SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Anggota DPRD Kota Pekanbaru dari Fraksi PDI Perjuangan, Zulkardi, memberikan apresiasi kepada jajaran Polresta Pekanbaru atas keberhasilan mengungkap kasus penipuan jual beli rumah dan tanah kapling yang merugikan sejumlah warga dengan total kerugian lebih dari Rp2 miliar.
Kasus ini mencuat setelah sejumlah korban mendatangi Fraksi PDI Perjuangan dua bulan lalu. Mereka mengaku menjadi korban penipuan oleh ES (44), seorang perempuan yang menjabat Direktur PT Khadafi Property.
“Alhamdulillah, laporan masyarakat soal penipuan ini akhirnya membuahkan hasil. Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” ujar Zulkardi, Senin (13/10/2025).
Menurutnya, masyarakat yang awalnya hendak membeli rumah dan tanah dari perusahaan tersebut justru tidak pernah menerima apa yang dijanjikan.
“Ada yang sudah bayar lunas, tapi rumah tidak disiapkan. Ada juga yang beli tanah, tapi tanahnya milik orang lain,” ungkapnya.
Zulkardi menyebut, pihaknya sejak awal aktif mendampingi para korban dan berkoordinasi langsung dengan Polresta Pekanbaru.
“Kami apresiasi kinerja aparat kepolisian, khususnya jajaran Reskrim Polresta Pekanbaru yang bergerak cepat dan profesional menangani kasus ini,” katanya.
Untuk itu, Ia mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli rumah dan tanah, dengan memastikan legalitas serta kepemilikan aset terlebih dahulu. "Kejadian ini harus menjadi pelajaran," ungkapnya.
Kasus ini berawal dari laporan Ingot Huta Manurung (51), warga Pekanbaru yang membeli empat kapling tanah di kawasan Jalan Uka, Garuda Sakti KM 3 pada Juli 2023 dengan total pembayaran Rp200 juta.
Namun, surat tanah yang dijanjikan tak kunjung diterima.
Saat korban meninjau lokasi, sebagian tanah sudah dibangun pondasi oleh pihak lain.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra menjelaskan, hasil penyelidikan menunjukkan tersangka ES belum melunasi pembayaran kepada pemilik tanah asli, tetapi sudah menjualnya ke masyarakat.
“Dari alat bukti dan keterangan saksi, ES terbukti melakukan transaksi tanpa hak. Uang hasil penjualan digunakan untuk kepentingan pribadi dan operasional bisnisnya,” kata Bery kepada wartawan.
Tersangka akhirnya ditangkap pada 11 Oktober 2025 di kawasan Jalan Hangtuah Ujung, Tenayan Raya, setelah penyidik mengantongi bukti kuat pelanggaran Pasal 378 dan/atau 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.
Polisi kini masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus serupa.(srn1)