pilihan +INDEKS
Pemko Susun Juknis dan Tatib Pemilihan RT dan RW
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Kabag Hukum Setdako Pekanbaru, Edi Susanto mengatakan, terkait pemilihan Ketua RT dan RW secara serentak di Kota Pekanbaru segera digelar.
Berita terkait:
Saat ini Pemko Pekanbaru sedang menyusun petunjuk teknis (Juknis) tahapan penyelenggaraan pemilihan serentak. Pemko juga tengah menyusun tata tertib pemilihan bagi panitia pemilihan di wilayah masing-masing.
Baca juga:
Ditegaskannya, salah satu tahapan penting adalah, setiap bakal calon RT dan RW diwajibkan mengikuti fit and proper test yang dilaksanakan oleh lurah bersama tim lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Pekanbaru.
"Fit and proper test ini lebih kepada melihat kemampuan calon. Kita lihat kemampuan dia dalam memimpin, kemudian komitmennya melayani masyarakat, komitmennya dalam mendukung program Pemko," kata Kabag Hukum Setdako Pekanbaru, Edi Susanto dikutip dari riauaktual.com Kamis (18/12/2025).
Menurutnya, bakal calon tidak perlu takut atau menjadikan syarat fit and proper test ini sebagai momok yang menakutkan.
Uji kelayakan dan kepatutan itu lebih kepada untuk melihat kemampuan bakal calon. Dikatakan Edi, jika bakal calon memiliki kapasitas dan kapabilitas kenapa harus ditakuti.
"Kan hanya untuk melihat kemampuan dari memimpin satu daerah saja. Kan mereka pemimpin. Masa nanti pemimpin gak punya wawasan tak punya kompetensi," ulasnya.
Edi menegaskan, fit and proper test ini bukan menjadi satu hambatan bagi para bakal calon untuk maju atau mendaftar.
Kemudian, untuk pemilihan serentak ketua RT/RW ini bisa diikuti siapa saja, selama mereka memiliki hak pilih dan dipilih. Termasuk bagi mereka yang masih berstatus menjabat Ketua RT atau RW saat ini.
"Ini kan pemilihan terbuka, siapa saja boleh ikut. Sekali lagi kita imbau, bahwa proper test ini bukan sebuah momok," jelasnya.
Berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwako) nomor 48 tahun 2025, tentang Pedoman Pemilihan dan Pengesahan serta Pengukuhan RT/RW, ada beberapa tahapan pemilihan.
Pertama tahapan pra pemilihan, uji kelayakan dan kepatutan, tahapan pemilihan, tahapan pengesahan, dan tahap pengukuhan.
Kemudian untuk pemilihan dilakukan tanpa pemungutan suara, namun lebih mengedepankan musyawarah dan mufakat di lingkungan masing-masing. Musyawarah pemilihan dipimpin oleh panitia pemilihan.
"Proses tahapan sudah kita mulai di Desember ini. Sehingga di Januari 2026 di minggu kedua itu sudah dilakukan pemilihan serentak," pungkasnya.(srn1)
Berita Lainnya +INDEKS
MinyaKita Langka dan Harga Melonjak, DPRD Tegaskan Pemerintah dan Aparat Wajib Jamin Ketersediaan
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU— Kelangkaan minyak goreng subsidi MinyaKita di Kota Pekanbaru tak hanya.
Jawab Kritik Fraksi di Paripurna LKPj, Pemko Klaim PAD Rp1,3 Triliun dan Surplus Rp255 Miliar
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU — Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menegaskan telah menjawab seluruh p.
Umumkan Hasil Seleksi, Pansel Minta Dukungan Masyarakat Laporkan Rekam Jejak Peserta
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU--Panitia Seleksi (Pansel) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Riau Petrole.
Manajeme Talenta, 43 Pejabat Lingkungan Pemko Dilantik, 5 OPD Masih Plt
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho resmi melantik 43 pejabat piliha.
Pekanbaru Gagal di 2025, Targetkan Piala Adipura 2026
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU— Gagal meraih penghargaan Adipura pada 2025 menjadi momentum evaluasi b.
Bupati Siak Wajibkan Perusahaan Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal
SIARAN.CO.ID, SIAK– Bupati Siak Afni Zulkifli, menegaskan seluruh perusahaan yang beroperasi di.







