siarancoid- Komisi I DPRD Pekanbaru menggelar hearing dengan BPN Pekanbaru, membahas soal mafia tanah di Kota Pekanbaru, di ruang Komisi I, Senin (27/5/2024).
Hearing dipimpin Ketua Komisi I DPRD Doni Saputra SH, Sekretaris Isa Lahamid, dan hadir anggota komisi lainnya, Ali Suseno, Victor Parulian, Indra Sukma, dan Ida Yulita Susanti.
Dari BPN, hadir Kepala Bidang Sengketa Andrias beserta stafnya. Hadir juga Lurah Rumbai Barat Mukhlis dan satu stafnya di hearing tersebut.
Ketua Komisi I DPRD Doni Saputra SH menjelaskan, pintu masuk pengusutan mafia tanah dalam hearing ini, berawal dari laporan Asniar (71 tahun), warga Rumbai.
Tanah Asniar ini tumpang tindih dan diserobot beberapa hektar oleh oknum mafia tanah, di wilayah Kelurahan Muara Fajar Timur, Rumbai Barat KM 14 Pekanbaru.
"Jadi kita sudah dapat keterangan dari BPN dan Lurah Rumbai Barat soal sengketa tanah pelapor Asniar. Semuanya kita panggil dalam hearing. Tentunya ini nanti kita sampaikan resume hearing ke pihak terkait," tegas Doni Saputra usai hearing kepada wartawan.
Terkait dugaan mafia tanah ini, Komisi I sudah mempertanyakan ke BPN, soal tanah Asniar yang dicaplok oknum mafia tanah berinisial Pl. BPN menyampaikan dalam hearing, bahwa tanah yang kini menjadi sengketa tersebut, sudah ada SHM (sertifikat hak milik) sejak tahun 1988, dan tahun 1993 serta seterusnya atas nama Poltak Cs. Makanya pelapor tidak bisa mengurus SHM lagi.
Lalu, Komisi I mempertanyakan lagi ke pelapor soal ini. Pelapor Asniar mengaku, dirinya di tahun itu sebenarnya mau mengurus SHM. Namun lokasi lahannya masuk dalam kawasan hijau atau hutan cadangan. Sehingga dia tak bisa mengurus surat tanahnya dari surat tebas tenang tahun 1981 naik ke SHM.
"Jadi kasus ini sebenarnya sudah masuk juga ke PTUN. Kami dalam hearing ini hanya fokus mencari akar permasalahan. Karena oknum mafia tanah itu harus diberantas di Kota Pekanbaru ini. Jadi, untuk di PTUN, kami tak punya hak dan wewenang," terangnya.
Politisi PAN ini menambahkan, sesuai dengan instruksi Wakil Menteri ATR BPN Raja Juli Antoni, bahwa apapun bentuk dan kelompok mafia tanah, wajib diberantas. Selain itu, harus ada kepastian hukum bagi yang bersengketa.
"Ini juga sudah kita sampaikan ke BPN, agar tidak main-main. Termasuk dalam kasus di Muara Fajar Timur ini," tegasnya.
Setelah hearing ini, Komisi I DPRD memastikan tidak ada lagi rapat susulan. Sebab, BPN sudah memberikan keterangan dengan Komisi I DPRD, termasuk kepada pelapor Asniar.
"Karena sudah berperkara di PTUN, kami serahkan ke PTUN. Hasilnya apa, itu kewenangan mereka, namun tetap menjunjung tinggi hukum," sebutnya.***