Kanal

Sidang Lapangan Batal, Hakim PN Pekanbaru Berang: Penggugat Tak Mampu Tunjukkan Batas Tanah, Dugaan Mafia Tanah Mencuat

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU — Dugaan praktik mafia tanah dalam sengketa lahan terdampak proyek Tol Pekanbaru–Rengat mulai menemukan titik terang.

Berita terkait;

https://siaran.co.id/news/detail/1051/keteguhan-nenek-asni-menanti-keadilan-20-tahun-bertahan-hadapi-mafia-tanah-hingga-proyek-tol-nasional

Sidang lapangan yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (12/2/2026) pagi, terpaksa ditunda setelah pihak penggugat tidak mampu menunjukkan bukti konkret atas objek lahan yang diklaim.

Sidang lapangan yang dipimpin Hakim PN Pekanbaru, Jonson Parancis SH MH, sejatinya digelar untuk mencocokkan dokumen kepemilikan dengan kondisi faktual di lapangan, khususnya terkait sengketa lahan milik Asni (73), warga Jalan Taman Buah RT 1/RW 7 Kelurahan Muara Fajar Timur, Kecamatan Rumbai Barat, Pekanbaru.

Namun, agenda tersebut tidak berjalan sesuai rencana karena pihak penggugat tidak dapat menunjukkan batas maupun titik pasti lahan yang disengketakan.

Baca juga;

https://siaran.co.id/news/detail/1055/rdp-dprd-pekanbaru-bongkar-dugaan-maladministrasi-skgr-warga-lansia-dibatalkan-tanpa-dasar-tertulis

“Kita mau lihat lokasi, karena (penggugat) tidak bisa menunjukkan dengan ukuran dan titiknya yang pasti. Jadi kita tunda ya, dua minggu lagi ya, dipersiapkan Pak ya,” kata Hakim Jonson Parancis kepada pihak penggugat di lokasi.

Sidang lapangan itu turut dihadiri perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN), PUPR, pihak penggugat Rohadi dan Pulungan, serta Asni bersama anaknya, Elsi.

Sejumlah anggota DPRD Pekanbaru, yakni Zulkardi SH, Wan Agusti SH MH, dan Ketua Komisi I Robin Eduar SE SH MH juga hadir menyaksikan jalannya sidang, sebagai tindaklanjut RDP sebelumnya.

Baca juga;

https://siaran.co.id/news/detail/1056/diduga-cacat-kewenangan-ahli-hukum-soroti-pembatalan-skgr-di-rumbai

Di bawah terik matahari, sidang awalnya berlangsung lancar sebelum berubah tegang ketika hakim meminta penggugat menunjukkan langsung lokasi dan patok batas tanah yang menjadi dasar klaim.

Permintaan tersebut tidak dapat dipenuhi. Kuasa hukum penggugat mengaku tidak mengetahui batas objek sengketa.

“Saya di sini hanya sebagai kuasa, Yang Mulia. Saya tidak tahu batasnya di mana,” ujar pengacara pihak penggugat.

Jawaban tersebut memicu reaksi tegas dari Hakim Jonson. Dia menegaskan bahwa tanpa batas dan patok yang jelas, pengadilan tidak dapat memastikan objek sengketa.

“Kalau tidak bisa menunjukkan batas dan patoknya, bagaimana saya tahu tanahnya di mana. Saya ke sini bukan sebagai tukang ukur,” tegasnya dengan wajah serius.

Ia menegaskan sidang lapangan bertujuan memastikan kesesuaian dokumen dengan kondisi di lapangan, sehingga setiap klaim harus didukung bukti konkret.

“Tunjukkan patoknya, bagaimana cara mengukurnya. Semua harus jelas agar majelis bisa menilai secara objektif,” ujarnya.

Karena penggugat tidak mampu menunjukkan letak pasti lahan yang diklaim, majelis hakim memutuskan menunda sidang selama dua pekan guna memberi kesempatan melengkapi bukti. Sidang berlangsung sekitar satu jam dan berjalan aman.(srn1) 

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER