• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • More
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Olahraga
  • Video
  • Pilihan Editor
  • Advertorial
  • Galeri Foto
  • Terpopuler
  • Indeks
  • Nasional
  • Daerah
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

pilihan +INDEKS

Lantik Kepala Inspektorat, Gubri Ingin Institusi Pengawasan Harus Kuat
Sigit Juli Hendriawan Resmi Dilantik Sebagai Kepala Inspektorat Riau
Atasi Karhutla, Wagubri Akan Berdayakan Tim Satgas Penertiban Perkebunan Ilegal Riau
Tim Gugas Covid-19 Tracing 25 Penumpang Lion Air Tujuan Pekanbaru - Jakarta
Hari Ini Terjadi Penambahan PDP 12 Orang , Total Menjadi 2.211 Kasus

  • Home
  • Daerah
  • Inhu

Kasus Korupsi Sertifikat Rp1,7 Miliar

Juru Ukur BPN dan Lurah di Inhu Dituntut Beda Hukuman

Redaksi

Kamis, 04 September 2025 23:44:28 WIB
Cetak
Juru Ukur BPN dan Lurah di Inhu Dituntut Beda Hukuman
Kedua terdakwa kasus korupsi penerbitan sertifikat hak milik (SHM).

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU – Dua terdakwa kasus dugaan korupsi penerbitan sertifikat hak milik (SHM) yang merugikan negara Rp1,7 miliar, yakni juru ukur Kantor Pertanahan/BPN Abdul Karim dan Lurah Pangkalan Kasai Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Zaizul, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (4/9/2025).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Fadil Abdil SH dalam amar tuntutannya menyatakan, kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Menuntut agar terdakwa Abdul Karim dihukum pidana penjara selama 4 tahun, dan terdakwa Zaizul selama 1 tahun 6 bulan penjara,” kata jaksa di persidangan.

Selain hukuman penjara, keduanya juga dituntut membayar denda masing-masing sebesar Rp100 juta. Apabila tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama 3 bulan.

Kuasa hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya. Majelis hakim yang dipimpin Jonson Parancis SH MH menunda persidangan hingga pekan depan.

Awal Kasus

Dalam dakwaan JPU, perkara ini berawal pada 2015–2016 ketika Martinis (almarhum) mengajukan permohonan penerbitan SHM atas tanah seluas 23.073 meter persegi di Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Siberida.

Abdul Karim selaku petugas ukur diduga tidak melakukan pemeriksaan peta pendaftaran dan batas bidang tanah sebagaimana mestinya. Ia tetap melakukan pengukuran meskipun mengetahui terdapat perbedaan data sempadan serta adanya tanah milik Pemerintah Kabupaten Inhu di sekitar lokasi.

Hasil pengukuran tersebut kemudian menjadi dasar penerbitan peta bidang tanah. Data inilah yang seharusnya diverifikasi oleh Zaizul selaku Panitia A sekaligus Lurah Pangkalan Kasai. Namun, Zaizul tidak meneliti secara lengkap data yuridis maupun alas hak yang diajukan Martinis, dan juga tidak turun ke lapangan untuk memverifikasi kebenaran hasil pengukuran.

Perbuatan kedua terdakwa mengakibatkan Martinis memperoleh dan menguasai tanah milik Pemkab Inhu yang sejak 2003 telah tercatat sebagai aset daerah.

Kasus ini terungkap ketika Pemkab Inhu hendak membaliknamakan sertifikat tanah untuk pembangunan pasar di Kecamatan Siberida, namun mendapati bahwa lahan tersebut telah terbit SHM atas nama Martinis.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Inhu, perbuatan kedua terdakwa menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.701.450.000.(srn1/nor) 


Sumber : koranriau.co /  Editor : siaran.co.id

Berita Lainnya +INDEKS

Daerah

Kolaborasi Jadikan Pekanbaru Kota Ramah Anak

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 14:39:48 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU-- Walikota Pekanbaru Agung Nugroho memberikan apresiasi kepada Bunda Pend.

Daerah

Agung: TNI Garda Terdepan Penjaga Kedaulatan dan Kedamaian Indonesia

Selasa, 07 Oktober 2025 - 09:16:57 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, menyampaikan rasa bangga dan pengh.

Daerah

Soliditas TNI dan Rakyat Kian Kuat, HUT ke-80 TNI di Riau Berlangsung Khidmat dan Meriah

Senin, 06 Oktober 2025 - 12:56:26 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Suasana penuh khidmat menyelimuti upacara peringatan HUT ke-80 TNI yan.

Daerah

TAF: Bagian Penting Mengingat Jasa Pahlawan Revolusi

Rabu, 01 Oktober 2025 - 17:22:36 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Peringatan hari Kesaktian Pancasila, 1 Oktober 2025 ini, menjadi momentu.

Daerah

P-APBD Pekanbaru 2025 Disahkan Rp3,210 T, Wako: Fokus Bayar Hutang Terdahulu

Selasa, 30 September 2025 - 21:50:47 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- DPRD dan Pemko Pekanbaru sepakat mengesahkan Perubahan Anggaran Pendapat.

Daerah

Sayed Abubakar Asseggaf: SPR Pulang ke Riau, Sebuah Langkah Visioner

Jumat, 26 September 2025 - 09:47:51 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU - Tokoh masyarakat Riau yang juga merupakan mantan Anggota DPR RI, Sayed .


tulis komentar +INDEKS



Terkini +INDEKS

Masih Tersandung Kasus di Kejaksaan, Fraksi PDI-P Tolak Suntikan Modal Rp10 Miliar ke BPR Pekanbaru Madani
26 Oktober 2025
Hanura Riau Siap Bangkit, Darnil dan Zulfahmi Pimpin Semangat Baru Menuju 2029
25 Oktober 2025
Heboh, Ular Python Sanca Kembang Tidur di Kursi Ruangan BK DPRD Kota Pekanbaru
24 Oktober 2025
Inventarisir, Satgas Pastikan Masalah di BPN Pekanbaru Jadi Atensi
23 Oktober 2025
Bandara SSK II Salurkan Bantuan CSR untuk Pendidikan dan Penghijauan
23 Oktober 2025
Sayed Abubakar: Bukan Sekadar Ijab Kabul, Tapi Penguatan Moral dan Kebangsaan
22 Oktober 2025
Serangan Jantung, Deddy Handoko Pengusaha Terkenal Itu Tutup Usia
22 Oktober 2025
Korupsi Dana Desa Rp1 Miliar, Mantan Kades Kasang Mungkal Dituntut 7,5 Tahun Penjara
21 Oktober 2025
Pemko Usulkan Ranperda Penyandang Disabilitas, Pansus: Pekanbaru Bisa Jadi Kota Ramah Disabilitas
21 Oktober 2025
Sempena HUT ke-61, Gelar Kegiatan Sosial dan Ajak Masyarakat Produktif
20 Oktober 2025

Terpopuler +INDEKS

  • 1 PN Pekanbaru Kabulkan Praperadilan Muflihun, Perintahkan Aset yang Disita Dikembalikan
  • 2 Perkuat Kebersamaan, Dukung Kiprah Suami Layani Masyarakat
  • 3 Tiang Internet Ditanam di Parit, DPRD Pekanbaru Murka, Rekomendasikan Potong!
  • 4 Gantikan Yasser Hamidi, Markarius Nahkodai DPTD PKS Pekanbaru
  • 5 Empat Tahun Jalan Rusak Tak Diperbaiki, Warga Mengadu ke Victor Parulian

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Siaran.co.id ©2021 | All Right Reserved