• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • More
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Olahraga
  • Video
  • Pilihan Editor
  • Advertorial
  • Galeri Foto
  • Terpopuler
  • Indeks
  • Nasional
  • Daerah
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

pilihan +INDEKS

Hubungan Tuhan, Manusia dan Alam dalam Perspektif Tasawuf
Rambu Larangan Parkir Dipasang di Flyover Kelok 9, Pengendara Bandel, Dihukum Push Up
Lantik Kepala Inspektorat, Gubri Ingin Institusi Pengawasan Harus Kuat
Sigit Juli Hendriawan Resmi Dilantik Sebagai Kepala Inspektorat Riau
Atasi Karhutla, Wagubri Akan Berdayakan Tim Satgas Penertiban Perkebunan Ilegal Riau

  • Home
  • Nasional

Ketentuan Naik Pesawat

Kini Wajib Tes PCR, Antigen Tak Berlaku Lagi

Redaksi

Rabu, 20 Oktober 2021 23:18:06 WIB
Cetak
Kini Wajib Tes PCR, Antigen Tak Berlaku Lagi

siarancoid - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlevel di berbagai daerah. Setiap daerah dikategorikan pada level 1-4 tergantung pada tingkat kasus penularan dan kematian. 

Selain itu, pemerintah juga melakukan beberapa aturan pelonggaran. Namun untuk syarat perjalanan udara domestik justru diperketat.

Baca Juga :
  • Tiba di Pekanbaru, Jokowi Tinjau Pembangunan TOL Pekanbaru-Padang
  • Riau Masuk 10 Provinsi yang Ekonominya Positif di Tengah Pandemi Covid-19
  • Harmoko Menteri Penerangan Era Soeharto Wafat

Aturan terbaru naik pesawat hanya diperbolehkan menggunakan tes PCR sebagai syarat penerbangan (syarat naik pesawat), bukan lagi Antigen, dan berlaku sepanjang dua pekan ke depan. 

Penumpang diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. Ketentuan ini berlaku baik bagi penumpang dengan vaksin dosis pertama maupun dosis kedua.

Ini bunyi Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 di Jawa dan Bali seperti dikutip pada Rabu (20/10/2021). 

Lebih jelasnya, pada aturan terbaru, diatur bahwa pelaku perjalanan domestik yang menggunakan pesawat wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama. Selain itu, wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19.

Penumpang diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. Ketentuan ini berlaku baik bagi penumpang dengan vaksin dosis pertama maupun dosis kedua

Aturan sebelumnya, yakni Inmendagri Nomor 47/2021, ada poin aturan yang menyatakan bahwa penumpang pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa-Bali dapat menunjukkan hasil negatif antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua dan hasil negatif PCR (H-2) jika baru memperoleh vaksin dosis pertama. Tapi di Inmendagri yang baru, poin tersebut dihilangkan.

Supir Truk Wajib Antigen
Selain mengubah ketentuan soal syarat perjalanan domestik bagi penumpang pesawat udara, pemerintah juga mengubah aturan perjalanan bagi sopir kendaraan logistik dan transportasi. Semula, mereka dikecualikan dari ketentuan vaksinasi, tapi sekarang harus sudah divaksin sebanyak dua dosis untuk dapat melakukan perjalanan domestik.

Tidak hanya vaksin, mereka pun harus memiliki hasil pemeriksaan negatif antigen yang berlaku selama 14 hari. Sementara bagi mereka yang baru divaksin satu dosis, harus melampirkan hasil pemeriksaan negatif antigen yang berlaku selama 7 hari.


Sumber : kompas.com /  Editor : siarancoid

Berita Lainnya +INDEKS

Nasional

Napi Kabur Berulang Di Riau, DPR RI Desak Kakanwil dan Kalapas Di Evaluasi

Rabu, 07 Oktober 2026 - 13:11:42 WIB

SIARAN.CO.ID, JAKARTA- Kasus narapidana kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Riau kembali.

Nasional

Puan: Jenderal Listyo Sigit Diberhentikan dengan Hormat, Karena Sudah Waktunya

Kamis, 01 Oktober 2026 - 13:59:24 WIB

SIARAN.CO.ID, JAKARTA- DPR RI menyetujui pemberhentian Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dari .

Nasional

Dari Kepala BNN Kini Disetujui Jadi Kapolri

Kamis, 01 Oktober 2026 - 12:11:07 WIB

SIARAN.CO.ID, JAKARTA - Komjen Suyudi Ario Seto disetujui DPR RI untuk menjadi Kapolri. Selama be.

Nasional

Calon Tunggal Kapolri, Suyudi Ario Seto Usung Doktrin Polisi Bersama Masyarakat

Kamis, 01 Oktober 2026 - 11:58:27 WIB

SIARAN.CO.ID, JAKARTA- Calon Kapolri Komjen Pol Suyudi Ario Seto memaparkan gagasan 'Polisi Bersa.

Nasional

Komisi XIII DPR RI Kecewa, Arisal Azis Usulkan Evaluasi Menyeluruh

Jumat, 25 September 2026 - 20:42:01 WIB

SIARAN.CO.ID, JAKARTA- Anggota Komisi XIII DPR RI, Arisal Aziz, mengaku kecewa berat dengan kiner.

Nasional

DJP Catat Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Hingga Agustus 2026 Tembus Rp 57,23 Triliun

Jumat, 18 September 2026 - 22:14:45 WIB

SIARAN.CO.ID, JAKARTA- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan p.


tulis komentar +INDEKS



Terkini +INDEKS

Kuasa Hukum Protes! Denda Rp1,78 M ke PT BSP Dinilai Janggal
16 Oktober 2026
Ketua Fraksi PKS Panjatkan Doa dari Mekah, Desak Korporasi Pembakar Bertobat
15 Oktober 2026
Muhammad Syafii Resmi Jabat Direktur PT SPEM
13 Oktober 2026
Pekanbaru Masih Berasap, Diluar Rumah Warga Diimbau Pakai Masker dan Puskesmas Siaga 24 Jam
12 Oktober 2026
Irjen Pol Arman Achdiat Resmi Jabat Kapolda Riau Gantikan Komjen Pol Herry Heryawan
11 Oktober 2026
Kencana Fight Hang Tuah Combat 2026 Siap Guncang Pekanbaru
10 Oktober 2026
Libur Sekolah Diperpanjang Akibat Kabut Asap, Tekad: Korporasi Harus Bertanggung Jawab
07 Oktober 2026
Kualitas Udara Tak Kunjung Membaik, Disdik Pekanbaru Perpanjang PJJ Hingga Tiga Hari Kedepan
07 Oktober 2026
Lapas Pekanbaru Ikuti Rapat Anev Ditjenpas dan Bahas Pusat Rehabilitasi Warga Binaan
07 Oktober 2026
Geruduk DPRD Pekanbaru, Mahasiswa Desak THM yang Biarkan Anak di Bawah Umur Masuk dan Hampir OD Dipanggil
07 Oktober 2026

Terpopuler +INDEKS

  • 1 Warga 3 Kelurahan di Pekanbaru Adukan Soal Sertifikat Tanah ke Fraksi Golkar DPRD
  • 2 Reuni, Alumni SMU 4 Pekanbaru Angkatan 2002: Semakin Tua Semakin Akrab, Saudara Selamanya
  • 3 Hubungan Tuhan, Manusia dan Alam dalam Perspektif Tasawuf
  • 4 Kasus Uang Nasabah CIMB Niaga Pekanbaru Raib Rp250 Juta Hilang bak Ditelan Bumi, OJK: Proses Sudah Masuk LAPS SJK
  • 5 Alumni SMU 4 Pekanbaru Angkatan 2002 Gelar Reuni

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Siaran.co.id ©2021 | All Right Reserved