• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • More
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Olahraga
  • Video
  • Pilihan Editor
  • Advertorial
  • Galeri Foto
  • Terpopuler
  • Indeks
  • Nasional
  • Daerah
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

pilihan +INDEKS

Rambu Larangan Parkir Dipasang di Flyover Kelok 9, Pengendara Bandel, Dihukum Push Up
Lantik Kepala Inspektorat, Gubri Ingin Institusi Pengawasan Harus Kuat
Sigit Juli Hendriawan Resmi Dilantik Sebagai Kepala Inspektorat Riau
Atasi Karhutla, Wagubri Akan Berdayakan Tim Satgas Penertiban Perkebunan Ilegal Riau
Tim Gugas Covid-19 Tracing 25 Penumpang Lion Air Tujuan Pekanbaru - Jakarta

  • Home
  • Pemerintahan

Ini Alasan Pemprov Riau: Ida Membantah, Ida Melawan

Redaksi

Ahad, 25 Januari 2026 08:53:42 WIB
Cetak
Ini Alasan Pemprov Riau: Ida Membantah, Ida Melawan
Ida Yulita Susanti

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Pemprov Riau resmi memberhentikan Ida Yulita Susanti dari jabatan Direktur PT Sarana Pembangunan Riau (SPR).

Pemberhentian tersebut didasarkan pada dua alasan utama, yakni dugaan dualisme jabatan serta adanya persoalan hukum yang berkaitan dengan DPRD.

Berita terkait:

https://siaran.co.id/news/detail/1032/ngamuk-di-rups-rebut-sk-dan-usir-pemegang-saham-direktur-pt-spr-akhirnya-dipecat

Keputusan itu disampaikan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) yang digelar di Kantor PT SPR, Jumat (23/1/2026).

Usai rapat, Ida Yulita membenarkan bahwa dirinya telah diberhentikan secara resmi oleh Pemprov Riau selaku pemegang saham pengendali.

“Mulai hari ini saya tidak lagi menjabat sebagai Direktur PT SPR. Pelaksana tugas pengganti saya adalah Yan Dharmadi, yang saat ini juga menjabat sebagai Komisaris di PT SPR,” ujar Ida kepada wartawan.

Baca juga:

https://siaran.co.id/news/detail/1030/bantah-arogan-ida-yulita-tegaskan-pemberhentian-direksi-pt-spr-hanya-wewenang-gubernur-bukan-plt-gubernur 

Dalam forum RUPS-LB tersebut, Pemprov Riau yang diwakili Pelaksana Tugas Kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi Riau, Bobby Rachmad, menyampaikan bahwa pemberhentian Ida Yulita dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran aturan. Dua poin yang menjadi dasar keputusan itu adalah dugaan rangkap jabatan di perusahaan lain serta adanya persoalan hukum yang diduga berkaitan dengan aktivitas di DPRD.

“Ada dua alasan yang disampaikan dalam RUPS, yakni saya dituduh merangkap jabatan dan adanya dugaan tindak pidana di DPRD,” ungkap Ida.

Meski demikian, Ida Yulita membantah tudingan tersebut. Ia menilai alasan yang digunakan untuk memberhentikannya tidak didukung dasar hukum yang kuat dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Bahkan, ia menyebut keputusan tersebut sarat cacat hukum.

“Pemprov memberhentikan saya bukan karena kinerja. Pemberhentian ini tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, Undang-Undang Perseroan Terbatas, maupun regulasi yang mengatur BUMD,” tegasnya.

Ida juga mengklaim bahwa saat dirinya menyampaikan bantahan beserta bukti dalam forum RUPS-LB, pihak Pemprov Riau tidak memberikan tanggapan substantif.

Menurutnya, perwakilan Pemprov hanya membacakan surat pemberhentian yang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas Gubernur Riau.

“Mereka tidak menjawab bantahan saya. Mereka hanya menyampaikan bahwa tugasnya sebatas membacakan surat pemberhentian,” katanya.

Atas keputusan tersebut, Ida Yulita menyatakan tidak akan tinggal diam. Ia memastikan akan menempuh jalur hukum untuk menggugat pemberhentian dirinya yang dinilai tidak sah dan merugikan secara profesional maupun pribadi.

“Saya akan mengambil langkah hukum atas pemberhentian ini,” pungkasnya.(srn3)


Sumber : halloriau.com /  Editor : siaran.co.id

Berita Lainnya +INDEKS

Pemerintahan

MinyaKita Langka dan Harga Melonjak, DPRD Tegaskan Pemerintah dan Aparat Wajib Jamin Ketersediaan

Senin, 13 April 2026 - 16:29:08 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU— Kelangkaan minyak goreng subsidi MinyaKita di Kota Pekanbaru tak hanya.

Pemerintahan

Jawab Kritik Fraksi di Paripurna LKPj, Pemko Klaim PAD Rp1,3 Triliun dan Surplus Rp255 Miliar

Senin, 13 April 2026 - 16:20:26 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU — Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menegaskan telah menjawab seluruh p.

Pemerintahan

Umumkan Hasil Seleksi, Pansel Minta Dukungan Masyarakat Laporkan Rekam Jejak Peserta

Selasa, 07 April 2026 - 07:46:25 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU--Panitia Seleksi (Pansel) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Riau Petrole.

Pemerintahan

Manajeme Talenta, 43 Pejabat Lingkungan Pemko Dilantik, 5 OPD Masih Plt

Senin, 30 Maret 2026 - 21:52:27 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho resmi melantik 43 pejabat piliha.

Pemerintahan

Pekanbaru Gagal di 2025, Targetkan Piala Adipura 2026

Jumat, 13 Maret 2026 - 14:46:51 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU— Gagal meraih penghargaan Adipura pada 2025 menjadi momentum evaluasi b.

Pemerintahan

Bupati Siak Wajibkan Perusahaan Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal

Selasa, 03 Maret 2026 - 23:17:55 WIB

SIARAN.CO.ID, SIAK– Bupati Siak Afni Zulkifli, menegaskan seluruh perusahaan yang beroperasi di.


tulis komentar +INDEKS



Terkini +INDEKS

PT Bank CIMB Niaga Tbk Tindaklanjuti Keluhan Nasabah Soal Dugaan Dana Raib Ratusan Juta
15 April 2026
Diduga Transaksi Ghaib, Rp250 Juta Uang Tabungan Nasabah CIMB Niaga Pekanbaru Raib
15 April 2026
MinyaKita Langka dan Harga Melonjak, DPRD Tegaskan Pemerintah dan Aparat Wajib Jamin Ketersediaan
13 April 2026
Jawab Kritik Fraksi di Paripurna LKPj, Pemko Klaim PAD Rp1,3 Triliun dan Surplus Rp255 Miliar
13 April 2026
Restorative Justice Berujung Damai, Edi Lelek Resmi Bebas dari Polsek Bukit Raya
10 April 2026
Pendaftaran Calon Ketum KONI Pekanbaru Dibuka 10–20 April, Syarat Utama: 17 Dukungan Cabor
10 April 2026
Komisi IV DPRD Pekanbaru Seret Dugaan Mafia Tanah ke Pusat, Agendakan Pertemuan dengan Kejagung, DPR RI, Menteri ATR/BPN
09 April 2026
Korupsi Rp33,2 Miliar, Dirut PT SPR Dituntut 7 Tahun dan Direktur Keuangan 6 Tahun Penjara
08 April 2026
Reses di Padang Bulan, Aidhil Nur Putra Serap Aspirasi dan Tindaklanjuti Keluhan Warga
08 April 2026
Ribuan Korban Kapling Kurma PT KKI Muncul di Spanduk, Laporan ke Polda Riau Sejak 2021 Diminta Jadi Atensi
08 April 2026

Terpopuler +INDEKS

  • 1 Ribuan Korban Kapling Kurma PT KKI Muncul di Spanduk, Laporan ke Polda Riau Sejak 2021 Diminta Jadi Atensi
  • 2 ASN WFH / WFA Setiap Jumat, Tekad: Kualitas Layanan Jangan Kendor
  • 3 Pemilihan RW di Kelurahan Tampan Diintervensi Gara-gara Nilai Rendah, Warga Lapor ke DPRD Pekanbaru
  • 4 Pertamina Jamin Ketersediaan BBM, Per 1 April Pastikan Harga BBM Tidak Naik
  • 5 Usulkan KPK Dampingi Penyusunan APBD Pekanbaru

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Siaran.co.id ©2021 | All Right Reserved