pilihan +INDEKS
DPRD Pekanbaru Desak Revisi Perwako RT/RW: Tolak UKK Menggugurkan, Dorong Pemilihan Langsung
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Komisi I DPRD Kota Pekanbaru menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas polemik pemilihan RT dan RW pascaterbitnya Perwako Nomor 48 Tahun 2025. Rapat berlangsung di Ruang Komisi I DPRD Pekanbaru, Rabu (24/12/2025).
RDP dipimpin Ketua Komisi I Robin Eduar dan dihadiri jajaran pimpinan serta anggota Komisi I, Aidil Amri, Irman Sasrianto, Wan Agusti, Syafri Syarif, Aidhil Nur Putra, dan Firman.
Perwakilan Pemko Pekanbaru, diwakili Pj Sekda Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut, didampingi Asisten III Syamsuir, Kepala Bagian Hukum Edi Susanto, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Ardiansyah Eka Putra, Camat Kulim Fajri Adha, serta Camat Rumbai Timur Syamsudin.
Anggota Komisi I DPRD Pekanbaru, Syafri Syarif, menegaskan DPRD sejak awal telah mengingatkan pemerintah kota agar Perwako tidak memicu persoalan di tengah masyarakat.
“Sejak awal kami sudah mengingatkan agar Perwako yang terbit tidak menimbulkan polemik. Faktanya, setelah diterbitkan justru muncul pro dan kontra di masyarakat,” ujarnya.
Menurut Syafri, RDP digelar untuk meminta penjelasan langsung dari Pemko sekaligus mencari solusi terbaik.
“Kami meminta Wali Kota untuk merevisi atau bahkan mencabut Perwako ini. Jangan sampai aturan ini justru memecah belah masyarakat,” tegasnya.
Komisi I secara khusus menyoroti uji kelayakan dan kompetensi (UKK) calon RT/RW yang berpotensi menggugurkan calon.
“Jangan sampai uji kelayakan ini menjadi penghalang warga yang ingin mengabdi sebagai RT atau RW,” kata Syafri.
Ia menambahkan, peningkatan kualitas RT/RW seharusnya dilakukan melalui pembinaan. “Calon yang terpilih bisa dibekali bimbingan teknis. Niat warga untuk maju itu sudah baik, jangan dipatahkan dengan syarat yang memberatkan,” ujarnya.
Selain itu, DPRD menolak mekanisme pemilihan melalui musyawarah mufakat yang dinilai rawan konflik.
“Musyawarah mufakat itu baik, tetapi jika dipaksakan dalam pemilihan RT/RW justru bisa memicu gesekan di masyarakat,” jelasnya.
Karena itu, Komisi I merekomendasikan pemilihan langsung. “Biarlah masyarakat yang menentukan RT dan RW mereka melalui pemungutan suara,” tegas Syafri.
Terkait pemilihan RT/RW serentak, Syafri menegaskan hanya berlaku bagi RT/RW yang masa jabatannya telah habis atau akan berakhir dalam waktu dekat. “Yang SK-nya masih berlaku sampai 2027 atau 2028 tetap menjalankan tugas,” katanya.
Mengenai larangan afiliasi partai politik, ia menegaskan aturan tersebut sudah jelas. “Kalau terindikasi berafiliasi dengan partai politik, calon langsung gugur. Ini diatur tegas dalam Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 dan diperkuat Perwako,” ujarnya.
Syafri menegaskan dua rekomendasi utama DPRD kepada Pemko, yakni UKK tidak boleh menggugurkan calon dan pemilihan RT/RW harus dilakukan secara langsung. Ia juga menegaskan Perwako tidak mencabut Perda. “Perwako ini mencabut Perwako 2018, bukan Perda. Dasar hukumnya tetap Perda Nomor 12 Tahun 2002,” pungkasnya.(srn1)
Berita Lainnya +INDEKS
Komisi I Dukung Penuh Satgas Penertiban Kabel Fiber Optik, Keselamatan Warga Jadi Prioritas
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU – Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Robin Eduar SE MH, menyatakan duk.
DPRD Pekanbaru Dukung Pembentukan Satgas Penertiban Kabel Optik
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Ketegasan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dalam membentuk satuan tug.
APBD 2026 Molor, Pemko Pekanbaru Akui Terkendala Transisi Pemerintahan dan Pemotongan Anggaran
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU— Pemerintah Kota Pekanbaru akhirnya angkat bicara terkait keterlambatan.
DPRD Pekanbaru Tetapkan 17 Ranperda Prioritas dalam Propemperda 2026
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU — DPRD Kota Pekanbaru resmi menetapkan 17 Rancangan Peraturan Daerah (R.
Dukung Program MBG, Dorong Pelayanan Gizi Makin Merata dan Berkualitas
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU— Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Datuk Seri Rizky Bagus Oka, menyatakan du.
IPP dan Elang Tiga Hambalang Perkuat Solidaritas Pemuda Pekanbaru
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Keluarga Besar Ikatan Pemuda Pekanbaru (IPP) menyambut pergantian tahu.





.jpg)

