• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • More
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Olahraga
  • Video
  • Pilihan Editor
  • Advertorial
  • Galeri Foto
  • Terpopuler
  • Indeks
  • Nasional
  • Daerah
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

pilihan +INDEKS

Lantik Kepala Inspektorat, Gubri Ingin Institusi Pengawasan Harus Kuat
Sigit Juli Hendriawan Resmi Dilantik Sebagai Kepala Inspektorat Riau
Atasi Karhutla, Wagubri Akan Berdayakan Tim Satgas Penertiban Perkebunan Ilegal Riau
Tim Gugas Covid-19 Tracing 25 Penumpang Lion Air Tujuan Pekanbaru - Jakarta
Hari Ini Terjadi Penambahan PDP 12 Orang , Total Menjadi 2.211 Kasus

  • Home
  • Nasional

BNN: Pengguna Adalah Korban

Jangan Tangkap Pengguna Narkoba, Arahkan ke Rehabilitasi

Redaksi

Kamis, 17 Juli 2025 08:32:34 WIB
Cetak
Jangan Tangkap Pengguna Narkoba, Arahkan ke Rehabilitasi
Marthinus Hukom. (Foto/BNN)

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU-- Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Marthinus Hukom melarang anggotanya untuk menangkap pengguna narkoba.

Marthinus menjelaskan berdasarkan ketentuan Undang-undang Narkotika, pengguna narkoba harus menjalani rehabilitasi bukan pidana.

"Lo kan begini, jangankan artis, semua pengguna narkoba saya larang untuk ditangkap. Karena rezim Undang-undang kita mengatakan bahwa dibawa ke rehabilitasi," kata Marthinus usai memberikan kuliah umum di Universitas Udayana, Kabupaten Badung, Bali, Selasa (15/7/2025) dilansir cnnindonesia.com

Marthinus mengatakan di Indonesia ada 1.496 Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang merupakan pusat kesehatan atau lembaga rehabilitasi.

Ia mengajak masyarakat yang memiliki keluarga pengguna narkoba untuk melaporkannya.

"Tidak diproses ya, tolong dicatat ya, tidak diproses. Kalau ada petugas penegak hukum yang coba-coba bermain memproses itu, dia berhadapan dengan hukum itu sendiri. Kan sudah diatur, lapor wajib diterima, lalu direhabilitasi tanpa proses hukum," ujarnya.

Marthinus menyebut pengguna narkoba merupakan korban dari para bandar.

"Jadi gini, pengguna itu dia adalah korban. Kalau ada artis yang menggunakan, berarti moralnya perlu dipertanyakan. Jadi bukan kita harus menangkap dan membawa ke pengadilan," katanya.

Ia mencontohkan musisi Fariz RM yang kembali terkena kasus narkoba. Ia sudah beberapa kali ditangkap, tetapi tetap menggunakan narkotika.

"Artinya dia dalam kondisi sebagai orang yang ketergantungan. Kalau, kita membawa dia ke penjara, kita menghukum dia untuk kedua kali. Kita menjadikan korban untuk kedua kalinya," katanya.

"Maka yang harus digunakan adalah pendekatan rehabilitasi. Mungkin perlu direhabilitasi inap yang lama dengan intervensi-intervensi. Banyak kok yang selesai rehabilitasi kembali lagi," ujar Marthinus menambahkan.

Saat ditanya bagaimana terkait adanya kesalahan asesmen narkotika di tingkat bawah, Marthinus menyebut sudah ada Surat Edaran MA Nomor 4 Tahun 2010.

"Asesmen itu bukan sekedar datang terus melihat kamu berapa? Kan di surat edaran MA, Nomor 4, tahun 2010 menulis tentang gramisasi batas maksimal seorang yang kedapatan di badannya menggunakan narkoba, satu gram artinya dia harus direhabilitasi, dia adalah pengguna," ujarnya.

"Tapi tidak menutup kemungkinan yang di badannya itu hanya satu gram. Tapi dia pengedar. Karena kebetulan sudah habis sisa tinggal satu gram. Maka asesmen itu bertumpu pada informasi intelijen lainnya," kata dia.(srn1)


Sumber : cnnindonesia.com /  Editor : siaran.co.id

Berita Lainnya +INDEKS

Nasional

Aplikasi “All Indonesia” Permudah Penumpang, Bandara SSK II Yakin Maksimal

Kamis, 02 Oktober 2025 - 16:50:12 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Penumpang internasional yang mendarat di Bandara Internasional Sultan .

Nasional

Kasau Tinjau Pembangunan Infrastruktur Rafale di Lanud RSN

Selasa, 23 September 2025 - 13:54:52 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU–Kepala Staf Angkatan Udara (Kasau) Marsekal TNI M Tonny Harjono SE MM, .

Nasional

Sambut Rafale, Lanud RSN Siapkan Infrastruktur

Sabtu, 06 September 2025 - 17:57:56 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU – Lanud Roesmin Nurjadin (RSN) terus mematangkan persiapan menyambut ke.

Nasional

Dukung Program Astacita Presiden Prabowo, Pengurus PPSBB Temui Jenderal (Purn) Dudung Abdurachman

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 08:58:39 WIB

SIARAN.CO.ID, JAKARTA - Penasihat Khusus Presiden Bidang Pertahanan Nasional, Jenderal TNI (Purn).

Nasional

Tegakkan Perda Kawasan Tanpa Rokok, Jangan Biarkan Jadi Macan Ompong!

Kamis, 24 Juli 2025 - 16:29:54 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU — Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rok.

Nasional

Riau Dikepung 259 Titik Panas

Sabtu, 19 Juli 2025 - 07:44:05 WIB

SIARAN.CO.ID,PEKANBARU – Provinsi Riau kembali dikepung ratusan titik panas (hotspot). B.


tulis komentar +INDEKS



Terkini +INDEKS

Masih Tersandung Kasus di Kejaksaan, Fraksi PDI-P Tolak Suntikan Modal Rp10 Miliar ke BPR Pekanbaru Madani
26 Oktober 2025
Hanura Riau Siap Bangkit, Darnil dan Zulfahmi Pimpin Semangat Baru Menuju 2029
25 Oktober 2025
Heboh, Ular Python Sanca Kembang Tidur di Kursi Ruangan BK DPRD Kota Pekanbaru
24 Oktober 2025
Inventarisir, Satgas Pastikan Masalah di BPN Pekanbaru Jadi Atensi
23 Oktober 2025
Bandara SSK II Salurkan Bantuan CSR untuk Pendidikan dan Penghijauan
23 Oktober 2025
Sayed Abubakar: Bukan Sekadar Ijab Kabul, Tapi Penguatan Moral dan Kebangsaan
22 Oktober 2025
Serangan Jantung, Deddy Handoko Pengusaha Terkenal Itu Tutup Usia
22 Oktober 2025
Korupsi Dana Desa Rp1 Miliar, Mantan Kades Kasang Mungkal Dituntut 7,5 Tahun Penjara
21 Oktober 2025
Pemko Usulkan Ranperda Penyandang Disabilitas, Pansus: Pekanbaru Bisa Jadi Kota Ramah Disabilitas
21 Oktober 2025
Sempena HUT ke-61, Gelar Kegiatan Sosial dan Ajak Masyarakat Produktif
20 Oktober 2025

Terpopuler +INDEKS

  • 1 PN Pekanbaru Kabulkan Praperadilan Muflihun, Perintahkan Aset yang Disita Dikembalikan
  • 2 Perkuat Kebersamaan, Dukung Kiprah Suami Layani Masyarakat
  • 3 Tiang Internet Ditanam di Parit, DPRD Pekanbaru Murka, Rekomendasikan Potong!
  • 4 Gantikan Yasser Hamidi, Markarius Nahkodai DPTD PKS Pekanbaru
  • 5 Empat Tahun Jalan Rusak Tak Diperbaiki, Warga Mengadu ke Victor Parulian

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Siaran.co.id ©2021 | All Right Reserved