pilihan +INDEKS
Pemko Usulkan Ranperda Penyandang Disabilitas, Pansus: Pekanbaru Bisa Jadi Kota Ramah Disabilitas
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyandang Disabilitas, dan saat ini sedang dibahas bersama Pansus DPRD Kota Pekanbaru.
Ranperda ini diharapkan menjadi langkah awal menuju kota yang inklusif dan ramah bagi seluruh warganya, termasuk penyandang disabilitas.
Anggota Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Penyandang Disabilitas DPRD Pekanbaru, Roni Pasla SE, mengatakan bahwa saat ini fasilitas umum di Kota Pekanbaru masih jauh dari kata ramah bagi kaum disabilitas.
“Kota Pekanbaru hari ini masih minim terhadap sarana umum yang bisa diakses penyandang disabilitas. Buktinya, kita tidak punya tempat untuk berkumpul bagi penyandang disabilitas, bahkan pedestrian dan penyeberangan umum pun tidak ramah difabel,” ujar Roni kepada wartawan, Selasa (21/10/2025).
Saat ini, kondisi pedestrian di Pekanbaru justru banyak dikuasai oleh pedagang kaki lima (PKL) tanpa ada penertiban dari aparat penegak peraturan daerah. Akibatnya, hampir seluruh jalur pedestrian tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
Ranperda ini merupakan usulan dari Pemko Pekanbaru yang telah masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2025, dan Pansus menargetkan pengesahannya dapat dilakukan tahun ini juga.
Roni menjelaskan, dasar penyusunan Ranperda ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang mewajibkan setiap daerah memiliki peraturan daerah sebagai turunan dari regulasi nasional tersebut.
“Artinya, ini sifatnya mandatory. Inti dari Perda ini adalah kewajiban daerah untuk menyediakan fasilitas, mempermudah akses, serta menjamin pendidikan dan pekerjaan bagi penyandang disabilitas,” jelasnya.
Dikatakan Roni, Ranperda ini sebenarnya sudah pernah diajukan pada tahun 2024, namun baru bisa dilanjutkan pembahasannya kembali pada tahun 2025.
Roni menegaskan, Ranperda ini nantinya akan mengatur kewajiban pemerintah, swasta, dan masyarakat dalam mendukung hak-hak penyandang disabilitas.
“Seperti Pemerintah wajib menyediakan tenaga kerja minimal dua persen dari pegawainya bagi penyandang disabilitas. Sementara pihak swasta wajib menyiapkan satu persen dari total pekerjanya untuk kaum disabilitas,” paparnya.
Selain mengatur kewajiban, Ranperda ini juga akan memuat sanksi tegas bagi instansi atau perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan tersebut.
Pansus Penyandang Disabilitas telah memulai rapat perdana bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) seperti Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Dinas Tenaga Kerja, dan Bagian Hukum Setda Kota Pekanbaru. Dalam waktu dekat, pembahasan juga akan melibatkan Dispora, PUPR, dan Dinas Perkim, karena banyak fasilitas umum yang perlu disesuaikan untuk akses disabilitas.
“Fasilitas umum seperti trotoar, taman kota, perkantoran, dan sarana olahraga harus bisa diakses dengan mudah, aman dan nyaman oleh penyandang disabilitas. Ini bagian dari hak dasar mereka sebagai warga kota,” tegas Roni.
Untuk itu, harapan Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini, dengan lahirnya Perda Penyandang Disabilitas ini, Pansus berharap Pekanbaru tidak hanya memiliki regulasi di atas kertas, tetapi benar-benar menjadi kota yang ramah dan inklusif bagi semua warganya, tanpa terkecuali.(srn1)
Berita Lainnya +INDEKS
MinyaKita Langka dan Harga Melonjak, DPRD Tegaskan Pemerintah dan Aparat Wajib Jamin Ketersediaan
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU— Kelangkaan minyak goreng subsidi MinyaKita di Kota Pekanbaru tak hanya.
Jawab Kritik Fraksi di Paripurna LKPj, Pemko Klaim PAD Rp1,3 Triliun dan Surplus Rp255 Miliar
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU — Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menegaskan telah menjawab seluruh p.
Umumkan Hasil Seleksi, Pansel Minta Dukungan Masyarakat Laporkan Rekam Jejak Peserta
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU--Panitia Seleksi (Pansel) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Riau Petrole.
Manajeme Talenta, 43 Pejabat Lingkungan Pemko Dilantik, 5 OPD Masih Plt
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho resmi melantik 43 pejabat piliha.
Pekanbaru Gagal di 2025, Targetkan Piala Adipura 2026
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU— Gagal meraih penghargaan Adipura pada 2025 menjadi momentum evaluasi b.
Bupati Siak Wajibkan Perusahaan Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal
SIARAN.CO.ID, SIAK– Bupati Siak Afni Zulkifli, menegaskan seluruh perusahaan yang beroperasi di.







