• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • More
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Olahraga
  • Video
  • Pilihan Editor
  • Advertorial
  • Galeri Foto
  • Terpopuler
  • Indeks
  • Nasional
  • Daerah
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

pilihan +INDEKS

Hubungan Tuhan, Manusia dan Alam dalam Perspektif Tasawuf
Rambu Larangan Parkir Dipasang di Flyover Kelok 9, Pengendara Bandel, Dihukum Push Up
Lantik Kepala Inspektorat, Gubri Ingin Institusi Pengawasan Harus Kuat
Sigit Juli Hendriawan Resmi Dilantik Sebagai Kepala Inspektorat Riau
Atasi Karhutla, Wagubri Akan Berdayakan Tim Satgas Penertiban Perkebunan Ilegal Riau

  • Home
  • Politik

RDP DPRD Pekanbaru Bongkar Dugaan Maladministrasi, SKGR Warga Lansia Dibatalkan Tanpa Dasar Tertulis

Redaksi

Senin, 09 Februari 2026 23:39:50 WIB
Cetak
RDP DPRD Pekanbaru Bongkar Dugaan Maladministrasi, SKGR Warga Lansia Dibatalkan Tanpa Dasar Tertulis
Suasana RDP komisi I menyoal kasus mafia tanah di Pekanbaru.

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU— Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Senin (9/2/2026) sore, mengungkap dugaan maladministrasi dalam proses pembatalan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) milik warga di Kecamatan Rumbai Barat.

Berita terkait;

https://siaran.co.id/news/detail/1051/keteguhan-nenek-asni-menanti-keadilan-20-tahun-bertahan-hadapi-mafia-tanah-hingga-proyek-tol-nasional

Forum yang semula diagendakan sebagai klarifikasi administratif itu justru membongkar fakta bahwa pembatalan SKGR atas nama Elsih Rahmayani dan ibunya, Hasniar (73), dilakukan tanpa permohonan tertulis dan tanpa dasar prosedural yang jelas.

Elsih dan ibunya telah puluhan tahun menguasai dan mengelola sebidang tanah di wilayah tersebut. Lahan itu tidak pernah menjadi objek sengketa hingga masuk dalam kawasan terdampak proyek pembangunan jalan tol. Setelah itu, muncul surat pembatalan yang menggugurkan legitimasi administratif atas tanah tersebut, sehingga Elsih terpaksa menempuh jalur hukum untuk mempertahankan haknya.

RDP dipimpin Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru, Robin Eduar, dan dihadiri Camat Rumbai Barat Fachruddin Panggabean, Sekretaris DP3APM Kota Pekanbaru Vemi Herliza—yang menjabat Camat Rumbai saat dokumen diterbitkan—serta Indra Gafur, mantan Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Rumbai yang kini menjabat Pelaksana Tugas Lurah Lembah Damai.

Dalam rapat, Robin mempertanyakan dasar penerbitan surat pembatalan tersebut.

“Surat permohonannya mana?” tanya Robin kepada Indra Gafur.

“Tidak ada,” jawab Gafur.

Gafur menjelaskan bahwa permohonan pembatalan disampaikan secara lisan. Pernyataan ini memicu reaksi keras dari pimpinan rapat.

DPRD menilai, pembatalan dokumen yang berdampak pada hak atas tanah tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan komunikasi lisan tanpa dokumen resmi.

“Tidak bisa membatalkan hak orang hanya dengan komunikasi lisan. Ini menyangkut hak warga dan harus ada dasar tertulis yang jelas,” tegas Robin.

Selain ketiadaan permohonan tertulis, DPRD juga menyoroti persoalan kewenangan. Vemi Herliza menyatakan tidak pernah mengetahui ataupun memerintahkan penerbitan surat pembatalan tersebut saat menjabat Camat Rumbai.

“Saya tidak pernah memerintahkan pembatalan itu,” ujarnya di hadapan forum.

Pernyataan itu memperkuat dugaan bahwa pembatalan dilakukan di luar mekanisme dan jalur komando. Dalam struktur pemerintahan kecamatan, setiap produk administrasi strategis seharusnya diketahui dan disetujui Camat, kecuali ada pendelegasian kewenangan yang sah.

Komisi I juga menyoroti kontradiksi isi dokumen. Surat Keterangan Nomor 100/KR-PEM/22 tertanggal 26 Februari 2019 menyatakan SKGR Nomor 595.3/KR-PEM/835 tanggal 30 Mei 2013 tercatat dan terdaftar dalam arsip kecamatan. Namun, surat bernomor 100/KR-PEM/64 justru mencabut dan membatalkan surat keterangan tersebut.

Menurut Robin, pencabutan surat keterangan yang menyatakan SKGR sah dan terdaftar secara administratif berimplikasi serius terhadap status hukum dokumen induknya.

Dalam perspektif hukum administrasi negara, pembatalan keputusan tata usaha negara harus memenuhi syarat formil dan materil, termasuk kewenangan yang sah, prosedur tertulis, serta bukti pendukung. Tanpa itu, keputusan berpotensi batal demi hukum.

Atas temuan tersebut, Komisi I DPRD Pekanbaru mengeluarkan rekomendasi agar surat pembatalan Nomor 100/KR-PEM/64 dicabut karena dinilai tidak memiliki dasar administrasi. Selain itu, pejabat yang menerbitkan surat diminta menyampaikan permohonan maaf tertulis kepada pihak yang dirugikan serta menegaskan kembali bahwa SKGR Nomor 595.3/KR-PEM/835 tanggal 30 Mei 2013 adalah sah dan terdaftar.

DPRD menegaskan langkah tersebut sebagai upaya koreksi administratif. Namun, kemungkinan penelusuran lebih lanjut tetap terbuka apabila ditemukan unsur kesengajaan.

Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan bagaimana satu keputusan administratif tanpa dasar tertulis dapat berdampak besar terhadap perlindungan hak warga, terlebih dalam konteks proyek strategis seperti pembangunan jalan tol yang kerap memicu dinamika pertanahan.

Komisi I menilai perbaikan tata kelola administrasi dan kepatuhan terhadap asas legalitas menjadi kunci untuk mencegah terulangnya kasus serupa serta menjaga kepercayaan publik terhadap birokrasi pemerintahan.(srn1) 


 Editor : siaran.co.id

Berita Lainnya +INDEKS

Politik

Ketua Fraksi PKS Panjatkan Doa dari Mekah, Desak Korporasi Pembakar Bertobat

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:09:42 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Kondisi kabut asap di Kota Pekanbaru terus memburuk sejak Januari hingga.

Politik

Pekanbaru Masih Berasap, Diluar Rumah Warga Diimbau Pakai Masker dan Puskesmas Siaga 24 Jam

Senin, 12 Oktober 2026 - 14:27:41 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU-Kota Pekanbaru masih diselimuti kabut asap. Kondisi ini mengganggu aktivi.

Politik

Libur Sekolah Diperpanjang Akibat Kabut Asap, Tekad: Korporasi Harus Bertanggung Jawab

Rabu, 07 Oktober 2026 - 21:54:07 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Kebijakan Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru yang memperpanjang libur sekol.

Politik

Warga 3 Kelurahan di Pekanbaru Adukan Soal Sertifikat Tanah ke Fraksi Golkar DPRD

Senin, 05 Oktober 2026 - 21:44:59 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Warga dari tiga kelurahan di Kota Pekanbaru mengadukan persoalan penerbi.

Politik

Fraksi Golkar Dukung Pembangunan Infrastruktur Jalan dan Drainase, Roni: Bentuk Keberpihakan Kepada Masyarakat

Senin, 05 Oktober 2026 - 17:44:37 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Pekanbaru, H Roni Amriel SH MH, men.

Politik

14 Program Prioritas Pemko Pekanbaru Dinilai Tepat Sasaran, Harus All Out

Rabu, 30 September 2026 - 17:22:01 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- APBD Perubahan Kota Pekanbaru Tahun 2026 senilai Rp3,26 triliun resmi di.


tulis komentar +INDEKS



Terkini +INDEKS

Kuasa Hukum Protes! Denda Rp1,78 M ke PT BSP Dinilai Janggal
16 Oktober 2026
Ketua Fraksi PKS Panjatkan Doa dari Mekah, Desak Korporasi Pembakar Bertobat
15 Oktober 2026
Muhammad Syafii Resmi Jabat Direktur PT SPEM
13 Oktober 2026
Pekanbaru Masih Berasap, Diluar Rumah Warga Diimbau Pakai Masker dan Puskesmas Siaga 24 Jam
12 Oktober 2026
Irjen Pol Arman Achdiat Resmi Jabat Kapolda Riau Gantikan Komjen Pol Herry Heryawan
11 Oktober 2026
Kencana Fight Hang Tuah Combat 2026 Siap Guncang Pekanbaru
10 Oktober 2026
Libur Sekolah Diperpanjang Akibat Kabut Asap, Tekad: Korporasi Harus Bertanggung Jawab
07 Oktober 2026
Kualitas Udara Tak Kunjung Membaik, Disdik Pekanbaru Perpanjang PJJ Hingga Tiga Hari Kedepan
07 Oktober 2026
Lapas Pekanbaru Ikuti Rapat Anev Ditjenpas dan Bahas Pusat Rehabilitasi Warga Binaan
07 Oktober 2026
Geruduk DPRD Pekanbaru, Mahasiswa Desak THM yang Biarkan Anak di Bawah Umur Masuk dan Hampir OD Dipanggil
07 Oktober 2026

Terpopuler +INDEKS

  • 1 Warga 3 Kelurahan di Pekanbaru Adukan Soal Sertifikat Tanah ke Fraksi Golkar DPRD
  • 2 Reuni, Alumni SMU 4 Pekanbaru Angkatan 2002: Semakin Tua Semakin Akrab, Saudara Selamanya
  • 3 Hubungan Tuhan, Manusia dan Alam dalam Perspektif Tasawuf
  • 4 Kasus Uang Nasabah CIMB Niaga Pekanbaru Raib Rp250 Juta Hilang bak Ditelan Bumi, OJK: Proses Sudah Masuk LAPS SJK
  • 5 Alumni SMU 4 Pekanbaru Angkatan 2002 Gelar Reuni

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Siaran.co.id ©2021 | All Right Reserved