• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • More
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Olahraga
  • Video
  • Pilihan Editor
  • Advertorial
  • Galeri Foto
  • Terpopuler
  • Indeks
  • Nasional
  • Daerah
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

pilihan +INDEKS

Hubungan Tuhan, Manusia dan Alam dalam Perspektif Tasawuf
Rambu Larangan Parkir Dipasang di Flyover Kelok 9, Pengendara Bandel, Dihukum Push Up
Lantik Kepala Inspektorat, Gubri Ingin Institusi Pengawasan Harus Kuat
Sigit Juli Hendriawan Resmi Dilantik Sebagai Kepala Inspektorat Riau
Atasi Karhutla, Wagubri Akan Berdayakan Tim Satgas Penertiban Perkebunan Ilegal Riau

  • Home
  • Daerah
  • Inhu

Kasus Korupsi Sertifikat Rp1,7 Miliar

Juru Ukur BPN dan Lurah di Inhu Dituntut Beda Hukuman

Redaksi

Kamis, 04 September 2025 23:44:28 WIB
Cetak
Juru Ukur BPN dan Lurah di Inhu Dituntut Beda Hukuman
Kedua terdakwa kasus korupsi penerbitan sertifikat hak milik (SHM).

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU – Dua terdakwa kasus dugaan korupsi penerbitan sertifikat hak milik (SHM) yang merugikan negara Rp1,7 miliar, yakni juru ukur Kantor Pertanahan/BPN Abdul Karim dan Lurah Pangkalan Kasai Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Zaizul, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (4/9/2025).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Fadil Abdil SH dalam amar tuntutannya menyatakan, kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Menuntut agar terdakwa Abdul Karim dihukum pidana penjara selama 4 tahun, dan terdakwa Zaizul selama 1 tahun 6 bulan penjara,” kata jaksa di persidangan.

Selain hukuman penjara, keduanya juga dituntut membayar denda masing-masing sebesar Rp100 juta. Apabila tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama 3 bulan.

Kuasa hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya. Majelis hakim yang dipimpin Jonson Parancis SH MH menunda persidangan hingga pekan depan.

Awal Kasus

Dalam dakwaan JPU, perkara ini berawal pada 2015–2016 ketika Martinis (almarhum) mengajukan permohonan penerbitan SHM atas tanah seluas 23.073 meter persegi di Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Siberida.

Abdul Karim selaku petugas ukur diduga tidak melakukan pemeriksaan peta pendaftaran dan batas bidang tanah sebagaimana mestinya. Ia tetap melakukan pengukuran meskipun mengetahui terdapat perbedaan data sempadan serta adanya tanah milik Pemerintah Kabupaten Inhu di sekitar lokasi.

Hasil pengukuran tersebut kemudian menjadi dasar penerbitan peta bidang tanah. Data inilah yang seharusnya diverifikasi oleh Zaizul selaku Panitia A sekaligus Lurah Pangkalan Kasai. Namun, Zaizul tidak meneliti secara lengkap data yuridis maupun alas hak yang diajukan Martinis, dan juga tidak turun ke lapangan untuk memverifikasi kebenaran hasil pengukuran.

Perbuatan kedua terdakwa mengakibatkan Martinis memperoleh dan menguasai tanah milik Pemkab Inhu yang sejak 2003 telah tercatat sebagai aset daerah.

Kasus ini terungkap ketika Pemkab Inhu hendak membaliknamakan sertifikat tanah untuk pembangunan pasar di Kecamatan Siberida, namun mendapati bahwa lahan tersebut telah terbit SHM atas nama Martinis.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Inhu, perbuatan kedua terdakwa menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.701.450.000.(srn1/nor) 


Sumber : koranriau.co /  Editor : siaran.co.id

Berita Lainnya +INDEKS

Daerah

Pemkab Rohul Apresiasi Peran Petani Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 24 September 2026 - 14:40:05 WIB

SIARAN.CO.ID, ROKAN HULU– Pemkab Rokan Hulu memberikan apresiasi setinggi-tingginya terhadap se.

Daerah

Hubungan Tuhan, Manusia dan Alam dalam Perspektif Tasawuf

Sabtu, 19 September 2026 - 15:56:05 WIB

 .

Daerah

Demi Anak Cucu, Sahabat Lingkungan Hidup Riau: Mulai Hari Ini Kita Harus Bertobat Secara Ekologis

Jumat, 11 September 2026 - 16:58:24 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Sahabat Lingkungan Hidup Provinsi Riau menyatakan dukungan terhadap To.

Daerah

Sumatera 1.607 Hotspot, Riau Terbanyak Kedua 150 Titik, Kualitas Udara Tidak Sehat

Rabu, 09 September 2026 - 08:37:00 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Berdasarkan data yang dirilis BMKG Pekanbaru mencatat sebanyak 1.607 tit.

Daerah

Alumni SMU 4 Pekanbaru Angkatan 2002 Gelar Reuni

Senin, 07 September 2026 - 23:34:44 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU - Lama tak jumpa, saatnya bertemu lagi. Alumni SMU 4 Pekanbaru Angkatan 2.

Daerah

Dukung Green Policing Polda Riau, Sahabat Lingkungan Hidup Riau Siap Berkolaborasi

Kamis, 03 September 2026 - 14:14:28 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU— Sahabat Lingkungan Hidup Provinsi Riau menegaskan kesiapan untuk berko.


tulis komentar +INDEKS



Terkini +INDEKS

Kuasa Hukum Protes! Denda Rp1,78 M ke PT BSP Dinilai Janggal
16 Oktober 2026
Ketua Fraksi PKS Panjatkan Doa dari Mekah, Desak Korporasi Pembakar Bertobat
15 Oktober 2026
Muhammad Syafii Resmi Jabat Direktur PT SPEM
13 Oktober 2026
Pekanbaru Masih Berasap, Diluar Rumah Warga Diimbau Pakai Masker dan Puskesmas Siaga 24 Jam
12 Oktober 2026
Irjen Pol Arman Achdiat Resmi Jabat Kapolda Riau Gantikan Komjen Pol Herry Heryawan
11 Oktober 2026
Kencana Fight Hang Tuah Combat 2026 Siap Guncang Pekanbaru
10 Oktober 2026
Libur Sekolah Diperpanjang Akibat Kabut Asap, Tekad: Korporasi Harus Bertanggung Jawab
07 Oktober 2026
Kualitas Udara Tak Kunjung Membaik, Disdik Pekanbaru Perpanjang PJJ Hingga Tiga Hari Kedepan
07 Oktober 2026
Lapas Pekanbaru Ikuti Rapat Anev Ditjenpas dan Bahas Pusat Rehabilitasi Warga Binaan
07 Oktober 2026
Geruduk DPRD Pekanbaru, Mahasiswa Desak THM yang Biarkan Anak di Bawah Umur Masuk dan Hampir OD Dipanggil
07 Oktober 2026

Terpopuler +INDEKS

  • 1 Warga 3 Kelurahan di Pekanbaru Adukan Soal Sertifikat Tanah ke Fraksi Golkar DPRD
  • 2 Reuni, Alumni SMU 4 Pekanbaru Angkatan 2002: Semakin Tua Semakin Akrab, Saudara Selamanya
  • 3 Hubungan Tuhan, Manusia dan Alam dalam Perspektif Tasawuf
  • 4 Kasus Uang Nasabah CIMB Niaga Pekanbaru Raib Rp250 Juta Hilang bak Ditelan Bumi, OJK: Proses Sudah Masuk LAPS SJK
  • 5 Alumni SMU 4 Pekanbaru Angkatan 2002 Gelar Reuni

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Siaran.co.id ©2021 | All Right Reserved