pilihan +INDEKS
Ketentuan Naik Pesawat
Kini Wajib Tes PCR, Antigen Tak Berlaku Lagi
siarancoid - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlevel di berbagai daerah. Setiap daerah dikategorikan pada level 1-4 tergantung pada tingkat kasus penularan dan kematian.
Selain itu, pemerintah juga melakukan beberapa aturan pelonggaran. Namun untuk syarat perjalanan udara domestik justru diperketat.
Aturan terbaru naik pesawat hanya diperbolehkan menggunakan tes PCR sebagai syarat penerbangan (syarat naik pesawat), bukan lagi Antigen, dan berlaku sepanjang dua pekan ke depan.
Penumpang diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. Ketentuan ini berlaku baik bagi penumpang dengan vaksin dosis pertama maupun dosis kedua.
Ini bunyi Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 di Jawa dan Bali seperti dikutip pada Rabu (20/10/2021).
Lebih jelasnya, pada aturan terbaru, diatur bahwa pelaku perjalanan domestik yang menggunakan pesawat wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama. Selain itu, wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19.
Penumpang diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. Ketentuan ini berlaku baik bagi penumpang dengan vaksin dosis pertama maupun dosis kedua
Aturan sebelumnya, yakni Inmendagri Nomor 47/2021, ada poin aturan yang menyatakan bahwa penumpang pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa-Bali dapat menunjukkan hasil negatif antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua dan hasil negatif PCR (H-2) jika baru memperoleh vaksin dosis pertama. Tapi di Inmendagri yang baru, poin tersebut dihilangkan.
Supir Truk Wajib Antigen
Selain mengubah ketentuan soal syarat perjalanan domestik bagi penumpang pesawat udara, pemerintah juga mengubah aturan perjalanan bagi sopir kendaraan logistik dan transportasi. Semula, mereka dikecualikan dari ketentuan vaksinasi, tapi sekarang harus sudah divaksin sebanyak dua dosis untuk dapat melakukan perjalanan domestik.
Tidak hanya vaksin, mereka pun harus memiliki hasil pemeriksaan negatif antigen yang berlaku selama 14 hari. Sementara bagi mereka yang baru divaksin satu dosis, harus melampirkan hasil pemeriksaan negatif antigen yang berlaku selama 7 hari.
Berita Lainnya +INDEKS
OJK Ingatkan Bahaya Scam yang Makin Meluas, PBB Apresiasi Peran IASC
SIARAN.CO.ID, JAKARTA– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pelindungan konsumen dari .
Lewat 4 Pilar Perkuat Jati Diri Bangsa, Arif Eka Saputra Soroti Tantangan Daerah di Era Digital
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Anggota DPD RI/MPR RI Dapil Riau, Arif Eka Saputra SPi, turun ke kampus..
Arif Eka Saputra: Mahasiswa Penerima Beasiswa Harus Jadi Agen Perubahan
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Anggota DPD RI/MPR RI asal Riau, Arif Eka Saputra SPi, menggelar Sosia.
Nawakara Perkuat Kapabilitas Rescue dan Jejaring Global melalui Partisipasi dalam 2nd Mission of Light Challenge di China
SIARAN.CO.ID, CHANGDE– PT Nawakara Perkasa Nusantara (Nawakara) terus menunjukkan komitmennya d.
17 Suara Tentukan Nasib PKDP Riau: Muswil 20 Juni Pilih Ketua 2026-2031
SiARAN.CO.ID, PEKANBARU–DPW Persatuan Keluarga Daerah Piaman (PKDP) Provinsi Riau akan menggela.
Datuk Seri Rizky Bagus Oka Ajak Masyarakat Kedepankan Tunjuk Ajar Melayu dalam Berdemokrasi dan Dukung Program Pemerintah
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU-- Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat LAMR Kota Pekanbaru Datuk Seri Rizky .







