• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • More
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Olahraga
  • Video
  • Pilihan Editor
  • Advertorial
  • Galeri Foto
  • Terpopuler
  • Indeks
  • Nasional
  • Daerah
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

pilihan +INDEKS

Lantik Kepala Inspektorat, Gubri Ingin Institusi Pengawasan Harus Kuat
Sigit Juli Hendriawan Resmi Dilantik Sebagai Kepala Inspektorat Riau
Atasi Karhutla, Wagubri Akan Berdayakan Tim Satgas Penertiban Perkebunan Ilegal Riau
Tim Gugas Covid-19 Tracing 25 Penumpang Lion Air Tujuan Pekanbaru - Jakarta
Hari Ini Terjadi Penambahan PDP 12 Orang , Total Menjadi 2.211 Kasus

  • Home
  • Nasional

Ketentuan Naik Pesawat

Kini Wajib Tes PCR, Antigen Tak Berlaku Lagi

Redaksi

Rabu, 20 Oktober 2021 23:18:06 WIB
Cetak
Kini Wajib Tes PCR, Antigen Tak Berlaku Lagi

siarancoid - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlevel di berbagai daerah. Setiap daerah dikategorikan pada level 1-4 tergantung pada tingkat kasus penularan dan kematian. 

Selain itu, pemerintah juga melakukan beberapa aturan pelonggaran. Namun untuk syarat perjalanan udara domestik justru diperketat.

Baca Juga :
  • Pasien Positif Covid 19 Asal Kuansing Berusia 8 Tahun
  • Tiba di Pekanbaru, Jokowi Tinjau Pembangunan TOL Pekanbaru-Padang
  • Riau Masuk 10 Provinsi yang Ekonominya Positif di Tengah Pandemi Covid-19

Aturan terbaru naik pesawat hanya diperbolehkan menggunakan tes PCR sebagai syarat penerbangan (syarat naik pesawat), bukan lagi Antigen, dan berlaku sepanjang dua pekan ke depan. 

Penumpang diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. Ketentuan ini berlaku baik bagi penumpang dengan vaksin dosis pertama maupun dosis kedua.

Ini bunyi Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 di Jawa dan Bali seperti dikutip pada Rabu (20/10/2021). 

Lebih jelasnya, pada aturan terbaru, diatur bahwa pelaku perjalanan domestik yang menggunakan pesawat wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama. Selain itu, wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19.

Penumpang diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. Ketentuan ini berlaku baik bagi penumpang dengan vaksin dosis pertama maupun dosis kedua

Aturan sebelumnya, yakni Inmendagri Nomor 47/2021, ada poin aturan yang menyatakan bahwa penumpang pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa-Bali dapat menunjukkan hasil negatif antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua dan hasil negatif PCR (H-2) jika baru memperoleh vaksin dosis pertama. Tapi di Inmendagri yang baru, poin tersebut dihilangkan.

Supir Truk Wajib Antigen
Selain mengubah ketentuan soal syarat perjalanan domestik bagi penumpang pesawat udara, pemerintah juga mengubah aturan perjalanan bagi sopir kendaraan logistik dan transportasi. Semula, mereka dikecualikan dari ketentuan vaksinasi, tapi sekarang harus sudah divaksin sebanyak dua dosis untuk dapat melakukan perjalanan domestik.

Tidak hanya vaksin, mereka pun harus memiliki hasil pemeriksaan negatif antigen yang berlaku selama 14 hari. Sementara bagi mereka yang baru divaksin satu dosis, harus melampirkan hasil pemeriksaan negatif antigen yang berlaku selama 7 hari.


Sumber : kompas.com /  Editor : siarancoid

[ Ikuti Siaran.co.id ]


Siaran.co.id

Berita Lainnya +INDEKS

Nasional

Kepala Daerah Diminta Pastikan Sekolah Siap Disiplin Prokes

Rabu, 20 Oktober 2021 - 23:27:35 WIB

siarancoid – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) meminta kepa.

Nasional

Riau Masuk 10 Provinsi yang Ekonominya Positif di Tengah Pandemi Covid-19

Selasa, 25 Mei 2021 - 01:03:03 WIB

siarancoid - Presiden RI Joko Widodo mengungkap pertumbuhan ekonomi&nb.

Nasional

Tiba di Pekanbaru, Jokowi Tinjau Pembangunan TOL Pekanbaru-Padang

Rabu, 19 Mei 2021 - 12:02:36 WIB

siarancoid - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) meninjau Tol Peka.

Nasional

Sejumlah Pegawai Kemendikbud Positif Corona, Gedung Disterilkan

Rabu, 08 Juli 2020 - 15:38:45 WIB

Sejumlah pegawai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) positif corona. Mereka sebag.

Nasional

Ridwan Kamil Tegaskan Tidak Ada Sekolah yang Gelar Tatap Muka di Tahun Ajaran Baru

Rabu, 08 Juli 2020 - 15:31:28 WIB

 BANDUNG-  Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil kembali menegaskan bahwa sekolah dari tingk.

Nasional

Pasien Positif Covid 19 Asal Kuansing Berusia 8 Tahun

Selasa, 07 Juli 2020 - 14:26:42 WIB

PEKANBARU-Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau Mimi Yuliani Nazir menjelaskan penambahan satu pas.


tulis komentar +INDEKS



Terkini +INDEKS

Bripka Fitrian Turun Door to Door Langsung Bersama Bidan
18 Januari 2023
403 Atlet dari 31 Klub Siap Rebut Hadiah Puluhan Juta
18 Januari 2023
Rebut 80 Medali, Porserosi Pekanbaru Borong Tiga Gelar
25 Oktober 2022
PTMSI Pekanbaru Targetkan 3 Emas
04 Oktober 2022
Japnas Riau Siapkan Program Kerja Dukung Pemerintah
27 Agustus 2022
Dominasi Perolehan Emas, Klub RRS Juara Umum
19 Juli 2022
2023, Bupati Zukri Janji Bangun Kampus ITP2I di Pangkalan Kerinci
19 Juli 2022
Kungfu Riau Bawa Pulang 34 Medali Fornas 2022
13 Juli 2022
Mahasiswa ITP2I Berharap Bisa Kuliah di Pusat Kota Pangkalan Kerinci
06 Juli 2022
Desa Kumain jadi Pelopor Listrik Pintar di Rohul
29 Juni 2022

Terpopuler +INDEKS

  • 1 Rebut 80 Medali, Porserosi Pekanbaru Borong Tiga Gelar
  • 2 PTMSI Pekanbaru Targetkan 3 Emas
  • 3 Japnas Riau Siapkan Program Kerja Dukung Pemerintah
  • 4 Dominasi Perolehan Emas, Klub RRS Juara Umum
  • 5 2023, Bupati Zukri Janji Bangun Kampus ITP2I di Pangkalan Kerinci

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Siaran.co.id ©2021 | All Right Reserved