• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • More
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Olahraga
  • Video
  • Pilihan Editor
  • Advertorial
  • Galeri Foto
  • Terpopuler
  • Indeks
  • Nasional
  • Daerah
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

pilihan +INDEKS

Rambu Larangan Parkir Dipasang di Flyover Kelok 9, Pengendara Bandel, Dihukum Push Up
Lantik Kepala Inspektorat, Gubri Ingin Institusi Pengawasan Harus Kuat
Sigit Juli Hendriawan Resmi Dilantik Sebagai Kepala Inspektorat Riau
Atasi Karhutla, Wagubri Akan Berdayakan Tim Satgas Penertiban Perkebunan Ilegal Riau
Tim Gugas Covid-19 Tracing 25 Penumpang Lion Air Tujuan Pekanbaru - Jakarta

  • Home
  • Daerah
  • Inhu

Kasus Korupsi Sertifikat Rp1,7 Miliar

Juru Ukur BPN dan Lurah di Inhu Dituntut Beda Hukuman

Redaksi

Kamis, 04 September 2025 23:44:28 WIB
Cetak
Juru Ukur BPN dan Lurah di Inhu Dituntut Beda Hukuman
Kedua terdakwa kasus korupsi penerbitan sertifikat hak milik (SHM).

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU – Dua terdakwa kasus dugaan korupsi penerbitan sertifikat hak milik (SHM) yang merugikan negara Rp1,7 miliar, yakni juru ukur Kantor Pertanahan/BPN Abdul Karim dan Lurah Pangkalan Kasai Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Zaizul, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (4/9/2025).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Fadil Abdil SH dalam amar tuntutannya menyatakan, kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Menuntut agar terdakwa Abdul Karim dihukum pidana penjara selama 4 tahun, dan terdakwa Zaizul selama 1 tahun 6 bulan penjara,” kata jaksa di persidangan.

Selain hukuman penjara, keduanya juga dituntut membayar denda masing-masing sebesar Rp100 juta. Apabila tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama 3 bulan.

Kuasa hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya. Majelis hakim yang dipimpin Jonson Parancis SH MH menunda persidangan hingga pekan depan.

Awal Kasus

Dalam dakwaan JPU, perkara ini berawal pada 2015–2016 ketika Martinis (almarhum) mengajukan permohonan penerbitan SHM atas tanah seluas 23.073 meter persegi di Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Siberida.

Abdul Karim selaku petugas ukur diduga tidak melakukan pemeriksaan peta pendaftaran dan batas bidang tanah sebagaimana mestinya. Ia tetap melakukan pengukuran meskipun mengetahui terdapat perbedaan data sempadan serta adanya tanah milik Pemerintah Kabupaten Inhu di sekitar lokasi.

Hasil pengukuran tersebut kemudian menjadi dasar penerbitan peta bidang tanah. Data inilah yang seharusnya diverifikasi oleh Zaizul selaku Panitia A sekaligus Lurah Pangkalan Kasai. Namun, Zaizul tidak meneliti secara lengkap data yuridis maupun alas hak yang diajukan Martinis, dan juga tidak turun ke lapangan untuk memverifikasi kebenaran hasil pengukuran.

Perbuatan kedua terdakwa mengakibatkan Martinis memperoleh dan menguasai tanah milik Pemkab Inhu yang sejak 2003 telah tercatat sebagai aset daerah.

Kasus ini terungkap ketika Pemkab Inhu hendak membaliknamakan sertifikat tanah untuk pembangunan pasar di Kecamatan Siberida, namun mendapati bahwa lahan tersebut telah terbit SHM atas nama Martinis.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Inhu, perbuatan kedua terdakwa menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.701.450.000.(srn1/nor) 


Sumber : koranriau.co /  Editor : siaran.co.id

Berita Lainnya +INDEKS

Daerah

Udara Pekanbaru Sangat Tak Sehat, Warga Diminta Batasi Aktivitas di Luar Rumah

Senin, 24 Agustus 2026 - 15:26:08 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Masyarakat Kota Pekanbaru diminta meningkatkan kewaspadaan menyusul memb.

Daerah

Jaga Keamanan Pangan, Relawan MBG di Riau Perlu Rutin Medical Check Up

Kamis, 20 Agustus 2026 - 11:21:01 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Provinsi Riau tidak hanya dituntut.

Daerah

Perumda Tirta Indra Inhu Perkuat Budaya K3, Tekan Kecelakaan dan Jaga Kualitas Layanan

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:50:43 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Keselamatan dan kesehatan kerja menjadi perhatian serius Perusahaan Um.

Daerah

Aidil-Ristia Juara Bujang Dara Inhu 2026, Siap Bawa Nama Daerah ke Tingkat Provinsi

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:18:23 WIB

SIARAN.CO.ID, INDRAGIRI HULU— Pasangan Aidil Mulya Abdillah dan Ristia Faradinas terpilih sebag.

Daerah

Perkuat Perlindungan Pesisir Riau, Komitmen Pusat Bangun Pemecah Ombak Tekan Abrasi Didoakan Segera Direalisasikan

Jumat, 07 Agustus 2026 - 19:43:13 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Komitmen Pemerintah Pusat dalam menjaga kawasan pesisir terus diperkua.

Daerah

Muswillub DPW GEMPARS Riau 2026: Fadhli Tanjung Jadi Nahkoda Baru, 5 DPD Lagi Akan Dibentuk

Ahad, 19 Juli 2026 - 09:49:13 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Generasi Muda Pariaman (GEMPARS) Provinsi.


tulis komentar +INDEKS



Terkini +INDEKS

Disdik Pekanbaru Tegaskan Sekolah Tetap Tatap Muka, Upacara dan Aktivitas Luar Ditiadakan
30 Agustus 2026
Riau Raih Peringkat Kedua Indeks Keinsinyuran, Dorong Pembangunan Daerah Makin Profesional
30 Agustus 2026
Dishub Pekanbaru Ajak Warga Awasi LPJU, Temukan Aktivitas Mencurigakan Segera Lapor
27 Agustus 2026
Api Kepung Sumur Minyak BSP, Bupati Siak Pimpin Pemadaman di Tengah Ancaman Harimau
27 Agustus 2026
SF Hariyanto Ajak Semua Pihak Jaga Riau dari Ancaman Karhutla
27 Agustus 2026
60.478 Warga Pekanbaru Bakal Terima 30 Kg Beras, Pemko Segera Mulai Penyaluran
27 Agustus 2026
Antisipasi Bahaya Kabut Asap, Nurul Ikhsan Bagikan Ribuan Masker Gratis ke Warga Pekanbaru
26 Agustus 2026
Sahabat Lingkungan Riau Desak "Tembak Mati" Dalang Karhutla
26 Agustus 2026
Dilantik Plt Gubri, Komisioner KI Riau Diminta Perkuat Keterbukaan Informasi Publik
26 Agustus 2026
Kemarau, DLHK Pekanbaru Intensifkan Penyiraman Tanaman 4 Kali Sehari, Habiskan 252 Ribu Liter Air
26 Agustus 2026

Terpopuler +INDEKS

  • 1 Joget Kardus Sampai Syahrini Tutup Mata, Meriahkan HUT RI di Dasawisma RT 03/RW 08 Tobek Godang
  • 2 Sahabat Lingkungan Hidup Riau Jadi Mitra Strategis Menteri LH, Siap Perkuat Kolaborasi Jaga Bumi
  • 3 Perkuat Perlindungan Pesisir Riau, Komitmen Pusat Bangun Pemecah Ombak Tekan Abrasi Didoakan Segera Direalisasikan
  • 4 SSK II Tutup Lebih Awal Pukul 15.00 WIB Mulai 28 Juli
  • 5 Salurkan Bantuan ke Panti Asuhan, Direktur July: Doakan Kami Terus Berkembang

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Siaran.co.id ©2021 | All Right Reserved