• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • More
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Olahraga
  • Video
  • Pilihan Editor
  • Advertorial
  • Galeri Foto
  • Terpopuler
  • Indeks
  • Nasional
  • Daerah
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

pilihan +INDEKS

Rambu Larangan Parkir Dipasang di Flyover Kelok 9, Pengendara Bandel, Dihukum Push Up
Lantik Kepala Inspektorat, Gubri Ingin Institusi Pengawasan Harus Kuat
Sigit Juli Hendriawan Resmi Dilantik Sebagai Kepala Inspektorat Riau
Atasi Karhutla, Wagubri Akan Berdayakan Tim Satgas Penertiban Perkebunan Ilegal Riau
Tim Gugas Covid-19 Tracing 25 Penumpang Lion Air Tujuan Pekanbaru - Jakarta

  • Home
  • Daerah

Korupsi APBDes Rp1,3 Miliar, Mantan Kades Dituntut  5 Tahun Penjara

Redaksi

Senin, 11 Agustus 2025 23:00:00 WIB
Cetak
Korupsi APBDes Rp1,3 Miliar, Mantan Kades Dituntut  5 Tahun Penjara
Suasana sidang tuntutan.

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Mantan Kepala Desa (Kades) Kelumpang, Kecamatan Gaung Anak Serka Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Hairuddin Ahyar dan Sekretaris Desa Alfian, dituntut berbeda oleh jaksa, dalam kasus dugaan korupsi APBDes Tahun 2017 yang merugikan negara Rp1,3 miliar lebih.

Tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Aditya SH dan Jefri Pohan SH itu, dibacakan pada sidang Senin (11/8/25) di Pengadillan Tipikor Pekanbaru. Sidang ini hanya dihadiri terdakwa Alfian, sedangkan Hairuddin tidak hadir (In absentia-red) karena masih berstatus daftar pencairan orang (DPO).

Oleh jaksa, kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Menuntut terdakwa Hairuddin Ahyar dengan pidana penjara selama 5 tahun dan terdakwa Alfian 4 tahun, dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalankan,”kata Aditya.

Terdakwa Hairuddin juga dihukum membayar denda sebesar Rp200 juta atau subsider 6 bulan kuurngan. Sementara Alfian didenda Rp100 juta atau subsider 3 bulan kurungan.

Tidak hanya itu, JPU juga memberikan hukuman tembahan kepada kedua terdakwa untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian negara. Hairuddin dituntut membayar UP sebesar Rp436.442.127. Jika UP itu tidak dibayar, maka diganti penjara selama 6 bulan penjara.

Sementara terdakwa Alfian, dituntut membayar UP sebesar Rp198 juta lebih. Apabila UP itu tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Atas tuntutan JPU itu, Alfian yang dudampingi kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi).  Sidang yang dipimpin majelis hakim Dr Zefri Mayeldo SH MH ini, ditunda pekan depan.

Kasus korupsi APBDes Kelumpang 2017 ini dilakukan secara bersama-sama oleh terdakwa Hairuddin, Alfian dan Diana (sudah dihukum-red) sebagai Bendahara.

Berawal ketika Pemerintah Desa Kelumpang telah menetapkan Peraturan Desa Kelumpang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Kelumpang Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp1.364.097.600,00
Anggaran APBDes 2017 itu rencananya digunakan untuk program pembangunan jalan,jembatan, operasional perangkat desa, kegiatan pembinaan dan lainnya.  

Namun dalam melakukan penyusunan Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan Belanja Desa itu, para terdakwa tidak berdasarkan rencana kerja pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun anggaran 2017, melainkan hanya berdasarkan rapat perangkat Desa Kelumpang dan tidak pernah dilakukan pembahasan atau musyawarah bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kelumpang.

Para terdakwa justru melaksanakan sendiri kegiatan APBDes Kelumpang, tanpa melibatlan pihak lain.  APBDes 2017 yang dicairkan, justru digunakan para terdakwa untuk kepentingan pribadinya.

Dalam perkara ini, Diana selaku Bendahara telah lebih dulu divonis selama 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Sebelumnya, JPU menuntut Diana dengan penjara selama 1 tahun dan 3 bulan. (srn3/nor) 


 Editor : siaran.co.id

Berita Lainnya +INDEKS

Daerah

Ayo Ramaikan Kenduri Anak Pekan, IPP Ajak Warga Pekanbaru Rayakan Kebersamaan

Kamis, 05 Februari 2026 - 14:06:50 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU— Keluarga Besar Ikatan Putera Pekanbaru (IPP) mengajak seluruh masyarak.

Daerah

Kolaborasi Jadikan Pekanbaru Kota Ramah Anak

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 14:39:48 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU-- Walikota Pekanbaru Agung Nugroho memberikan apresiasi kepada Bunda Pend.

Daerah

Agung: TNI Garda Terdepan Penjaga Kedaulatan dan Kedamaian Indonesia

Selasa, 07 Oktober 2025 - 09:16:57 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, menyampaikan rasa bangga dan pengh.

Daerah

Soliditas TNI dan Rakyat Kian Kuat, HUT ke-80 TNI di Riau Berlangsung Khidmat dan Meriah

Senin, 06 Oktober 2025 - 12:56:26 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Suasana penuh khidmat menyelimuti upacara peringatan HUT ke-80 TNI yan.

Daerah

TAF: Bagian Penting Mengingat Jasa Pahlawan Revolusi

Rabu, 01 Oktober 2025 - 17:22:36 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Peringatan hari Kesaktian Pancasila, 1 Oktober 2025 ini, menjadi momentu.

Daerah

P-APBD Pekanbaru 2025 Disahkan Rp3,210 T, Wako: Fokus Bayar Hutang Terdahulu

Selasa, 30 September 2025 - 21:50:47 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- DPRD dan Pemko Pekanbaru sepakat mengesahkan Perubahan Anggaran Pendapat.


tulis komentar +INDEKS



Terkini +INDEKS

Beri Kemudahan Wajib Pajak Laporkan Pajak Tepat Waktu, Kanwil DJP Riau Buka Layanan Sabtu-Minggu
28 Februari 2026
Sidang Lapangan Tol Pekanbaru–Rengat Bongkar Inkonsistensi Klaim, Dugaan Mafia Tanah Menguat
27 Februari 2026
Pemerintah Diminta Matangkan Persiapan dan Utamakan Keselamatan
25 Februari 2026
Awal 2026 Gacor, Penerimaan Pajak Riau Tumbuh 15,47 Persen, DJP Ajak Wajib Pajak Tingkatkan Kepatuhan
25 Februari 2026
APBD 2026 Tuntas Dievaluasi, DPRD Desak Pemko Pekanbaru Segera Belanjakan Rp3,049 Triliun untuk Rakyat
25 Februari 2026
Tunggu Eksekusi APBD 2026, DPRD Desak Pemko Pekanbaru Tuntaskan Jalan Berlubang dan Drainase Bermasalah
24 Februari 2026
Perda Investasi Pekanbaru Disahkan: Dorong Pertumbuhan dengan Muatan Lokal dan Kontribusi Nyata
24 Februari 2026
DJP Riau–Polda Riau Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Pajak, Targetkan Penerimaan Negara Optimal
23 Februari 2026
Tegas! DPRD Desak OPD Sikat Produk Kadaluwarsa dan Izin Edar Bermasalah Jelang Ramadan–Idulfitri
23 Februari 2026
Tekan Gepeng di Pekanbaru Warga Diimbau Tidak Memberi Uang
23 Februari 2026

Terpopuler +INDEKS

  • 1 Kisah Suryani, Janda Renta Korban Kejamnya Proyek Tol Pekanbaru–Rengat: Rumah Hilang, Hidup Menumpang
  • 2 Keteguhan Nenek Asni Menanti Keadilan, 20 Tahun Bertahan Hadapi Mafia Tanah hingga Proyek Tol Nasional
  • 3 Ayo Ramaikan Kenduri Anak Pekan, IPP Ajak Warga Pekanbaru Rayakan Kebersamaan
  • 4 Indonesia Terima Pengiriman Perdana Jet Tempur Rafale dari Prancis
  • 5 Ngamuk di RUPS, Rebut SK dan Usir Pemegang Saham: Direktur PT SPR Akhirnya Dipecat

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Siaran.co.id ©2021 | All Right Reserved