pilihan +INDEKS
Komisi I DPRD Pekanbaru Panggil Budiman Swalayan, Soroti Parkir dan Pajak Reklame
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Komisi I DPRD Kota Pekanbaru memanggil manajemen Budiman Swalayan dalam rapat dengar pendapat (hearing), Senin (31/8/2026).
Pertemuan tersebut turut melibatkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru.
Hearing digelar menindaklanjuti laporan dan keluhan masyarakat terkait aktivitas Budiman Swalayan. Di sisi lain, manajemen Budiman Swalayan juga menyampaikan sejumlah persoalan kepada DPRD yang perlu mendapat perhatian pemerintah daerah.
Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Aidil Amri, mengatakan dari sisi perizinan, pihaknya telah meminta penjelasan dan memastikan kelengkapan dokumen yang dimiliki Budiman Swalayan.
“Ya, tadi kebetulan kami panggil Budiman Swalayan. Kita kan ada laporan masyarakat juga. Ketika kami tanya izinnya, Alhamdulillah sudah lengkap, sesuai dengan aturan,” kata Aidil kepada wartawan di DPRD Kota Pekanbaru, Senin (31/8/2026).
Namun, persoalan parkir menjadi salah satu perhatian dalam hearing tersebut. Komisi I meminta pengelolaan dan penggunaan ruang parkir disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk memastikan kondisi di lapangan, Komisi I meminta Dishub Kota Pekanbaru melakukan pengecekan langsung terhadap kondisi parkir di sekitar lokasi Budiman Swalayan.
“Cuma tadi ada masalah parkir. Kita minta parkir harus disesuaikan dengan aturan. Kita minta Dishub pergi ke lapangan melihat kondisi,” ujarnya.
Manajemen Keluhkan Pajak Reklame
Dalam pertemuan tersebut, manajemen Budiman Swalayan juga menyampaikan keluhan terkait besaran pajak reklame yang mereka bayarkan.
Aidil mengatakan, berdasarkan penyampaian pihak manajemen, pajak reklame yang dibayarkan Budiman Swalayan disebut berada di kisaran Rp60 juta lebih per tahun. Sementara itu, manajemen membandingkan dengan sejumlah jaringan ritel lain yang disebut membayar pajak reklame lebih tinggi.
“Budiman ini juga ada curhatan. Dia kena pajak reklamenya sekitar 60-an lebih juta per tahun. Sementara, seperti Alfamart, Indomaret, 200 lebih. Cuma dia kenanya sekitar seratusan, berarti Rp100 jutaan,” ungkapnya.
Atas persoalan tersebut, Komisi I berencana memanggil kembali pihak terkait, termasuk membahas aspek perizinan dan ketentuan pajak reklame. Jika diperlukan, persoalan tersebut akan dikoordinasikan dengan komisi-komisi DPRD yang membidangi pendapatan daerah.
“Kami pun ingin memanggil lagi nanti perizinan. Kalau memang perlu, nanti kita lempar juga ke Komisi II,” katanya.
Menurut Aidil, pembahasan tersebut penting untuk memastikan penerapan aturan berjalan secara adil, transparan, dan sesuai ketentuan. Di sisi lain, pemerintah daerah juga perlu mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dukung Investasi, Tetap Harus Taat Aturan
Komisi I DPRD Pekanbaru menegaskan bahwa keberadaan investor dan pelaku usaha di Kota Pekanbaru perlu mendapat dukungan selama menjalankan kegiatan sesuai dengan aturan.
Aidil menyebut investasi memiliki manfaat terhadap perekonomian daerah, terutama dalam membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat.
“Ini artinya untuk agar PAD kita tercapai. Untuk tahun ini, PAD tercapai dan kita men-support semua investor-investor datang ke Pekanbaru,” tuturnya.
Menurut dia, kehadiran usaha baru diharapkan memberikan dampak langsung bagi masyarakat, salah satunya melalui penyerapan tenaga kerja lokal.
“Yang pertama, masyarakat kerja. Sekarang juga banyak penerimaan di sana, dengan tidak melanggar aturan-aturan,” katanya.
Aidil menyebut tenaga kerja yang direkrut Budiman Swalayan mayoritas berasal dari masyarakat setempat. Namun, ia menilai aspek kepatuhan terhadap regulasi tetap harus menjadi perhatian.
“Rata-rata tempatan,” ujarnya.
DPRD Minta Persoalan Gerai Dibahas Terbuka
Saat ini, Budiman Swalayan diketahui memiliki gerai di Jalan Arifin Ahmad. Sementara satu gerai lainnya di Jalan HR Soebrantas masih dalam proses pembangunan.
Aidil mengatakan, persoalan yang muncul terkait keberadaan gerai tersebut perlu dilihat secara objektif, termasuk dari aspek perizinan, tata ruang, parkir, maupun ketentuan lain yang berlaku.
Ia menegaskan, DPRD tidak ingin keberadaan investor justru menimbulkan persoalan di tengah masyarakat. Sebaliknya, setiap pelaku usaha yang berinvestasi di Pekanbaru harus memperoleh kepastian dan perlakuan sesuai aturan yang berlaku.
“Namanya orang investor ke kota Pekanbaru, harus dijamin, " pungkasnya.
Komisi I DPRD Pekanbaru selanjutnya akan menindaklanjuti sejumlah poin hasil hearing tersebut bersama OPD terkait. Langkah itu dinilai penting agar persoalan yang dikeluhkan masyarakat maupun pelaku usaha dapat diselesaikan berdasarkan aturan, sekaligus memastikan investasi tetap berjalan dan memberikan manfaat bagi daerah serta masyarakat.(srn1)
Berita Lainnya +INDEKS
Firmansyah LC Resmi Pimpin Fraksi PKS DPRD Pekanbaru, Gantikan Yasser Hamidy
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Peka.
Cegah Dampak Kabut Asap, DPRD Pekanbaru Minta Sekolah Siapkan Masker dan Oksigen Portable
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Pemko Pekanbaru telah memperbolehkan siswa SD dan SMP.
Anggota DPD RI Dorong Pelaku UMKM Manfaatkan AI untuk Naik Kelas
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU— Anggota MPR RI dari unsur DPD RI asal Provinsi Riau, Arif Eka Saputra .
Sosialisasikan 4 Pilar di Tirta Siak, Arif Eka Saputra Dorong Penanganan Kawasan Kumuh
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU— Anggota DPD RI/MPR RI, Dapil Riau, Arif Eka Saputra SPi, menggelar keg.
62 Persen Pagu Distankan Pekanbaru 2027 untuk SPPD dan Listrik, Bidang Teknis Cuma Dapat Rp8,4 Miliar
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Struktur anggaran Dinas Pertanian dan Perikanan (Distankan) Kota Pekanba.
KPU Riau Perkuat Standar Layanan Informasi Publik Lewat Forum Konsultasi
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau terus berupaya meningkatkan ku.



.jpg)



