pilihan +INDEKS
Mafia Tanah Pekanbaru
Komisi IV ke Kejagung: ATR/BPN Dituding Tertutup, Dokumen Kunci Tak Pernah Dibuka
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru mengambil langkah tegas membawa dugaan praktik mafia tanah ke tingkat pusat.
Kepada siaran.co.id Sekretaris Komisi IV, H Roni Amriel SH MH, menegaskan pihaknya telah melayangkan surat ke Kejaksaan Agung, yakni Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) yang juga tergabung dalam Satuan Tugas Mafia Tanah.
Langkah ini diambil setelah serangkaian rapat dengan berbagai pihak, mulai dari ahli waris, organisasi perangkat daerah (OPD), hingga ATR/BPN Kota Pekanbaru, tidak membuahkan kejelasan terkait dasar kepemilikan lahan yang disengketakan di Jalan Sudirman.
“Dari sekian banyak rapat yang kami lakukan, sampai hari ini kami belum pernah diperlihatkan dasar tujuh surat yang diklaim dimiliki Rony Atan Cs, baik warkah maupun sertifikat aslinya. Ini yang membuat kami semakin curiga,” tegas Roni, Senin (27/4/2026).
Ia secara terbuka menuding ATR/BPN Kota Pekanbaru tidak transparan dalam menangani persoalan tersebut. Menurutnya, lembaga itu tidak pernah menyampaikan asal-usul dokumen kepemilikan yang menjadi sumber polemik.
“ATR/BPN hanya beralasan bahwa dokumen itu bersifat rahasia dan tidak bisa dibuka ke publik. Bahkan kami diminta menempuh jalur litigasi jika ingin mengetahui. Padahal DPRD bekerja melalui pendekatan non-litigasi untuk membongkar persoalan ini,” ujarnya.
Tak berhenti di Kejaksaan Agung, Komisi IV juga akan mengeskalasi kasus ini ke Kementerian ATR/BPN guna meminta penjelasan langsung dari Menteri ATR/BPN. Selain itu, DPRD Pekanbaru juga berencana mengadukan persoalan ini ke Komisi II DPR RI yang membidangi pertanahan, serta Komisi III DPR RI yang menangani bidang hukum.
“Kami akan ekspos semua ini di tingkat pusat. Ada masyarakat yang dirugikan, diduga akibat permainan oknum mafia tanah di Kota Pekanbaru. Ini harus dibuka terang benderang,” katanya.
Kasus ini sendiri berkaitan dengan sengketa lahan yang melibatkan ahli waris keluarga Sauri Maksudi. DPRD menilai ada kejanggalan serius dalam penerbitan maupun penguasaan dokumen yang diklaim oleh pihak tertentu.
Untuk itu dia menegaskan bahwa Komisi IV komit untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Dan juga mendesak seluruh pihak terkait, khususnya ATR/BPN, untuk bersikap terbuka dan kooperatif agar tidak menimbulkan kecurigaan publik yang semakin luas.(srn1)
Berita Lainnya +INDEKS
Atasi Banjir Pekanbaru, Buat Kolam Resapan atau warga Terus Jadi Korban
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Persoalan banjir di Kota Pekanbaru kian meluas dan pastinya mengganggu.
Desil DTSEN: Jangan Sampai yang Mampu Terima Bansos, yang Tak Mampu Terlewatkan
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Tekad Indra Pradana Abidin.
Reses di Padang Bulan, Aidhil Nur Putra Serap Aspirasi dan Tindaklanjuti Keluhan Warga
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Aidhil Nur Putra SH melaksanakan kegiatan.
Tegas! DPRD Pekanbaru Soroti Dugaan Pelanggaran Perwako 48 dan Campur Tangan ASN dalam Pemilihan RT/RW
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Komisi I DPRD Kota Pekanbaru memanggil seluruh camat se-Kota Pekanbaru.
ASN WFH / WFA Setiap Jumat, Tekad: Kualitas Layanan Jangan Kendor
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Mulai April 2026, Pemerintah Indonesia menerapkan sistem kerja Work F.
Pemilihan RW di Kelurahan Tampan Diintervensi Gara-gara Nilai Rendah, Warga Lapor ke DPRD Pekanbaru
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU— Proses pemilihan Rukun Warga (RW) di Kelurahan Tampan, Kecamatan Payun.







