pilihan +INDEKS
Kasus Korupsi Sertifikat Rp1,7 Miliar
Juru Ukur BPN dan Lurah di Inhu Dituntut Beda Hukuman
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU – Dua terdakwa kasus dugaan korupsi penerbitan sertifikat hak milik (SHM) yang merugikan negara Rp1,7 miliar, yakni juru ukur Kantor Pertanahan/BPN Abdul Karim dan Lurah Pangkalan Kasai Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Zaizul, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (4/9/2025).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Fadil Abdil SH dalam amar tuntutannya menyatakan, kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Menuntut agar terdakwa Abdul Karim dihukum pidana penjara selama 4 tahun, dan terdakwa Zaizul selama 1 tahun 6 bulan penjara,” kata jaksa di persidangan.
Selain hukuman penjara, keduanya juga dituntut membayar denda masing-masing sebesar Rp100 juta. Apabila tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama 3 bulan.
Kuasa hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya. Majelis hakim yang dipimpin Jonson Parancis SH MH menunda persidangan hingga pekan depan.
Awal Kasus
Dalam dakwaan JPU, perkara ini berawal pada 2015–2016 ketika Martinis (almarhum) mengajukan permohonan penerbitan SHM atas tanah seluas 23.073 meter persegi di Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Siberida.
Abdul Karim selaku petugas ukur diduga tidak melakukan pemeriksaan peta pendaftaran dan batas bidang tanah sebagaimana mestinya. Ia tetap melakukan pengukuran meskipun mengetahui terdapat perbedaan data sempadan serta adanya tanah milik Pemerintah Kabupaten Inhu di sekitar lokasi.
Hasil pengukuran tersebut kemudian menjadi dasar penerbitan peta bidang tanah. Data inilah yang seharusnya diverifikasi oleh Zaizul selaku Panitia A sekaligus Lurah Pangkalan Kasai. Namun, Zaizul tidak meneliti secara lengkap data yuridis maupun alas hak yang diajukan Martinis, dan juga tidak turun ke lapangan untuk memverifikasi kebenaran hasil pengukuran.
Perbuatan kedua terdakwa mengakibatkan Martinis memperoleh dan menguasai tanah milik Pemkab Inhu yang sejak 2003 telah tercatat sebagai aset daerah.
Kasus ini terungkap ketika Pemkab Inhu hendak membaliknamakan sertifikat tanah untuk pembangunan pasar di Kecamatan Siberida, namun mendapati bahwa lahan tersebut telah terbit SHM atas nama Martinis.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Inhu, perbuatan kedua terdakwa menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.701.450.000.(srn1/nor)
Berita Lainnya +INDEKS
Kolaborasi Jadikan Pekanbaru Kota Ramah Anak
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU-- Walikota Pekanbaru Agung Nugroho memberikan apresiasi kepada Bunda Pend.
Agung: TNI Garda Terdepan Penjaga Kedaulatan dan Kedamaian Indonesia
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, menyampaikan rasa bangga dan pengh.
Soliditas TNI dan Rakyat Kian Kuat, HUT ke-80 TNI di Riau Berlangsung Khidmat dan Meriah
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Suasana penuh khidmat menyelimuti upacara peringatan HUT ke-80 TNI yan.
TAF: Bagian Penting Mengingat Jasa Pahlawan Revolusi
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Peringatan hari Kesaktian Pancasila, 1 Oktober 2025 ini, menjadi momentu.
P-APBD Pekanbaru 2025 Disahkan Rp3,210 T, Wako: Fokus Bayar Hutang Terdahulu
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- DPRD dan Pemko Pekanbaru sepakat mengesahkan Perubahan Anggaran Pendapat.
Sayed Abubakar Asseggaf: SPR Pulang ke Riau, Sebuah Langkah Visioner
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU - Tokoh masyarakat Riau yang juga merupakan mantan Anggota DPR RI, Sayed .







