pilihan +INDEKS
Korupsi APBDes Rp1,3 Miliar, Mantan Kades Dituntut 5 Tahun Penjara
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Mantan Kepala Desa (Kades) Kelumpang, Kecamatan Gaung Anak Serka Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Hairuddin Ahyar dan Sekretaris Desa Alfian, dituntut berbeda oleh jaksa, dalam kasus dugaan korupsi APBDes Tahun 2017 yang merugikan negara Rp1,3 miliar lebih.
Tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Aditya SH dan Jefri Pohan SH itu, dibacakan pada sidang Senin (11/8/25) di Pengadillan Tipikor Pekanbaru. Sidang ini hanya dihadiri terdakwa Alfian, sedangkan Hairuddin tidak hadir (In absentia-red) karena masih berstatus daftar pencairan orang (DPO).
Oleh jaksa, kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Menuntut terdakwa Hairuddin Ahyar dengan pidana penjara selama 5 tahun dan terdakwa Alfian 4 tahun, dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalankan,”kata Aditya.
Terdakwa Hairuddin juga dihukum membayar denda sebesar Rp200 juta atau subsider 6 bulan kuurngan. Sementara Alfian didenda Rp100 juta atau subsider 3 bulan kurungan.
Tidak hanya itu, JPU juga memberikan hukuman tembahan kepada kedua terdakwa untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian negara. Hairuddin dituntut membayar UP sebesar Rp436.442.127. Jika UP itu tidak dibayar, maka diganti penjara selama 6 bulan penjara.
Sementara terdakwa Alfian, dituntut membayar UP sebesar Rp198 juta lebih. Apabila UP itu tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Atas tuntutan JPU itu, Alfian yang dudampingi kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi). Sidang yang dipimpin majelis hakim Dr Zefri Mayeldo SH MH ini, ditunda pekan depan.
Kasus korupsi APBDes Kelumpang 2017 ini dilakukan secara bersama-sama oleh terdakwa Hairuddin, Alfian dan Diana (sudah dihukum-red) sebagai Bendahara.
Berawal ketika Pemerintah Desa Kelumpang telah menetapkan Peraturan Desa Kelumpang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Kelumpang Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp1.364.097.600,00
Anggaran APBDes 2017 itu rencananya digunakan untuk program pembangunan jalan,jembatan, operasional perangkat desa, kegiatan pembinaan dan lainnya.
Namun dalam melakukan penyusunan Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan Belanja Desa itu, para terdakwa tidak berdasarkan rencana kerja pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun anggaran 2017, melainkan hanya berdasarkan rapat perangkat Desa Kelumpang dan tidak pernah dilakukan pembahasan atau musyawarah bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kelumpang.
Para terdakwa justru melaksanakan sendiri kegiatan APBDes Kelumpang, tanpa melibatlan pihak lain. APBDes 2017 yang dicairkan, justru digunakan para terdakwa untuk kepentingan pribadinya.
Dalam perkara ini, Diana selaku Bendahara telah lebih dulu divonis selama 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Sebelumnya, JPU menuntut Diana dengan penjara selama 1 tahun dan 3 bulan. (srn3/nor)
Berita Lainnya +INDEKS
Udara Pekanbaru Sangat Tak Sehat, Warga Diminta Batasi Aktivitas di Luar Rumah
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Masyarakat Kota Pekanbaru diminta meningkatkan kewaspadaan menyusul memb.
Jaga Keamanan Pangan, Relawan MBG di Riau Perlu Rutin Medical Check Up
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Provinsi Riau tidak hanya dituntut.
Perumda Tirta Indra Inhu Perkuat Budaya K3, Tekan Kecelakaan dan Jaga Kualitas Layanan
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Keselamatan dan kesehatan kerja menjadi perhatian serius Perusahaan Um.
Aidil-Ristia Juara Bujang Dara Inhu 2026, Siap Bawa Nama Daerah ke Tingkat Provinsi
SIARAN.CO.ID, INDRAGIRI HULU— Pasangan Aidil Mulya Abdillah dan Ristia Faradinas terpilih sebag.
Perkuat Perlindungan Pesisir Riau, Komitmen Pusat Bangun Pemecah Ombak Tekan Abrasi Didoakan Segera Direalisasikan
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Komitmen Pemerintah Pusat dalam menjaga kawasan pesisir terus diperkua.
Muswillub DPW GEMPARS Riau 2026: Fadhli Tanjung Jadi Nahkoda Baru, 5 DPD Lagi Akan Dibentuk
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Generasi Muda Pariaman (GEMPARS) Provinsi.







