• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • More
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Olahraga
  • Video
  • Pilihan Editor
  • Advertorial
  • Galeri Foto
  • Terpopuler
  • Indeks
  • Nasional
  • Daerah
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

pilihan +INDEKS

Lantik Kepala Inspektorat, Gubri Ingin Institusi Pengawasan Harus Kuat
Sigit Juli Hendriawan Resmi Dilantik Sebagai Kepala Inspektorat Riau
Atasi Karhutla, Wagubri Akan Berdayakan Tim Satgas Penertiban Perkebunan Ilegal Riau
Tim Gugas Covid-19 Tracing 25 Penumpang Lion Air Tujuan Pekanbaru - Jakarta
Hari Ini Terjadi Penambahan PDP 12 Orang , Total Menjadi 2.211 Kasus

  • Home
  • Hukrim

Kasus Dugaan Mafia Tanah di Rumbai, di Sidang di PTUN Pekanbaru

Redaksi

Rabu, 08 Mei 2024 23:18:59 WIB
Cetak
Kasus Dugaan Mafia Tanah di Rumbai, di Sidang di PTUN Pekanbaru
SUASANA SIDANG: Tampak suasana sidang dengan agenda terkait gugatan salah prosedur mengenai penetapan nama yang ada pada peta tanah dan pengembalian batas tanah perkara digelar di PTUN Pekanbaru, Rabu

siarancoid-Sidang gugatan PTUN terhadap salah prosedur dalam menetapkan nama pemilik tanah, pada peta dan pengembalian batas tanah, perkara di wilayah Kelurahan Muara Fajar Timur, Rumbai Barat KM 14 Pekanbaru, kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru, Rabu (8/5/2024).

Dan ini merupakan sidang yang ke 6 kalinya, dengan agenda bukti surat. Dipimpin Hakim Ketua Ros Naibaho SH dan Rahmad Tabrani. Hadir dalam sidang terbuka tersebut orangtua penggugat Elsi, Asniar (71 tahun) dan keluarga besarnya, kuasa hukum Elsi Dr Rino Rinaldo SH MH, Robert Libra SH MH dan rekannya, serta kuasa hukum tergugat.

Penggugat melakukan gugatan terhadap kasus ini ke PTUN Pekanbaru, dengan tergugat BPN Pekanbaru, serta gugatan floting kasus tahun 2011, plus inventarisasi 2023 yang menyatakan bahwa pada tanah penggugat terdapat nama orang lain pada peta hasil inventarisasi.

Bahwa tanah penggugat di Muara Fajar Timur seluas sekitar 20 hektar, beberapa hektar di antaranya nyaris dikuasai dugaan oknum mafia tanah. Oknum mafia tanah tersebut berinisial Pl, mengaku membeli tanah ini sebelumnya dari Nurhayati.

Sementara penggugat sudah lebih kurang 30 tahun tinggal di lokasi tanah tersebut, dengan kepemilikan surat tanah dari surat tebas tebang hingga sekarang, SKGR. Dugaan oknum mafia tersebut sempat berhenti beberapa tahun. Namun, puncaknya kasus ini bergulir lagi, ketika tanah tersebut terkena dampak pembangunan Jalan Tol Pekanbaru-Rengat (lingkar Pekanbaru), oknum mafia tanah tersebut kembali mengaku ada tanahnya di lokasi tersebut.

"Alhamdulillah, sidang dengan agenda bukti surat berjalan lancar. Kami pihak penggugat sudah menyampaikan 21 bukti surat, memang ada yang pending 2 surat, minggu depan kami lengkapi. Kami lampirkan bukti elektronik juga," kata kuasa hukum Elsi, Robert Libra SH MH usai sidang.

Dijelaskan, dalam sidang yang dihadiri pihak tergugat, BPN Pekanbaru yang diwakili kuasa hukum dari pegawai BPN, tergugat intervensi 1 Edi Yang, tergugat intervensi 2, 3 dan 4 hadir subsitusi.

"Ini sudah sidang ke 6, mulai dari pemeriksaan persiapan, gugatan, jawaban, replik dan duplik, serta sidang pembuktian surat sekarang," tambahnya.

Perkiraan sidang ini masih berlangsung beberapa kali lagi. Pekan depan juga agendanya bukti surat lagi. Kemudian sidang saksi penggugat dan tergugat, sidang pemeriksaan setempat (kalau hakim meminta), kesimpulan dari semua pihak, dan terakhir putusan.

Disinggung mengenai antisipasi hasil putusan NO (gugatan tidak diterima), Robert Libra menegaskan, bahwa mereka selaku kuasa hukum berupaya semaksimalnya mungkin. Bahwa untuk putusan tergantung hakim, karena Hakim Memutuskan berdasarkan alat bukti yang ada dan mencari kebenaran.

"Yang pasti, kami yakin dengan alat bukti surat dan saksi kami nantinya. Bukti surat ini akan bertambah, ada surat pernyataan dari RT RW, surat keterangan kepemilikan tanah, ada surat lainnya, " sebutnya yakin gugatannya dikabulkan.

 

Bawa Oknum BPN, Modus Ambil Tanah Timbun
Orangtua penggugat Elsi, Asniar menceritakan bahwa kasus ini bermula tahun 2011 lalu. Ada dugaan oknum mafia tanah yang ingin merebut tanah miliknya. Modus awalnya mengambil tanah timbun, karena lokasi tanah tersebut berbukit-bukit.

Untuk melancarkan aksinya, mafia tersebut membawa oknum BPN Pekanbaru dengan alasan floting (ambil titik kordinat). Asniar bersama keluarga akhirnya mengusir kelompok mafia ini, meski dengan susah payah.

Namun pada tahun 2013, oknum tersebut datang lagi ke lokasi. Asniar dan keluarga melaporkan ke Polsek Rumbai, Polresta Pekanbaru, Polda Riau dan ke Pemko Pekanbaru. Dari laporan itu, puluhan Tim Yustisi Satpol PP Pekanbaru turun ke lokasi, hingga berhasil memukul mundur oknum mafia tersebut.

"Sekarang tanah kena pelebaran tol, sudah dipatok. Inilah pokok perkaranya, maju lagi mafia tanah," cerita Asniar, di dampingi kuasa hukumnya, Rino Rinaldo SH MH.*


Sumber : siarancoid /

Berita Lainnya +INDEKS

Hukrim

Empat Terdakwa Korupsi Proyek Gedung Politeknik KP Dumai Dituntut Berbeda, Tertinggi 9,5 Tahun Penjara

Selasa, 25 November 2025 - 16:31:35 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut berbeda empat terdakwa kasus dugaa.

Hukrim

Dua Terdakwa Korupsi Jalan Pulau Kijang–Sanglar Dituntut Berbeda, Tertinggi 8,5 Tahun Penjara

Selasa, 25 November 2025 - 07:53:44 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Dua terdakwa kasus korupsi proyek rekonstruksi jalan ruas VI Pulau Kijan.

Hukrim

Ilegal, Pemasangan Tiang Kabel FO Tak Terbendung: Diperingati Siang, Nekad Main Malam

Sabtu, 22 November 2025 - 14:39:54 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Meski status ilegal, tanpa izin yang resmi, aktivitas pemasangan kabel f.

Hukrim

Korupsi APBD 2014, Mantan Ketua DPRD Kuansing Muslim Disidang

Jumat, 21 November 2025 - 02:35:00 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU — Mantan Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) periode 2009â.

Hukrim

Asri Auzar Jalani Sidang Dugaan Penipuan dan Penggelapan Rp337 Juta

Jumat, 21 November 2025 - 00:30:00 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU — Mantan Wakil Ketua DPRD Riau, Asri Auzar, mulai menjalani proses huku.

Hukrim

Eks Manajer KTV D’Poin Terancam Hukuman Berat dalam Kasus Narkoba

Rabu, 19 November 2025 - 11:28:11 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Hendra alias Hendra Ong (45), mantan manajer KTV D’Poin di Apartemen.


tulis komentar +INDEKS



Terkini +INDEKS

Jusuf Kalla Harap Kesadaran Menjaga Alam Kian Menguat
14 Januari 2026
DPRD Pekanbaru Panggil Bea Cukai dan Tinjau Gudang
14 Januari 2026
Rotasi, Pemko Pekanbaru Lakukan Penyegaran Sejumlah Kepala OPD
13 Januari 2026
Nawakara Perkuat Keamanan Korporasi melalui Sistem Terintegrasi Real Time
12 Januari 2026
Ribuan Perempuan Riau Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal di Pekanbaru
12 Januari 2026
Dituntut Profesional dan Bertanggungjawab: 43 Pejabat Dilantik Wawako Markarius
09 Januari 2026
Komisi I Dukung Penuh Satgas Penertiban Kabel Fiber Optik, Keselamatan Warga Jadi Prioritas
09 Januari 2026
DPRD Pekanbaru Dukung Pembentukan Satgas Penertiban Kabel Optik
08 Januari 2026
Roesmin Nurjadi Lepas Hawk 109/209, Bersiap Menanti Kedatangan Rafale
07 Januari 2026
Kabel Optik Liar Disikat, Pemko Pekanbaru Bentuk Satgas dan Siap Bongkar Paksa
07 Januari 2026

Terpopuler +INDEKS

  • 1 DPRD Pekanbaru Ingatkan Perusahaan Wajib Patuhi UMK 2026, Pelanggaran Diminta Ditindak Tegas
  • 2 ATR/BPN Tegaskan HGU 5.800 Hektare di Inhu Clear and Clean, Polda Riau Siap Tindak Penyerobotan Lahan
  • 3 Solidaritas Nawakara untuk Aceh Utara: Berikan Bantuan Kemanusiaan bagi Personel Security Terdampak
  • 4 JRS: Saatnya Anak Muda Ambil Peran, PSI Jadi Rumah Baru Berbuat untuk Rakyat
  • 5 PSI Riau Gelar Rakorwil dan Pengukuhan Pengurus Baru, Kaesang Dijadwalkan Hadir

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Siaran.co.id ©2021 | All Right Reserved