• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • More
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Olahraga
  • Video
  • Pilihan Editor
  • Advertorial
  • Galeri Foto
  • Terpopuler
  • Indeks
  • Nasional
  • Daerah
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

pilihan +INDEKS

Rambu Larangan Parkir Dipasang di Flyover Kelok 9, Pengendara Bandel, Dihukum Push Up
Lantik Kepala Inspektorat, Gubri Ingin Institusi Pengawasan Harus Kuat
Sigit Juli Hendriawan Resmi Dilantik Sebagai Kepala Inspektorat Riau
Atasi Karhutla, Wagubri Akan Berdayakan Tim Satgas Penertiban Perkebunan Ilegal Riau
Tim Gugas Covid-19 Tracing 25 Penumpang Lion Air Tujuan Pekanbaru - Jakarta

  • Home
  • Politik

RDP DPRD Pekanbaru Bongkar Dugaan Maladministrasi, SKGR Warga Lansia Dibatalkan Tanpa Dasar Tertulis

Redaksi

Senin, 09 Februari 2026 23:39:50 WIB
Cetak
RDP DPRD Pekanbaru Bongkar Dugaan Maladministrasi, SKGR Warga Lansia Dibatalkan Tanpa Dasar Tertulis
Suasana RDP komisi I menyoal kasus mafia tanah di Pekanbaru.

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU— Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Senin (9/2/2026) sore, mengungkap dugaan maladministrasi dalam proses pembatalan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) milik warga di Kecamatan Rumbai Barat.

Berita terkait;

https://siaran.co.id/news/detail/1051/keteguhan-nenek-asni-menanti-keadilan-20-tahun-bertahan-hadapi-mafia-tanah-hingga-proyek-tol-nasional

Forum yang semula diagendakan sebagai klarifikasi administratif itu justru membongkar fakta bahwa pembatalan SKGR atas nama Elsih Rahmayani dan ibunya, Hasniar (73), dilakukan tanpa permohonan tertulis dan tanpa dasar prosedural yang jelas.

Elsih dan ibunya telah puluhan tahun menguasai dan mengelola sebidang tanah di wilayah tersebut. Lahan itu tidak pernah menjadi objek sengketa hingga masuk dalam kawasan terdampak proyek pembangunan jalan tol. Setelah itu, muncul surat pembatalan yang menggugurkan legitimasi administratif atas tanah tersebut, sehingga Elsih terpaksa menempuh jalur hukum untuk mempertahankan haknya.

RDP dipimpin Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru, Robin Eduar, dan dihadiri Camat Rumbai Barat Fachruddin Panggabean, Sekretaris DP3APM Kota Pekanbaru Vemi Herliza—yang menjabat Camat Rumbai saat dokumen diterbitkan—serta Indra Gafur, mantan Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Rumbai yang kini menjabat Pelaksana Tugas Lurah Lembah Damai.

Dalam rapat, Robin mempertanyakan dasar penerbitan surat pembatalan tersebut.

“Surat permohonannya mana?” tanya Robin kepada Indra Gafur.

“Tidak ada,” jawab Gafur.

Gafur menjelaskan bahwa permohonan pembatalan disampaikan secara lisan. Pernyataan ini memicu reaksi keras dari pimpinan rapat.

DPRD menilai, pembatalan dokumen yang berdampak pada hak atas tanah tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan komunikasi lisan tanpa dokumen resmi.

“Tidak bisa membatalkan hak orang hanya dengan komunikasi lisan. Ini menyangkut hak warga dan harus ada dasar tertulis yang jelas,” tegas Robin.

Selain ketiadaan permohonan tertulis, DPRD juga menyoroti persoalan kewenangan. Vemi Herliza menyatakan tidak pernah mengetahui ataupun memerintahkan penerbitan surat pembatalan tersebut saat menjabat Camat Rumbai.

“Saya tidak pernah memerintahkan pembatalan itu,” ujarnya di hadapan forum.

Pernyataan itu memperkuat dugaan bahwa pembatalan dilakukan di luar mekanisme dan jalur komando. Dalam struktur pemerintahan kecamatan, setiap produk administrasi strategis seharusnya diketahui dan disetujui Camat, kecuali ada pendelegasian kewenangan yang sah.

Komisi I juga menyoroti kontradiksi isi dokumen. Surat Keterangan Nomor 100/KR-PEM/22 tertanggal 26 Februari 2019 menyatakan SKGR Nomor 595.3/KR-PEM/835 tanggal 30 Mei 2013 tercatat dan terdaftar dalam arsip kecamatan. Namun, surat bernomor 100/KR-PEM/64 justru mencabut dan membatalkan surat keterangan tersebut.

Menurut Robin, pencabutan surat keterangan yang menyatakan SKGR sah dan terdaftar secara administratif berimplikasi serius terhadap status hukum dokumen induknya.

Dalam perspektif hukum administrasi negara, pembatalan keputusan tata usaha negara harus memenuhi syarat formil dan materil, termasuk kewenangan yang sah, prosedur tertulis, serta bukti pendukung. Tanpa itu, keputusan berpotensi batal demi hukum.

Atas temuan tersebut, Komisi I DPRD Pekanbaru mengeluarkan rekomendasi agar surat pembatalan Nomor 100/KR-PEM/64 dicabut karena dinilai tidak memiliki dasar administrasi. Selain itu, pejabat yang menerbitkan surat diminta menyampaikan permohonan maaf tertulis kepada pihak yang dirugikan serta menegaskan kembali bahwa SKGR Nomor 595.3/KR-PEM/835 tanggal 30 Mei 2013 adalah sah dan terdaftar.

DPRD menegaskan langkah tersebut sebagai upaya koreksi administratif. Namun, kemungkinan penelusuran lebih lanjut tetap terbuka apabila ditemukan unsur kesengajaan.

Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan bagaimana satu keputusan administratif tanpa dasar tertulis dapat berdampak besar terhadap perlindungan hak warga, terlebih dalam konteks proyek strategis seperti pembangunan jalan tol yang kerap memicu dinamika pertanahan.

Komisi I menilai perbaikan tata kelola administrasi dan kepatuhan terhadap asas legalitas menjadi kunci untuk mencegah terulangnya kasus serupa serta menjaga kepercayaan publik terhadap birokrasi pemerintahan.(srn1) 


 Editor : siaran.co.id

Berita Lainnya +INDEKS

Politik

BagaimananTantangan MBG di Lapangan, Ini Kata Rizky Bagus Oka,..

Rabu, 11 Maret 2026 - 23:22:31 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Rizky Bagus Oka, menepis isu yang menyebu.

Politik

Dari Dapur MBG ke Forum Empat Pilar, Relawan SPPG Bengkalis Soroti Logistik dan Kualitas Gizi

Ahad, 15 Maret 2026 - 22:00:00 WIB

SIARAN.CO.ID, BENGKALIS– Sosialisasi 4 Pilar MPR RI di Kecamatan Bengkalis, Anggota DPD RI/MPR .

Politik

Sosialisasi 4 Pilar di Bengkalis, Senator Arif Eka Dorong Kebijakan Berpihak Kepada Nelayan dan Buruh Pabrik

Ahad, 15 Maret 2026 - 19:00:00 WIB

SIARAN.CO.ID, BENGKALIS– Anggota DPD RI/MPR RI, Arif Eka Saputra SPi menggelar Sosialisasi 4 Pi.

Politik

Roni Amriel Direkomendasikan Pimpin Golkar Pekanbaru

Senin, 16 Maret 2026 - 10:17:29 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU-- Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Partai Golkar Kota Pekanbaru dalam waktu.

Politik

Hearing BPN dan PPK Akui Data Fiktif, Komisi IV Bawa Masalah Ini ke Pusat

Jumat, 13 Maret 2026 - 00:28:48 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Satu persatu praktik maladministrasi terungkap, kepemilikan lahan, di ar.

Politik

Pererat Silaturahmi Ramadan, Demokrat Pekanbaru Perkuat Konsolidasi hingga Akar Rumput

Selasa, 10 Maret 2026 - 14:48:24 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU— Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kota Pekanbaru menggelar b.


tulis komentar +INDEKS



Terkini +INDEKS

Manajeme Talenta, 43 Pejabat Lingkungan Pemko Dilantik, 5 OPD Masih Plt
30 Maret 2026
Antusias Tinggi, 560 Atlet Siap Berlaga di Pekanbaru Open International 2026
27 Maret 2026
Hasil Sidang Isbat, Idul Fitri 2026 Jatuh pada 21 Maret
19 Maret 2026
Gelar Juara Senegal Dicabut, Diberikan Ke Maroko
18 Maret 2026
Menjaga Terangnya Idulfitri, PLN UID Riau dan Kepri Siaga Amankan Pasokan Listrik
17 Maret 2026
Setelah Satu Dekade Terabaikan, Jalan Teluk Leok Akhirnya Diaspal
17 Maret 2026
Jelang Idulfitri, PLN Siagakan 1.890 Personel dan 49 Posko Kelistrikan di Riau dan Kepulauan Riau
17 Maret 2026
Roni Amriel Direkomendasikan Pimpin Golkar Pekanbaru
16 Maret 2026
Dari Dapur MBG ke Forum Empat Pilar, Relawan SPPG Bengkalis Soroti Logistik dan Kualitas Gizi
15 Maret 2026
Sosialisasi 4 Pilar di Bengkalis, Senator Arif Eka Dorong Kebijakan Berpihak Kepada Nelayan dan Buruh Pabrik
15 Maret 2026

Terpopuler +INDEKS

  • 1 Usulkan KPK Dampingi Penyusunan APBD Pekanbaru
  • 2 Sidang Lapangan Batal, Hakim PN Pekanbaru Berang: Penggugat Tak Mampu Tunjukkan Batas Tanah, Dugaan Mafia Tanah Mencuat
  • 3 Kisah Suryani, Janda Renta Korban Kejamnya Proyek Tol Pekanbaru–Rengat: Rumah Hilang, Hidup Menumpang
  • 4 Keteguhan Nenek Asni Menanti Keadilan, 20 Tahun Bertahan Hadapi Mafia Tanah hingga Proyek Tol Nasional
  • 5 Ayo Ramaikan Kenduri Anak Pekan, IPP Ajak Warga Pekanbaru Rayakan Kebersamaan

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Siaran.co.id ©2021 | All Right Reserved