• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • More
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Olahraga
  • Video
  • Pilihan Editor
  • Advertorial
  • Galeri Foto
  • Terpopuler
  • Indeks
  • Nasional
  • Daerah
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

pilihan +INDEKS

Rambu Larangan Parkir Dipasang di Flyover Kelok 9, Pengendara Bandel, Dihukum Push Up
Lantik Kepala Inspektorat, Gubri Ingin Institusi Pengawasan Harus Kuat
Sigit Juli Hendriawan Resmi Dilantik Sebagai Kepala Inspektorat Riau
Atasi Karhutla, Wagubri Akan Berdayakan Tim Satgas Penertiban Perkebunan Ilegal Riau
Tim Gugas Covid-19 Tracing 25 Penumpang Lion Air Tujuan Pekanbaru - Jakarta

  • Home
  • Daerah
  • Pekanbaru

Polemik Tabrak Tatib

Hanya Dihadiri 12 Anggota, BK DPRD Pekanbaru Sebut Paripurna Perubahan AKD Ilegal

Redaksi

Rabu, 20 Agustus 2025 18:03:38 WIB
Cetak
Hanya Dihadiri 12 Anggota, BK DPRD Pekanbaru Sebut Paripurna Perubahan AKD Ilegal
Davit Marihot Silaban MSi.

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU – Rapat paripurna DPRD Kota Pekanbaru menuai sorotan. Agenda pengumuman perubahan susunan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dari Fraksi Demokrat dan penetapan keanggotaan AKD baru, Sabtu (16/8/2025), dipertanyakan keabsahannya karena hanya diikuti 12 anggota DPRD.

Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Pekanbaru menilai paripurna tersebut cacat prosedur dan bertentangan dengan tata tertib dewan. BK bahkan meminta agar paripurna ulang segera digelar.

Dalam rapat itu, Ketua DPRD Pekanbaru Muhammad Isa Lahamid sempat memimpin sidang pertama dengan agenda Laporan Panitia Khusus (Pansus) RPJMD 2025–2029. Ia menegaskan rapat harus memenuhi kuorum fisik. Sidang kemudian diskors untuk istirahat magrib.

Namun, saat rapat kembali dibuka oleh Wakil Ketua DPRD Tengku Azwendi Fajri, agenda perubahan AKD tetap dilanjutkan meski peserta sidang tak memenuhi kuorum fisik. BK sebelumnya sudah merekomendasikan agar agenda tersebut ditunda karena dianggap bertentangan dengan aturan.

Anggota BK DPRD Pekanbaru, Davit Marihot Silaban MSi, menegaskan bahwa perubahan AKD itu jelas melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 dan tata tertib DPRD.

“Paripurna itu ilegal kecuali ada surat pengunduran diri resmi dari anggota terkait. Sampai hari ini surat itu tidak pernah ada,” ujar Davit, Rabu (20/8/2025).

Ia merujuk pada Pasal 53 ayat (5) PP 12/2018 yang mengatur bahwa perpindahan anggota DPRD antar-AKD hanya dapat dilakukan setelah menjabat minimal 1 tahun, kecuali jika anggota tersebut meninggal, mengundurkan diri, atau diberhentikan. Faktanya, masa jabatan yang berjalan belum genap satu tahun.

Menurut Davit, rapat pimpinan fraksi sebelumnya memang sempat menyepakati adanya surat pengunduran diri dari Pangkat Purba, anggota Demokrat yang digeser dari Banggar ke Banmus. Namun hingga kini, surat itu tak kunjung muncul.

“Kalau surat pengunduran diri tidak ada, maka jelas paripurna itu ilegal. Saya tidak pernah melihat surat itu sampai hari ini,” tegas Davit.

BK juga menyoroti inkonsistensi pimpinan DPRD dalam menegakkan aturan kuorum. Davit menyinggung rapat LKPJ beberapa waktu lalu yang mewajibkan kehadiran fisik, bukan sekadar tanda tangan absensi. Tetapi pada paripurna perubahan AKD, aturan itu diabaikan.

“Yang hadir fisik hanya 12 orang, tapi paripurna tetap dilanjutkan. Anehnya, kebijakan ini berubah-ubah. Di satu paripurna wajib hadir fisik, di paripurna lain tidak. Ini sudah baling-baling dan tidak komit dengan aturan sendiri. Anggota DPRD lain seperti kena jebakan Batman karena absensinya digabung,” kata Davit.

Ia menegaskan, BK akan tetap berada di jalur aturan demi menjaga marwah DPRD. Dalam waktu dekat, BK akan menyurati pimpinan DPRD agar paripurna khusus terkait perubahan AKD Fraksi Demokrat dan penetapan AKD baru diulang.

“Selama surat pengunduran diri itu tidak ada, paripurna kemarin tetap ilegal,” tutupnya.(srn1) 


 Editor : siaran.co.id

Berita Lainnya +INDEKS

Daerah

Sinergi Penegakan Hukum, Kejari Inhu Kembalikan Aset Tanah 25 Hektare ke Pemkab Inhu

Jumat, 13 Maret 2026 - 20:43:58 WIB

SIARAN.CO.ID, INHU– Wujud sinergi antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah kembali dit.

Daerah

Tak Cukup Saat Ramadan, Warga Desak Pemko Tegas Awasi THM HW Live House Tanpa Kebisingan Sesuai Perda Tibum

Rabu, 11 Maret 2026 - 15:33:41 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru diminta tidak hanya bersikap tegas t.

Daerah

Ayo Ramaikan Kenduri Anak Pekan, IPP Ajak Warga Pekanbaru Rayakan Kebersamaan

Kamis, 05 Februari 2026 - 14:06:50 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU— Keluarga Besar Ikatan Putera Pekanbaru (IPP) mengajak seluruh masyarak.

Daerah

Kolaborasi Jadikan Pekanbaru Kota Ramah Anak

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 14:39:48 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU-- Walikota Pekanbaru Agung Nugroho memberikan apresiasi kepada Bunda Pend.

Daerah

Agung: TNI Garda Terdepan Penjaga Kedaulatan dan Kedamaian Indonesia

Selasa, 07 Oktober 2025 - 09:16:57 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, menyampaikan rasa bangga dan pengh.

Daerah

Soliditas TNI dan Rakyat Kian Kuat, HUT ke-80 TNI di Riau Berlangsung Khidmat dan Meriah

Senin, 06 Oktober 2025 - 12:56:26 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Suasana penuh khidmat menyelimuti upacara peringatan HUT ke-80 TNI yan.


tulis komentar +INDEKS



Terkini +INDEKS

PT Bank CIMB Niaga Tbk Tindaklanjuti Keluhan Nasabah Soal Dugaan Dana Raib Ratusan Juta
15 April 2026
Diduga Transaksi Ghaib, Rp250 Juta Uang Tabungan Nasabah CIMB Niaga Pekanbaru Raib
15 April 2026
MinyaKita Langka dan Harga Melonjak, DPRD Tegaskan Pemerintah dan Aparat Wajib Jamin Ketersediaan
13 April 2026
Jawab Kritik Fraksi di Paripurna LKPj, Pemko Klaim PAD Rp1,3 Triliun dan Surplus Rp255 Miliar
13 April 2026
Restorative Justice Berujung Damai, Edi Lelek Resmi Bebas dari Polsek Bukit Raya
10 April 2026
Pendaftaran Calon Ketum KONI Pekanbaru Dibuka 10–20 April, Syarat Utama: 17 Dukungan Cabor
10 April 2026
Komisi IV DPRD Pekanbaru Seret Dugaan Mafia Tanah ke Pusat, Agendakan Pertemuan dengan Kejagung, DPR RI, Menteri ATR/BPN
09 April 2026
Korupsi Rp33,2 Miliar, Dirut PT SPR Dituntut 7 Tahun dan Direktur Keuangan 6 Tahun Penjara
08 April 2026
Reses di Padang Bulan, Aidhil Nur Putra Serap Aspirasi dan Tindaklanjuti Keluhan Warga
08 April 2026
Ribuan Korban Kapling Kurma PT KKI Muncul di Spanduk, Laporan ke Polda Riau Sejak 2021 Diminta Jadi Atensi
08 April 2026

Terpopuler +INDEKS

  • 1 Ribuan Korban Kapling Kurma PT KKI Muncul di Spanduk, Laporan ke Polda Riau Sejak 2021 Diminta Jadi Atensi
  • 2 ASN WFH / WFA Setiap Jumat, Tekad: Kualitas Layanan Jangan Kendor
  • 3 Pemilihan RW di Kelurahan Tampan Diintervensi Gara-gara Nilai Rendah, Warga Lapor ke DPRD Pekanbaru
  • 4 Pertamina Jamin Ketersediaan BBM, Per 1 April Pastikan Harga BBM Tidak Naik
  • 5 Usulkan KPK Dampingi Penyusunan APBD Pekanbaru

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Siaran.co.id ©2021 | All Right Reserved