga
  • Video
  • Pilihan Editor
  • Advertorial
  • Galeri Foto
  • Terpopuler
  • Indeks
  • Nasional
  • Daerah
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

pilihan +INDEKS

Rambu Larangan Parkir Dipasang di Flyover Kelok 9, Pengendara Bandel, Dihukum Push Up
Lantik Kepala Inspektorat, Gubri Ingin Institusi Pengawasan Harus Kuat
Sigit Juli Hendriawan Resmi Dilantik Sebagai Kepala Inspektorat Riau
Atasi Karhutla, Wagubri Akan Berdayakan Tim Satgas Penertiban Perkebunan Ilegal Riau
Tim Gugas Covid-19 Tracing 25 Penumpang Lion Air Tujuan Pekanbaru - Jakarta

  • Home
  • Daerah

Dinilai Merugikan Rakyat Kecil, DPRD Desak Pemko Cabut SE Kontroversial

Redaksi

Senin, 04 Agustus 2025 17:45:58 WIB
Cetak
Dinilai Merugikan Rakyat Kecil, DPRD Desak Pemko Cabut SE Kontroversial
Syafri Syarif

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU – Dinilai merugikan rakyat kecil, DPRD Kota Pekanbaru mendesak Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru untuk mencabut surat edaran (SE) Nomor 10/SETDA-TAPEM/647/2024. SE ini dinilai kontroversial dan hanya menimbulkan kegaduhan.

“Ini keputusan yang tidak hanya membingungkan, tapi juga merugikan rakyat kecil. Warga tidak tahu harus mengadu ke siapa. Pelayanan administratif terganggu, bantuan sosial tertahan, bahkan untuk sekadar mengurus surat pengantar pun terhambat,” tegas Ketua Pansus Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) DPRD Pekanbaru, Syafri Syarif SE, Senin (4/8/2025).

Syafri mengatakan kebijakan Pemko Pekanbaru dinilai mencederai rasa keadilan masyarakat. Surat Edaran (SE) Nomor 10/SETDA-TAPEM/647/2024 yang diteken oleh Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah, Zarman Candra SSTP MSi, pada 20 Desember 2024 itu, memerintahkan penundaan pemilihan Ketua RT dan RW yang masa jabatannya telah habis, serta membubarkan panitia pemilihan yang sudah terbentuk di berbagai kelurahan.

Akibat kebijakan ini, pelayanan masyarakat di tingkat paling bawah menjadi lumpuh. Struktur RT/RW yang seharusnya menjadi ujung tombak administrasi dan layanan sosial kini terhenti, sementara kebutuhan warga semakin mendesak di tengah kondisi ekonomi yang sulit.

Syafri, yang juga politisi Fraksi Golkar DPRD Kota Pekanbaru, mengecam SE tersebut karena dianggap bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2002 tentang RT/RW.

Ia menegaskan bahwa DPRD meminta Pemko segera mencabut surat edaran yang dinilai bertentangan dengan hukum.

“Ini soal pelayanan dasar masyarakat, bukan sekadar urusan birokrasi. Kami tidak akan tinggal diam jika pemerintah terus membiarkan rakyat tanpa wakil di tingkat paling bawah. Kalau tidak dicabut, DPRD akan ambil langkah tegas,” ujar anggota komisi I ini.

Disampaikannya, keluhan ini datang langsung dari masyarakat dalam kegiatan reses. Warga mengaku kesulitan mengakses berbagai layanan karena tidak adanya RT/RW yang sah.

“Kami di lapangan melihat langsung dampaknya. Masyarakat jadi korban dari kebijakan yang tidak berpijak pada hukum. Harusnya Pemko hadir untuk menyelesaikan, bukan malah menambah rumit,” keluh Syafri.

Ia juga menyoroti penunjukan aparatur sipil negara (ASN) sebagai pelaksana tugas RT/RW oleh pihak kelurahan yang dinilai tidak memiliki dasar hukum dan berpotensi menimbulkan persoalan baru di lapangan.

DPRD Pekanbaru menegaskan bahwa selama Perda baru belum disahkan, maka Perda lama tetap sah dan wajib dijadikan pedoman. Tidak ada alasan hukum yang kuat untuk menunda pemilihan RT/RW.

“Jangan biarkan rakyat kecil menunggu terlalu lama hanya karena pemerintah gamang mengambil keputusan. Ini bukan sekadar soal jabatan RT atau RW, ini soal wajah pelayanan publik kita,” tutup Syafri.(srn1) 


 Editor : siaran.co.id

Berita Lainnya +INDEKS

Daerah

Sinergi Penegakan Hukum, Kejari Inhu Kembalikan Aset Tanah 25 Hektare ke Pemkab Inhu

Jumat, 13 Maret 2026 - 20:43:58 WIB

SIARAN.CO.ID, INHU– Wujud sinergi antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah kembali dit.

Daerah

Tak Cukup Saat Ramadan, Warga Desak Pemko Tegas Awasi THM HW Live House Tanpa Kebisingan Sesuai Perda Tibum

Rabu, 11 Maret 2026 - 15:33:41 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru diminta tidak hanya bersikap tegas t.

Daerah

Ayo Ramaikan Kenduri Anak Pekan, IPP Ajak Warga Pekanbaru Rayakan Kebersamaan

Kamis, 05 Februari 2026 - 14:06:50 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU— Keluarga Besar Ikatan Putera Pekanbaru (IPP) mengajak seluruh masyarak.

Daerah

Kolaborasi Jadikan Pekanbaru Kota Ramah Anak

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 14:39:48 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU-- Walikota Pekanbaru Agung Nugroho memberikan apresiasi kepada Bunda Pend.

Daerah

Agung: TNI Garda Terdepan Penjaga Kedaulatan dan Kedamaian Indonesia

Selasa, 07 Oktober 2025 - 09:16:57 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, menyampaikan rasa bangga dan pengh.

Daerah

Soliditas TNI dan Rakyat Kian Kuat, HUT ke-80 TNI di Riau Berlangsung Khidmat dan Meriah

Senin, 06 Oktober 2025 - 12:56:26 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Suasana penuh khidmat menyelimuti upacara peringatan HUT ke-80 TNI yan.


tulis komentar +INDEKS



Terkini +INDEKS

PT Bank CIMB Niaga Tbk Tindaklanjuti Keluhan Nasabah Soal Dugaan Dana Raib Ratusan Juta
15 April 2026
Diduga Transaksi Ghaib, Rp250 Juta Uang Tabungan Nasabah CIMB Niaga Pekanbaru Raib
15 April 2026
MinyaKita Langka dan Harga Melonjak, DPRD Tegaskan Pemerintah dan Aparat Wajib Jamin Ketersediaan
13 April 2026
Jawab Kritik Fraksi di Paripurna LKPj, Pemko Klaim PAD Rp1,3 Triliun dan Surplus Rp255 Miliar
13 April 2026
Restorative Justice Berujung Damai, Edi Lelek Resmi Bebas dari Polsek Bukit Raya
10 April 2026
Pendaftaran Calon Ketum KONI Pekanbaru Dibuka 10–20 April, Syarat Utama: 17 Dukungan Cabor
10 April 2026
Komisi IV DPRD Pekanbaru Seret Dugaan Mafia Tanah ke Pusat, Agendakan Pertemuan dengan Kejagung, DPR RI, Menteri ATR/BPN
09 April 2026
Korupsi Rp33,2 Miliar, Dirut PT SPR Dituntut 7 Tahun dan Direktur Keuangan 6 Tahun Penjara
08 April 2026
Reses di Padang Bulan, Aidhil Nur Putra Serap Aspirasi dan Tindaklanjuti Keluhan Warga
08 April 2026
Ribuan Korban Kapling Kurma PT KKI Muncul di Spanduk, Laporan ke Polda Riau Sejak 2021 Diminta Jadi Atensi
08 April 2026

Terpopuler +INDEKS

  • 1 Ribuan Korban Kapling Kurma PT KKI Muncul di Spanduk, Laporan ke Polda Riau Sejak 2021 Diminta Jadi Atensi
  • 2 ASN WFH / WFA Setiap Jumat, Tekad: Kualitas Layanan Jangan Kendor
  • 3 Pemilihan RW di Kelurahan Tampan Diintervensi Gara-gara Nilai Rendah, Warga Lapor ke DPRD Pekanbaru
  • 4 Pertamina Jamin Ketersediaan BBM, Per 1 April Pastikan Harga BBM Tidak Naik
  • 5 Usulkan KPK Dampingi Penyusunan APBD Pekanbaru

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Siaran.co.id ©2021 | All Right Reserved