• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • More
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Olahraga
  • Video
  • Pilihan Editor
  • Advertorial
  • Galeri Foto
  • Terpopuler
  • Indeks
  • Nasional
  • Daerah
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

pilihan +INDEKS

Lantik Kepala Inspektorat, Gubri Ingin Institusi Pengawasan Harus Kuat
Sigit Juli Hendriawan Resmi Dilantik Sebagai Kepala Inspektorat Riau
Atasi Karhutla, Wagubri Akan Berdayakan Tim Satgas Penertiban Perkebunan Ilegal Riau
Tim Gugas Covid-19 Tracing 25 Penumpang Lion Air Tujuan Pekanbaru - Jakarta
Hari Ini Terjadi Penambahan PDP 12 Orang , Total Menjadi 2.211 Kasus

  • Home
  • Politik

RDP DPRD Pekanbaru Bongkar Dugaan Maladministrasi, SKGR Warga Lansia Dibatalkan Tanpa Dasar Tertulis

Redaksi

Senin, 09 Februari 2026 23:39:50 WIB
Cetak
RDP DPRD Pekanbaru Bongkar Dugaan Maladministrasi, SKGR Warga Lansia Dibatalkan Tanpa Dasar Tertulis
Suasana RDP komisi I menyoal kasus mafia tanah di Pekanbaru.

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU— Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Senin (9/2/2026) sore, mengungkap dugaan maladministrasi dalam proses pembatalan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) milik warga di Kecamatan Rumbai Barat.

Berita terkait;

https://siaran.co.id/news/detail/1051/keteguhan-nenek-asni-menanti-keadilan-20-tahun-bertahan-hadapi-mafia-tanah-hingga-proyek-tol-nasional

Forum yang semula diagendakan sebagai klarifikasi administratif itu justru membongkar fakta bahwa pembatalan SKGR atas nama Elsih Rahmayani dan ibunya, Hasniar (73), dilakukan tanpa permohonan tertulis dan tanpa dasar prosedural yang jelas.

Elsih dan ibunya telah puluhan tahun menguasai dan mengelola sebidang tanah di wilayah tersebut. Lahan itu tidak pernah menjadi objek sengketa hingga masuk dalam kawasan terdampak proyek pembangunan jalan tol. Setelah itu, muncul surat pembatalan yang menggugurkan legitimasi administratif atas tanah tersebut, sehingga Elsih terpaksa menempuh jalur hukum untuk mempertahankan haknya.

RDP dipimpin Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru, Robin Eduar, dan dihadiri Camat Rumbai Barat Fachruddin Panggabean, Sekretaris DP3APM Kota Pekanbaru Vemi Herliza—yang menjabat Camat Rumbai saat dokumen diterbitkan—serta Indra Gafur, mantan Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Rumbai yang kini menjabat Pelaksana Tugas Lurah Lembah Damai.

Dalam rapat, Robin mempertanyakan dasar penerbitan surat pembatalan tersebut.

“Surat permohonannya mana?” tanya Robin kepada Indra Gafur.

“Tidak ada,” jawab Gafur.

Gafur menjelaskan bahwa permohonan pembatalan disampaikan secara lisan. Pernyataan ini memicu reaksi keras dari pimpinan rapat.

DPRD menilai, pembatalan dokumen yang berdampak pada hak atas tanah tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan komunikasi lisan tanpa dokumen resmi.

“Tidak bisa membatalkan hak orang hanya dengan komunikasi lisan. Ini menyangkut hak warga dan harus ada dasar tertulis yang jelas,” tegas Robin.

Selain ketiadaan permohonan tertulis, DPRD juga menyoroti persoalan kewenangan. Vemi Herliza menyatakan tidak pernah mengetahui ataupun memerintahkan penerbitan surat pembatalan tersebut saat menjabat Camat Rumbai.

“Saya tidak pernah memerintahkan pembatalan itu,” ujarnya di hadapan forum.

Pernyataan itu memperkuat dugaan bahwa pembatalan dilakukan di luar mekanisme dan jalur komando. Dalam struktur pemerintahan kecamatan, setiap produk administrasi strategis seharusnya diketahui dan disetujui Camat, kecuali ada pendelegasian kewenangan yang sah.

Komisi I juga menyoroti kontradiksi isi dokumen. Surat Keterangan Nomor 100/KR-PEM/22 tertanggal 26 Februari 2019 menyatakan SKGR Nomor 595.3/KR-PEM/835 tanggal 30 Mei 2013 tercatat dan terdaftar dalam arsip kecamatan. Namun, surat bernomor 100/KR-PEM/64 justru mencabut dan membatalkan surat keterangan tersebut.

Menurut Robin, pencabutan surat keterangan yang menyatakan SKGR sah dan terdaftar secara administratif berimplikasi serius terhadap status hukum dokumen induknya.

Dalam perspektif hukum administrasi negara, pembatalan keputusan tata usaha negara harus memenuhi syarat formil dan materil, termasuk kewenangan yang sah, prosedur tertulis, serta bukti pendukung. Tanpa itu, keputusan berpotensi batal demi hukum.

Atas temuan tersebut, Komisi I DPRD Pekanbaru mengeluarkan rekomendasi agar surat pembatalan Nomor 100/KR-PEM/64 dicabut karena dinilai tidak memiliki dasar administrasi. Selain itu, pejabat yang menerbitkan surat diminta menyampaikan permohonan maaf tertulis kepada pihak yang dirugikan serta menegaskan kembali bahwa SKGR Nomor 595.3/KR-PEM/835 tanggal 30 Mei 2013 adalah sah dan terdaftar.

DPRD menegaskan langkah tersebut sebagai upaya koreksi administratif. Namun, kemungkinan penelusuran lebih lanjut tetap terbuka apabila ditemukan unsur kesengajaan.

Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan bagaimana satu keputusan administratif tanpa dasar tertulis dapat berdampak besar terhadap perlindungan hak warga, terlebih dalam konteks proyek strategis seperti pembangunan jalan tol yang kerap memicu dinamika pertanahan.

Komisi I menilai perbaikan tata kelola administrasi dan kepatuhan terhadap asas legalitas menjadi kunci untuk mencegah terulangnya kasus serupa serta menjaga kepercayaan publik terhadap birokrasi pemerintahan.(srn1) 


 Editor : siaran.co.id

Berita Lainnya +INDEKS

Politik

DPRD Tekankan Aspirasi Warga Harus Direalisasikan, Wako: Musrenbang Jangan Mengambang

Kamis, 05 Februari 2026 - 22:42:32 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU— Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Tahun Anggaran 2027 ti.

Politik

Desak Parkir Gratis Diperluas, Fraksi PDI Pekanbaru Akan Bersurat ke Pemko

Ahad, 01 Februari 2026 - 19:45:20 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU— Anggota DPRD Kota Pekanbaru dari Fraksi PDI Perjuangan, Zulkardi, mend.

Politik

Zulfan Hafiz Dorong Parkir Gratis Diterapkan Merata, Minta Nasib Juru Parkir Tetap Dijamin

Kamis, 29 Januari 2026 - 23:51:39 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Zulfan Hafiz ST, menyatakan duk.

Politik

Komisi III DPRD Pekanbaru Dorong UHC Penuh 2026, Layanan Puskesmas Hingga Malam Diapresiasi

Jumat, 23 Januari 2026 - 13:30:54 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Komisi III DPRD Kota Pekanbaru menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) b.

Politik

Pelayanan RSD Madani Dinilai Belum Optimal, Komisi III Minta Perhatian Khusus Pemko

Kamis, 22 Januari 2026 - 22:44:24 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Pekanbaru menja.

Politik

Komisi I DPRD Pekanbaru Desak Satpol PP Bertindak Tegas, Aktivitas HW Live House Disorot

Kamis, 22 Januari 2026 - 17:28:04 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Komisi I DPRD Kota Pekanbaru mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satp.


tulis komentar +INDEKS



Terkini +INDEKS

ASPARINDO Riau Gelar Pasar Murah, Budi Santoso: Bukti Peduli pada Masyarakat
10 Februari 2026
Sambut Ramadan dengan Tradisi, Doa, dan Kepedulian Sosial
10 Februari 2026
RDP DPRD Pekanbaru Bongkar Dugaan Maladministrasi, SKGR Warga Lansia Dibatalkan Tanpa Dasar Tertulis
09 Februari 2026
Kisah Suryani, Janda Renta Korban Kejamnya Proyek Tol Pekanbaru–Rengat: Rumah Hilang, Hidup Menumpang
09 Februari 2026
Keteguhan Nenek Asni Menanti Keadilan, 20 Tahun Bertahan Hadapi Mafia Tanah hingga Proyek Tol Nasional
06 Februari 2026
Kanwil DJP Riau dan Pemkab Kepulauan Meranti Bersinergi Hadirkan Layanan Perpajakan Terpadu di MPP
06 Februari 2026
DPRD Tekankan Aspirasi Warga Harus Direalisasikan, Wako: Musrenbang Jangan Mengambang
05 Februari 2026
Tegaskan Kolaborasi dengan Pemerintah Daerah untuk Percepat Pemulihan Pariwisata
05 Februari 2026
Ayo Ramaikan Kenduri Anak Pekan, IPP Ajak Warga Pekanbaru Rayakan Kebersamaan
05 Februari 2026
WDO dan Sejumlah Komunitas Hadiri Penghormatan untuk Reno, Pahlawan Kemanusiaan Unit K-9 Polda Riau
02 Februari 2026

Terpopuler +INDEKS

  • 1 Ayo Ramaikan Kenduri Anak Pekan, IPP Ajak Warga Pekanbaru Rayakan Kebersamaan
  • 2 Dermaga KITB Ambruk: Beban Berlebih dan Pemeliharaan Minim Diduga Jadi Penyebab!
  • 3 Gaji Tak Sesuai UMK 2026? Pemko Pekanbaru Bentuk Tim Pengawas dan Buka Posko Pengaduan
  • 4 DPRD Pekanbaru Ingatkan Perusahaan Wajib Patuhi UMK 2026, Pelanggaran Diminta Ditindak Tegas
  • 5 ATR/BPN Tegaskan HGU 5.800 Hektare di Inhu Clear and Clean, Polda Riau Siap Tindak Penyerobotan Lahan

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Siaran.co.id ©2021 | All Right Reserved