• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • More
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Olahraga
  • Video
  • Pilihan Editor
  • Advertorial
  • Galeri Foto
  • Terpopuler
  • Indeks
  • Nasional
  • Daerah
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

pilihan +INDEKS

Rambu Larangan Parkir Dipasang di Flyover Kelok 9, Pengendara Bandel, Dihukum Push Up
Lantik Kepala Inspektorat, Gubri Ingin Institusi Pengawasan Harus Kuat
Sigit Juli Hendriawan Resmi Dilantik Sebagai Kepala Inspektorat Riau
Atasi Karhutla, Wagubri Akan Berdayakan Tim Satgas Penertiban Perkebunan Ilegal Riau
Tim Gugas Covid-19 Tracing 25 Penumpang Lion Air Tujuan Pekanbaru - Jakarta

  • Home
  • Politik

RDP DPRD Pekanbaru Bongkar Dugaan Maladministrasi, SKGR Warga Lansia Dibatalkan Tanpa Dasar Tertulis

Redaksi

Senin, 09 Februari 2026 23:39:50 WIB
Cetak
RDP DPRD Pekanbaru Bongkar Dugaan Maladministrasi, SKGR Warga Lansia Dibatalkan Tanpa Dasar Tertulis
Suasana RDP komisi I menyoal kasus mafia tanah di Pekanbaru.

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU— Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Senin (9/2/2026) sore, mengungkap dugaan maladministrasi dalam proses pembatalan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) milik warga di Kecamatan Rumbai Barat.

Berita terkait;

https://siaran.co.id/news/detail/1051/keteguhan-nenek-asni-menanti-keadilan-20-tahun-bertahan-hadapi-mafia-tanah-hingga-proyek-tol-nasional

Forum yang semula diagendakan sebagai klarifikasi administratif itu justru membongkar fakta bahwa pembatalan SKGR atas nama Elsih Rahmayani dan ibunya, Hasniar (73), dilakukan tanpa permohonan tertulis dan tanpa dasar prosedural yang jelas.

Elsih dan ibunya telah puluhan tahun menguasai dan mengelola sebidang tanah di wilayah tersebut. Lahan itu tidak pernah menjadi objek sengketa hingga masuk dalam kawasan terdampak proyek pembangunan jalan tol. Setelah itu, muncul surat pembatalan yang menggugurkan legitimasi administratif atas tanah tersebut, sehingga Elsih terpaksa menempuh jalur hukum untuk mempertahankan haknya.

RDP dipimpin Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru, Robin Eduar, dan dihadiri Camat Rumbai Barat Fachruddin Panggabean, Sekretaris DP3APM Kota Pekanbaru Vemi Herliza—yang menjabat Camat Rumbai saat dokumen diterbitkan—serta Indra Gafur, mantan Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Rumbai yang kini menjabat Pelaksana Tugas Lurah Lembah Damai.

Dalam rapat, Robin mempertanyakan dasar penerbitan surat pembatalan tersebut.

“Surat permohonannya mana?” tanya Robin kepada Indra Gafur.

“Tidak ada,” jawab Gafur.

Gafur menjelaskan bahwa permohonan pembatalan disampaikan secara lisan. Pernyataan ini memicu reaksi keras dari pimpinan rapat.

DPRD menilai, pembatalan dokumen yang berdampak pada hak atas tanah tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan komunikasi lisan tanpa dokumen resmi.

“Tidak bisa membatalkan hak orang hanya dengan komunikasi lisan. Ini menyangkut hak warga dan harus ada dasar tertulis yang jelas,” tegas Robin.

Selain ketiadaan permohonan tertulis, DPRD juga menyoroti persoalan kewenangan. Vemi Herliza menyatakan tidak pernah mengetahui ataupun memerintahkan penerbitan surat pembatalan tersebut saat menjabat Camat Rumbai.

“Saya tidak pernah memerintahkan pembatalan itu,” ujarnya di hadapan forum.

Pernyataan itu memperkuat dugaan bahwa pembatalan dilakukan di luar mekanisme dan jalur komando. Dalam struktur pemerintahan kecamatan, setiap produk administrasi strategis seharusnya diketahui dan disetujui Camat, kecuali ada pendelegasian kewenangan yang sah.

Komisi I juga menyoroti kontradiksi isi dokumen. Surat Keterangan Nomor 100/KR-PEM/22 tertanggal 26 Februari 2019 menyatakan SKGR Nomor 595.3/KR-PEM/835 tanggal 30 Mei 2013 tercatat dan terdaftar dalam arsip kecamatan. Namun, surat bernomor 100/KR-PEM/64 justru mencabut dan membatalkan surat keterangan tersebut.

Menurut Robin, pencabutan surat keterangan yang menyatakan SKGR sah dan terdaftar secara administratif berimplikasi serius terhadap status hukum dokumen induknya.

Dalam perspektif hukum administrasi negara, pembatalan keputusan tata usaha negara harus memenuhi syarat formil dan materil, termasuk kewenangan yang sah, prosedur tertulis, serta bukti pendukung. Tanpa itu, keputusan berpotensi batal demi hukum.

Atas temuan tersebut, Komisi I DPRD Pekanbaru mengeluarkan rekomendasi agar surat pembatalan Nomor 100/KR-PEM/64 dicabut karena dinilai tidak memiliki dasar administrasi. Selain itu, pejabat yang menerbitkan surat diminta menyampaikan permohonan maaf tertulis kepada pihak yang dirugikan serta menegaskan kembali bahwa SKGR Nomor 595.3/KR-PEM/835 tanggal 30 Mei 2013 adalah sah dan terdaftar.

DPRD menegaskan langkah tersebut sebagai upaya koreksi administratif. Namun, kemungkinan penelusuran lebih lanjut tetap terbuka apabila ditemukan unsur kesengajaan.

Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan bagaimana satu keputusan administratif tanpa dasar tertulis dapat berdampak besar terhadap perlindungan hak warga, terlebih dalam konteks proyek strategis seperti pembangunan jalan tol yang kerap memicu dinamika pertanahan.

Komisi I menilai perbaikan tata kelola administrasi dan kepatuhan terhadap asas legalitas menjadi kunci untuk mencegah terulangnya kasus serupa serta menjaga kepercayaan publik terhadap birokrasi pemerintahan.(srn1) 


 Editor : siaran.co.id

Berita Lainnya +INDEKS

Politik

MBG Aktif Kembali, Rizky Bagus Oka: Dapur Sudah Berbenah, Berharap Lebih Baik

Selasa, 14 Juli 2026 - 06:29:12 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Pekanbaru kembali berjalan,.

Politik

Tekad: Bebaskan Orang Tua Murid Beli Seragam Sesuai Kemampuan

Senin, 13 Juli 2026 - 22:54:42 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menegaskan larangan bagi sekolah neg.

Politik

Abaikan Undangan DPRD Pekanbaru, Komisi II Kecam Sikap CIMB Niaga dan Akan Panggil Ulang

Kamis, 09 Juli 2026 - 17:11:25 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU – PT Bank CIMB Niaga Tbk mengabaikan undangan resmi Komisi II DPRD Kota.

Politik

Ginda Burnama: Konsep MBG Sudah Benar, Oknum Pelaksana Harus Dievaluasi

Senin, 15 Juni 2026 - 17:11:34 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Ketua Fraksi Gerindra DPRD Riau, Ginda Burnama ST MT, menyatakan konsep .

Politik

Sulit Masuk Negeri, Jarak Rumah Jauh, Kursi Terbatas

Senin, 08 Juni 2026 - 21:36:45 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 di Kota Pekanbaru, kini buka.

Politik

Jalan Pesisir Rumbai Rusak Parah, Fraksi PDIP DPRD Pekanbaru Desak Pemko Segera Perbaiki

Senin, 25 Mei 2026 - 15:27:11 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Fraksi PDI Perjuangan DPRD Pekanbaru menerima dan mendengar langsung asp.


tulis komentar +INDEKS



Terkini +INDEKS

Lapas Pekanbaru bersama Distankan Kota Pekanbaru Gelar Pelatihan Budidaya Ayam Petelur
17 Juli 2026
Hutama Karya Gelar Monev Tol Bukittinggi – Padang Panjang - Sicincin Bersama Pemda
17 Juli 2026
DPD Himperra Riau Tawarkan Rumah Murah Berkualitas, Terbaru dengan Konsep Anti Rayap
14 Juli 2026
MBG Aktif Kembali, Rizky Bagus Oka: Dapur Sudah Berbenah, Berharap Lebih Baik
14 Juli 2026
Tekad: Bebaskan Orang Tua Murid Beli Seragam Sesuai Kemampuan
13 Juli 2026
Kalapas Pekanbaru Intensifkan Pengawasan Lewat Program Waksabi
13 Juli 2026
CIMB Niaga Konfirmasi Absen di RDP DPRD Pekanbaru, Sebut Sudah Kirim Jawaban Tertulis
13 Juli 2026
Merah Putih Menyala di Kampung Baru: Semangat 81 Tahun RI dan 242 Tahun Pekanbaru Hidup di RW 07
12 Juli 2026
Langkah Nyata Lapas Pekanbaru Tingkatkan Layanan Kesehatan Melalui Program Prolanis
11 Juli 2026
Sambut HUT Ke-25, Demokrat Pekanbaru Luncurkan Gerakan Langit Biru, Ajak Warga Rawat Lingkungan dan Rumah Ibadah
10 Juli 2026

Terpopuler +INDEKS

  • 1 Tegas! LLMB Riau Dukung Penuh Green Policing Polda Riau dan Desak Pengawasan Ketat Solar Non Subsidi
  • 2 Aklamasi, Tambi Pimpin DPW PKDP Riau Periode 2026-2031
  • 3 Siap Digelar 20 Juni, Panitia: Tinggal Tunggu Hari H
  • 4 Nawakara Dorong Penguatan Keamanan Platform Integrasi di Tengah Meningkatnya Risiko dari Pihak Ketiga
  • 5 Kolam Aquatic Eks PON 2012 Rumbai Terbengkalai, Atlet Freedive Desak Pemprov Riau Bertindak

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Siaran.co.id ©2021 | All Right Reserved