pilihan +INDEKS
Sidang Lanjutan Dugaan Mafia Tanah di Rumbai di PTUN Pekanbaru
Perjuangan Penggugat Mencari Keadilan
siarancoid- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru, kembali menggelar sidang dugaan mafia tanah di Rumbai Barat Pekanbaru, Rabu (29/5/2024).
Sidang yang terbuka ini dipimpin Hakim Ketua Ros Naibaho SH dan dua anggota hakim lainnya dengan agenda bukti surat.
Hadir orangtua penggugat Elsi, Asniar (71 tahun) dan keluarga besarnya, dengan kuasa hukum Elsi R : Rino Rinaldo SH MH, serta kuasa hukum tergugat.
Sidang gugatan PTUN ini terhadap salah prosedur dalam menetapkan nama pemilik tanah, pada peta dan pengembalian batas tanah, perkara di wilayah Kelurahan Muara Fajar Timur, Rumbai Barat KM 14 Pekanbaru.
Kepada wartawan, kuasa hukum penggugat Rino Rinaldo SH MH menyampaikan, bahwa sidang kali ini masih pembuktian surat menyurat.
Dia juga mengatakan, adanya sosok Nurhayati, seorang tokoh kunci yang namanya tercantum dalam dokumen kepemilikan tanah yang disengketakan. Hanya saja, keberadaannya menjadi misteri.
Dia mengatakan, Nurhayati yang disebut-sebut sebagai pihak yang menjual tanah kepada oknum yang diduga mafia tanah, menjadi fokus utama dalam persidangan hari ini.
Kuasa hukum penggugat menghadirkan bukti-bukti baru yang semakin memperkuat dugaan bahwa Nurhayati adalah sosok fiktif.
Ketua RT dan RW setempat memberikan pernyataan resmi, bahwa tidak pernah ada warga bernama Nurhayati yang berdomisili di alamat yang tertera dalam dokumen.
Bahkan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pekanbaru, tidak dapat menemukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sesuai dengan nama tersebut.
Perjuangan Panjang Mencari Keadilan, adalah Asniar (71), mengklaim pemilik tanah yang sah, telah berjuang dalam waktu lama, untuk mempertahankan haknya atas tanah seluas 20 hektar yang diwariskan turun-temurun.
Dugaan mafia tanah yang berusaha merebut tanahnya dengan menggunakan modus licik dan manipulatif, telah menimbulkan kerugian besar bagi Asniar dan keluarganya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dugaan keterlibatan oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pekanbaru dalam praktik mafia tanah.
Untuk itu, sidang di PTUN Pekanbaru diharapkannya dapat mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi Asniar.
"Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 4 Juni mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak penggugat. Kami optimis bahwa bukti-bukti yang mereka miliki akan semakin memperkuat posisi klien kami, dan membuka tabir gelap di balik kasus ini," papar kuasa hukum penggugat.
"Kami yakin bahwa kebenaran akan terungkap dan keadilan akan ditegakkan. Kami berharap putusan PTUN Pekanbaru dapat menjadi preseden penting dalam memberantas mafia tanah yang selama ini meresahkan masyarakat," harapnya.
Dia juga menegaskan, bahwa kasus ini menjadi pengingat bahwa perjuangan melawan mafia tanah bukanlah hal yang mudah. Namun, dengan kegigihan dan dukungan dari berbagai pihak, harapan untuk mendapatkan keadilan. ***
Berita Lainnya +INDEKS
100 Warga Binaan Tes Urine, dan Puluhan Barang Terlarang Terjaring
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Razia gabungan di Lapas Kelas IIA Pekanbaru digelar Rabu (23/9/2026) mal.
TANSATI Dampingi PT PIR Secara Pro Bono, Bantu Hadapi Persoalan Hukum dan Keuangan
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Kantor Advokat dan Konsultan Hukum TANSATI menyatakan.
JANGAN OLIGARKI Desak Kejaksaan Periksa Direksi Agrinas, Singgung KSO Kebun Sawit Sitaan Satgas PKH
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Jaringan Aktivis Penjaga Aset Negara dari Oligarki (JAN.
Mangkir dari Panggilan DPRD Pekanbaru, CIMB Niaga Disorot OJK: Bisa Kena Sanksi
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– PT Bank CIMB Niaga Tbk mangkir dari panggilan Komisi II DPRD Kota Peka.
Dua Truk Kayu Ilegal Dihentikan Tim Gabungan TNI di Dairi! Pemilik Berinisial S.T. Diburu
SIARAN.CO.ID, DAIRI– Gerak cepat Tim Gabungan Deninteldam I/Bukit Barisan dan Satgas Intelstrat.
Nawakara Dorong Penguatan Keamanan Platform Integrasi di Tengah Meningkatnya Risiko dari Pihak Ketiga
SIARAN.CO.ID, JAKARTA- Transformasi digital yang semakin pesat mendorong perusahaan mengintegrasi.







