Kanal

Komisi I Dukung Penuh Satgas Penertiban Kabel Fiber Optik, Keselamatan Warga Jadi Prioritas

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU – Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Robin Eduar SE MH, menyatakan dukungan penuh terhadap pembentukan Tim Satuan Tugas (Satgas) penertiban kabel fiber optik yang dibentuk Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.

Langkah ini dinilai sebagai upaya tegas dan mendesak, untuk mengakhiri kesemrawutan kabel dan tiang fiber optik yang selama ini merusak wajah kota sekaligus membahayakan keselamatan masyarakat. Ditambah lagi sudah lama diributkan masyarakat.

Satgas penertiban tersebut melibatkan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Pekanbaru, termasuk TNI, Polri, dan Kejaksaan, agar penertiban dapat berjalan efektif dan memiliki kekuatan di lapangan.

“Ini langkah yang sangat baik dan kita dukung penuh,” tegas Robin, politisi PDI Perjuangan.

Menurutnya, keberadaan Satgas sangat penting karena pemasangan kabel dan tiang fiber optik di berbagai sudut Kota Pekanbaru selama ini dilakukan secara semrawut, tanpa perencanaan yang jelas, dan telah menimbulkan risiko serius bagi keselamatan warga, bahkan sampai memakan korban jiwa.

Robin juga mengungkapkan bahwa DPRD Pekanbaru telah menetapkan 17 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Salah satu Ranperda tersebut adalah Ranperda tentang Penyelenggaraan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi yang secara khusus disiapkan untuk menata dan menertibkan tiang serta kabel fiber optik.

“Kami di Komisi I akan mendesak dan mengawal agar Perda ini segera dibahas. Kita dorong segera dibentuk panitia khusus (pansus) supaya ada payung hukum yang kuat,” ujarnya.

Meski Perda tersebut belum rampung, Robin menegaskan bahwa Satgas tetap dapat dan dipersilakan bekerja melakukan penertiban di lapangan. Ia menilai, selama ini banyak pemasangan kabel dan tiang fiber optik yang berdiri di atas fasilitas umum dan lahan milik Pemko tanpa izin resmi.

“Silakan Satgas bekerja. Walaupun Perda belum ada, penertiban tetap bisa dilakukan karena pemasangan kabel dan tiang itu berada di atas fasum dan lahan Pemko secara ilegal,” tegasnya.

Lebih lanjut, Robin menilai praktik pemasangan kabel fiber optik selama ini dilakukan secara sembarangan tanpa mengindahkan aturan, sehingga tidak hanya merusak estetika kota, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat.

“Kabel semrawut ini sangat berbahaya bagi masyarakat. Sudah ada korban, jadi tidak bisa dibiarkan lagi,” cetusnya.

Berdasarkan hasil rapat Komisi I DPRD Pekanbaru bersama Diskominfo, Dinas PUPR, dan DPMPTSP beberapa waktu lalu, diketahui bahwa mayoritas perusahaan penyedia layanan fiber optik tidak mengantongi izin resmi.

“Hasil rapat kami jelas, hampir semua perusahaan provider tidak punya izin. Kalau memang melanggar, silakan dipotong saja kabelnya,” tegas Robin.

Ia memastikan Komisi I DPRD Pekanbaru akan terus memantau dan memberikan dukungan penuh terhadap kinerja Satgas hingga Perda penataan kabel fiber optik benar-benar disahkan.

“Kita apresiasi dan dukung penuh Satgas bekerja sebelum Perda ini selesai, tentunya tetap mengacu pada aturan yang lebih tinggi,” pungkasnya.(srn1) 

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER