SIARAN.CO.ID, PEKANBARU — Ketua Pengurus Perkumpulan Parkir Pekanbaru (P4), Agusman Sikumbang, secara tegas menyatakan penolakan terhadap keputusan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru yang mencabut seluruh Perjanjian Kerja Sama (PKS) pengelolaan parkir di Zona II dan Zona III terhitung mulai 1 Januari 2026.
Baca juga:
Disampaikannya, seluruh zona tersebut rencananya akan langsung dikelola oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru.
Agusman menilai kebijakan tersebut diambil secara sepihak tanpa pemberitahuan maupun tahapan transisi yang jelas. Ia memperingatkan, langkah ini berpotensi memicu konflik di lapangan.
“Tidak ada pemberitahuan jauh-jauh hari, tidak ada tahapan transisi. Ini sangat berbahaya dan berpotensi memunculkan konflik di lapangan,” tegas Agusman, Jumat (2/1/2026).
Meski demikian, P4 menegaskan tidak menolak evaluasi yang dilakukan Dishub, baik terkait ketertiban, pelayanan, maupun peningkatan pendapatan daerah. Namun, pemutusan kerja sama secara menyeluruh dinilai bukan solusi yang bijak.
Berita terkait;
“Kami terbuka dievaluasi. Tapi jangan kontraknya diputus begitu saja. Ada ribuan tenaga kerja yang kami perjuangkan di sini. Juru parkir menggantungkan hidup dari zona ini,” ujarnya.
Agusman juga menyinggung kebijakan parkir gratis di gerai ritel modern seperti Alfamart dan Indomaret yang merupakan bagian dari janji kampanye kepala daerah. Menurutnya, kebijakan tersebut tidak semestinya dijadikan alasan untuk mencabut seluruh PKS pengelolaan parkir.
“Menggratiskan parkir di Alfa dan Indomaret itu hal biasa. Tapi jangan lalu semua PKS dicabut sepihak seperti ini,” katanya.
Ia menegaskan, P4 meminta dilibatkan dalam proses pengambilan kebijakan, khususnya terkait rencana pengambilalihan pengelolaan parkir oleh UPT Dishub. P4, kata Agusman, ingin berdiskusi mencari solusi terbaik tanpa menimbulkan kegaduhan.
“Kami ingin dilibatkan untuk diskusi, kami tidak mau ditinggal. Kita tidak mau ribut dan ingin menjaga ketertiban kota agar tetap kondusif,” tegasnya.
Agusman juga menekankan bahwa P4 bukan pihak luar. Seluruh pengurus dan anggotanya merupakan warga Pekanbaru.
“Kami bukan orang lain. Kami warga Pekanbaru, KTP Pekanbaru, anak istri kami di Pekanbaru, sekolah di Pekanbaru. Kami hidup di Pekanbaru,” ujarnya.
Sementara itu, sebelumnya, Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru berencana memanggil Dishub, UPTD Parkir, serta P4 dalam agenda hearing pada awal Januari 2026 ini.
Anggota Komisi IV DPRD Pekanbaru, Zulfan, mengatakan pemanggilan tersebut bertujuan untuk mendengarkan penjelasan semua pihak agar kebijakan yang diambil tidak menimbulkan persoalan baru.
“Kami ingin mendengar langsung penjelasan Dishub. Semua pihak akan kami dudukkan bersama agar kebijakan ini tidak justru menciptakan masalah baru di tengah masyarakat,” kata Zulfan.
Dipaparkannya, polemik pengelolaan parkir ini kini menjadi ujian serius bagi Pemko Pekanbaru, melanjutkan kebijakan sepihak, atau membuka ruang dialog demi menjaga ketertiban kota serta keadilan sosial bagi para pekerja parkir.
Dengan agenda hearing DPRD yang dijadwalkan nanti, P4 berharap solusi terbaik dapat dicapai tanpa ada pihak yang dikorbankan.(srn1)