SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Pemko Pekanbaru dan DPRD Kota Pekanbaru hingga kini belum duduk bersama pasca batalnya pengesahan APBD Tahun Anggaran 2026 yang seharusnya digelar pada Kamis (9/1/2026) kemarin.
Penyebab utamanya disebut-sebut karena Pemko Pekanbaru belum menyerahkan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) kepada Badan Anggaran (Banggar) DPRD.
Anggota Banggar DPRD Kota Pekanbaru, H Roni Amriel SH MH, menegaskan bahwa dari sisi legislatif tidak ada persoalan untuk mengesahkan APBD 2026. DPRD, kata dia, hanya menunggu RKA diserahkan Pemko sebagai dasar dan acuan pengesahan anggaran.
“Dari DPRD tidak ada masalah. Kalau RKA diserahkan ke Banggar, APBD pasti diketok. Tapi sampai hari ini RKA itu tidak kunjung diberikan,” tegas Roni, Kamis (15/1/2026).
Roni kemudian memaparkan kronologi tertundanya pengesahan APBD 2026. Ia menyebutkan, sejak awal DPRD sudah bersikap konsisten mengikuti seluruh tahapan pembahasan, meskipun Pemko dinilai terlambat menyerahkan draf KUA-PPAS.
“DPRD sampai tiga kali menyurati Pemko. Baru pada 19 November 2025 draf KUA-PPAS diserahkan, dan fisiknya pada Sabtu, 22 November 2025. Padahal sesuai aturan, KUA-PPAS itu seharusnya sudah disampaikan pada Juli 2025,” ungkapnya.
Setelah dokumen diterima, DPRD langsung melakukan pembahasan. Pemko sendiri menginginkan APBD 2026 disahkan pada 30 November 2025. Namun karena waktu yang sangat terbatas, DPRD menilai pengesahan tanpa pembahasan komprehensif tidak memungkinkan. Seluruh fraksi di DPRD akhirnya sepakat membahas KUA-PPAS terlebih dahulu.
Selanjutnya, DPRD Pekanbaru menggelar Rapat Paripurna penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) R-APBD 2026 pada Selasa (30/12/2025), disusul Paripurna Penyampaian Pidato Pengantar Nota Keuangan serta Pandangan Umum Fraksi atas R-APBD 2026.
DPRD kemudian menjadwalkan dua paripurna lanjutan pada Rabu (31/12/2025), yakni Paripurna Jawaban Pemerintah atas Pandangan Fraksi dan Paripurna Pengesahan APBD 2026. Namun pada hari tersebut, tidak satu pun pejabat Pemko hadir.
Pemko, melalui surat resmi, menyampaikan alasan ketidakhadiran karena pelaksanaan pelantikan PPPK, naskah jawaban pemerintah yang belum selesai, serta proses penyusunan administrasi APBD 2025. Paripurna pun sempat diskors satu jam sebelum akhirnya Pemko meminta penjadwalan ulang.
DPRD kemudian kembali menggelar Paripurna Jawaban Pemerintah atas Pandangan Fraksi pada Selasa (6/1/2026), dan menyepakati jadwal pengesahan APBD pada Kamis (8/1/2026). Namun agenda tersebut kembali batal karena RKA belum diserahkan Pemko.
“RKA yang diminta Banggar bukanlah barang haram. Itu rencana kerja Pemko yang justru harus sudah ada sebelum PPAS dan R-APBD ditetapkan,” tegas Roni.
Ia menilai alasan Pemko belum menginput RKA sebagai sesuatu yang janggal. Pasalnya, RKA semestinya menjadi dasar penyusunan seluruh program dan kegiatan.
“Kami jadi bertanya-tanya, apakah kegiatan 2026 itu benar berbasis RKA, atau hanya bersifat gelondongan,” ujarnya.
Dengan kondisi tersebut, DPRD Pekanbaru menegaskan tetap menunggu RKA sebagai syarat mutlak pengesahan APBD 2026. Menurut Roni, DPRD tidak mungkin mengesahkan anggaran tanpa mengetahui secara rinci isi dan peruntukannya.
“Kalau kita mengesahkan APBD tanpa tahu isinya, itu berpotensi menimbulkan masalah hukum di kemudian hari. Ini yang terus kami wanti-wanti,” katanya.
Sebagai informasi, nilai APBD Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2026 telah disepakati sebesar Rp3,049 triliun. Angka tersebut lebih besar dibandingkan KUA-PPAS yang diajukan Pemko sebesar Rp2,89 triliun, seiring adanya tambahan dana dari Pemerintah Provinsi Riau sekitar Rp150 miliar yang berasal dari dana tunda salur.(srn1)