pilihan +INDEKS
Ratusan Perwakilan RT/RW Datangi DPRD Pekanbaru, Sampaikan Penolakan Perwako 48/2025 dan Desak Dicabut
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Seratusan perwakilan RT dan RW se Kota Pekanbaru mendatangi Gedung DPRD Pekanbaru, Kamis (18/12/2025) petang. Kedatangan mereka bertujuan menyampaikan aspirasi penolakan terhadap Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru Nomor 48 Tahun 2025 tentang Pemilihan RT dan RW.
Berita terkait:
Para perwakilan RT/RW ini disambut langsung sejumlah anggota DPRD Pekanbaru lintas fraksi di Ruang Paripurna. Hadir di antaranya Roni Amriel (Fraksi Golkar), Faisal Islami dan Zulfan Hafiz (Fraksi NasDem), Nofrizal, Irman Sasrianto, Arwinda Gusmalina, dan Roni Pasla (Fraksi PAN).
Selain itu, turut hadir Zulkardi, Robin Eduar, Tekad Indra Pradana Abidin, dan Zakri dari Fraksi PDI Perjuangan, Firman SE dari Fraksi Nurani Bangsa, serta Rizky Bagus Oka dari Fraksi Gerindra.
Kedatangan para RT/RW ini secara tegas meminta agar Perwako Nomor 48 Tahun 2025 dicabut, karena dinilai bertentangan dengan Perda Kota Pekanbaru Nomor 12 Tahun 2002 tentang RT dan RW.
Jon Heri, perwakilan RT 4 RW 11 Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tuah Madani, menyampaikan keberatan keras atas Perwako tersebut. Menurutnya, sejumlah ketentuan dalam Perwako tidak sejalan dengan Perda yang masih berlaku.
“Ada pasal yang mewajibkan bakal calon RT/RW mengikuti fit and proper test serta uji kelayakan. Ditambah lagi pemilihan dilakukan secara musyawarah. Ini jelas bertentangan dengan Perda Nomor 12 Tahun 2002. Kami tidak setuju,” tegas Jon, dikutip dari Tribunpekanbaru.com.
Penolakan serupa disampaikan Andre, perwakilan RT/RW dari Kecamatan Pekanbaru Kota. Ia menilai ketentuan fit and proper test bagi calon RT/RW merupakan hal yang belum pernah terjadi sebelumnya di Indonesia.
“Ditambah lagi pemilihan secara musyawarah yang dipimpin lurah dan camat. Ini sangat bernuansa politis. Kami minta Perwako ini dicabut. Kami juga meminta DPRD membuat keputusan dari pertemuan ini sebagai pegangan kami. Perlu dicatat, kami di RT dan RW bukan orang bodoh,” ujarnya.
Ahmadi, yang mengaku sebagai perwakilan RT dari Kecamatan Tenayan Raya, menyebut sekitar 80 persen perangkat dan mantan RT/RW se-Kota Pekanbaru menolak Perwako Nomor 48 tersebut.
“Persyaratannya sudah mengarah ke kepentingan kelompok tertentu. Ini bukan lagi demokrasi. Kalau Perwako ini tetap diberlakukan, kami minta DPRD tidak menganggarkan honor RT/RW, karena penuh nuansa politik,” pintanya.
Sejumlah perwakilan RT/RW dari kecamatan lain juga menyatakan sikap senada, menuntut pencabutan Perwako Nomor 48 Tahun 2025 dan meminta pemilihan RT/RW dilakukan secara serentak berdasarkan Perda Nomor 12 Tahun 2002.
DPRD Ancam Gunakan Hak Angket
Anggota DPRD Pekanbaru dari Fraksi NasDem, Zulfan Hafiz, menegaskan pihaknya sepakat Perwako Nomor 48 dicabut karena dinilai cacat hukum.
“Perwako ini bermasalah dan ada indikasi menguntungkan kelompok tertentu. Seharusnya biarkan masyarakat memilih sesuai Perda Nomor 12. Jika tidak dicabut, saya usulkan hak angket. Kita surati Pemko agar mencabutnya,” tegas Zulfan, disambut aplaus peserta pertemuan.
Sikap serupa disampaikan Zulkardi SH dari Fraksi PDI Perjuangan. Ia menegaskan Fraksi PDI-P mendukung pencabutan Perwako tersebut untuk mencegah gejolak di masyarakat.
“Jika aspirasi ini diabaikan, Fraksi PDI Perjuangan juga akan mengusulkan hak angket,” ujarnya.
Begitu juga Ketua Fraksi PAN DPRD Pekanbaru, Ir Nofrizal MM, mengapresiasi kedatangan para RT/RW yang secara spontan menyampaikan aspirasi ke DPRD.
“Kami Fraksi PAN siap mengawal aspirasi ini dan mendukung penggunaan hak angket,” katanya.
DPRD Keluarkan Rekomendasi
Setelah hampir dua jam pertemuan, DPRD Pekanbaru akhirnya mengeluarkan rekomendasi yang dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani bersama.
Ketua Bapemperda DPRD Pekanbaru, Faisal Islami, yang memimpin pertemuan, menjelaskan ada dua rekomendasi utama yang dihasilkan.
Pertama, DPRD meminta Komisi I memanggil seluruh camat se-Kota Pekanbaru untuk melakukan hearing guna menindaklanjuti aspirasi masyarakat dan mendorong pencabutan Perwako Nomor 48 Tahun 2025.
Kedua, DPRD akan menyurati Gubernur Riau dan Kementerian Dalam Negeri agar membatalkan Perwako tersebut.
“Seluruh perwakilan RT dan RW sepakat dengan rekomendasi yang kita keluarkan bersama ini,” tegas Faisal Islami.(srn1)
Berita Lainnya +INDEKS
Komisi I Dukung Penuh Satgas Penertiban Kabel Fiber Optik, Keselamatan Warga Jadi Prioritas
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU – Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Robin Eduar SE MH, menyatakan duk.
DPRD Pekanbaru Dukung Pembentukan Satgas Penertiban Kabel Optik
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Ketegasan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dalam membentuk satuan tug.
APBD 2026 Molor, Pemko Pekanbaru Akui Terkendala Transisi Pemerintahan dan Pemotongan Anggaran
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU— Pemerintah Kota Pekanbaru akhirnya angkat bicara terkait keterlambatan.
DPRD Pekanbaru Tetapkan 17 Ranperda Prioritas dalam Propemperda 2026
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU — DPRD Kota Pekanbaru resmi menetapkan 17 Rancangan Peraturan Daerah (R.
Dukung Program MBG, Dorong Pelayanan Gizi Makin Merata dan Berkualitas
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU— Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Datuk Seri Rizky Bagus Oka, menyatakan du.
IPP dan Elang Tiga Hambalang Perkuat Solidaritas Pemuda Pekanbaru
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Keluarga Besar Ikatan Pemuda Pekanbaru (IPP) menyambut pergantian tahu.





.jpg)

