pilihan +INDEKS
Sidang Lapangan Tol Pekanbaru–Rengat Bongkar Inkonsistensi Klaim, Dugaan Mafia Tanah Menguat
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Hamparan lahan di Rumbai Barat berubah menjadi ruang sidang terbuka, Kamis (26/2/2026), di antara pohon sawit, rumpun bambu, dan badan jalan proyek tol yang membelah tanah warga, majelis hakim dari berdiri mencocokkan peta dengan kondisi nyata di lapangan.

Perkara sengketa lahan yang menyeret Hasniar (73), atau dikenal sebagai Nenek Asni, dan anaknya Elsih Rahmayani, kembali bergulir. Kasus ini mencuat dalam pusaran dugaan mafia tanah pada proyek Tol ruas Pekanbaru–Rengat. Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Jonson Parancis memberikan waktu dua minggu kepada penggugat untuk melengkapi data kepemilikan atas lahan yang diklaim berada di atas tanah milik Nenek Asni, warga Jalan Taman Buah RT 1/RW 7, Kelurahan Muara Fajar Timur, Kecamatan Rumbai Barat, Pekanbaru.
Sidang lapangan kali ini juga dipimpin langsung Hakim Jonson Parancis, didampingi majelis hakim dan staf pengadilan. Hadir pula perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pekanbaru, unsur PUPR sebagai penanggung jawab proyek tol, serta para pihak bersama kuasa hukumnya.
“Sidang lapangan ini hanya untuk melihat objek fisik. Penilaian terhadap alat bukti dan kebenaran klaim para pihak akan dipertimbangkan dalam agenda persidangan berikutnya,” tegas Jonson di hadapan para pihak.

Empat Titik, Empat Cerita
Dalam pemeriksaan, salah satu penggugat, Rohadi, menunjukkan empat titik yang disebut sebagai batas tanahnya.
Titik pertama berada di sebatang pohon sawit dekat aliran anak sungai. Dari sana, rombongan bergerak sekitar 250 meter ke arah barat laut, melintasi badan proyek tol, menuju titik kedua di belakang bangunan sekolah pesantren yang ditandai rumpun bambu.
Perjalanan berlanjut ke titik ketiga, sekitar 80 meter ke arah barat dari rumpun bambu, di hamparan terbuka tanpa tanda batas fisik yang jelas. Di lokasi itu, Rohadi mematahkan ranting kayu dan menancapkannya sebagai penanda. Titik keempat berada sekitar 250 meter ke arah tenggara berupa pohon mati, berjarak sekitar 80 meter dari pohon sawit pada titik pertama.
Seluruh penunjukan tersebut didokumentasikan oleh tim BPN sebagai bagian dari proses pemeriksaan lapangan.
Namun, majelis hakim juga mendapati bahwa area yang diklaim mencakup sejumlah bangunan aktif: bedeng pembuatan batu bata, kebun sawit produktif, area kerukan tanah, hingga dua lokal bangunan pesantren.
Rohadi mengakui bahwa bedeng batu bata, bangunan pesantren, serta area kerukan tanah bukan miliknya (milik Nenek Asni). Ia menyatakan hanya mengklaim pohon sawit sebagai bagian dari objek sengketa, yang menurutnya ditanam oleh seseorang bernama Daiman yang telah meninggal dunia.
Pernyataan itu langsung dibantah pihak lain yang hadir. Melalui tim kuasa hukumnya, Poltak Simbolon menyebut penanam sawit masih hidup. Nenek Asni pun menegaskan bahwa keluarganyalah yang menanam pohon sawit tersebut.
Klaim Penggugat Berpindah
Yang menjadi sorotan tajam adalah perbedaan penunjukan titik dibandingkan sidang lapangan sebelumnya pada 12 Februari lalu.
Kuasa hukum Elsih Rahmayani, Candra Nasution, mengungkapkan bahwa pada sidang sebelumnya, penggugat menunjukkan titik sekitar 500 meter di atas perbukitan—lokasi yang tidak termasuk area terdampak tol. Namun pada sidang kali ini, titik yang ditunjuk justru berada di bawah dan masuk dalam trase proyek Tol Pekanbaru–Rengat.
“Pada sidang sebelumnya, mereka menunjukkan titik sekitar 500 meter di atas perbukitan. Itu tidak termasuk area terdampak tol. Sekarang mereka menunjukkan lokasi di bawah, yang justru masuk area terdampak,” ujar Candra.
Menurutnya, perubahan titik tersebut menjadi catatan penting karena menyangkut substansi klaim kepemilikan dan potensi ganti rugi proyek strategis tersebut. Inkonsistensi itu, kata dia, memperkuat dugaan adanya praktik yang tidak wajar dalam klaim lahan.
Di sisi lain, keluarga Nenek Asni menyatakan telah menguasai lahan sekitar 28 hektare sejak 1997. Bedeng batu bata disebut mulai dikelola sejak 2006, kebun sawit ditanam pada 2008, dan bangunan pesantren berdiri pada 2012 melalui bantuan Pemerintah Kota Pekanbaru.
Bagi keluarga ini, sengketa bukan sekadar soal batas tanah di atas kertas, tetapi ruang hidup yang telah mereka kelola selama hampir tiga dekade.
Di luar persidangan, Nenek Asni juga mengaku resah. Beberapa hari sebelum sidang, sebuah drone disebutnya berulang kali terbang dan merekam area lahan mereka. Di tengah sengketa yang belum berkekuatan hukum tetap, aktivitas tersebut menambah kecemasan di keluarga itu.
Sidang masih akan berlanjut. Majelis hakim menegaskan seluruh alat bukti dan klaim para pihak akan diuji dalam agenda berikutnya. Namun dari hamparan tanah yang diperiksa hari itu, satu hal menjadi terang: pergeseran titik klaim bukan sekadar soal jarak, melainkan menyangkut konsistensi, kepastian hukum, dan bayang-bayang mafia tanah yang kini kian menguat di balik proyek Tol ruas Pekanbaru–Rengat.(srn1)
Berita Lainnya +INDEKS
DJP Riau–Polda Riau Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Pajak, Targetkan Penerimaan Negara Optimal
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU— Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau, YFR Hermiy.
Tekan Gepeng di Pekanbaru Warga Diimbau Tidak Memberi Uang
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU-- Masalah gelandangan dan pengemis (gepeng) di Kota Pekanbaru belum terat.
Rambu Larangan Parkir Dipasang di Flyover Kelok 9, Pengendara Bandel, Dihukum Push Up
SIARAN.CO.ID, LIMAPULUH KOTA - Meski sudah dipasangi rambu-rambu larangan parkir, namun sejumlah .
Petang Balimau di Pinggiran Sungai Siak Meriah
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU-- Dipusatkan di halaman Rumah Singgah Tuan Kadi, kegiatan Petang Megang m.
Masjid Al Ikhlas Panam Siapkan Ragam Kegiatan Ramadan, dari Lomba Adzan hingga Takjil Gratis
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Pengurus Masjid Al Ikhlas Pasar Baru Panam, di Jalan Karya/Ikhlas RW 1.
Manajemen dan Pedagang Pasar Bawah Gelar Doa Bersama Sambut Ramadan
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Menyambut bulan suci Ramadan 1447 H/2026 M, manajemen PT Ali Akbar Sejah.







