• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • More
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Olahraga
  • Video
  • Pilihan Editor
  • Advertorial
  • Galeri Foto
  • Terpopuler
  • Indeks
  • Nasional
  • Daerah
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

pilihan +INDEKS

Lantik Kepala Inspektorat, Gubri Ingin Institusi Pengawasan Harus Kuat
Sigit Juli Hendriawan Resmi Dilantik Sebagai Kepala Inspektorat Riau
Atasi Karhutla, Wagubri Akan Berdayakan Tim Satgas Penertiban Perkebunan Ilegal Riau
Tim Gugas Covid-19 Tracing 25 Penumpang Lion Air Tujuan Pekanbaru - Jakarta
Hari Ini Terjadi Penambahan PDP 12 Orang , Total Menjadi 2.211 Kasus

  • Home
  • Nasional

Ketentuan Naik Pesawat

Kini Wajib Tes PCR, Antigen Tak Berlaku Lagi

Redaksi

Rabu, 20 Oktober 2021 23:18:06 WIB
Cetak
Kini Wajib Tes PCR, Antigen Tak Berlaku Lagi

siarancoid - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlevel di berbagai daerah. Setiap daerah dikategorikan pada level 1-4 tergantung pada tingkat kasus penularan dan kematian. 

Selain itu, pemerintah juga melakukan beberapa aturan pelonggaran. Namun untuk syarat perjalanan udara domestik justru diperketat.

Baca Juga :
  • Pasien Positif Covid 19 Asal Kuansing Berusia 8 Tahun
  • Tiba di Pekanbaru, Jokowi Tinjau Pembangunan TOL Pekanbaru-Padang
  • Riau Masuk 10 Provinsi yang Ekonominya Positif di Tengah Pandemi Covid-19

Aturan terbaru naik pesawat hanya diperbolehkan menggunakan tes PCR sebagai syarat penerbangan (syarat naik pesawat), bukan lagi Antigen, dan berlaku sepanjang dua pekan ke depan. 

Penumpang diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. Ketentuan ini berlaku baik bagi penumpang dengan vaksin dosis pertama maupun dosis kedua.

Ini bunyi Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 di Jawa dan Bali seperti dikutip pada Rabu (20/10/2021). 

Lebih jelasnya, pada aturan terbaru, diatur bahwa pelaku perjalanan domestik yang menggunakan pesawat wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama. Selain itu, wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19.

Penumpang diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. Ketentuan ini berlaku baik bagi penumpang dengan vaksin dosis pertama maupun dosis kedua

Aturan sebelumnya, yakni Inmendagri Nomor 47/2021, ada poin aturan yang menyatakan bahwa penumpang pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa-Bali dapat menunjukkan hasil negatif antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua dan hasil negatif PCR (H-2) jika baru memperoleh vaksin dosis pertama. Tapi di Inmendagri yang baru, poin tersebut dihilangkan.

Supir Truk Wajib Antigen
Selain mengubah ketentuan soal syarat perjalanan domestik bagi penumpang pesawat udara, pemerintah juga mengubah aturan perjalanan bagi sopir kendaraan logistik dan transportasi. Semula, mereka dikecualikan dari ketentuan vaksinasi, tapi sekarang harus sudah divaksin sebanyak dua dosis untuk dapat melakukan perjalanan domestik.

Tidak hanya vaksin, mereka pun harus memiliki hasil pemeriksaan negatif antigen yang berlaku selama 14 hari. Sementara bagi mereka yang baru divaksin satu dosis, harus melampirkan hasil pemeriksaan negatif antigen yang berlaku selama 7 hari.


Sumber : kompas.com /  Editor : siarancoid

[ Ikuti Siaran.co.id ]


Siaran.co.id

Berita Lainnya +INDEKS

Nasional

Pengurus DPP PKDP Dilantik Di Padang Pariaman

Kamis, 08 Juni 2023 - 23:32:25 WIB

siarancoid - Panitia pelaksana Pengukuhan dan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Dewan Pimpinan Pusa.

Nasional

Kurma Manis Diapresiasi Dewan

Jumat, 21 April 2023 - 20:42:01 WIB

siarancoid- Program Kunjungan Rumah Masyarakat Hidup Sehat (Kurma Manis) Pemko P.

Nasional

Warga Rejosari Keluhkan Masalah Banjir

Kamis, 23 Maret 2023 - 20:36:49 WIB

siarancoid -  Beragam aspirasi yang disampaikan warga Perumahan Anggrek RW .

Nasional

Kepala Daerah Diminta Pastikan Sekolah Siap Disiplin Prokes

Rabu, 20 Oktober 2021 - 23:27:35 WIB

siarancoid – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) meminta kepa.

Nasional

Riau Masuk 10 Provinsi yang Ekonominya Positif di Tengah Pandemi Covid-19

Selasa, 25 Mei 2021 - 01:03:03 WIB

siarancoid - Presiden RI Joko Widodo mengungkap pertumbuhan ekonomi&nb.

Nasional

Tiba di Pekanbaru, Jokowi Tinjau Pembangunan TOL Pekanbaru-Padang

Rabu, 19 Mei 2021 - 12:02:36 WIB

siarancoid - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) meninjau Tol Peka.


tulis komentar +INDEKS



Terkini +INDEKS

Birukan Langit Pekanbaru Bersama Zulkifli Hasan
14 September 2023
Pengurus DPP PKDP Dilantik Di Padang Pariaman
08 Juni 2023
Perumahan Puri Tama Indrapuri Usung Konsep Tropis Modern
17 Mei 2023
Bripka Fitrian Turun Door to Door Langsung Bersama Bidan
26 April 2023
Kurma Manis Diapresiasi Dewan
21 April 2023
Rindu Jamaah dengan Tuan Guru UAS Terobati
09 April 2023
Warga Rejosari Keluhkan Masalah Banjir
23 Maret 2023
24 Maret, Paripurna Jawaban Pemko Soal LKPj
22 Maret 2023
DPRD Apresiasi Pemko Raih APBD Award 2023
18 Maret 2023
Tinjau Lahan Yang Terancam Abrasi, dan Berikan Bantuan Sembako
17 Maret 2023

Terpopuler +INDEKS

  • 1 Pengurus DPP PKDP Dilantik Di Padang Pariaman
  • 2 Perumahan Puri Tama Indrapuri Usung Konsep Tropis Modern
  • 3 Bripka Fitrian Turun Door to Door Langsung Bersama Bidan
  • 4 Kurma Manis Diapresiasi Dewan
  • 5 Rindu Jamaah dengan Tuan Guru UAS Terobati

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Siaran.co.id ©2021 | All Right Reserved