• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • More
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Olahraga
  • Video
  • Pilihan Editor
  • Advertorial
  • Galeri Foto
  • Terpopuler
  • Indeks
  • Nasional
  • Daerah
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

pilihan +INDEKS

Lantik Kepala Inspektorat, Gubri Ingin Institusi Pengawasan Harus Kuat
Sigit Juli Hendriawan Resmi Dilantik Sebagai Kepala Inspektorat Riau
Atasi Karhutla, Wagubri Akan Berdayakan Tim Satgas Penertiban Perkebunan Ilegal Riau
Tim Gugas Covid-19 Tracing 25 Penumpang Lion Air Tujuan Pekanbaru - Jakarta
Hari Ini Terjadi Penambahan PDP 12 Orang , Total Menjadi 2.211 Kasus

  • Home
  • Daerah
  • Pekanbaru

Menjadi Atensi

Fraksi PDIP Terima Aduan Ijazah Eks Karyawan Ditahan Perusahaan Ekspedisi

Redaksi

Senin, 21 April 2025 14:28:02 WIB
Cetak
Fraksi PDIP Terima Aduan Ijazah Eks Karyawan Ditahan Perusahaan Ekspedisi
Sekretaris Fraksi PDIP DPRD Kota Pekanbaru Zulkardi (dua kanan), anggota Tekad, menerima berkas aduan Danu dan Riski, di ruang Fraksi PDIP, Senin (21/4/2025).

siarancoid, Pekanbaru- Fraksi PDIP DPRD Kota Pekanbaru menerima pengaduan masyarakat terkait dugaan adanya penahanan ijazah oleh perusahaan ekspedisi di Pekanbaru.

Dialamai oleh dua eks karyawan perusahaan ekspedisi Lion Parcel, Danu dan Riski Chandra. Mereka mengadukan persoalan ini, Senin (21/4/2025) ke Fraksi PDIP DPRD Pekanbaru, dan Terima langsung oleh Sekretaris Fraksi Zulkardi dan anggota Tekad Indra Pradana Abidin.

Baca Juga :
  • Paul Pogba Moncer di MU, Real Madrid Kembali Mendekat

Dalam aduannya, mereka melaporkan bahwa perusahaan ekspedisi tempatnya bekerja,  menahan ijazah mereka, padahal sudah tidak lagi bekerja di perusahaan tersebut.

Dan yang mencengangkan, selain ijazahnya ditahan, mereka juga harus membayar denda sebesar Rp 13 juta kepada perusahaan, sebagai uang ganti transportasi dan insentif karyawan per hari, yang dihitung selama 1 tahun bekerja.

Diceritakan Danu, dirinya masuk ke perusahaan ekspedisi Lion Parcel tahun 2019, sebagai kurir harian dengan jaminan ijazah SMK-nya. Ini sebagai jaminan selama menjadi karyawan.

Dalam, perjanjian kerjanya, Danu menyebutkan soal penempatan kerja tak sesuai perjanjian awal. Perjanjian awal di masa trainning, Danu bakal ditempatkan wilayah Rumbai, Pekanbaru disesuaikan dengan dimana dia tinggal.

Namun pada kenyataannya dirinya di tempatkan di daerah Panam Pekanbaru. Karena tidak sesuai, Danu memilih mundur. Alih-alih ijazahnya dikembalikan, pihak perusahaan justru membebankan denda karena mundur. Denda yang dibebankan itu dari operasional BBM perhari dan insentif bulanan dikalikan satu tahun. Sehingga totalnya sekitar Rp 13 juta.

Danu pun secara pribadi yang sudah berstatus mantan karyawan, hingga kini masih belum mengetahui secara jelas alasan ijazahnya ditahan oleh pihak perusahaan ekspedisi itu.

"Saya kurang tahu (penahanan ijazah), alasan pertama itu karena demi keamanan, " kata Danu kepada wartawan.

Dia pun mengatakan, selama menjadi karyawan tidak ada persoalan ataupun komplain dari konsumen. "Saya (mengadu) ke Disnaker Provinsi di tahun 2019, diterima dan perusahaan diberi waktu jeda itu 1 bulan. Apakah ada komplain dari paket yang saya antar atau bagaimana. Ternyata sudah 1 bulan tak ada komplain. Berarti secara tanggung jawab saya nganterin paket sudah lepas, tinggal kewajiban mereka memberi kembali ijazahnya," ungkapnya.

Disebutkan Danu, sebelumnya bersama kawan-kawan juga telah mengadukan persoalan penahanan ijazah tersebut ke Kantor HAM pada tahun 2020 lalu. Namun, penahanan ijazahnya oleh perusahaan ekspedisi tersebut masih belum tuntas tidak ada solusi.

"Saya juga sudah ke Disnaker Provinsi Riau dan juga kantor HAM. Tapi tak tuntas. Ada respon sampai hearing, tapi tetap tidak selesai juga. Jadinya saya pasrah dan saya sekarang bekerja di tempat lain hanya memakai fotocopy ijazah," akunya.

Merespon aduan ini, Sekretaris Fraksi PDIP DPRD Pekanbari, Zulkardi menegaskan, secara aturan dalam Surat Edaran Kementerian Tenaga Kerja, pekerja yang sudah berhenti bekerja, maka perusahaan bersangkutan wajib mengembalikan ijazah.

"Semestinya ijazahnya wajib dikembalikan," sebutnya.

Sikap Fraksi PDIP, mereka siap menindaklanjuti aduan ini. "Ini menjadi atensi kami, sampai hak mantan karyawan dikembalikan, " tegas Zulkardi.

Ditambahkan Anggota Fraksi PDIP lainnya, Tekad Indra Pradana Abidin. Dia meminta Disnaker Pekanbaru, untuk melakukan mediasi dengan perusahaan yang menahan ijazah mantan karyawan.

"Jika memang di Disnaker nanti belum selesai juga, nantinya kami akan menjadwalkan pemanggilan kepada pemberi kerja dan penerima kerja serta Disnaker Kota Pekanbaru," janjinya. ***


 Editor : siarancoid

Berita Lainnya +INDEKS

Daerah

Pesan Agung Nugroho, Jaga Kekompakan, Hidup Sederhana, dan Dekat dengan Rakyat

Rabu, 10 September 2025 - 12:12:35 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU - Peringatan serta Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Partai Demokrat yang k.

Daerah

BPN Pekanbaru Absen, Komisi IV DPRD Pekanbaru Surati Satgas Mafia Tanah

Selasa, 09 September 2025 - 15:27:29 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Hearing Komisi IV DPRD Pekanbaru yang digelar Senin (8/9/2025) petang se.

Daerah

Kabel Semrawut Kuasai Jalur Pejalan Kaki Jembatan Siak I, DPRD Desak Pemko Bertindak

Senin, 08 September 2025 - 21:51:29 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU — Jalur pejalan kaki di Jembatan Siak I kini dipenuhi kabel-kabel. Kond.

Daerah

Ranperda LKK Dicabut, Siapkan Perwako Sebagai Pengganti

Senin, 08 September 2025 - 21:30:12 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- DPRD Pekanbaru bersama Pemko Pekanbaru, resmi mencabut Ranperda Lembaga .

Daerah

Dugaan Korupsi, Pj Sekda Zulhelmi Arifin Diperiksa Jaksa

Senin, 08 September 2025 - 13:53:41 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU-Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, me.

Daerah

TAF Soroti Kinerja LPS, Dorong Pemko Lakukan Evaluasi dan Buat Regulasi Subsidi Silang

Senin, 08 September 2025 - 16:23:34 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri (TAF), menyoroti.


tulis komentar +INDEKS



Terkini +INDEKS

Pesan Agung Nugroho, Jaga Kekompakan, Hidup Sederhana, dan Dekat dengan Rakyat
10 September 2025
Korupsi Dana Hibah Rp31,3 M, Mantan Dewan Bengkalis Suhendri Asnan Diadili
10 September 2025
BPN Pekanbaru Absen, Komisi IV DPRD Pekanbaru Surati Satgas Mafia Tanah
09 September 2025
Kabel Semrawut Kuasai Jalur Pejalan Kaki Jembatan Siak I, DPRD Desak Pemko Bertindak
08 September 2025
Ranperda LKK Dicabut, Siapkan Perwako Sebagai Pengganti
08 September 2025
TAF Soroti Kinerja LPS, Dorong Pemko Lakukan Evaluasi dan Buat Regulasi Subsidi Silang
08 September 2025
Tujuh Anggota DPRD Pekanbaru Masuk Kepengurusan DPTD PKS Pekanbaru Periode 2025-2030
08 September 2025
Dugaan Korupsi, Pj Sekda Zulhelmi Arifin Diperiksa Jaksa
08 September 2025
PKS Siap Menjadi Mitra Strategis Pemerintah
06 September 2025
Sambut Rafale, Lanud RSN Siapkan Infrastruktur
06 September 2025

Terpopuler +INDEKS

  • 1 Perkuat Kebersamaan, Dukung Kiprah Suami Layani Masyarakat
  • 2 Belum Kantongi Izin, Pembangunan SPBU Terus Berlanjut, Satpol PP Diminta Tindak
  • 3 Komisi I DPRD Pekanbaru Digeruduk Warga Rumbai
  • 4 Munas Pertina 2025 Ricuh dan Deadlock, Ini Kata Ketua Pertina Riau,..
  • 5 Yogi Tama, Aktor Muda Multitalenta yang Makin Bersinar di Dunia Hiburan

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Siaran.co.id ©2021 | All Right Reserved