pilihan +INDEKS
BNN: Pengguna Adalah Korban
Jangan Tangkap Pengguna Narkoba, Arahkan ke Rehabilitasi
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU-- Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Marthinus Hukom melarang anggotanya untuk menangkap pengguna narkoba.
Marthinus menjelaskan berdasarkan ketentuan Undang-undang Narkotika, pengguna narkoba harus menjalani rehabilitasi bukan pidana.
"Lo kan begini, jangankan artis, semua pengguna narkoba saya larang untuk ditangkap. Karena rezim Undang-undang kita mengatakan bahwa dibawa ke rehabilitasi," kata Marthinus usai memberikan kuliah umum di Universitas Udayana, Kabupaten Badung, Bali, Selasa (15/7/2025) dilansir cnnindonesia.com
Marthinus mengatakan di Indonesia ada 1.496 Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang merupakan pusat kesehatan atau lembaga rehabilitasi.
Ia mengajak masyarakat yang memiliki keluarga pengguna narkoba untuk melaporkannya.
"Tidak diproses ya, tolong dicatat ya, tidak diproses. Kalau ada petugas penegak hukum yang coba-coba bermain memproses itu, dia berhadapan dengan hukum itu sendiri. Kan sudah diatur, lapor wajib diterima, lalu direhabilitasi tanpa proses hukum," ujarnya.
Marthinus menyebut pengguna narkoba merupakan korban dari para bandar.
"Jadi gini, pengguna itu dia adalah korban. Kalau ada artis yang menggunakan, berarti moralnya perlu dipertanyakan. Jadi bukan kita harus menangkap dan membawa ke pengadilan," katanya.
Ia mencontohkan musisi Fariz RM yang kembali terkena kasus narkoba. Ia sudah beberapa kali ditangkap, tetapi tetap menggunakan narkotika.
"Artinya dia dalam kondisi sebagai orang yang ketergantungan. Kalau, kita membawa dia ke penjara, kita menghukum dia untuk kedua kali. Kita menjadikan korban untuk kedua kalinya," katanya.
"Maka yang harus digunakan adalah pendekatan rehabilitasi. Mungkin perlu direhabilitasi inap yang lama dengan intervensi-intervensi. Banyak kok yang selesai rehabilitasi kembali lagi," ujar Marthinus menambahkan.
Saat ditanya bagaimana terkait adanya kesalahan asesmen narkotika di tingkat bawah, Marthinus menyebut sudah ada Surat Edaran MA Nomor 4 Tahun 2010.
"Asesmen itu bukan sekedar datang terus melihat kamu berapa? Kan di surat edaran MA, Nomor 4, tahun 2010 menulis tentang gramisasi batas maksimal seorang yang kedapatan di badannya menggunakan narkoba, satu gram artinya dia harus direhabilitasi, dia adalah pengguna," ujarnya.
"Tapi tidak menutup kemungkinan yang di badannya itu hanya satu gram. Tapi dia pengedar. Karena kebetulan sudah habis sisa tinggal satu gram. Maka asesmen itu bertumpu pada informasi intelijen lainnya," kata dia.(srn1)
Berita Lainnya +INDEKS
Napi Kabur Berulang Di Riau, DPR RI Desak Kakanwil dan Kalapas Di Evaluasi
SIARAN.CO.ID, JAKARTA- Kasus narapidana kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Riau kembali.
Puan: Jenderal Listyo Sigit Diberhentikan dengan Hormat, Karena Sudah Waktunya
SIARAN.CO.ID, JAKARTA- DPR RI menyetujui pemberhentian Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dari .
Dari Kepala BNN Kini Disetujui Jadi Kapolri
SIARAN.CO.ID, JAKARTA - Komjen Suyudi Ario Seto disetujui DPR RI untuk menjadi Kapolri. Selama be.
Calon Tunggal Kapolri, Suyudi Ario Seto Usung Doktrin Polisi Bersama Masyarakat
SIARAN.CO.ID, JAKARTA- Calon Kapolri Komjen Pol Suyudi Ario Seto memaparkan gagasan 'Polisi Bersa.
Komisi XIII DPR RI Kecewa, Arisal Azis Usulkan Evaluasi Menyeluruh
SIARAN.CO.ID, JAKARTA- Anggota Komisi XIII DPR RI, Arisal Aziz, mengaku kecewa berat dengan kiner.
DJP Catat Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Hingga Agustus 2026 Tembus Rp 57,23 Triliun
SIARAN.CO.ID, JAKARTA- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan p.







