• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • More
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Olahraga
  • Video
  • Pilihan Editor
  • Advertorial
  • Galeri Foto
  • Terpopuler
  • Indeks
  • Nasional
  • Daerah
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

pilihan +INDEKS

Lantik Kepala Inspektorat, Gubri Ingin Institusi Pengawasan Harus Kuat
Sigit Juli Hendriawan Resmi Dilantik Sebagai Kepala Inspektorat Riau
Atasi Karhutla, Wagubri Akan Berdayakan Tim Satgas Penertiban Perkebunan Ilegal Riau
Tim Gugas Covid-19 Tracing 25 Penumpang Lion Air Tujuan Pekanbaru - Jakarta
Hari Ini Terjadi Penambahan PDP 12 Orang , Total Menjadi 2.211 Kasus

  • Home
  • Daerah

Korupsi APBDes Rp1,3 Miliar, Mantan Kades Dituntut  5 Tahun Penjara

Redaksi

Senin, 11 Agustus 2025 23:00:00 WIB
Cetak
Korupsi APBDes Rp1,3 Miliar, Mantan Kades Dituntut  5 Tahun Penjara
Suasana sidang tuntutan.

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Mantan Kepala Desa (Kades) Kelumpang, Kecamatan Gaung Anak Serka Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Hairuddin Ahyar dan Sekretaris Desa Alfian, dituntut berbeda oleh jaksa, dalam kasus dugaan korupsi APBDes Tahun 2017 yang merugikan negara Rp1,3 miliar lebih.

Tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Aditya SH dan Jefri Pohan SH itu, dibacakan pada sidang Senin (11/8/25) di Pengadillan Tipikor Pekanbaru. Sidang ini hanya dihadiri terdakwa Alfian, sedangkan Hairuddin tidak hadir (In absentia-red) karena masih berstatus daftar pencairan orang (DPO).

Oleh jaksa, kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Menuntut terdakwa Hairuddin Ahyar dengan pidana penjara selama 5 tahun dan terdakwa Alfian 4 tahun, dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalankan,”kata Aditya.

Terdakwa Hairuddin juga dihukum membayar denda sebesar Rp200 juta atau subsider 6 bulan kuurngan. Sementara Alfian didenda Rp100 juta atau subsider 3 bulan kurungan.

Tidak hanya itu, JPU juga memberikan hukuman tembahan kepada kedua terdakwa untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian negara. Hairuddin dituntut membayar UP sebesar Rp436.442.127. Jika UP itu tidak dibayar, maka diganti penjara selama 6 bulan penjara.

Sementara terdakwa Alfian, dituntut membayar UP sebesar Rp198 juta lebih. Apabila UP itu tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Atas tuntutan JPU itu, Alfian yang dudampingi kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi).  Sidang yang dipimpin majelis hakim Dr Zefri Mayeldo SH MH ini, ditunda pekan depan.

Kasus korupsi APBDes Kelumpang 2017 ini dilakukan secara bersama-sama oleh terdakwa Hairuddin, Alfian dan Diana (sudah dihukum-red) sebagai Bendahara.

Berawal ketika Pemerintah Desa Kelumpang telah menetapkan Peraturan Desa Kelumpang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Kelumpang Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp1.364.097.600,00
Anggaran APBDes 2017 itu rencananya digunakan untuk program pembangunan jalan,jembatan, operasional perangkat desa, kegiatan pembinaan dan lainnya.  

Namun dalam melakukan penyusunan Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan Belanja Desa itu, para terdakwa tidak berdasarkan rencana kerja pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun anggaran 2017, melainkan hanya berdasarkan rapat perangkat Desa Kelumpang dan tidak pernah dilakukan pembahasan atau musyawarah bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kelumpang.

Para terdakwa justru melaksanakan sendiri kegiatan APBDes Kelumpang, tanpa melibatlan pihak lain.  APBDes 2017 yang dicairkan, justru digunakan para terdakwa untuk kepentingan pribadinya.

Dalam perkara ini, Diana selaku Bendahara telah lebih dulu divonis selama 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Sebelumnya, JPU menuntut Diana dengan penjara selama 1 tahun dan 3 bulan. (srn3/nor) 


 Editor : siaran.co.id

Berita Lainnya +INDEKS

Daerah

Kolaborasi Jadikan Pekanbaru Kota Ramah Anak

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 14:39:48 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU-- Walikota Pekanbaru Agung Nugroho memberikan apresiasi kepada Bunda Pend.

Daerah

Agung: TNI Garda Terdepan Penjaga Kedaulatan dan Kedamaian Indonesia

Selasa, 07 Oktober 2025 - 09:16:57 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, menyampaikan rasa bangga dan pengh.

Daerah

Soliditas TNI dan Rakyat Kian Kuat, HUT ke-80 TNI di Riau Berlangsung Khidmat dan Meriah

Senin, 06 Oktober 2025 - 12:56:26 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Suasana penuh khidmat menyelimuti upacara peringatan HUT ke-80 TNI yan.

Daerah

TAF: Bagian Penting Mengingat Jasa Pahlawan Revolusi

Rabu, 01 Oktober 2025 - 17:22:36 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Peringatan hari Kesaktian Pancasila, 1 Oktober 2025 ini, menjadi momentu.

Daerah

P-APBD Pekanbaru 2025 Disahkan Rp3,210 T, Wako: Fokus Bayar Hutang Terdahulu

Selasa, 30 September 2025 - 21:50:47 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- DPRD dan Pemko Pekanbaru sepakat mengesahkan Perubahan Anggaran Pendapat.

Daerah

Sayed Abubakar Asseggaf: SPR Pulang ke Riau, Sebuah Langkah Visioner

Jumat, 26 September 2025 - 09:47:51 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU - Tokoh masyarakat Riau yang juga merupakan mantan Anggota DPR RI, Sayed .


tulis komentar +INDEKS



Terkini +INDEKS

BPR Pekanbaru Madani Layak Diperkuat: Pansus Sebut Penyertaan Modal Dilakukan Bertahap
27 Oktober 2025
Golkar Hadir untuk Masyarakat, Target 2029 Rebut Kembali Kejayaan
27 Oktober 2025
Perda Investasi Jadi Payung Hukum, Investor Kini Punya Rasa Aman Berusaha di Pekanbaru
27 Oktober 2025
Masih Tersandung Kasus di Kejaksaan, Fraksi PDI-P Tolak Suntikan Modal Rp10 Miliar ke BPR Pekanbaru Madani
26 Oktober 2025
Hanura Riau Siap Bangkit, Darnil dan Zulfahmi Pimpin Semangat Baru Menuju 2029
25 Oktober 2025
Heboh, Ular Python Sanca Kembang Tidur di Kursi Ruangan BK DPRD Kota Pekanbaru
24 Oktober 2025
Inventarisir, Satgas Pastikan Masalah di BPN Pekanbaru Jadi Atensi
23 Oktober 2025
Bandara SSK II Salurkan Bantuan CSR untuk Pendidikan dan Penghijauan
23 Oktober 2025
Sayed Abubakar: Bukan Sekadar Ijab Kabul, Tapi Penguatan Moral dan Kebangsaan
22 Oktober 2025
Serangan Jantung, Deddy Handoko Pengusaha Terkenal Itu Tutup Usia
22 Oktober 2025

Terpopuler +INDEKS

  • 1 PN Pekanbaru Kabulkan Praperadilan Muflihun, Perintahkan Aset yang Disita Dikembalikan
  • 2 Perkuat Kebersamaan, Dukung Kiprah Suami Layani Masyarakat
  • 3 Tiang Internet Ditanam di Parit, DPRD Pekanbaru Murka, Rekomendasikan Potong!
  • 4 Gantikan Yasser Hamidi, Markarius Nahkodai DPTD PKS Pekanbaru
  • 5 Empat Tahun Jalan Rusak Tak Diperbaiki, Warga Mengadu ke Victor Parulian

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Siaran.co.id ©2021 | All Right Reserved