• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • More
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Olahraga
  • Video
  • Pilihan Editor
  • Advertorial
  • Galeri Foto
  • Terpopuler
  • Indeks
  • Nasional
  • Daerah
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

pilihan +INDEKS

Rambu Larangan Parkir Dipasang di Flyover Kelok 9, Pengendara Bandel, Dihukum Push Up
Lantik Kepala Inspektorat, Gubri Ingin Institusi Pengawasan Harus Kuat
Sigit Juli Hendriawan Resmi Dilantik Sebagai Kepala Inspektorat Riau
Atasi Karhutla, Wagubri Akan Berdayakan Tim Satgas Penertiban Perkebunan Ilegal Riau
Tim Gugas Covid-19 Tracing 25 Penumpang Lion Air Tujuan Pekanbaru - Jakarta

  • Home
  • Nasional

Ketentuan Naik Pesawat

Kini Wajib Tes PCR, Antigen Tak Berlaku Lagi

Redaksi

Rabu, 20 Oktober 2021 23:18:06 WIB
Cetak
Kini Wajib Tes PCR, Antigen Tak Berlaku Lagi

siarancoid - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlevel di berbagai daerah. Setiap daerah dikategorikan pada level 1-4 tergantung pada tingkat kasus penularan dan kematian. 

Selain itu, pemerintah juga melakukan beberapa aturan pelonggaran. Namun untuk syarat perjalanan udara domestik justru diperketat.

Baca Juga :
  • Tiba di Pekanbaru, Jokowi Tinjau Pembangunan TOL Pekanbaru-Padang
  • Riau Masuk 10 Provinsi yang Ekonominya Positif di Tengah Pandemi Covid-19
  • Harmoko Menteri Penerangan Era Soeharto Wafat

Aturan terbaru naik pesawat hanya diperbolehkan menggunakan tes PCR sebagai syarat penerbangan (syarat naik pesawat), bukan lagi Antigen, dan berlaku sepanjang dua pekan ke depan. 

Penumpang diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. Ketentuan ini berlaku baik bagi penumpang dengan vaksin dosis pertama maupun dosis kedua.

Ini bunyi Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 di Jawa dan Bali seperti dikutip pada Rabu (20/10/2021). 

Lebih jelasnya, pada aturan terbaru, diatur bahwa pelaku perjalanan domestik yang menggunakan pesawat wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama. Selain itu, wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19.

Penumpang diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. Ketentuan ini berlaku baik bagi penumpang dengan vaksin dosis pertama maupun dosis kedua

Aturan sebelumnya, yakni Inmendagri Nomor 47/2021, ada poin aturan yang menyatakan bahwa penumpang pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa-Bali dapat menunjukkan hasil negatif antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua dan hasil negatif PCR (H-2) jika baru memperoleh vaksin dosis pertama. Tapi di Inmendagri yang baru, poin tersebut dihilangkan.

Supir Truk Wajib Antigen
Selain mengubah ketentuan soal syarat perjalanan domestik bagi penumpang pesawat udara, pemerintah juga mengubah aturan perjalanan bagi sopir kendaraan logistik dan transportasi. Semula, mereka dikecualikan dari ketentuan vaksinasi, tapi sekarang harus sudah divaksin sebanyak dua dosis untuk dapat melakukan perjalanan domestik.

Tidak hanya vaksin, mereka pun harus memiliki hasil pemeriksaan negatif antigen yang berlaku selama 14 hari. Sementara bagi mereka yang baru divaksin satu dosis, harus melampirkan hasil pemeriksaan negatif antigen yang berlaku selama 7 hari.


Sumber : kompas.com /  Editor : siarancoid

Berita Lainnya +INDEKS

Nasional

Dishub Pekanbaru Ajak Warga Awasi LPJU, Temukan Aktivitas Mencurigakan Segera Lapor

Kamis, 27 Agustus 2026 - 19:09:20 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru mengajak masyarakat ikut akt.

Nasional

Prabowo Tiba di Pekanbaru, Langsung Tinjau Karhutla di Kampar

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:59:27 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Presiden RI Prabowo Subianto datang langsung ke Provinsi Riau untuk meli.

Nasional

Menteri LH Apresiasi Universitas Pahlawan Tanam Pohon di Kawasan Hutan Konservasi Hortus Botanicus

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 14:29:29 WIB

SIARAN.CO.ID, KAMPAR - Menteri Lingkungan Hidup RI Mohammad Jumhur Hidayat mengapresiasi langkah .

Nasional

Sahabat Lingkungan Hidup Riau Jadi Mitra Strategis Menteri LH, Siap Perkuat Kolaborasi Jaga Bumi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 23:22:52 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU— Sahabat Lingkungan Hidup Provinsi Riau diharapkan menjadi mitra strate.

Nasional

Hari Mangrove Sedunia 2026 di Siak, Bupati Usul Pemecah Ombak ke Pemerintah Pusat

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:13:03 WIB

SIARAN.CO.ID, SIAK- Puncak peringatan Hari Mangrove Sedunia 2026 digelar di Desa Bunsur.

Nasional

Hutama Karya Gelar Monev Tol Bukittinggi – Padang Panjang - Sicincin Bersama Pemda

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:08:33 WIB

SIARAN.CO.ID, SUMATERA BARAT– PT Hutama Karya (Persero) bersama para pemangku kepentingan melak.


tulis komentar +INDEKS



Terkini +INDEKS

Disdik Pekanbaru Tegaskan Sekolah Tetap Tatap Muka, Upacara dan Aktivitas Luar Ditiadakan
30 Agustus 2026
Riau Raih Peringkat Kedua Indeks Keinsinyuran, Dorong Pembangunan Daerah Makin Profesional
30 Agustus 2026
Dishub Pekanbaru Ajak Warga Awasi LPJU, Temukan Aktivitas Mencurigakan Segera Lapor
27 Agustus 2026
Api Kepung Sumur Minyak BSP, Bupati Siak Pimpin Pemadaman di Tengah Ancaman Harimau
27 Agustus 2026
SF Hariyanto Ajak Semua Pihak Jaga Riau dari Ancaman Karhutla
27 Agustus 2026
60.478 Warga Pekanbaru Bakal Terima 30 Kg Beras, Pemko Segera Mulai Penyaluran
27 Agustus 2026
Antisipasi Bahaya Kabut Asap, Nurul Ikhsan Bagikan Ribuan Masker Gratis ke Warga Pekanbaru
26 Agustus 2026
Sahabat Lingkungan Riau Desak "Tembak Mati" Dalang Karhutla
26 Agustus 2026
Dilantik Plt Gubri, Komisioner KI Riau Diminta Perkuat Keterbukaan Informasi Publik
26 Agustus 2026
Kemarau, DLHK Pekanbaru Intensifkan Penyiraman Tanaman 4 Kali Sehari, Habiskan 252 Ribu Liter Air
26 Agustus 2026

Terpopuler +INDEKS

  • 1 Joget Kardus Sampai Syahrini Tutup Mata, Meriahkan HUT RI di Dasawisma RT 03/RW 08 Tobek Godang
  • 2 Sahabat Lingkungan Hidup Riau Jadi Mitra Strategis Menteri LH, Siap Perkuat Kolaborasi Jaga Bumi
  • 3 Perkuat Perlindungan Pesisir Riau, Komitmen Pusat Bangun Pemecah Ombak Tekan Abrasi Didoakan Segera Direalisasikan
  • 4 SSK II Tutup Lebih Awal Pukul 15.00 WIB Mulai 28 Juli
  • 5 Salurkan Bantuan ke Panti Asuhan, Direktur July: Doakan Kami Terus Berkembang

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Siaran.co.id ©2021 | All Right Reserved