SIARAN.CO.ID, PEKANBARU-Komisi I DPRD Kota Pekanbaru apresiasi Dit Narkoba Polda Riau sukses mengungkap jaringan narkoba jenis sabu sebesar 12,82 kilogram di Jalan SM Amin Pekanbaru, Senin (21/4/2025) lalu.
Karena sudah meresahkan Komisi I mendukung penuh jajaran Kepolisian untuk memberangus barang haram tersebut hingga keakar-akarnya. Khususnya di Kota Pekanbaru.
"Kita apresiasi penangkapan dan pengungkapannya. Dan perlu kita dukung all out," tegas Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru Robin Eduar SE MH, Selasa (6/5/2025).
Disebutkan Robin peredaran narkoba telah menjadi ancaman serius bagi masyarakat, terutama generasi muda.
“Apapun alasannya, peredaran narkoba harus diberantas dan harus menjadi musuh bersama,” tegasnya.
Disampaikan Politisi PDIP ini, pengungkapan sabu dalam jumlah besar ini diselundupkan, dari Malaysia ke Indonesia melalui pelabuhan tikus. Dan ini menunjukkan bahwa jaringan narkoba di Kota Pekanbaru masih aktif dan terorganisir masif.
Tentunya, diyakini Robin pihak Kepolisian tidak hanya berhenti pada penangkapan pelaku. Tapi juga akan menelusuri dan membongkar jaringan di baliknya dan ini menjadi atensi agar meminimalisir peredarannya.
“Maka perlu kerja sama lintas sektor. Termasuk pemerintah daerah dan masyarakat, untuk bersama-sama memerangi narkoba. Tidak hanya slogan, tapi penindakan hukum harus dibarengi dengan upaya pencegahan dan rehabilitasi bagi para korban penyalahgunaan,” sarannya.
Adanya informasi menyebutkan pihak kepolisian salah tangkap terhadap dua warga berinisial Za dan De yang sempat diamankan dalam pengembangan kasus ini, menurut Robin Eduar, tentunya pihak kepolisian tidak begitu. Karena setiap proses diyakini sudah sesuai SOP.
Sebab, dua warga Jawa Timur tersebut, dugaan awal penyelidikan, mereka memiliki rantai keterkaitan dengan tersangka yang lebih dulu ditangkap di Jalan SM Amin Pekanbaru, berinisial H.
"Kami yakin, Kepolisian tidak mau gegabah dalam menangkap seseorang. Harus punya bukti untuk memastikan mata rantai peredarannya. Apalagi kasus ini disebut akan dikembangkan ke tingkat bandar. Tentu perlu Pulbaket yang komprehensif. Setelah dimintai keterangan, kan dipulangkan," terangnya.
Maka dari itu, pihaknya sangat optimis integritas Kepolisian dalam pengungkapan narkoba seperti ini, tidak main-main. ''Itu tadi, perlulah kita dukung, agar kota kita ini tidak menjadi pasar narkoba bagi para bandar narkoba ke depannya," tegasnya.
Untuk diketahui sebelumnya Subdit II Dit Narkoba Polda Riau menyita barang bukti sabu sebanyak 12,82 Kg.
Direktur Narkoba Polda Riau, Kombes Putu Yudha Prawira memaparkan, sabu 12,82 Kg ini disita dari tersangka H (37), yang berperan sebagai kurir.
Kronologinya, penangkapan bermula saat petugas mendapat informasi adanya pengiriman sabu dari Dumai ke Surabaya, Senin (21/4/2025). Dalam proses penyelidikan, petugas mengetahui tersangka sudah sampai ke Pekanbaru.
"Tersangka ditangkap saat berada di dalam bus, di Jalan SM Amin, Pekanbaru. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 13 bungkus sabu seberat 12,82 kilogram," kata Putu.
Untuk dua warga Jawa Timur Za dan De, Putu menjelaskan, keduanya, memiliki peran dalam rantai peredaran sabu yang dikendalikan jaringan dari Madura.
De berperan menyuruh Za untuk menjemput seseorang di Terminal Surabaya, atas perintah pemilik barang di Madura. Sementara Za berperan menjemput tersangka H yang membawa 13 bungkus besar sabu dan menerima dana sebesar Rp1 juta dari pemilik barang.
"Tapi setelah kita periksa, keduanya belum terpenuhi alat buktinya, maka kita pulangkan. Tapi, Tapi setelah kita periksa, keduanya belum terpenuhi alat buktinya, maka kita pulangkan. Tapi, keterlibatan keduanya dalam peristiwa itu tidak bisa diabaikan," terangnya lagi.(siaran.co.id/*1)