pilihan +INDEKS
Soroti Kebijakan Parkir Pekanbaru, DPRD Minta Kepastian Hukum dan Asas Keadilan
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Kebijakan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru terkait penerapan pajak dan retribusi parkir menjadi perhatian DPRD Kota Pekanbaru.
Anggota DPRD, Zulfan Hafiz, menilai kebijakan tersebut perlu ditinjau ulang karena dinilai belum memiliki kepastian hukum yang jelas serta berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi pelaku usaha.
Zulfan menyoroti kebijakan pajak parkir yang dikenakan kepada pelaku usaha ritel modern seperti Indomaret dan Alfamart.
Menurutnya, pengenaan pajak parkir di halaman ruko tempat usaha tidak memiliki dasar hukum yang kuat, mengingat pelaku usaha telah memenuhi kewajiban pajak lain seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Pajak Penghasilan (PPh).
“Pelaku usaha seharusnya tidak dibebani pajak parkir di halaman ruko mereka sendiri. Apalagi mereka sudah membayar PBB dan PPh. Ini perlu dikaji kembali agar tidak menimbulkan persoalan hukum,” ujar Zulfan Hafiz, Kamis (15/1/2026).
Ia juga mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak diterapkan secara diskriminatif. Jika terdapat perlakuan khusus terhadap ritel modern, maka prinsip yang sama seharusnya berlaku bagi seluruh toko, swalayan, kedai, dan gerai lain yang memiliki aktivitas parkir di halaman ruko masing-masing.
“Kalau parkir di Indomaret dan Alfamart digratiskan, maka seharusnya semua toko, kedai, gerai, dan swalayan lainnya juga mendapatkan perlakuan yang sama. Ini penting untuk menjaga asas keadilan,” tegasnya.
Sebagai langkah sementara, Zulfan menyarankan agar para pelaku usaha memasang spanduk bertuliskan “Parkir Gratis” di depan tempat usaha masing-masing. Menurutnya, langkah ini dapat menghindari polemik di lapangan sekaligus mencegah terjadinya pungutan yang tidak memiliki dasar hukum jelas.
“Kalau hanya ritel modern yang digratiskan, sementara usaha lain tidak, maka pelaku usaha non-ritel akan merasa dirugikan. Ini tentu tidak adil,” ujarnya.
Selain pajak parkir, Zulfan juga menyoroti implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum.
Ia menegaskan bahwa retribusi parkir hanya dapat dipungut di tepi jalan umum yang telah dilengkapi rambu dan marka parkir serta berada di bawah kewenangan Pemko Pekanbaru.
Namun, berdasarkan temuan di lapangan, Zulfan menilai masih terdapat dugaan pungutan retribusi parkir di lokasi yang tidak sesuai ketentuan, termasuk di ruas jalan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi.
“Kalau itu jalan pusat atau provinsi, tentu harus ada izin resmi terlebih dahulu. Pertanyaannya, apakah Pemko sudah mengantongi surat penyerahan kewenangan pengelolaan parkir dari pihak terkait?” katanya.
Oleh karena itu, Zulfan juga mempertanyakan perubahan status dari retribusi parkir menjadi pajak parkir terhadap ritel modern. Menurutnya, perubahan kebijakan tersebut semestinya disertai payung hukum yang jelas dan disampaikan secara terbuka kepada DPRD.
Ia menegaskan DPRD akan terus menjalankan fungsi pengawasan agar kebijakan penataan dan pengelolaan parkir di Kota Pekanbaru berjalan sesuai regulasi dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan tertentu.(srn1)
Berita Lainnya +INDEKS
Reses di Padang Bulan, Aidhil Nur Putra Serap Aspirasi dan Tindaklanjuti Keluhan Warga
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Aidhil Nur Putra SH melaksanakan kegiatan.
Tegas! DPRD Pekanbaru Soroti Dugaan Pelanggaran Perwako 48 dan Campur Tangan ASN dalam Pemilihan RT/RW
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Komisi I DPRD Kota Pekanbaru memanggil seluruh camat se-Kota Pekanbaru.
ASN WFH / WFA Setiap Jumat, Tekad: Kualitas Layanan Jangan Kendor
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Mulai April 2026, Pemerintah Indonesia menerapkan sistem kerja Work F.
Pemilihan RW di Kelurahan Tampan Diintervensi Gara-gara Nilai Rendah, Warga Lapor ke DPRD Pekanbaru
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU— Proses pemilihan Rukun Warga (RW) di Kelurahan Tampan, Kecamatan Payun.
BagaimananTantangan MBG di Lapangan, Ini Kata Rizky Bagus Oka,..
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Rizky Bagus Oka, menepis isu yang menyebu.
Dari Dapur MBG ke Forum Empat Pilar, Relawan SPPG Bengkalis Soroti Logistik dan Kualitas Gizi
SIARAN.CO.ID, BENGKALIS– Sosialisasi 4 Pilar MPR RI di Kecamatan Bengkalis, Anggota DPD RI/MPR .






.jpg)
