pilihan +INDEKS
Tanam Tiang Internet Hanya Bermodal Izin RT
Aidhil: Tidak Ada Kewenangan RT Berikan Izin, Bisa di Proses Hukum
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU – Aktivitas pemasangan tiang kabel internet secara ilegal kembali meresahkan masyarakat. Kali ini terjadi di Jalan Selamat, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki. Anggota Komisi I DPRD Pekanbaru, Aidhil Nur Putra, langsung turun ke lokasi setelah menerima laporan dari warga, Rabu (24/9/2025).
Aidhil menemukan para pekerja sedang menggali lubang untuk pemasangan tiang fiber optik tanpa mengantongi dokumen perizinan resmi. Bahkan, lebih dari satu lubang sudah siap untuk ditanami tiang. Bersama personel Satpol PP, Aidhil menghentikan aktivitas tersebut.
“Sesuai laporan warga, kita teruskan ke Satpol PP. Dan kami turun bersama. Memang benar ada aktivitas pemasangan tiang, dan setelah dicek mereka belum mengantongi izin. Kita hentikan,” tegas Aidhil di lokasi.
Berita terkait:
Ia menegaskan, pihak penyedia jaringan internet harus segera melengkapi dokumen perizinan sebelum melanjutkan pekerjaan. “Saat ini kita hentikan sementara. Provider harus membawa surat izin yang lengkap dan disahkan Pemko Pekanbaru,” ujarnya.
Aidhil juga mengkritisi praktik pemasangan tiang internet hanya bermodalkan izin RT/RW setempat.
Menurutnya, RT dan RW tidak memiliki kewenangan mengeluarkan izin untuk penanaman tiang ataupun pemasangan kabel fiber optik.
“RT/RW itu tak boleh mengeluarkan izin. Aturan mana yang menyatakan RT bisa memberi izin? Kalau ada oknum RT seperti ini, kita minta diproses hukum. Kalau sifatnya hanya melapor atau menginformasikan ke lingkungan, itu boleh. Tapi mengizinkan, itu tidak. Harus melalui OPD teknis,” tegas Ketua Fraksi NasDem DPRD Pekanbaru tersebut.
Untuk itu, Aidhil mengingatkan seluruh perusahaan penyedia internet agar mematuhi prosedur perizinan resmi, dan jangan seenaknya.
Ia juga mendorong Pemko Pekanbaru memperketat pengawasan agar tidak terjadi pemasangan infrastruktur jaringan yang jelas membahayakan keselamatan, merusak estetika kota, dan meresahkan warga.(srn1)
Berita Lainnya +INDEKS
Kuasa Hukum Protes! Denda Rp1,78 M ke PT BSP Dinilai Janggal
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Berbuntut panjang, Kuasa hukum PT Bahari Sandi Pratama (BSP) memprotes.
Napi Narkoba Kabur Dari Lapas Pasir Pengaraian
SIARAN.CO.ID, ROKAN HULU- Seorang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pen.
Geruduk DPRD Pekanbaru, Mahasiswa Desak THM yang Biarkan Anak di Bawah Umur Masuk dan Hampir OD Dipanggil
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Puluhan massa yang mengatasnamakan Gerakan Mahasiswa Riau Menggugat meng.
3 Pelaku Diringkus, Komplotan Masih Diburu
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Aksi pencurian panel Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kota Pekanbaru kian .
Reuni, Alumni SMU 4 Pekanbaru Angkatan 2002: Semakin Tua Semakin Akrab, Saudara Selamanya
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Setelah lebih dari dua dekade berpisah menempuh jalan hidup masing-masin.







