pilihan +INDEKS
BNN: Pengguna Adalah Korban
Jangan Tangkap Pengguna Narkoba, Arahkan ke Rehabilitasi
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU-- Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Marthinus Hukom melarang anggotanya untuk menangkap pengguna narkoba.
Marthinus menjelaskan berdasarkan ketentuan Undang-undang Narkotika, pengguna narkoba harus menjalani rehabilitasi bukan pidana.
"Lo kan begini, jangankan artis, semua pengguna narkoba saya larang untuk ditangkap. Karena rezim Undang-undang kita mengatakan bahwa dibawa ke rehabilitasi," kata Marthinus usai memberikan kuliah umum di Universitas Udayana, Kabupaten Badung, Bali, Selasa (15/7/2025) dilansir cnnindonesia.com
Marthinus mengatakan di Indonesia ada 1.496 Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang merupakan pusat kesehatan atau lembaga rehabilitasi.
Ia mengajak masyarakat yang memiliki keluarga pengguna narkoba untuk melaporkannya.
"Tidak diproses ya, tolong dicatat ya, tidak diproses. Kalau ada petugas penegak hukum yang coba-coba bermain memproses itu, dia berhadapan dengan hukum itu sendiri. Kan sudah diatur, lapor wajib diterima, lalu direhabilitasi tanpa proses hukum," ujarnya.
Marthinus menyebut pengguna narkoba merupakan korban dari para bandar.
"Jadi gini, pengguna itu dia adalah korban. Kalau ada artis yang menggunakan, berarti moralnya perlu dipertanyakan. Jadi bukan kita harus menangkap dan membawa ke pengadilan," katanya.
Ia mencontohkan musisi Fariz RM yang kembali terkena kasus narkoba. Ia sudah beberapa kali ditangkap, tetapi tetap menggunakan narkotika.
"Artinya dia dalam kondisi sebagai orang yang ketergantungan. Kalau, kita membawa dia ke penjara, kita menghukum dia untuk kedua kali. Kita menjadikan korban untuk kedua kalinya," katanya.
"Maka yang harus digunakan adalah pendekatan rehabilitasi. Mungkin perlu direhabilitasi inap yang lama dengan intervensi-intervensi. Banyak kok yang selesai rehabilitasi kembali lagi," ujar Marthinus menambahkan.
Saat ditanya bagaimana terkait adanya kesalahan asesmen narkotika di tingkat bawah, Marthinus menyebut sudah ada Surat Edaran MA Nomor 4 Tahun 2010.
"Asesmen itu bukan sekedar datang terus melihat kamu berapa? Kan di surat edaran MA, Nomor 4, tahun 2010 menulis tentang gramisasi batas maksimal seorang yang kedapatan di badannya menggunakan narkoba, satu gram artinya dia harus direhabilitasi, dia adalah pengguna," ujarnya.
"Tapi tidak menutup kemungkinan yang di badannya itu hanya satu gram. Tapi dia pengedar. Karena kebetulan sudah habis sisa tinggal satu gram. Maka asesmen itu bertumpu pada informasi intelijen lainnya," kata dia.(srn1)
Berita Lainnya +INDEKS
Pastikan Sistem Keamanan Lanud Roesmin Nurjadin, Wakasau: Home Base F16 dan Rafale
SIARAN.CO.ID, JAKARTA– Meninjau kesiapan sistem keamanan (security system) Wakil Kepa.
Resmi, ASN WFH Setiap Jumat Mulai 1 April 2026, Layanan Publik Dikecualikan
SIARAN.CO.ID, JAKARTA- Pemerintah resmi menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur s.
Pertamina Jamin Ketersediaan BBM, Per 1 April Pastikan Harga BBM Tidak Naik
SIARAN.CO.ID, JAKARTA— Pemerintah memastikan tidak akan ada kenaikan maupun penyesuaian harga b.
Hasil Sidang Isbat, Idul Fitri 2026 Jatuh pada 21 Maret
SIARAN.CO.ID, JAKARTA--Pemerintah menetapkan 1 Syawal 1447 Hijriah atau Hari Raya Idul Fitri 2026.
Menjaga Terangnya Idulfitri, PLN UID Riau dan Kepri Siaga Amankan Pasokan Listrik
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 H, aktivitas masyarakat di Kota Pek.
Jelang Idulfitri, PLN Siagakan 1.890 Personel dan 49 Posko Kelistrikan di Riau dan Kepulauan Riau
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU--Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 H, ketika masyarakat bersiap menyambu.







